HOT ISU SIANG INI, JIMLY ASSIDDIQIE CS AKHIRNYA DIPANGGIL KE ISTANA, PRESIDEN PRABOWO SETUJU JABATAN POLISI DI LUAR INSTITUSI POLRI DIBATASI

oleh
oleh

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Assiddiqie (net)

 

Isu menarik siang ini, setelah menunggu beberapa lama, akhirnya seluruh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dipanggil juga ke Istana Kepresidenan oleh Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa (5/5). Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menyebut, Presiden Prabowo setuju jabatan polisi di luar institusi Polri dibatasi. Jimly menyatakan bukan hanya Polri yang perlu direformasi tetapi lembaga penegak hukum lain hingga lembaga kehakiman juga perlu direformasi. KPRP merekomendasikan, masa jabatan Kapolri dibatasi.

Isu lainnya, Gubernur BI Perry Warjiyo lapor kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa nilai tukar rupiah dalam kondisi undervalued, meski demikian ia yakin rupiah akan kembali menguat. BI mencatat, rupiah melemah 3,65 persen sejak awal ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Namun Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sesumbar, enggak terlalu sulit memperbaiki nilai tukar rupiah, namun  itu bukan kerjaan dia, itu urusannya Bank Sentral. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya selruh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dipanggil juga ke Istana Kepresidenan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/5). Mereka laporkan hasil kerjanya terkait Reformasi Polri. Pertemuan berlangsung khidmat, yang hadir antara lain Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, hingga Otto Hasibuan.

Ketua KPRP  Jimly Asshiddiqie dalam keterangannya menyatakan Presiden Prabowo Subianto setuju jabatan polisi di luar institusi Polri dibatasi. “Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki Polri di luar struktur kepolisian,” kata Jimly Asshiddiqie usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).

Disebutkan, Prabowo memerintahkan agar ada aturan pembatasan jabatan di luar Polri yang dapat diduduki polisi. “Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden, harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan,” kata Jimly. Regulasi pembatasan jabatan untuk polisi di luar Polri akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang.

 

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus ahli hukum, Jimly Asshiddiqie menyatakan bukan hanya Polri yang perlu direformasi tapi lembaga penegak hukum lain hingga lembaga kehakiman juga perlu direformasi. “Jadi Bapak Presiden tadi juga memberi arahan bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi, apalagi kita sudah 25 sampai 27 tahun reformasi,” kata Jimly di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).

Jimly baru saja memimpin Komisi Percepatan Reformasi Polri bertemu Prabowo dan menyerahkan rekomendasi yang menjadi hasil kerja lembaga ad hoc itu. Namun Prabowo menyatakan lembaga hukum lain juga perlu direformasi. “Nah, terutama lembaga-lembaga penegak hukum ini juga memerlukan evaluasi sampai kekuasaan kehakiman juga perlu ada reformasi,” kata Jimly. “Bukan hanya naik gaji, tapi juga ya secara menyeluruh terpadu,” kata profesor hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

 

2. Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Usulan tersebut merupakan salah satu hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5). “Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres,” ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Istana Negara.

Jimly cs juga mengusulkan agar Prabowo menerbitkan Inpres yang menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya menjalankan rekomendasi dari komisinya. “Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar, atau bukan sekitar, sudah kita hitung, delapan Perpol, peraturan Polri dan 24 Perkap peraturan Kapolri yang diharapkan selesai sampai 2029,” ujar Jimly.

 

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyampaikan pihaknya merekomendasikan demiliterisasi budaya kerja di Korps Bhayangkara. Pasalnya, selama ini, banyak aksi kekerasan yang dilakukan polisi kepada warga sipil. “Termasuk demiliterisasi budaya kerja. Oh itu masuk. Dan Bapak Presiden sangat peduli mengenai soal uniform, soal apa ya,” ujar Jimly dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Selasa (5/5).

Anggota KPRP Ahmad Dofiri Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri mengakui, ada “kuota khusus” agar orang-orang membayar untuk menjadi polisi dalam rekrutmen Polri. Mantan Wakapolri ini mengatakan kuota khusus tersebut akan dihapus.

