HOT ISU PAGI INI, MK LOLOSKAN GIBRAN BISA MAJU SEBAGAI CAPRES ATAU CAWAPRES 2024

oleh
oleh

Gedung Mahkamah Konstitusi (net)

Isu menarik pagi ini, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka akhirnya bisa dicalonkan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Sebab, MK yang dipimpin Anwar Usman memutuskan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu. Keputusan MK itu pun mulai berlaku pada Pemilu 14 Pebruari 2024 mendatang.

Presiden Jokowi enggan menanggapi putusan MK yang membolehkan seseorang yang berumur kurang dari 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan menjabat kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu. Presiden menyarankan, sebaiknya masalah itu ditanyakan kepada MK. Namun Wapres Ma’ruf Amin menyatakan, pemerintah menerima putusan MK mengenai syarat usia capres dan cawapres yang diputus pada Senin (16/10). Ma’ruf mengatakan, putusan terkait itu merupakan wewenang MK sebagai lembaga yudikatif dan pemerintah tidak ikut campur. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka akhirnya bisa dicalonkan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Sebab, MK memutuskan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu. Terlebih, putusan MK tersebut mulai berlaku pada Pemilu 14 Pebruari 2024. Dengan lahirnya putusan MK tersebut, maka Wali Kota Solo itu bisa memilih jadi cawapresnya Prabowo Subianto ataupun cawapres Ganjar Pranowo.

MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10). Bunyi putusannya adalah, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan ini mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

“Sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membaca putusan.

Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara. “Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara, merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden,” tegas Guntur Hamzah lagi.

 

MK mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, tren kepemimpinan global saat ini cenderung semakin ke usia muda. Pertimbangan ini merujuk pada batas usia minimal 35 tahun presiden di sejumlah negara-negara di Eropa, Asia, hingga Amerika. Guntur juga mencontohkan usia kepala pemerintahan di sejumlah negara yang menganut sistem parlementer. Contohnya, Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar yang diangkat ketika berusia 38 tahun, Perdana Menteri Montenegro Dritan Abazovic yang diangkat ketika berusia 37 tahun. Dari contoh tersebut, Guntur menyatakan, kepemimpinan global saat ini cenderung ke usia muda. “Seluruh data informasi di atas menunjukan tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia lebih muda,” kata Guntur dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

 

MK memiliki pertimbangan di balik putusan mengabulkan gugatan agar pengalaman pernah terpilih lewat pemilu, termasuk pilkada, dapat menjadi syarat alternatif seseorang maju sebagai capres-cawapres, selain syarat awal berusia minimum 40 tahun. Ini membuat kepala daerah yang belum berusia 40 tahun, bisa maju sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024. Hakim konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, presiden dan wakil presiden sama-sama merupakan rumpun jabatan yang dipilih (elected officials) sebagaimana kepala daerah lewat sebuah pemilu. Hal itu dianggap mencerminkan bahwa jabatan tersebut selaras dengan kehendak rakyat.

“Sehingga, tokoh figur tersebut dapat saja, dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman (minimum degree of maturity and experience) karena terbukti pemah mendapat kepercayaan masyarakat, publik atau kepercayaan negara,” kata Guntur. Ia menambahkan, pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang intolerable dalam kontestasi Pilpres. “Kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) dan jabatan elected officials dalam pemilu legislatif (anggota DPR anggota DPD, dan anggota DPRD) yang pernah/sedang menjabat sudah sepantasnya dipandang memiliki kelayakan dan kapasitas sebagai calon pemimpin nasional,” tegasnya.

 

2. MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu. Hal itu diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10).

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan MK, kemarin. MK menyatakan, putusan ini berlaku pada Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.  Karena meskipun masih berusia 36 tahun, Gibran menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sehingga memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.

 

3. Presiden Jokowi enggan menanggapi putusan MK yang membolehkan seseorang yang berumur kurang dari 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan menjabat kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu. Presiden menyarankan, sebaiknya masalah itu ditanyakan kepada MK. “Ya mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Silahkan juga pakar hukum yang menilainya,” ujar Presiden dalam keterangan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10) malam. “Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK. nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” tegasnya lagi. Jokowi mengatakan, pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh parpol atau gabungan parpol. “Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” katanya.

