HOT ISU PAGI INI, BANTENG MASIH MENANDUK, ANAK BUAH MEGAWATI MULAI KUMPULKAN DUKUNGAN PEMBENTUKAN HAK ANGKET MAHKAMAH KONSTITUSI

oleh
oleh

Lambang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (net)

Isu menarik pagi ini soal pembentukan Pansus Angket MK. Anggota DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mulai bergerilya mengumpulkan dukungan dari para anggota DPR lintas fraksi untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Ini berarti, agenda makan siang Jokowi dengan tiga calon presiden di Istana belum mampu mendinginkan suasana panas pasca putusan MK soal syarat minimal capres-cawapres.

Isu lainnya, pelapor dugaan pelanggaran etika hakim Mahkamah Konstitusi Denny Indrayana menuding, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming maju Pilpres 2024 melibatkan kantor kepresidenan. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Agenda makan siang Jokowi dengan tiga calon presiden di Istana sepertinya belum mampu mendinginkan suasana panas pasca putusan MK soal syarat minimal capres-cawapres. Banteng masih menanduk. Anggota DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mulai bergerilya mengumpulkan dukungan dari para anggota DPR lintas fraksi untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Masinton menjelaskan, untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR, dirinya harus mendapat minimal dukungan dari 25 anggota DPR lintas fraksi. “Iya usulan hak angket itu kan bisa disampaikan ke paripurna kalau mencapai 25 anggota. Ya kan saya baru tadi menyampaikan usulan, baru besok jalan. Nah kita harapkan beberapa teman-teman mendukung usulan ini,” ujar Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).

Masinton yakin para anggota DPR yang lain memiliki semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan undang-undang secara baik dan benar. “Agar kita punya kewarasan yang sama lah ya. Demokrasinya berjalan tanpa ada paksaan dan melanggar aturan. Itu saja,” ucapnya. Masinton mengeklaim dirinya belum mengonsolidasikan dukungan sebelum menyerukan hak angket di rapat paripurna, Selasa (31/10) kemarin. Masinton mengaku tidak mematok target kapan akan mengusulkan hak angket tersebut.  “Ya saya enggak bisa targetkan lah. Pokoknya besok saya coba lagi kontak lagi ke teman-teman ya, lintas fraksi lah,” imbuh Masinton.

 

2. Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat juga blak-blakan soal penundaan pemilu. Djarot mengatakan, bukan hanya Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang menyuarakan isu penundaan pemilu hingga perpanjangan masa jabatan presiden. Menurut dia, ada sejumlah elite partai politik yang turut menyuarakan hal yang sama dalam waktu yang berdekatan. Djarot menyampaikan itu menanggapi bantahan Bahlil bahwa penundaan pemilu hingga perpanjangan masa jabatan presiden merupakan perintah “Pak Lurah”. Bahlil mengaku ide itu adalah gagasannya. “Oh, ya bagus (kalau) termasuk idenya sendiri,” kata Djarot di kawasan Matraman, Jakarta Timur, kemarin.

Djarot lalu mengungkap sejumlah nama yang mengaku menyuarakan hal serupa dengan narasi yang sama disampaikan Bahlil. Mereka, di antaranya adalah Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Mendag sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian merangkap Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Wakil Ketua DPR merangkap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskadar alias Cak Imin. “Pak Luhut, idenya sendiri, Pak Airlangga, idenya sendiri, Pak Cak Imin, terus Zulhas. Idenya sendiri kok banyak banget?” tanya Djarot.

PDI-P, menurut dia, mengaku mencium adanya upaya terorganisir untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden. Hal itu membuat PDI-P bersikap tegas untuk terus menyuarakan penolakan wacana tersebut. “Artinya apa? Terorganisir dengan rapih tapi statemen-statemen itu, itu juga kita cermati dan kami jaga. Selalu hasil kajian dari kami, itu kami sampaikan kepada pimpinan-pimpinan untuk dilakukan sidang,” ujar Djarot.