“Iya, makanya kalau terkait dengan itu, rekomendasinya di bidang aspek manajerial tadi. Nah kalau tadi rekrutmen gitu kan ya, sekarang ada misalnya kuota khusus itu dihapus,” ujar Dofiri saat ditemui di Istana, Jakarta, Selasa (5/5). Dofiri menjelaskan, ke depan, rekrutmen Polri akan melibatkan panitia dari eksternal. “Sekarang harus menggunakan multi-aktor, panitianya itu bukan hanya dari internal Polri, tapi juga dari luar Polri. Nah, rigid nanti seperti itu,” imbuhnya.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan Kompolnas harus diperkuat. “Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas, Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat,” kata Jimly Asshiddiqie dalam jumpa pers usai pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).

Jimly menuturkan, poin soal penguatan Kompolnas menjadi poin ketiga dari yang dibahas Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan Prabowo. Ke depan, Keanggotaan Kompolnas diusulkan untuk tidak berdasarkan jabatan atau ex officio terkait institusi pemerintahan lain, melainkan nantinya keanggotaan Kompolnas akan independen. “Keanggotaannya tidak lagi ex officio seperti sekarang, tetapi disepakati independen, sehingga fungsi pengawasan terhadap kepolisian menjadi lebih efektif,” kata Jimly.

 

3. Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri menyebutkan, KPRP merekomendasikan agar masa jabatan Kapolri dibatasi. Dofiri mengungkapkan, KPRP juga mengusulkan agar ada pedoman terkait jenjang karier polisi. “Itu nanti ada diatur terkait dengan ini career path atau jenjang kariernya. Masuk, ada (rekomendasi batasi masa jabatan kapolri),” ujar Dofiri di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5). Meski demikian, Dofiri menilai pembatasan masa jabatan Kapolri juga tidak bisa mengunci, mengingat semua tergantung kewenangan Presiden. “Dari career path, jadi misalnya perwira itu 11 tahun jabatannya apa, apa, apa, nanti kalau diatur seperti itu berikutnya nanti sekitar 2-3 tahun,” kata Dofiri.

 

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD membeberkan, hasil kerja yang akan mereka laporkan ke Presiden Prabowo Subianto berupa 10 buku tebal. “Ada 10 buku tebal-tebal gitu ya, yang delapan verbatim suara-suara masyarakat dan rencana Polri sendiri, kemudian yang dua halaman itu resume,” ujar Mahfud, di Istana, Jakarta, Selasa (5/5).

Anggota Komisi Reformasi Polri lainnya, Yusril Ihza Mahendra mengeklaim, pihaknya sudah menyelesaikan pekerjaan sejak dua bulan lalu. “Ada laporan setebal 3.000 halaman, ada 300 halaman, ada yang cuma 3 halaman. Jadi, bisa dibaca oleh Pak Presiden secara singkat, sehingga dapat dipahami dengan baik oleh beliau usul-usul yang disampaikan Komite Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden,” ujar Yusril. Selanjutnya, kata Yusril, tim menanti arahan Presiden Prabowo Subianto setelah Kepala Negara membaca hasil laporan kerja mereka.

 

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, tak ada rekomendasi terkait pembentukan Kementerian Kepolisian. Ditegaskan, Polri merupakan institusi yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa Polri tidak akan berada di bawah kementerian manapun dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Baca juga: Komisi Reformasi Polri Usul Masa Jabatan Kapolri Dibatasi Adapun Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyelesaikan pekerjaannya dan menyerahkan hasil rekomendasinya kepada Presiden Prabowo Subianto.

 

4. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengeklaim sebagian besar tuntutan reformasi Polri yang selama ini disuarakan masyarakat, telah terselesaikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Sebenarnya hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rau (6/5) menanggapi penyerahan sejumlah rekomendasi hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo, Selasa (5/5).

Habib menjelaskan, materi dalam KUHAP baru adalah hasil penyerapan aspirasi publik melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang kemudian dirumuskan bersama oleh DPR dan pemerintah. Menurut dia, keluhan utama masyarakat selama ini berkaitan dengan potensi kesewenang-wenangan aparat dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa. “Inti keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri adalah soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana,” kata Habiburokhman.

