HOT ISU PAGI INI, JAWAB TUDINGAN SOAL DINASTI POLITIK PRESIDEN JOKOWI DAN GIBRAN, PRABOWO SEBUT POLITIK DI INDONESIA TERKADANG TIDAK ADIL

oleh
oleh

Prabowo Subianto (net)

Isu menarik pagi ini, capres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto jawab tudingan dinasti politik Presiden Jokowi setelah putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya. Menurut Prabowo, semua yang ada di Indonesia sebenarnya melakukan praktik dinasti. Dia yakin Jokowi dan keluarga memang ingin berbakti. Menurutnya,  dinastinya Pak Jokowi ingin berbakti kepada rakyat, salahnya apa? Di sisi lain, Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh Koordinator TPDI Erick Samuel Paat terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Isu hangat lainnya, Majelis Hakim Konstitusi melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Senin (23/10). MKMK dibentuk untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan yang membuka jalur untuk Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024. Ketua MK Anwar Usman membantah terlibat konflik kepentingan dalam putusan MK yang membuka jalan Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo. Prabowo Subianto lolos dari lubang jarum, MK menolak semua gugatan terkait usia maksimal capres-cawapres 70 tahun. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto menjawab tudingan dinasti politik yang dilontarkan kepada Presiden Jokowi setelah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra Jokowi menjadi cawapresnya Prabowo. Menurut Prabowo, semua yang ada di Indonesia ini sebenarnya melakukan praktik dinasti. “Oh, dinasti. Semua dinasti, Bung! Semua dinasti, ya kan? Kita jangan cari yang negatif-lah. Cari yang positif, ya. Orang ingin berbakti apa salahnya, ya kan?” ujar Prabowo di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10).

Prabowo lantas mengakui, dirinya turut terlibat dalam keluarga yang mempraktikkan dinasti. “Saya juga dinasti. Saya anaknya Soemitro, cucunya Margono Djojohadikusumo. Paman saya gugur untuk RI. Kita dinasti Merah Putih. Kita dinasti Patriot,” ucapnya.  Prabowo mengaku berada dalam keluarga yang turun temurun ingin mengabdi untuk rakyat. Maka dari itu, Prabowo tidak mempersoalkan dinasti Jokowi. Dia yakin Jokowi dan keluarga memang ingin berbakti. “Kita dinasti yang ingin mengabdi untuk rakyat. Kalau dinastinya Pak Jokowi ingin berbakti untuk rakyat, kenapa? Salahnya apa? Jadi berpikir yang baiklah. Berpikir positif, ya,” tegas Prabowo.

 

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menilai, politik di Indonesia terkadang tak adil untuk pihak tertentu. Ia merespons soal Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Ketum PSI Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke KPK oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat atas dugaan kolusi dan nepotisme. “Ya saya terlalu tua, Gibran terlalu muda. Ini, ini, ini, itu, ya, ini namanya politik Indonesia kadang-kadang tidak fair ya. Itu ya,” ujar Prabowo. Seperti diberitakan sebelumnya, putusan MK baru-baru ini seolah-olah memuluskan langkah Gibran menjadi cawapres Prabowo dengan membolehkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun maju Pilpres 2024. Pada Minggu (22/10) kemarin, pasangan Prabowo-Gibran resmi dideklarasikan sebagai Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024.

 

Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan, sebanyak 60,7 persen responden menyebut majunya Wali Kota Solo yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka ke Pilpres  2024 merupakan bentuk politik dinasti. Dikutip dari survei tersebut, Senin (23/10), sebanyak 60,7 persen menyatakan “ya” ketika ditanya terpilihnya Gibran untuk melaju ke Pilpres sebagai bentuk politik dinasti. Sementara 24,7 persen lainnya menyatakan bukan bentuk politik dinasti dan 14,6 persen responden menyatakan tidak tahu.

“Bagaimanapun, wacana soal politik dinasti masih dipandang negatif oleh publik. Sebagian besar responden memandang politik dinasti ini cenderung lebih mengedepankan kepentingan (politik) keluarga dibandingkan kepentingan masyarakat,” kata peniliti Litbang Kompas Yohan Wahyu, Senin (23/10). Kendati begitu, sebagian besar responden juga menilai larangan terkait politik dinasti sebagai bentuk membatasi hak politik orang lain. Sebanyak 47,2 persen menyatakan demikian, sedangkan 41,9 persen menyatakan sebaliknya. Sementara 10,9 persen menyatakan tidak tahu.