Sebelumnya diberitakan, Bahlil Lahadalia mengatakan, isu penundaan pemilu dan jabatan presiden tiga periode merupakan murni dari kesalahannya. Pengakuan itu disampaikan Bahlil di atas panggung deklarasi dukungan relawan untuk calon presiden dan calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di Djakarta Teather, Sabtu (28/10) lalu. “Jadi kalau ada yang salah soal penundaan pemilu itu salah saya, Bahlil Lahadalia bukan salah siapa-siapa,” kata Bahlil saat itu.

 

3. Bakal capres PDIP, Ganjar Pranowo berterus terang, dirinya mendapat dukungan dari Presiden Jokowi maju Pilpres 2024. Menurut Ganjar, dukungan itu diberikan Jokowi sejak awal hingga pelaksanaan Rakernas IV PDIP pada awal Oktober lalu. Namun, Ganjar mencermati perubahan dukungan Jokowi sejak pernyataan terakhir yang mengklaim akan netral pada kontestasi politik tahun depan. “Awalnya Pak Jokowi mendukung saya dari awal. Sampai dengan Rakernas beliau masih menunjukkan statement itu. Terus kemudian terakhir ada statement, oh sepertinya beliau menuju ruang netral,” kata Ganjar dalam wawancara di program Special Interview CNN Indonesia TV, Selasa (31/10).

Ganjar mengatakan Jokowi akan mendukung semua calon di Pilpres 2024. Ia mengaku menghormati sikap Jokowi untuk tidak memihak pada salah satu pasangan capres, meskipun anaknya Gibran Rakabuming maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Menurut Ganjar, posisi Jokowi untuk netral patut dihormati. Ia mengaku telah menganggap Jokowi sebagai mentor politiknya. “Kalau itu menjadi sebuah sikap kenetralan beliau agar kontestasi menjadi fair, saya sangat menghormati. Karena beliau adalah presiden. Dan kemudian dia harus berdiri tegak,” ujarnya.

4. Pelapor dugaan pelanggaran etika hakim Mahkamah Konstitusi Denny Indrayana menyebutkan, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming,maju Pilpres 2024 walau belum berusia 40 tahun melibatkan kantor kepresidenan. Hal itu ia sampaikan dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10). “Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan terogranisir, planned and organized crime, sehingga layak pelapor anggap sebagai megaskandal Mahkamah Keluarga,” kata Denny yang terhubung secara daring.

“Megaskandal Mahkamah Keluarga itu melibatkan tiga elemen tertinggi. Pertama, orang nomor satu, yaitu the first chief justice Ketua Mahkamah Konstitusi. Kedua, untuk kepentingan langsung pihak keluarganya, yaitu the first family, keluarga Presiden RI Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka. Ketiga, demi menduduki posisi di lembaga kepresidenan, yaitu the first office, Kantor Kepresidenan RI,” ungkapnya. Denny menyebutkan, apa yang terjadi dalam penyusunan Putusan 90 itu koruptif, kolutif, dan nepotis. Oleh sebab itu, MKMK tak cukup hanya mengadili perkara ini secara etik, walaupun hingga ke titik memecat Ketua MK Anwar Usman secara tidak hormat.

 

Denny Indrayana, membeberkan argumentasi hukum bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diduga direkayasa oleh konflik kepentingan keluarga Presiden Jokowi seharusnya tidak sah. Ia mengutip Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kata dia, dalam beleid itu, tercantum jelas bahwa hakim yang terlibat konflik kepentingan dapat membuat putusan tidak sah jika ia tidak mundur. “Lihat Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman,” kata Denny.

Secara lengkap, ketentuan itu berbunyi: (5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara. (6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Denny berpendapat, beleid itu mengikat untuk hakim konstitusi, walaupun MK bukan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA).

 

Denny Indrayana berpandangan, pernikahan antara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan adik Presiden Jokowi, Idayati memulai rusaknya independensi MK. “Rusaknya prinsip independensi MK tersebut paling tidak dimulai dengan, mohon izin, pernikahan antara hakim terlapor dengan Idayati adik Presiden Jokowi,” kata Denny, Selasa (31/10). Menurut Denny, pernikahan tersebut membuat celah intervensi Jokowi ke MK menjadi lebih terbuka.