 

Komisi III DPR mendukung rencana pemerintah soal pembatasan jabatan yang bisa diduduki anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan, penugasan anggota polri aktif di luar institusi, khususnya di jabatan sipil tidak boleh dilakukan sembarangan. “Terkait pembatasan jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi yang ditaruh di jabatan sipil. Jadi tidak semua lembaga sipil Polri bisa masuk lagi, tapi sesuai kompetensi dan keahlian,” ujar Sahroni, Selasa (5/5).

Politisi Partai Nasdem ini bahkan mengusulkan agar penugasan anggota polri di luar institusi dibatasi masa waktunya hanya tiga tahun. Sahroni menilai, pembatasan masa jabatan penting untuk mendorong regenerasi di lembaga sipil yang ditempati anggota Polri. “Kalau mau, dibatasi maksimal 3 tahun tidak boleh lebih untuk regenerasi di lembaga sipil tersebut,” imbuhnya.

Sahroni juga mendukung langkah pemerintah yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagai bagian dari reformasi kelembagaan. “Itu suatu keputusan yang sangat baik dari bapak presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya,” ujar Sahroni. Dia berharap revisi tersebut mendorong Polri menjadi semakin profesional serta menjalankan tugas sesuai koridor jabatan yang diemban. “Buat Polri, semoga semakin profesional dan tentunya sesuai dengan koridor-koridor jabatan yang diemban,” kata Sahroni.

 

Kompolnas mendukung rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri agar lembaga pengawas Polri ini diperkuat dan independen. “Penguatan Kompolnas itu menjadi rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, dan semoga ini segera terwujud,” kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, Selasa (5/5). Ia menegaskan, dorongan penguatan Kompolnas tidak hanya muncul dalam proses reformasi yang baru berjalan, tetapi juga merupakan aspirasi yang telah lama disuarakan publik. “Harapan ini tidak hanya lahir kemarin dalam proses Komisi Percepatan Reformasi, tetapi juga dari berbagai suara publik,” jelasnya.

 

5. Gubernur BI Perry Warjiyo lapor kepada Presiden Prabowo Subianto soal nilai tukar rupiah dalam kondisi undervalued, meskipun demikian ia yakin rupiah akan kembali menguat. “Tadi dibahas dan mendapatkan arahan dari Bapak Presiden mengenai nilai tukar, berkaitan dengan dua hal penting mengenai nilai tukar. Bahwa yang pertama nilai tukar yang sekarang itu undervalued. Dan ke depan kita yakini akan stabil dan menguat,” ujar Perry dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5) malam.

Perry mengaku telah mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai nilai tukar rupiah yang sedang anjlok ke level Rp 17.424 per dolar AS. Perry membeberkan, fundamental perekonomian Indonesia sangat kuat. Lalu, pertumbuhan ekonomi Indonesia juga sangat tinggi, mencapai 5,61 persen. “Inflasi rendah, kredit juga tumbuh tinggi, cadangan devisa juga kuat. Nah ini adalah fundamental yang menunjukkan mestinya rupiah itu akan stabil dan cenderung menguat,” tegasnya.

 

Bank Indonesia mencatat, nilai tukar rupiah melemah 3,65 persen sejak awal ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset BI Erwin Gunawan Hutapea menyebut, tekanan tidak hanya terjadi pada rupiah. Sejumlah mata uang negara berkembang ikut melemah seiring eskalasi konflik. Peso Filipina melemah 6,58 persen. Baht Thailand turun 5,04 persen. Rupee India terkoreksi 4,32 persen. Peso Chile melemah 4,24 persen. Won Korea Selatan turun 2,29 persen.

“Pergerakan rupiah sejak awal konflik di Timur Tengah hingga saat ini masih sejalan dengan mayoritas mata uang emerging market lainnya,” ujarnya kepada media, Selasa (5/5). BI menegaskan komitmen menjaga stabilitas rupiah. Intervensi dilakukan di pasar keuangan secara konsisten. Instrumen yang digunakan meliputi transaksi Non-Deliverable Forward di pasar offshore.

