Didiet Haryadi Minta KPK Jangan Semena-mena Terhadap Syahrul

oleh
oleh

Waketum FKPPI Didiet Haryadi Priyohutomo (net)

JAKARTA, REPORTER.ID – Pengamat kebijakan publik, Didiet Haryadi Priyohutomo menilai KPK telah bertindak semena-mena terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, karena menangkap secara paksa sebelum waktunya. Sebab lazimnya itu, penjemputan paksa dilakukan setelah seseorang yang dipanggil KPK mangkir dua kali, sedangkan  Syahrul baru genap dua kali dipanggil KPK pada Jumat (13/10) hari ini, tetapi kenapa KPK menangkap dia pada Kamis (12/10) malam? Mestinya, penjemputan paksa dilakukan kalau hari ini Syahrul tidak datang memenuhi panggilan KPK, itu baru tepat. Tetapi kalau sebelum waktunya sudah dijemput paksa, itu sewenang-wenang namanya.

‘’Ya, itu sewenang-wenang namanya? Apa takut Syahrul lari? Nggak mungkinlah Syahrul lari. Saya berani jamin dia takkan lari. Dia orangnya konsekuen, kesatria dan pemberani, sehingga nggak mungkin lari. Saya tahu betul watak dia, karena sejak 1981 saya bersahabat dengan dia. Saya nggak masalah Syahrul dijadikan tersangka dan harus diperiksa oleh KPK, bila memang ada dua alat bukti yang cukup. Yang saya protes itu cara penangkapannya yang menurut saya sewenang-wenang. Jangan begitulah, KPK harus pegang Amanah dengan adil, nggak boleh sewenang-wenang begitu, nggak elok. Itu menciderai asas keadilan dan kepantasan,’’ kata Didiet Haryadi kepada wartawan, Jumat (13/10).

Saat ditanya, kenapa memprotes penangkapan paksa terhadap Syahrul, Didiet yang Wakil Ketua Umum FKPPI itu menerangkan, bagaimana pun Syahrul Yasin Limpo telah mengabdi pada negara ini puluhan tahun. Dia pernah jadi Bupati Gowa, pernah jadi Wagub Sulsel, pernah jadi Gubernur sebelum dipercaya Presiden Jokowi jadi Mentan, sehingga sedikit banyak tentu punya sumbangsih atau jasa kepada negara. Kalau pada akhirnya Syahrul lakukan kesalahan dan dijadikan tersangka, silahkan saja diproses.

‘’Silahkan diproses dan dihukum, cuma caranya ya mbok jangan seperti itu, dijemput paksa sebelum waktunya. Kan sedikit banyak, Syahrul punya jasa. Sebagai penegak hukum di negeri ini, KPK harus bijak dan berlaku adil, nggak boleh menange dewe, itu nggak bagus. Saya curiga, jangan-jangan penjemputan paksa ini ada kaitannya dengan upaya Syahrul membongkar kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK yang perkaranya sedang ditangani Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan nggak ada kaitannya dengan kasus yang ditangani Polda Metro itu,’’ ujar Didiet yang mantan anggota Komisi I DPR ini.

Sementara itu, Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menuding KPK sewenang-wenang menangkap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Seperti diketahui, kader Nasdem itu ditangkap KPK, Kamis (12/10) malam atau sehari sebelum Syahrul memenuhi panggilan kedua KPK pada Jumat (13/10). Faktor waktu penangkapan inilah yang membuat Nasdem menuding KPK telah bertindak sewenang-wenang menangkap Syahrul.

“Ini terbukti kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakandengan kesewenang-wenangan,” ujar Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta, tadi malam.  “Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa? Ini kan Pak Syahrul Yasin Limpo sudah bukan lagi menteri. Kenapa musti dipaksain malam ini, mesti ditangkap,” sambungnya. Sahroni juga mempertanyakan mengapa KPK terkesan terburu-buru menangkap Syahrul tanpa alasan yang kuat.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu juga mendesak Polri segera memeriksa Pimpinan KPK yang memeras Syahrul. “Kalau gitu saya akan gunakan kewenangan untuk meminta polisi segera memeriksa (Firli Bahuri),” ujar Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (12/10) malam. “Kalau memang benar ada dugaan pemerasan, maka polisi juga harus melakukan hal yang sama,” tegas Sahroni.

Ia mengingatkan, jangan sampai penguasa selalu menganggap mempunyai kekuatan yang besar sementara seseorang yang lemah diintimidasi. “Jangan akhirnya kita dalam dunia ini selalu mengatakan kekuasaan itu absolute power yang besar, tapi dalam hal ini semua diintimidasi dengan kelemahan seseorang, kan kasihan,” kata Sahroni lagi.

Terpisah, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mencium kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Febri Diansyah menilai, proses hukum terhadap eks Mentan terlalu  cepat dilakukan. Pasalnya, dalam satu hari yang sama KPK mengirimkan dua surat berbeda kepada Syahrul Yasin Limpo. “Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa,” kata Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dinihari.

Febri menjelaskan, KPK memanggil Syahrul Yasin Limpo untuk diperiksa sebagai tersangka pada 11 Oktober 2023. Di hari yang sama, KPK mengeluarkan surat panggilan kedua untuk Syahrul Yasin Limpo untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023. Namun, belum sampai hari pemeriksaan yang telah ditentukan, KPK menangkap eks Mentan pada Kamis 12 Oktober 2023. Febri mengatakan, dalam proses ini, terungkap bahwa surat penangkapan juga dikeluarkan pada tanggal 11 Oktober 2023. Artinya, surat penggilan kedua dan surat penangkapan dikeluarkan pada hari yang sama. (HPS)