Mantan Wamenkumham ini memandang Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tidak bisa dilihat sebagai peristiwa atau segmen yang berdiri sendiri. “Tetapi lebih dalam adalah bagian dari hancurnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman, khususnya di Mahkamah Konstitusi sehingga rentan atau mudah diintervensi dan dimanfaatkan oleh kekuasaan istana,” kata dia.

 

Denny Indrayana meminta MKMK menerbitkan putusan provisi dalam mengadili dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia berharap, putusan provisi tersebut bisa mengoreksi Putusan 90 yang kadung membuka jalan bagi Gibran Rakabuming maju Pilpres 2024 walau belum berusia 40 tahun. Ia menegaskan, Putusan 90 itu merupakan produk manipulasi dan rekayasa untuk kepentingan politik yang cacat di luar batas toleransi dan jika dibiarkan akan merusak harkat, wibawa, dan kehormatan MK.

Denny berharap, MKMK berani mengambil sikap yang luar biasa, kendati dilematis, karena perkara yang ditangani juga luar biasa. “Pelapor mengusulkan, Putusan 90 tidak boleh digunakan sebagai dasar maju berkompetisi dalam Pilpres 2024. Perlu ada putusan provisi untuk menunda pelaksanaan dari Putusan 90 yang menabrak nalar dan molar konstitusional tersebut,” kata Denny.

 

5. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan akan memeriksa panitera MK, berkaitan dengan kejanggalan pendaftaran perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebagai informasi, perkara itu dikabulkan MK melalui putusan kontroversial pada Senin (16/10), yang belakangan menjadi tiket untuk putra Presiden Jokowi sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming maju Pilpres 2024. “Kami sudah merancang pemanggilan terhadap panitera. Sudah tahu itu. Jadi ada masalah dalam administrasi, itu kami mau cek, kami panggil,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pemeriksaan pelapor 4 perkara dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Selasa (31/10). Ia menjadwalkan pemeriksaan Panitera MK pada Jumat (3/11) secara tertutup. Pemeriksaan tertutup kepada panitera ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang MKMK. “Tidak apa-apa, percayakan saja kepada kami,. Sudah dirancang sesuai aturan itu. Pada prinsipnya tertutup, hakim tertutup, panitera juga tertutup,” ujar Jimly.

6. Ketua MK Anwar Usman selesai menjalani pemeriksaan perdana Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang berlangsung 1,5 jam terkait dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres, Selasa (31/10). Menjawab pertanyaan soal alasannya mengadili perkara yang akhirnya menguntungkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, Anwar mengatakan, “Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa.” Anwar tetap merasa tidak perlu mengundurkan diri dalam perkara tersebut walaupun pemohon secara eksplisit menjadikan sosok Gibran sebagai alasan untuk menggugat batas usia capres-cawapres. Menurut Anwar, yang dilihat untuk menentukan apakah ada konflik kepentingan atau tidak adalah si pemohon itu sendiri. “Pemohonnya itu siapa? Kan begitu,” ucap Anwar.

 

Anwar Usman juga mengaku tidak ambil pusing dengan pernyataan hakim konstitusi Arief Hidayat yang melontarkan ide komposisi sembilan hakim konstitusi perlu dirombak guna mengembalikan martabat MK. Menurut Anwar, apakah usulan itu bisa dilaksanakan atau tidak tergantung pada putusan MKMK yang saat ini sedang melangsungkan pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran etik. “Semua (hakim di-reshuffle) ya? Tunggu saja nanti apa kata MKMK,” kata Anwar Usman menjelang diperiksa MKMK, Selasa (31/10). Ditanya apakah dirinya setuju dengan usul Arief, Anwar menyebut, persoalan itu bukan perkara persetujuannya. “Ya, apa kata MKMK, bukan setuju atau tidak setuju,” ujarnya.

Sebelumnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat melontarkan ide agar komposisi sembilan hakim konstitusi perlu dirombak. Hal ini buntut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang secara kontroversial membolehkan pejabat hasil pemilu maju sebagai capres-cawapres meski belum memenuhi ketentuan usia minimum 40 tahun. “Dalam benak saya, terakhir-terakhir ini mengatakan, sepertinya kok Mahkamah Konstitusi sembilan-sembilan hakimnya kok harus di-reshuffle. Sampai pada titik itu,” kata Arief, Senin (30/10) kemarin.

 

7. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan alasan kenapa pihaknya mengirim surat edaran kepada para ketua umum partai politik supaya tunduk pada putusan MK terkait batas minimal usia capres-cawapres. KPU, kata Hasyim adalah pelaksana dan bekerja atas dasar undang-undang. Untuk itu, setelah MK mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU langsung melakukan langkah penyesuaian.  “Maka kami kemudian menyampaikan, menyiapkan beberapa surat dan menyampaikan beberapa surat. Ini nanti termasuk menjawab pertanyaan mengapa KPU menyurati partai-partai,” katanya dalam dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Senayan, Selasa (31/10) malam.

Hasyim menjelaskan, pada 17 Oktober 2023 lalu, atau satu hari setelah putusan MK diketok, KPU langsung mengirim surat kepada pimpinan parpol. KPU memberi informasi kepada parpol-parpol mengenai putusan MK tersebut. “Yang di dalamnya juga kami kutip amar putusan yang mahkamah merumuskan sendiri norma yang diubah atau yang dibatalkan tersebut. Sehingga dengan demikian, mengapa kami penting untuk menyampaikan informasi itu,” tuturnya.

 

8. Komisi II DPR menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Persetujuan itu diambil setelah Komisi II menggelar rapat dengar pendapat dengan pemerintah, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (31/10) malam. PKPU tersebut direvisi setelah MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres cawapres pada Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan, Rancangan PKPU disesuaikan dengan putusan MK tersebut. Namun demikian, DPR memberikan persetujuan dengan catatan.

 

9. Ketua Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun berharap proses pengembalian Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI-P milik Gibran Rakabuming Raka tak perlu didramatisasi. Menurutnya, urusan pengembalian KTA Gibran sejatinya tidak butuh proses yang merepotkan. “Jadi sebenarnya tidak perlu ada banyak sandiwara lagi, harus kasih kembali KTA, enggak perlu (drama). Kalau sudah berani pindah ke sana (kubu Prabowo), kembalikan KTA, kok repot saja urusan begitu,” kata Komarudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).

Komarudin kemudian mengungkit bagaimana Gibran pernah dipanggil DPP PDI-P pada Mei lalu karena bertemu bakal capres Prabowo Subianto. Meskipun, saat dipanggil Gibran menjelaskan bahwa pertemuan dalam posisinya sebagai Wali Kota Solo menerima kunjungan Menhan. “Tapi kenyataannya, (Gibran) pergi daftar sama Prabowo, ya berarti kan kita harus berhentikan dari PDI-P, itu clear,” kata Komarudin.

 

Ketua DPP PDI-P Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebenarnya disiapkan partainya menjadi seorang pemimpin. Hanya saja, menurut Djarot, Gibran tidak sabaran. Sehingga, belakangan malah memilih menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. “Mas Gibran itu sebetulnya dipersiapkan sebagai calon pemimpin untuk bisa meneruskan apa yang sudah dikerjakan oleh Pak Jokowi dan Pak Rudy di Solo. Yang kemudian, kalau memang berhasil, ya beliau akan ditugaskan ke tingkat yang lebih tinggi lagi,” ujar Djarot saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10). “Tetapi ada ketidaksabaran, sehingga mencari jalan pintas dan menabrak konstitusi. Merekayasa konsitusi,” katanya lagi.

 

10. Pakar Hukum Tata Negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda menaruh harapan besar terhadap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bisa memberikan putusan yang kuat dalam mengadili dugaan pelanggaran kode etik dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebab, kalau pelanggaran etik tidak diselesaikan maka berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat atas hasil Pemilu 2024. Ia mengingatkan, MK masih memiliki pekerjaan rumah nantinya terkait sengketa pemilu.