Disebutkan, BI juga lakukan transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward di pasar domestik. Pembelian Surat Berharga Negara di pasar sekunder juga turut dilakukan. Erwin menyebut seluruh instrumen akan dioptimalkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar.

 

6. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini, bahwa memperbaiki nilai tukar rupiah ke dollar AS yang sedang anjlok bukanlah hal yang sulit selama fondasi ekonomi di Indonesia masih bagus. Namun, Purbaya mengingatkan, penanganan nilai tukar rupiah menjadi tugas Bank Indonesia, bukan Kemenkeu. “Kalau saya pikir sih gini, dengan fondasi ekonomi yang bagus, enggak terlalu sulit memperbaiki nilai tukar,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5). “Tapi itu bukan kerjaan saya, kerjaan bank sentral. Nanti bank sentral akan menjelaskan bagaimana cara memperbaikinya,” imbuhnya.

 

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mendapat pesan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan bahwa uang pemerintah banyak, sehingga masyarakat tidak perlu takut. “Tadi Pak Presiden juga bilang sama saya, suruh sampaikan pesan bahwa, ‘uang kita cukup, duitnya banyak, jadi anda enggak usah takut’,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5) malam.

Purbaya melanjutkan, untuk memperkuat nilai tukar rupiah, pemerintah akan menerbitkan bond dengan China. Dengan begitu, Indonesia tidak tergantung terlalu banyak ke dollar lagi. “Untuk memperkuat nilai tukar, kami juga akan menerbitkan bond dalam Panda Bonds di China dengan bunga yang lebih rendah, sehingga kita tidak tergantung terlalu banyak ke dollar lagi,” jelasnya.

Purbaya menyebut pertumbuhan ekonomi mencapai 5,61 persen pada kuartal I 2026. Kata dia,  banyak yang tidak menyadari kondisi ini menunjukkan ekonomi Indonesia sedang alami akselerasi. “Jadi ekonomi kita sedang mengalami akselerasi, itu yang tidak disadari banyak orang, sehingga orang agak takut dan keluar dari pasar modal. Diversifikasi kita akan lebih baik lagi ke depan. Jadi prospek kita bagus, teman-teman semua enggak usah takut,” imbuh Purbaya.

Ia mengajak masyarakat untuk “menyerok” saham yang harganya sedang turun.  Dia kembali menyebut ekonomi Indonesia sedang mengalami akselerasi, sehingga kondisinya akan membaik ke depan. “Kan saya kemarin-kemarin bilang serok, serok, serok saja. Kalau mereka ikut mestinya nanti ke depan akan untung banyak,” ajak Purbaya.

 

7. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tekanan terhadap nilai tukar rupiah tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga dialami banyak negara seiring penguatan dollar AS. Menurut Airlangga, pelemahan rupiah saat ini dipengaruhi faktor musiman, terutama meningkatnya kebutuhan valuta asing menjelang musim ibadah haji serta pembayaran dividen pada kuartal kedua.

“Terkait dengan rupiah itu berbagai negara memang mengalami pelemahan terhadap US dollar dan biasanya juga pada saat ibadah haji, demand terhadap dollar itu meningkat,” ujar Airlangga usai konferensi pers Pertumbuhan PDB Kuartal-1 2026 di Kemenko Perekonomian, Selasa (5/5).

Airlangga menjelaskan, pemerintah akan terus memantau dinamika kebutuhan dollar tersebut, mengingat lonjakan permintaan valas pada periode ini merupakan pola yang berulang setiap tahun. “Jadi nanti kita juga akan monitor kebutuhan tersebut dan juga biasanya di kuartal kedua itu juga ada pembayaran dividen. Jadi demand terhadap dollar tinggi,” kata Airlangga.

 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan kondisi perekonomian nasional yang menunjukkan kinerja positif pada kuartal pertama tahun 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto. Airlangga menyampaikan, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai angka 5,61 persen, yang merupakan salah satu tertinggi di antara negara-negara G20, bahkan di atas Amerika Serikat.