Menurut Yohan, praktik politik dinasti sudah terlihat ketika Gibran dan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution berlaga di pemilihan kepala daerah Kota Solo dan Kota Medan pada tahun 2020. Namun, isu itu belum begitu muncul karena keduanya dipilih melalui kompetisi langsung. Meski, pesaing Gibran kala itu berasal dari calon perseorangan yang disebut-sebut sebagai pasangan calon “boneka”, disiapkan khusus untuk melawan Gibran. Fenomena politik dinasti cenderung menguat usai keputusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10) lalu.

 

2. Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim mengungkit perlakuan istimewa yang diberikan PDIP terhadap Presiden Jokowi dan keluarganya. Hal itu disampaikannya menyusul putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka telah resmi diumumkan sebagai cawapres Prabowo Subianto. Chico mengatakan perlakuan istimewa itu salah satunya diberikan PDIP kepada Gibran dan menantu Jokowi, Bobby Nasution saat Pilkada 2020. “Kalau kita bicara soal sejarah tidak ada kurang satu pun apa yang telah PDIP berikan kepada Pak Jokowi, Bu Iriana dan keluarganya. Seperti pencalonan Gibran, Bobby Nasution,” kata Chico dalam Political Show CNN Indonesia, Senin (23/10) malam.

Meski begitu, Chico menyebut diumumkannya Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo justru semakin menguatkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai calon paling anti korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di Pilpres 2024. “Dengan kejadian ini ada yang kita syukuri dari sekian banyak hal yang disayangkan. Bahwa ini mengukuhkan kembali pasangan Ganjar-Mahfud sebagai pasangan yang paling anti KKN khususnya di nepotismenya,” ujarnya.

 

3. Jubir TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD lainnya, Sunanto alias Cak Nanto mengungkap beberapa hal yang diduga jadi alasan PDIP belum memecat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meski telah dideklarasikan jadi cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Ia mengatakan hal tersebut lantaran putra sulung Presiden Jokowi itu masih belum memberikan pernyataan resmi terkait menerima pinangan Prabowo Subianto sebagai cawapres 2024.

Cak Nanto mengatakan PDIP masih mempertimbangkan peluang Gibran tidak mengambil tiket cawapres yang diberikan Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu, terlebih lagi masih ada waktu sebelum KIM mendaftar ke KPU. “Jadi secara otomatis [pemecatan] itu kalau sudah didaftarkan. Kalau sekarang kan belum, jangan-jangan enggak jadi [cawapres],” kata Cak Nanto di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/10). “Karena di dunia politik ini kayak kemarin saja, satu menit juga bisa berganti,” tegasnya.

 

Namun, Cak Nanto mendengar kabar dari internal PDIP yang menyebutkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bakal mengajukan surat pengunduran diri sebagai kader PDIP. Ia menyebut wacana pengunduran diri Gibran buntut pinangan Prabowo Subianto ke putra sulung Presiden Jokowi itu sebagai pendampingnya di Pilpres 2024. “Informasinya dia mau mengundurkan diri, mas Gibran. [Undur diri dari PDIP?] Iya, dari partai, tapi tunggu saja,” kata Cak Nanto. Politisi ini menilai apabila Gibran sudah mengamini untuk menjadi bakal cawapres Prabowo, sudah seyogyanya Gibran untuk mengundurkan diri ketimbang menunggu dipecat partai.

Cak Nanto menegaskan hingga saat ini Gibran masih tercatat sebagai kader PDIP. Sebab, Gibran belum secara terang-terangan menerima pinangan Prabowo. Namun, apabila nantinya Gibran sudah mengumumkan dirinya bersedia menjadi pendamping Prabowo di kontestasi politik tahun depan, maka secara otomatis Gibran telah melanggar AD/ART partai dan menurut Cak Nanti patut diganjar pemecatan. “Setahu saya masih kader PDIP, karena belum ada surat secara resmi apakah dipecat atau tidak. Karena ada prosedur yang dilakukan,” kata dia.