“Kalau sidang MKMK tidak tegas, maka bisa jadi nanti Ketua MK lagi-lagi berpihak kepada salah satu pasangan tertentu,” kata Juanda dalam konferensi pers bertajuk “Nepotisme Ketua Mahkamah Konstitusi” di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (31/10). Menurut Juanda, Jimly Asshiddiqie mempertaruhkan kredibilitasnya sebagai hakim MKMK untuk negara. Oleh karena itu, ia berharap tidak ada intervensi kepada Jimly untuk memutus sidang etik terhadap hakim konstitusi.

 

Para guru besar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitusional and Administrative Law Society (CALS) selaku pemohon dalam kasus dugaan pelanggaran etik Anwar Usman berharap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bersikap adil dalam memimpin MKMK meski disebut-sebut mendukung bakal capres Prabowo Subianto. “Kami sangat berharap banyak beliau bisa memosisikan memang sungguh-sungguh sebagai ketua MKMK yang diharapkan oleh publik untuk memberikan rasa keadilan,” kata salah satu anggota CALS Hesti Armiwulan usai sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10).

Hesti meyakini Jimly Asshiddiqie merupakan sosok yang punya integritas.  Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana juga berharap, putusan MKMK dapat menjawab pertanyaan masyarakat terkait netralitas Jimly Asshiddiqie. “Kita berharap majelis hakim yang mengadili proses etik ini betul-betul independen, imparsial, tidak kemudian terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun sehingga bisa memutuskan perkara ini dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya,” kata Arif.

Direktur Eksekutif Indostrategic Ahmad Khoirul Umam menduga kubu pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bersatu melawan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Umam melihat kubu Ganjar telah menjadi “rival politik” Jokowi setelah menyerang Prabowo-Gibran dengan narasi politik dinasti dan pelanggaran nepotisme. Kubu Anies pun melakukan hal yang sama sebelumnya. “Hal itu tergambar jelas dari basis argumen yang dimainkan oleh kubu Ganjar dan juga kubu Anies, keduanya kompak menyerang model pendekatan kekuasaan yang dimainkan Presiden Jokowi,” kata Umam, Selasa (31/10).

 

Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Tama S. Langkun berharap, MKMK menjatuhkan sanksi berat kepada hakim konstitusi yang terbukti melakukan pelanggaran dalam memutuskan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum capres-cawapres. “Yang pertama, tentu saja kita berharap prosesnya bisa berjalan dengan baik. Majelis MKMK itu bisa tetap menjaga independensi dan kemudian juga tegas dalam mengambil keputusan,” kata Tama dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (31/10). “Artinya kalau memang kemudian terbukti, tentu sanksi yang berat harus dijatuhkan, itu yang pertama,” ujar dia.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengaku telah menyampaikan semua yang ia tahu soal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan. “Sudah habis, kami nangisnya tadi,” kata Enny kepada wartawan pada Selasa (31/10) malam. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie juga mengungkap hal yang sama. Ia mengatakan, selama memeriksa 3 hakim konstitusi hari ini, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, MKMK membebaskan para hakim untuk curhat. “Wah, curhatnya banyak sekali. Yang nangis malah kami,” kata Jimly. “Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” ucap Jimly.

 

11. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mengaku maklum jika ada pihak yang menuding Jokowi ingin cuci piring dengan mengundang tiga bakal capres makan siang di Istana. Menurut Mardani, tudingan cuci piring itu dilakukan untuk membersihkan citra usai pencalonan putranya, Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto. “Sekarang sudah bagus. Tetapi wajar juga kalau ada yang berpendapat ini aksi cuci piring, sesudah gonjang-ganjing anak beliau jadi cawapres beliau ingin membersihkan citranya dengan menjadi seorang negarawan,” ucap Mardani di kompleks parlemen.