“Jadi kita di atas China, di atas Singapura, Korea Selatan, Arab, bahkan Amerika. Dan pertumbuhan ini di atas daripada ekspektasi dari berbagai lembaga yang biasanya mereka rata-rata di angka 5,2,” ujar Airlangga dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5) malam. Airlangga menjelaskan, pertumbuhan tersebut ditopang oleh konsumsi masyarakat dan pemerintah yang sama-sama menunjukkan peningkatan signifikan, serta kinerja ekspor dan impor yang tetap positif.

 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menyoroti capital outflow atau modal investasi yang keluar dari Indonesia. “Tentu beberapa hal yang menjadi perhatian tentu terkait dengan Bapak Presiden melihat terkait dengan capital outflow,” ujar Airlangga dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5) malam. Airlangga jelaskan alasan kenapa modal asing yang keluar dari Indonesia meningkat.

“Dan capital outflow tadi didalami bahwa disebabkan oleh, satu pasar modal, kedua SBN, dan ketiga dinetralisasi oleh SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia),” kata dia. Menurut Airlangga, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan BI telah sepakat, ke depan capital outflow dapat dijaga.  ke depannya. ‘’Tadi disepakati, dilaporkan ke Bapak Presiden, kesepakatan kerja sama antara BI dengan Menkeu sehingga ke depan ini bisa dijaga terkait dengan capital outflow,” imbuhnya.

 

8. BPS mencatat ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,61 persen selama kuartal I 2026. Ini lebih tinggi jika dibandingkan kuartal I 2025 yang tumbuh sebesar 4,87 persen secara tahunan. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2026 bila dibandingkan kuartal I 2025 atau secara tahunan (year-on-year/yoy) tumbuh 5,61 persen. Namun, secara kuartalan (quarter to quarter/qtq) ekonomi Indonesia mengalami kontraksi 0,77 persen dibandingkan kuartal IV 2025.

“Secara triwulanan ekonomi Indonesia triwulan 1 2026 mengalami kontraksi sebesar 0,77 persen secara year on year. Ekonomi triwulan 1 2026 tumbuh 5,61 persen dibandingkan triwulan (kuartal) yang sama di tahun sebelumnya,” katanya dalam konferensi pers di kantor BPS, Jakarta Pusat, Selasa (5/5). Amalia jelaskan konsumsi rumah tangga menjadi sumber pertumbuhan tertinggi, yakni 2,94 persen. Kinerja konsumsi rumah tangga pada kuartal 1 2026 utamanya didorong oleh mobilitas penduduk pada momen libur nasional dan Hari Besar Keagamaan seperti Nyepi dan Idulfitri, diskon tiket transportasi, pemberian THR atau gaji ke-14, serta penetapan BI rate pada level 4,75 persen sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai capaian pertumbuhan ekonomi sebesar 5,61 persen menjadi bukti Indonesia kuat dan pemerintah sudah benar. “Di tengah tekanan global seperti sekarang, angka 5,61 persen ini menunjukkan ekonomi kita cukup tangguh. Artinya, kebijakan pemerintah berjalan di jalur yang tepat,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Selasa (5/5).

Politisi Golkar ini mengatakan, angka tersebut menjadi salah satu pertumbuhan kuartalan tertinggi pascapandemi, sekaligus menunjukkan bauran kebijakan pemerintah cukup efektif dalam meredam dampak eksternal. Terlebih, capaian ini juga lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu, dan berada di atas kisaran asumsi pertumbuhan dalam APBN. Misbakhun menilai, konsumsi rumah tangga tetap menjadi motor utama pertumbuhan, terutama didorong momentum Ramadan dan Idulfitri, diikuti pemulihan sektor perdagangan, industri pengolahan, pertambangan dan transportasi.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menembus level psikologis 7.000 dan ditutup menguat pada sesi pertama perdagangan, Selasa (5/5). Penguatan terjadi saat mayoritas bursa Asia melemah akibat meningkatnya tensi geopolitik global. IHSG naik 0,83 persen ke level 7.030. Kenaikan ini ditopang optimisme pasar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi mencapai 5,61 persen secara tahunan.