 

4. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat suara soal statusnya sebagai kader PDI-P usai diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto. Gibran mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid. “Kemarin Jumat malam saya sudah komunikasi ke Mbak Puan dan Pak Arsjad. Itu jawaban saya,” kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (23/10).

Ketika ditanya apakah pertemuan tersebut untuk pamitan, Gibran bergeming. Ia kembali menjelaskan sudah menyampaikan semuanya kepada Puan. “Sudah saya komunikasikan. Mbak Puan sudah cerita juga di Surabaya,” kata Gibran. Di sisi lain, Gibran juga memastikan akan melengkapi pelbagai berkas administrasi untuk menjadi cawapres. Meski begitu, ia belum memastikan kapan akan mulai cuti untuk melakukan persiapan lebih lanjut. “Nanti saya kabari lagi [rencana cuti]. Kita masih ada dua sidang paripurna,” ujarnya.

Gibran Rakabuming Raka menyatakan akan menyelesaikan pekerjaannya sebagai Wali Kota Solo, termasuk pembangunan di kota tersebut. Dia memastikan hal itu setelah Prabowo Subianto mengumumkan dirinya menjadi bakal cawapres yang akan mendampinginya pada Pilpres 2024. “Insya Allah lanjut, aku tak ngawal terus,” kata Gibran, Senin (23/10).

Seperti diberitakan,
Gibran mulai menjabat Wali Kota Solo pada 26 Februari 2021. Putra Presiden Jokowi itu seharusnya mengemban tugas sebagai Walkot Solo hingga 2026.

Namun baru dua tahun menjabat, Gibran diusung oleh sejumlah parpol menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo. Pria 36 tahun itu bisa maju sebagai cawapres setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan seorang mahasiswa terkait syarat capres-cawapres berusia 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah. Gibran pun mengaku sudah bertemu dengan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani sebelum pengumuman dari Prabowo terkait capres dan cawapres di Jakarta, Minggu (22/10) lalu.

 

5. Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme. “Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita, Jokowi dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Erick di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/10). Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

 

6. Majelis Hakim Konstitusi melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Senin (23/10). MKMK dibentuk untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan yang membuka jalur untuk Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, MKMK bakal beranggotakan eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih, dan hakim konstitusi senior, Wahiduddin Adams.

Surat keputusan penunjukan ketiganya sebagai anggota MKMK, kata Enny Nurbaningsih, akan ditandatangani oleh Ketua MK Anwar Usman. “Kami sudah sepakat menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarlah MKMK bekerja sehingga kami dapat berkonsentrasi pada perkara yang harus kami tangani,” ujar Enny dalam jumpa pers, kemarin.  Ia yakin, nama-nama tersebut merupakan sosok kredibel dan tidak akan dapat diintervensi.

“Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim menyepakati bahwa yang akan menjadi bagian dari MKMK ini adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, saya kira kita tidak meragukan lagi dengan kredibilitas beliau,” kata Enny Nurbaningsih lagi. “Kemudian yang kedua adalah Prof. Dr. Bintan Saragih. Beliau dari Dewan Etik MK, karena kelembagaannya sekarang bukan lagi dewan etik tapi MKMK, jadi memungkinkan beliau untuk kemudian masuk MKMK. Kemudian yang ketiga itu adalah Yang Mulia Dr. Wahiduddin Adams,” tambahnya. Berdasarkan Pasal 27A Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, keanggotaan MKMK terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif. Jimly mewakili sosok tokoh masyarakat, sedangkan Bintan akademisi.

 

7. Ketua MK Anwar Usman membantah terlibat konflik kepentingan dalam putusan MK yang membuka jalan Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo. Akibat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, MK dijuluki sebagai “Mahkamah Keluarga”, menyoroti hubungan kekerabatan Anwar selaku adik ipar Presiden Jokowi atau paman Gibran Rakabuming. Anwar menegaskan, selama 38 tahun kariernya sebagai hakim, ia selalu memegang teguh amanah dalam konstitusi, undang-undang dasar, dan amanah dalam Al Quran.