Namun, tudingan tersebut menurut Mardani hanya bisa dibuktikan oleh waktu dan langkah Presiden selanjutnya. Menurut dia, Presiden harus benar-benar netral dan tidak memihak kepada siapapun di Pilpres. Anggota Komisi II DPR itu mengaku sering mengingatkan Jokowi, bahwa dia bukan saja sebagai kepala pemerintahan, namun juga kepala negara. Sehingga, Presiden mestinya berdiri di atas semua golongan.

 

12. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menganggap, gugatan agar KPU menghentikan pencalonan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden, janggal. “Ya itu gugatan yang janggal dan sangat kental nuansa politisnya,” ujar Habiburokhman, Selasa (31/10). Ia menjelaskan, putusan MK terkait batas usia capres-cawapres jelas-jelas telah berkekuatan hukum tetap. Ia menilai tidak ada yang salah dari putusan MK yang kemudian dilaksanakan KPU. “Justru KPU melakukan pelanggaran hukum kalau tidak melaksanakan putusan MK tersebut,” tandas anggota Komisi Hukum DPR ini.

Sebelumnya, seorang warga negara bernama Brian Demas Wicaksono menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menyatakan pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dihentikan sementara. Hal itu termaktub dalam gugatannya ke PN Jakpus terhadap KPU, Senin (30/10), atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu itu. “Bahwa untuk menjaga agar KPU RI tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum lainnya, kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan provisi,” kata Demas dalam keterangannya.

Kemudian, ada dua tuntutan yang diajukan Demas untuk putusan provisi itu. Pertama, menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini Inkracht, segala bentuk surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI berkaitan dengan pencalonan Prabowo-Gibran berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum. Kedua, memerintahkan KPU RI menghentikan sementara tahapan pencalonan Prabowo-Gibran hingga perkara ini diputus inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnain berencana juga akan menggugat KPU ke Bawaslu terkait menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Mirza menilai putusan terbaru MK soal syarat pendaftaran capres-cawapres terlalu prematur bagi KPU untuk menerima pendaftaran Gibran. “Karena itu KPU terlampau prematur untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres kemarin itu,” kata Mirza usai sidang MKMK soal dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakpus, Selasa (30/10). Sebab, kata Mirza, KPU harus melakukan beberapa proses verifikasi terlebih dahulu sebelum menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.

 

13. Ketua DPR Puan Maharani mengaku, pihaknya sudah menerima surat presiden (surpres) soal pergantian Panglima TNI. Ia mengatakan, Presiden Jokowi mengusulkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI “Nama calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, nama yang diusulkan oleh Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto yang saat ini menjabat sebagai KSAD,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10). Ia mengatakan, DPR bakal melanjutkan surpres tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Puan menuturkan, pergantian Panglima TNI diperlukan karena Yudo Margono bakal memasuki masa pensiun. “Yang sesuai dengan aturannya yaitu pada tanggal 26 November, sesuai dengan hari kelahiran beliau,” ucapnya.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan alasan Presiden Jokowi usulkan nama KSAD Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI menggantikan Yudo Margono. Menurut Ari, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan sejumlah aspek dalam memilih calon Panglima TNI. Selain itu, Kepala Negara memiliki hak prerogatif dalam pemilihan orang nomor satu di lingkungan militer. “Presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI, dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” ujar Ari dalam keterangan tertulis, Selasa (31/10). Aspek yang dilihat, kata Ari, yakni kualifikasi kepangkatan, kepemimpinan, profesionalisme, dan rotasi antar matra. “Serta berdasarkan kebutuhan strategis pertahanan negara,” kata Ari.

 

14. Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah membela putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang dinilai mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden karena mendapat keistimewaan sebagai anak seorang pejabat. “Kalau orang memilih Mahfud MD, kalau orang memilih pak Anies, kenapa orang enggak boleh memilih Gibran? Apakah hak warga negara harus dipotong karena dia adalah anak pejabat,” kata Fahri dalam acara talkshow Trijaya, akhir pekan lalu. Fahri mengatakan, dalam demokrasi semua kontestan pemilu dipilih oleh rakyat. Sebab itu, dia meminta agar para kontestan Pilpres 2024 tak perlu merasa takut bersaing dengan Gibran. (HPS)