Namun Wapres Ma’ruf Amin menyatakan, pemerintah menerima putusan MK mengenai syarat usia capres dan cawapres yang diputus pada Senin (16/10). Ma’ruf mengatakan, putusan terkait itu merupakan wewenang MK sebagai lembaga yudikatif dan pemerintah tidak ikut campur. “Saya kira itu kewenangan yudikatif, Mahkamah Konstitusi. Artinya, pemerintah tentu tidak (ikut campur) dan akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK,” kata Kiai Ma’ruf di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Senin (16/10). Ma’ruf menegaskan, pemerintah menerima putusan MK yang menolak uji materi perubahan syarat usia capres dan cawapres. “Saya dengar hari ini sudah diputuskan ya, menolak usulan, itu saya kira keputusan daripada Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

 

4. Dewan Pembina Partai Gerindra menggelar rapat di kediaman Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/10) petang. “(Kami) rapat dewan pembina, ya,” kata Ketua DPP Gerindra DKI Jakarta merangkap anggota Dewan Pembina, Ahmad Riza Patria, kemarin. Riza mengaku belum tahu topik yang akan dibahas dalam rapat. “Enggak tahu saya, pokoknya rapat, kan rapat rutin biasa kan,” ujar Riza.

Namun sebelum rapat digelar, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen PAN Eddy Soeparno, dan Waketum Partai Golkar Erwin Aksa juga bertemu Prabowo di tempat tersebut. AHY tiba di kediaman Prabowo sekitar 15.05 WIB, namun ia meninggalkan lokasi pada 15.15 WIB. Prabowo terlihat mengantarkan AHY hingga masuk ke dalam mobil sebelum meninggalkan rumahnya. Tak lama setelah itu, Eddy juga meninggalkan lokasi.

 

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad buka suara soal peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bakal menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait syarat cawapres, dalam sidang pada Senin (16/10). Dasco berujar putusan MK tersebut bukan hanya membuka peluang terhadap Gibran. Namun juga para kepala daerah lain untuk menjadi capres dan cawapres. “Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah,” kata Dasco di gedung DPR, kemarin.

Dasco menghormati putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait syarat cawapres. Menurut dia, putusan tersebut bersifat final, mengikat, dan bisa dilaksanakan. “Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan,” kata dia. Dasco mengatakan, nama cawapres Prabowo saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pihaknya belum bisa menyampaikan hasil pembahasan soal itu.

 

5. KPU menyatakan patuh dan taat terhadap putusan MK yang membolehkan seseorang dengan usia di bawah usia 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden dengan catatan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih masyarakat. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya selaku penyelenggara Pemilu patuh dan taat kepada ketentuan Undang-Undang Pemilu maupun putusan MK.

“Sehingga dalam konteks Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU (Peraturan KPU) Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK tersebut,” kata Idham dalam konferensi pers di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10). Idham Kholik mengingatkan, kepala daerah yang hendak mengajukan diri sebagai capres atau cawapres harus meminta izin kepada presiden. “Kepala daerah yang akan mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden harus meminta izin dulu kepada presiden,” kata Idhamnya.

 

Ketua KPU Hasyim Asy’ari  akan mengirim draft perubahan aturan mengenai syarat batas usia minimal capres dan cawapres kepada Presiden Jokowi dan DPR. Perubahan ini menyusul putusan Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang dengan usia di bawah usia 40 tahun menjadi capres atau cawapres dengan catatan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih masyarakat. “Kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat,” kata Hasyim dalam konferensi pers di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

 

6. Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menanggapi dengan santai usai MK memutus permohonan soal syarat usia minimal capres dan cawapres. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, Megawati tak mengumpulkan elite PDI-P usai putusan itu dibacakan MK. “Enggak ada (pertemuan), yang tadi yang ada kan peresmian kantor partai. Justru di tengah berbagai dinamika politik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, Bu Mega santai-santai saja,” kata Hasto di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (16/10) malam. Megawati, imbuh dia, justru lebih banyak melakukan kegiatan kepartaian hari ini. Misalnya, meresmikan 24 kantor baru di beberapa daerah di Indonesia.

 

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menilai, banyak pihak kecewa dengan putusan MK mengenai syarat batas usia capres-cawapres yang boleh di bawah 40 tahun, asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah. Menurut dia, para pihak yang kecewa seperti para ahli hukum tata negara hingga kelompok pro demokrasi. “Banyak di antara mereka yang menyayangkan keputusan MK, seharusnya MK menjadi benteng demokrasi, benteng konstitusi dan keputusan tersebut menguji apakah UU Pemilu presiden dan wakil presiden tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Ini yang seharusnya yang paling penting,” kata Hasto di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (16/10) malam.

Hasto tak menampik bila klausul “pernah atau sedang menjadi kepala daerah” yang dimasukkan dalam putusan MK berpotensi menimbulkan kontroversi. Apalagi, putusan ini dinyatakan final and binding untuk dilaksanakan pada Pemilu 2024. Padahal, mestinya putusan MK baru bisa efektif apabila telah dijabarkan dalam Undang-Undang Pemilu yang sudah direvisi. “Sehingga dari pendapat para pakar yang disuarakan ke publik menyatakan bahwa keputusan tersebut harus ditindaklanjuti melalui perubahan UU Pemilu presiden dan wakil presiden. Selama perubahan UU itu tidak dilakukan, maka otomatis keputusan tersebut belum efektif sebagai hukum,” tegas Hasto.