“Sesuai dengan irah-irah dalam sebuah putusan, sama dengan putusan di MA, saya hakim konstitusi yang berasal dari MA, irah-irah putusannya (MK juga berbunyi) ‘Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa’. Jadi putusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertangungjawaban kepada Allah SWT dalam setiap perkara apa pun itu yang saya lakukan sampai hari ini,” ujarnya dalam konperensi pers pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Senin (23/10).

 

8. Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto lolos dari lubang jarum. MK menolak semua gugatan terkait usia maksimal capres-cawapres 70 tahun. Hal itu diputuskan Majelis Hakim MK dalam sidang pembacaan putusan nomor 102, 104, dan 107 PUU-XXI/2023, Senin (23/10). Dalam tiga perkara itu, pemohon menggugat ketentuan usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan ketiga perkara berkaitan dengan petitum membatasi usia maksimum capres-cawapres.

MK juga menolak gugatan untuk melarang seorang pelanggar HAM maju sebagai capres-cawapres. Hal itu ditegaskan majelis hakim MK dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023, Senin (23/10). “Menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar. Majelis hakim menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Pasalnya, MK menganggap tidak ada penjelasan yang rinci terkait kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan pemohon.

Ini, kata Hakim Konstitusi Daniel, menambah kerumitan tersendiri. Menurut MK, perlu juga ada kepastian hukum terkait kasus HAM yang diajukan pemohon agar tidak melanggar asas praduga tak bersalah. Perkara ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat. Mereka ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.

 

Bakal capres PDIP, Ganjar Pranowo menghormati putusan MK yang tidak menerima atau menolak gugatan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden maksimal berusia 70 tahun. Ganjar menyatakan, putusan tersebut harus diterima dan dihormati karena putusan MK bersifat final dan mengikat. “Ya semua putusan MK harus kita hormati karena tidak ada lembaga banding ya, final and binding, terima saja,” kata Ganjar saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10). Pendapat senada disampaikan bakal calon wakil presiden Mahfud MD.

Mahfud menekankan putusan tersebut mesti diterima. Ia menuturkan, lewat putusan tersebut, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dapat maju sebagai calon presiden meski usianya sudah di atas 70 tahun. Selain itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming juga berhak maju sebagai calon wakil presiden meski usianya belum 40 tahun. “Ya sudah, Pak Prabowo dipersilakan untuk terus mendaftar besok karena menurut putusan MK boleh 70 tahun dan Gibran juga boleh karena menurut putusan MK meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah itu boleh,” kata Mahfud.

 

9. Bakal cawapres Mahfud MD menyatakan, putusan MK yang memberi karpet merah bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju Pilpres 2024 tidak boleh terjadi lagi. Mahfud beralasan, putusan MK tersebut menyalahi sejumlah asas yang seharusnya ditaati oleh MK dalam memutus sebuah perkara. “Bagi yang pernah terjadi, itu tidak boleh terjadi lagi ke depannya karena dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya,” kata Mahfud dalam acara bincang-bincang di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10).

Mahfud menilai, setidaknya ada dua asas yang dilanggar. Asas pertama, hakim tidak boleh ikut memutus perkara yang terkait dengan kepentingan diri sendiri maupun keluarga. Adapun Ketua MK Anwar Usman merupakan paman Gibran ikut mengambil keputusan dalam perkara yang memuluskan jalan Gibran maju ke pilpres. Mahfud mengingatkan, MK tidak berwenang mengubah isi undang-undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusan ini, MK menambahkan frasa pada ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang memberi jalan Gibran maju pilpres. “MK itu tugasnya bukan membuat tapi membatalkan, tugas utamanya, ini batal gitu lho. Tapi ini tidak batal tapi ditambah gitu, itu sebenarnya enggak boleh, kalau aturannya,” kata Mahfud yang Menko Polhukam itu.

Mahfud yang mantan Ketua MK menyerahkan kontroversi terkait putusan ini kepasa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibentuk. “Tapi ya jangan terlalu optimis juga karena kadang kala siapa yg akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga,” kata Mahfud lagi.