“Sinyal solidnya pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 menopang optimisme di pasar, yang mengantarkan IHSG untuk ditutup menguat 0,83 persen ke level 7.030 pada akhir sesi satu perdagangan,” ujar Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta. Saham perbankan berkapitalisasi besar menjadi penggerak utama indeks. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) naik 3,6 persen. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menguat 2,9 persen. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) naik 2,5 persen. PT Bank Central Asia Tbk turut menguat 2,1 persen.

 

Analis Mata Uang dan Komoditas, Ibrahim Assuaibi menilai kombinasi antara kenaikan harga minyak dan pelemahan rupiah membuat harga beberapa komoditas di Tanah Air terkerek naik, terutama harga barang impor menjadi lebih mahal. Ia mencontohkan, harga produk elektronik dan pupuk yang kini mengalami lonjakan. Selain itu, komoditas pangan seperti kedelai dan gandum juga mengalami kenaikan harga. Kondisi itu pada akhirnya berpotensi menekan biaya hidup masyarakat. “Kita lihat bahwa hari ini harga-harga semua mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Kita melihat bahwa barang-barang impor, elektronik, pupuk, kemudian komoditas, kacang kedelai, kemudian gandum, ya ini pun juga mengalami kenaikan,” ujar Ibrahim saat dikonfirmasi wartawan.

 

9. Wamenag RI Muhammad Syafii menegaskan, Kemenag tidak memberi toleransi maupun perlindungan hukum kepada pelaku kekerasan seksual. Syafii mengatakan, negara tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih itu terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. “Kami tegaskan, tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat,” tegas Syafii menanggapi kasus kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabuupaten Pati, Jateng, Rabu (6/5).

Ia menuturkan, sejumlah langkah dilakukan Kemenag untuk mengusut kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum kiai terhadap santriwati di ponpes tersebut. Penanganan kasus ini, kata Syafii, bukan hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan pemulihan korban dan penataan ulang sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.

 

Ketua MUI Bidang Pesantren, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengecam keras kasus kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. “MUI menegaskan, kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, adalah kejahatan berat yang haram dan wajib ditindak tegas tanpa kompromi,” katanya melalui pesan singkat, Rabu (6/5). Gus Fahrur mengatakan, selain kejahatan keras, aksi kekerasan seksual yang menggunakan klaim keagamaan dan otoritas spiritual sebagai bentuk kesesatan. “Merupakan bentuk kesesatan yang nyata dan penipuan terhadap umat,” tuturnya.

Gus Fahrur mendesak aparat bertindak tegas atas kasus kekerasan seksual di pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah. “Mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan, serta memastikan pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa celah impunitas,” katanya seraya menegaskan, pelaku telah mencederai marwah pesantren dan merusak kepercayaan publik terhadap pesantren. “Karena itu tidak boleh ada perlindungan, pembiaran, atau kompromi kepada pelaku dalam bentuk apa pun,” imbuhnya.

 

10. Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR M Sarmuji menegaskan, Indonesia berada dalam kondisi darurat pelecehan seksual. Kondisi tersebut merujuk pada maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi secara berulang di berbagai sektor, mulai dari kampus, pesantren, sekolah, hingga dunia kerja. Sarmuji mengatakan, negara tidak boleh kalah oleh situasi ini. Sekjen Partai Golkar ini mendorong penguatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pembentukan satgas pencegahan di setiap institusi pendidikan dan tempat kerja, serta mekanisme pelaporan yang aman dan berpihak pada korban.

 

Anggota Komisi XIII DPR Fauqi Hapidekso mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif dalam melindungi korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tegasnya, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tanpa harus menunggu permohonan dari korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

“Negara tidak boleh pasif. LPSK harus proaktif memberikan perlindungan menyeluruh agar korban merasa aman dan tidak kembali menjadi korban. Korban kerap menghadapi trauma, ketakutan, hingga potensi intimidasi dari pihak pelaku maupun lingkungan sekitar agar tidak bersuara,” ujar Fauqi dalam keterangannya, Selasa (5/5). Mayoritas korban kekerasan seksual di Pati merupakan anak-anak dari keluarga tidak mampu. ‘’Mereka hadapi relasi kuasa yang kuat dari pelaku dan membuatnya khawatir mendapatkan tekanan,’’ ujar Faugi.