 

7. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto akan bertemu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (18/10). Namun Hasto enggan mengonotasikan pertemuan sebagai DPP PDI-P memanggil Gibran pasca putusan MK soal batas usia capres-cawapres. “Saya akan komunikasi dengan Mas Gibran hari Rabu sekiranya dia ada di Jakarta, kita mau ngobrol-ngobrol di kantor partai, biar kita bisa tukar pikiran terkait tentang berbagai aspek,” kata Hasto di kantor Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (16/10). Ditanya apakah pertemuan itu akan membicarakan soal putusan MK, Hasto langsung berkilah, pertemuan itu hanya santai saja, misalnya ngobrolin soal makanan, apakah ada kuliner baro di Solo, dan sebagainya. Banyak hal yang akan dibicarakan.

Politisi senior PDI-P Hendrawan Supratikno sependapat dengan hakim konstitusi Saldi Isra yang mengaku bingung dengan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang bisa berubah dalam sekelebat. Hendrawan setuju dengan diksi yang digunakan Saldi yaitu “sekelebat”. Ia menilai, pengakuan Saldi mewakili banyak pihak yang juga bingung atas putusan MK tersebut. “Berubah sekelebat, diksi yang digunakan Prof. Saldi, biasanya ada dalam ilmu sulap dan ilmu silat. Bukan dalam ilmu hukum yang lazim kita pahami,” kata Hendrawan, Senin (16/10). Hendrawan lantas menanyakan bagaimana pihak lain memandang putusan MK jika Saldi yang hakim konstitusi saja mengaku kebingungan. “Lha kalau Prof Saldi Isra saja bingung, bagaimana yang lain,” imbuhnya.

 

8. Dalam sidang putusan MK tersebut, 4 Hakim Konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, atas dikabulkannya gugatan batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan mahasiswa UNS Solo, Almas Tsaqibbirru Re A, di antaranya Saldi Isra. Saldi tak setuju MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Dalam pertimbangannya, Saldi menyebut sebagian hakim MK terkesan berpacu dengan waktu terhadap tahapan pemilu. Saldi bahkan menuding mereka terlalu bernafsu untuk sesegera mungkin memutus perkara yang digugat mahasiswa tersebut. “Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong mengabulkan sebagian tersebut seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilu umum presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10). “Sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo,” sambung Saldi. Ia mengungkapkan, ketika dalam proses pembahasan di tingkat rapat permusyawaratan hakim (RPH), terjadi perdebatan yang menyita waktu di antara hakim konstitusi. Perdebatan terjadi lantaran belum ditemukannya titik terang mengenai amar putusan yang akan diambil dalam perkara ini.

 

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengaku bingung atas putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10). Pasalnya lewat putusan tersebut, MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Putusan ini dibacakan Senin siang menjelang sore, usai MK menolak tiga putusan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun pada pagi harinya. “Berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini,” kata Saldi Isra saat membacakan pendapat berbeda di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Saldi menyampaikan, baru pertama kali mengalami peristiwa aneh yang luar biasa sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi pada 11 April 2017, atau sekitar 6,5 tahun lalu. Peristiwa aneh itu, kata Saldi, saat MK bisa berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat.

 

Hakim konstitusi Saldi Isra menyebut MK masuk jebakan politik usai mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang bersifat open legal policy. “Jika pendekatan dalam memutus perkara sejenis seperti ini terus dilakukan, saya sangat sangat-sangat cemas dan khawatir MK justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions, yang pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap Mahkamah,” tegas Saldi. Ia mengakui MK seringkali memberikan pertimbangan opened legal policy terhadap permasalahan yang tidak diatur secara eksplisit dalam konstitusi. Namun, MK tak memutus sendiri dan justru menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan keputusan tersebut.

 

9. Hakim Konstitusi Arief Hidayat membeberkan kejanggalan atas putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasalnya, lewat putusan tersebut, MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Padahal pada hari yang sama, MK menolak tiga putusan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Arief merasakan adanya kosmologi negatif dan keganjilan pada lima perkara a quo yang ditangani MK soal batas usia capres dan cawapres. Keganjilan ini perlu dia sampaikan karena mengusik hati nuraninya. “Hal ini mengusik hati nurani saya sebagai seorang hakim yang harus menunjukan sikap penuh integritas, independen, dan imparsial, serta bebas dari intervensi politik manapun dan hanya berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara yang berdasar pada ideologi Pancasila,” kata Arief saat membacakan dissenting opinion di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

 

Hakim Konstitusi lainnya, Enny Nurbaningsih juga menyatakan concurring opinion atau alasan berbeda. Ia menyebutkan, petitum yang diajukan pemohon tidak selengkap sebagaimana permohonan awal pemohon. Dalam berkas perbaikannya, petitum pemohon tidak memasukan frasa paling rendah 40 tahun sebagai capres maupun cawapres. “Pemohon tulis dengan tanda baca yakni kutip titik, titik, yang seolah terbaca terdapat kutipan frasa yang tidak perlu ditulis lagi oleh pemohon tetapi cukup ditulis dengan menggunakan simbol tersebut,” kata Enny dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10).