 

Bakal cawapres Mahfud MD meyakini, isi atau aturan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini tidak begitu jelek dan bisa diperbaiki secara perlahan. Namun, ia memandang aparat penegak hukum di Indonesia justru rusak. Mahfud menilai praktik mafia dan kolusi sering ditemui di antara para penegak hukum. “Di tempat kita itu aparat penegak hukum yang rusak, aparat penegak hukum itu kan ada jaksa, hakim, polisi, pengacara. Nah di sini sering terjadi mafia, sering terjadi kolusi,” kata Mahfud di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10).

Mahfud mengungkapkan, banyak transaksi gelap terkait penerbitan izin hingga penetapan proyek di sejumlah kementerian. Hal itu ia sampaikan saat menjawab pertanyaan masyarakat mengenai upaya reformasi hukum yang akan dilakukannya jika terpilih menjadi wakil presiden kelak. “Kalau Saudara lihat sekarang masalah pelanggaran hukum dan korupsi kolusi terjadi di semua lapisan,” kata dia.

Mahfud kemudian menyebut beberapa nama kementerian sebagai contoh. “Semua itu ada proses-proses transaksi gelap untuk penerbitan izin-izin, penentuan proyek dan sebagainya. Itu semua ada tingkat pelaksana aparat birokrasi,” imbuhnya. Ketika menjawab pertanyaan, Mahfud awalnya menjelaskan, ada tiga aspek yang mesti diperhatikan terkait hukum, yakni isi hukum, aparat hukum, dan budaya atau perilaku masyarakat.

 

10. MK belum bisa memastikan apakah Ketua MK yang juga ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman tidak akan mengadili sengketa hasil Pilpres 2024 yang mungkin melibatkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming. MK beralasan, tuduhan konflik kepentingan yang dialamatkan kepada Anwar belum terbukti. “Saya kira (pelanggaran etik karena konflik kepentingan) itu sesuatu yang belum terjadi,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Senin (23/10). “Kami serahkan sepenuhnya (ke MKMK). Jangan kami intervensi lah mereka (anggota MKMK) yang sudah memiliki kredibilitas yang tinggi, masa kami intervensi di situ. Apakah betul ada persoalan terkait dengan intervensi atau terkait dengan berbagai macam itu kami serahkan sepenuhnya. Kami tidak ikut campur kepada mekanisme kerja dari MKMK,” jelasnya.

 

Ketua MK Anwar Usman diinterupsi pengacara Anang Suindro saat hendak membacakan Putusan MK Nomor 102/PUU-XXI/2023 terkait gugatan batas usia capres-cawapres dan larangan pelanggar HAM ikut pilpres di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Senin (23/10). Anwar sempat memberi kesempatan Anang bicara. “Setelah kita ketahui bersama, terkait dengan permohonan yang kami ajukan adalah berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden, yang kemudian kita juga sama-sama mengetahui bahwa keponakan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, Mas Gibran Rakabuming Raka…,” kata Anang sebelum disanggah Anwar.

“Sebentar, dengarkan putusan dulu ya,” ujar Anwar. “Karena ini berkaitan dengan benturan kepentingan Yang Mulia,” tukas Anang lagi. “Tunggu pembacaan putusan,” timpal Anwar. “Dengarkan saja dulu. Sidang putusan begini tidak ada interupsi,” lanjutnya. Di akhir sidang, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, tidak seharusnya Anang melakukan interupsi seperti itu. Apalagi, berkaitan dengan konflik kepentingan Anwar, sejumlah pihak sudah memasukkan laporan etik dan MK telah menindaklanjutinya dengan membentuk Majelis Kehormatan MK.

 

11. Seniman Butet Kartaradjasa menyindir Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang menurutnya tidak cukup pengalaman untuk menjadi seorang calon wakil presiden. Butet membandingkan putra sulung Presiden Jokowi itu dengan bakal cawapres Mahfud MD yang ia anggap berpengalaman berkaca dari gelar yang dimiliki Mahfud. “Saya justru mengharapkan Mas Gibran itu maju jadi wapres, penting sekali. Karena saya sangat merindukan nanti kalo ada perdebatan, wapresnya debat, 35 tahun lawan Profesor Mahfud MD, asyik tho?” kata Butet dalam acara bincang-bincang di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10).