 

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mendesak, pelaku pencabulan santriwati di salah satu pesantren di Pati, Jawa Tengah dihukum berat, karena kejadian ini merupakan kejahatan serius. Maman menilai pencabulan terhadap santriwati merupakan kejahatan seksual yang masuk kategori berat karena ada relasi kuasa, yakni antara guru dengan santri. “Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau ‘penyelesaian internal’,” tegas Maman, Selasa (5/5). Ia memandang kasus semacam ini seperti gunung es yang harus ditindaklanjuti secara komprehensif. Maman mendorong adanya evaluasi total terhadap pesantren tersebut.

 

11. Presiden Prabowo Subianto terbitkan Perpres RI Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc pada 4 Februari 2026 lalu. Pertimbangannya adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dengan didukung Hakim Ad Hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugas sebagaimana aturan yang berlaku. Pertimbangan lainnya, hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc sebagai pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman perlu diatur secara terintegrasi dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 1 mencatat, Hakim Ad Hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang. Pasal 2 mencatat Hakim Ad Hoc mendapat hak fasilitas dan keuangan yakni tunjangan, rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, serta uang penghargaan.

Dalam Pasal 3 poin 1 menyebutkan Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” kata perpres tersebut.

Jika merujuk pada lampiran perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 5 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 42 Tahun 2013, nominal kenaikan tunjangan Hakim Ad Hoc mencapai lebih dari dua kali lipat. Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026 (sekarang), tunjangan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama sebesar Rp 49.300.000, Pengadilan Tipikor Tingkat Banding Rp 64.500.000 dan Tingkat Kasasi Rp 105.270.000. Sebelumnya, bberdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2013 (sebelumnya), tunjangan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Pertama Rp 20.500.000, Tingkat Banding Rp 25.000.000, dan Kasasi Rp 40.000.000. Jadi kenaikannya lebbih dari dua kali lipat.

 

12. Jubir Kemenhaj Maria Assegaff mengungkapkan, 10 WNI ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat haji ilegal. “Berdasarkan informasi yang kami terima dari KJRI Jeddah dalam satu pekan terakhir, 10 WNI telah ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat dalam promosi dan praktik jual beli haji ilegal,” kata Maria dalam konferensi pers yang digelar secara daring melalui akun YouTube Kemenhaj RI, Selasa (5/5). “Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum tersebut,” katanya. Penindakan ini bukan hanya berlaku bagi calon jemaah, tetapi juga pihak-pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, mempromosikan atau bahkan mengambil keuntungan dari praktik haji ilegal.

 

13. KPK dalami keterangan staf ahli Menhub Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan terkait dugaan penerimaan fee proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub untuk tersangka, eks anggota Komisi V DPR, Sudewo. Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Robby Kurniawan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta DJKA Kemenhub, pada Selasa (5/5).

“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan fee proyek untuk tersangka Saudara SDW (Sudewo) dan juga Saudara saksi,” kata Jubir  KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/5). Budi mengatakan, penyidik juga mendalami keterangan Robby terkait dugaan pengkondisian para penyedia barang dan jasa atau vendor-vendor yang akan mengerjakan proyek di DJKA. “Tentu ini juga masih akan dibutuhkan kembali bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sudah diberikan, baik dari saksi hari ini ataupun saksi-saksi sebelumnya,” ujarnya.

 

14. Ijazah mantan Presiden Jokowi kembali digugat ke pengadilan. Penggugatnya adalah seorang pengacara asal Klaten, Jawa Tengah, Sigit Pratomo yang alumnus Fakultas Hukum UGM. Ia menggugat secara perdata ke PN Solo dan terdaftar dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt. Turut tergugat dalam perkara itu adalah UGM sebagai turut tergugat 1 dan Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat 2.

Dalam gugatannya, Jokowi dinilai melawan hukum karena tidak pernah hadir dalam persidangan serta tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya di publik maupun dalam persidangan. Sidang perdana dilaksanakan pada Selasa (5/5) kemarin, dengan agenda pemanggilan para pihak. Sidang dipimpin Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo, hakim anggotanya : Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara.
Pada sidang perdana itu, para prinsipal tidak hadir tetapi diwakili kuasa hukumnya. Majelis Hakim PN Solo akan kembali memanggil turut tergugat 2 untuk agenda sidang berikutnya.