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK supaya norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi… atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

 

10. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan mengajak masyarakat ikut dalam aksi demonstrasi menentang putusan MK yang mengabulkan gugatan syarat capres-cawapres pada 20 Oktober 2023. “Kami mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk menggaungkan penolakan, silahkan penuhkan jalanan dengan demonstrasi, sepanjang tanggal 20 Oktober 2023,” kata salah seorang perwakilan BEM SI, Melki Sedek Huang di depan Gedung MK, Senin (16/10).

BEM SI Kerakyatan juga mengajak elemen masyarakat untuk konsolidasi di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) pada Selasa (17/10). BEM SI Kerakyatan menilai seluruh elemen masyarakat patut ikut bersuara merespons putusan MK itu. Mereka berpendapat putusan yang dijatuhkan MK hari ini erat kaitannya dengan relasi keluarga dan dinasti politik. BEM SI Kerakyatan mengingatkan Jokowi bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan yang bisa mengubah hukum untuk melanggengkan kekuasaan. “Saatnya kita menggaungkan #cukupsudah, cukup sudah MK dicawe-cawe untuk melanggengkan kekuasaan, cukup sudah Presiden Jokowi mencawe-cawe, mengobok-obok konstitusi, untuk melanggengkan kekuasaan putra mahkotanya,” kata BEM SI.

 

11. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritik putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait syarat berpengalaman sebagai kepala daerah untuk pendaftaran capres-cawapres. Feri menilai putusan MK tersebut tak ubahnya karpet merah bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun. Ia lantas menyindir MK saat ini seperti ‘Mahkamah Keluarga’ karena hanya bertugas membantu pencalonan anak dari Presiden Jokowi. “MK membuat putusan ini penuh drama tanpa ada makna apapun. Ujung-ujungnya tetap memberikan karpet merah kepada Gibran. Betul-betul Mahkamah Keluarga,” tegasnya, kemarin.”MK mengalami kesakitan yang serius. Bahwa MK telah betul-betul menjadi Mahkamah Keluarga yang membuka ruang kepada anak Jokowi bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu dalam alasan yang jelas,” imbuhnya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) ini menilai, MK telah mempermainkan perasaan publik setelah mengabulkan gugatan terkait persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.  Menurut Feri, putusan tersebut cukup dramatis setelah beberapa jam sebelumnya, MK menolak gugatan terkait batas usia capres dan cawapres.  “Mungkin dapat piala Oscar ya, dengan bagaimana mempermainkan perasaan publik sedari pagi tadi,” ujarnya.

 

12. Politisi PDIP Deddy Yevri Sitorus mendengar kabar akan ada deklarasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa (17/10). Kabar ini muncul seiring dengan keputusan MK yang memperbolehkan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah maju sebagai capres atau cawapres pada Pilpres 2024 meski usianya belum 40 tahun. Sebelumnya Deddy pernah menyinggung soal Gibran yang akan dideklarasikan oleh Koalisi Indonesia Maju di akun Twitternya. Ia memberikan selamat kepada Wali Kota Solo itu meski tidak secara gamblang menyebut nama Gibran.

Ketika dikonfirmasi pada Senin (16/10) Deddy mengatakan dirinya memang mendapat kabar KIM akan deklarasi Prabowo-Gibran. Menurutnya, pada pukul 16.00 WIB tadi para elite parpol pendukung Prabowo menggelar pertemuan di Jakarta. Deddy menyebut rencana deklarasi itu dilakukan bertepatan dengan orang (mungkin maksudnya, Prabowo Subianto, red) yang merayakan ulang tahun.

 

13. Andi Widjajanto mengundurkan diri sebagai Gubernur Lemhannas karena ingin menjaga netralitas di lembaga tersebut. Pasalnya, dia didapuk menjadi anggota Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo. Andi sudah berpamitan dengan jajarannya pada Senin (16/10) pagi. “Pagi tadi saya sudah pamitan di Lemhannas, mundur sebagai Gubernur Lemhannas. Langkah ini harus saya lakukan untuk menjaga netralitas Lemhannas,” ujar Andi dalam keterangan tertulis. Andi menerangkan, pengunduran diri secara resmi dalam bentuk surat akan disampaikan kepada Presiden Jokowi sambal menunggu TPN Ganjar disampaikan ke KPU. “Surat formal pengunduran diri ke Presiden akan disampaikan setelah resmi didaftarkan sebagai anggota TPN Ganjar ke KPU.’’ Ujar Andi Widjayanto. (HPS)