Butet menuturkan, perdebatan antara Gibran dan Mahfud kelak akan sangat keren karena pengalaman yang dimiliki Mahfud dan Gibran tidak sebanding. “Itu perdebatan paling keren wapres sepanjang sejarah Indonesia. Profesor doktor sangat berpengalaman (melawan) dua tahun, dua tahun kok berpengalaman?” ujar Butet. Ia meyakini Mahfud kelak akan menjadi sosok wakil presiden yang punya banyak peran pada kerja-kerja pemerintah. Ia menganggap, Mahfud bukanlah wakil presiden yang hanya akan menjadi ban serep bagi presidennya.

 

12. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan kombinasi yang tepat dan Hashim optimitis duet itu bakal menjadi pemenang Pilpres 2024.  “Pasti menang,” kata Hashim kepada awak media usai rapat pimpinan nasional Gerindra di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10). Hashim menilai, pemilihan pasangan Prabowo-Gibran merupakan keputusan yang positif. Ia menyebutkan, Prabowo dan Gibran merupakan kombinasi duet berpengalaman dan baru. “Ini generasi lebih berpengalaman, lebih tua, bekerja sama dengan generasi baru dengan inovasi dan pemikiran baru dan sebagainya. Saya kira ini luar biasa. Kombinasi yang top,” ujar Hashim lagi.

 

Pengacara yang juga Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra siap pasang badan jika pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dipermasalahkan lantaran putusan MK terkait aturan batas usia calon wakil presiden yang diputuskan Senin (16/10) lalu. Dia juga mengatakan siap menjadi bagian dari kabinet pemerintahan jika Prabowo dan Gibran memenangkan Pilpres 2024. Hal itu disampaikan Yusril saat pertemuan dengan Gibran di kediamannya di Jakarta Selatan. “Diskusi saya dengan mas Gibran, bahwa partisipasi saya akan membantu dalam bidang saya yaitu hukum, dalam pemerintahan Prabowo dan Mas Gibran ke depan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (23/10). “Berdasarkan pengalaman, saya akan membimbing dan memberikan yang terbaik, mengingat banyak pekerjaan di bidang hukum dan demokrasi yang harus diperbarui sesuai dengan tuntutan zaman,” ujarnya.

 

13. Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Hal ini disampaikan JPU Kejagung dalam sidang pemeriksaan Irwan Hermawan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G. “Terdakwa Irwan ini mengajukan permohonan JC pada kami,” kata Jaksa kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10).

Jaksa berharap, upaya JC yang dilakukan Irwan Hermawan dapat mengungkap lebih jauh peristiwa BTS 4G yang belum terungkap. “Apa yang nanti akan disampaikan oleh terdakwa bisa membantu lebih jauh persidangan ini,” kata Jaksa. Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mempersilakan Irwan Hermawan menyampaikan segala persyaratan yang akan diajukan sebagai justice collaborator. “Oke, silakan terdakwa tunjukan mengenai persyaratannya ya,” kata hakim Dennie.

Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengungkapkan alasan kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Menurut Maqdir Ismail, berdasarkan apa yang dialami Irwan Hermawan, sudah selayaknya kliennya mengajukan diri sebagai JC. “Ya karena dia sudah merasa bahwa dia perlu mendapat JC karena dia merasa menyampaikan segala hal yang diketahui secara sejujurnya,” kata Maqdir Ismail.

 

14. Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengatakan, bakal capres Anies Baswedan dan bakal cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merupakan santri. “Ini dua-duanya santri, santri dua-duanya. Maka, pas di Hari Santri ini sangat pas sekali momentumnya,” kata Said saat ditemui awak media di Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Salaf, Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah, kemarin. Ketika ditanya soal kemungkinan adanya seruan agar warga BU memberikan suara kepada Anies-Cak Imin, Said menjawab singkat. Menurutnya, warga NU sudah tahu siapa dari 3 bacapres yang ada saat ini yang memiliki latar belakang santri. “Sudah ngertilah, para Nahdliyin sudah ngerti mana yang santri, mana yang bukan. Mana baca Fatihahnya fasih, mana yang enggak bisa baca Fatihah, mereka ngerti,” ,” ujar Said. (HPS)