 

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengungkap sikap kliennya atas gugatan terkait ijazah yang dilayangkan alumni Fakultas Hukum UGM, Sigit Pratomo. Irpan menyebut Jokowi telah mengetahui gugatan tersebut, dan menunjuk YB Irpan menjadi kuasa hukumnya. Jokowi hanya menyikapi datar gugatan tersebut. “Respons Pak Jokowi terkait perkara ini datar-datar saja,” kata Irpan, kepada awak media di PN Solo, Selasa (5/5).

Meski demikian, Jokowi menghormati gugatan yang dilayangkan Sigit Pratomo. Sebab, materi gugatannya tidak ada kata maupun kalimat yang menyerang kehormatan Jokowi. “Di dalam formulasi gugatannya nampak santun lah. Jadi tidak terdapat adanya suatu dalil gugatan yang sifatnya menyerang atas kehormatan diri Pak Jokowi, seperti layaknya gugatan-gugatan sebelumnya. Kami juga menanggapi dengan nada, dan sikap yang humanis,” terang Irpan.

15. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Azis Subekti menegaskan, guru non-ASN bukanlah tenaga sementara. Menurutnya, ketidakpastian yang dialami guru non-ASN yang dilarang mengajar di sekolah negeri per 2027 bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian, melainkan masalah konstitusional, keadilan, dan bagaimana negara memaknai kehadiran mereka dalam dunia pendidikan. “Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara,” ujar Azis dalam keterangannya, kemarin.

Azis memaparkan, di seluruh Indonesia, terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional, terutama di daerah-daerah yang kekurangan guru ASN. Dia menyebut, mereka hadir bukan karena sistem sudah ideal, tetapi karena negara belum sepenuhnya mampu memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak.

Namun, ironinya, para guru non-ASN justru hidup dalam ketidakpastian. “Banyak di antara mereka menerima penghasilan jauh di bawah standar, bahkan ada yang hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan. Survei lain menunjukkan, 42 persen guru berpenghasilan di bawah Rp 2 juta, dan sebagian bahkan di bawah Rp 500 ribu. Di beberapa daerah, gaji mereka terlambat berbulan-bulan, bahkan ada yang diberhentikan secara sepihak tanpa kepastian yang jelas,” tuturnya.

 

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta Presiden Prabowo Subianto menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru. Sebagai gantinya dia mengusulkan, pemerintah menyatukan seluruh rekrutmen atau pengangkatan guru melalui jalur CPNS. “Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem klaster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS,” ujar Lalu Hadrian dalam keterangan resminya, kemarin.

Menurut dia, kebijakan multiskema dalam pengangkatan guru selama ini justru menimbulkan berbagai persoalan di lapangan. Bahkan, keberadaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu membuat regulasi tumpang tindih serta memicu ketidakpastian status bagi tenaga pendidik. “Banyak guru yang justru menjadi korban dari sistem yang tidak sinkron. Ada yang telat menerima gaji, ada ketidakjelasan pengembangan karier, bahkan muncul disparitas kesejahteraan antarwilayah,” kata Lalu Hadrian.

 

Seperti diberitakan, Pemerintah menetapkan, guru non-ASN alias guru honorer tidak diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yang menegaskan sekolah negeri hanya diisi oleh guru berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.

 

16. Polisi menangkap dua pria yang memukul Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald A Sinaga yang akrab disapa Bro Ron di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/5). Pemukulan tersebut viral setelah diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni dalam akun Instagram resminya @ahmadsahroni88. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berbaju krem mengajak bicara Ronald. Namun, Ronald tampak menghindari pria itu. Tiba-tiba seorang pria lain berbaju hitam memukul wajah Bro Ron. Pria berbaju krem pun terlihat menghampiri Ronald. Mereka terlihat hendak menyerang Ronald. Namun, beberapa orang yang ada di lokasi segera melerai. (Harjono PS)