HOT ISU PAGI INI, KETUA MKMK JIMLY ASSHIDIQIE DUKUNG HAK ANGKET DPR, GERINDRA DAN GOLKAR BANGKIT MELAWAN

oleh
oleh

Ketua MKMK Jimly Asshidiqie (net)

Isu menarik pagi ini, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mendukung anggota DPR menggunakan hak angket atas putusan MK soal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Jimly Asshiddiqie juga menilai masuk akal apabila putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dibatalkan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun Gerindra dan Golkar melawan. Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Maman Abdurrahman menilai usulan hak angket terhadap putusan MK yang digaungkan Masinton Pasaribu hanya gimik politik belaka.

Isu lainnya, Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta MKMK memberikan sanksi berat kepada Ketua MK Anwar Usman. Pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, Denny Indrayana mengatakan, tak perlu ada reshuffle atau perombakan komposisi hakim konstitusi, ganti saja Ketua MK Anwar Usman Ganti dan jatuhi hukuman paling berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mendukung anggota DPR menggunakan hak angket atas putusan MK soal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurut Jimly, dengan begitu, DPR bisa memaksimalkan salah satu fungsinya, yakni mengawasi lembaga yudikatif. “Hak angket ya baik, saya kira supaya DPR itu juga berfungsi menjalani fungsi pengawasannya,” kata Jimly saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/11).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menilai masuk akal apabila putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dibatalkan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pernyataan itu disampaikan Jimly dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11). “Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho. Dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman, (pasal) 17 yang ayat 7-nya,” kata Jimly.

Dalam UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 3 dan 4 dijelaskan ketua majelis hingga hakim anggota harus mengundurkan diri jika ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani. Kemudian, pada pasal 5 juga dijelaskan ketentuan yang sama juga berlaku untuk hakim atau panitera yang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Selanjutnya, pada ayat 6 dijelaskan keputusan dinyatakan tidak sah jika melanggar ketentuan ayat 5. “Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi ayat 6.

 

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan temuan baru terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam putusan batas usia capres-cawapres. Jimly menyebut temuan baru itu terkait alasan ketidakhadiran Ketua MK Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan tiga perkara terkait batas usia capres-cawapres. Jimly menyebut ada dua alasan berbeda. Pertama, alasan menghindari konflik kepentingan. Kedua, beralasan sakit. “Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya, itu alasan (Anwar Usman) hadir dan tidak hadir di sidang,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11). “Kan, waktu itu alasannya kenapa tidak hadir, ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit,” imbuhnya. Dengan adanya keterangan berbeda itu, Jimly menduga ada kebohongan.
“Ini kan pasti salah satu bener, dan kalau satu bener berarti satunya tidak bener,” ujarnya. “Nah, pada mempersoalkan ‘oh ini bohong nih’ itu yang tadi, dua duanya pada mempersoalkan itu,” lanjutnya.

 

2. Partai Gerindra menilai wacana mengajukan hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia capres-cawapres merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan lembaga yudikatif. “Bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan, apalagi Mahkamah Konstitusi adalah produk Reformasi, itu adalah pembangkangan terhadap konstitusi dan demokrasi,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (1/11).

Partai Gerindra menilai jika ada pihak-pihak yang masih mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia capres-cawapres sama saja tidak menaati prinsip demokrasi. “Ada budaya hukum kita kalau pengadilan sudah menghasilkan putusan, dan putusan itu mengikat, maka kita harus menghormatinya,” kata Habiburokhman. Menurut dia, jika seluruh kalangan tidak menaati putusan lembaga yudikatif karena dianggap bertentangan dengan kepentingan politik, maka hal itu sama saja tidak taat terhadap prinsip demokrasi. “Ini bentuk konsistensi kita, komitmen kita pada demokrasi. Demokrasi itu adalah bagaimana kita menaati hukum. Bahwa kita selain negara demokrasi adalah negara hukum,” ujarnya.

 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai, putusan MK soal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tak bisa dijadikan obyek hak angket DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menyatakan, hak angket semestinya hanya berlaku dalam konteks pengawasan antara lembaga legislatif dan eksekutif. Tak bisa menyentuh lembaga yudikatif. “Yudikatif itu kalau di trias politica, lembaga lain lagi, enggak bisa jadi obyek hak angket. Jadi kalau ada orang yang mengajukan hak angket, apalagi latar belakang politik kan kita tahu kan, ya enggak?” ujarnya  menanggapi sikap politisi PDI-P sekaligus anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu yang mengusulkan hak angket atas putusan MK soal usia capres-cawapres di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11).

Habiburokhman menganggap upaya Masinton membuat banyak pihak kebingungan. Ia meminta  urusan politik tidak lantas digunakan untuk mengintervensi putusan hukum. “Boleh kita politisi punya sikap politik, punya idealisme politik sendiri, ya berbeda satu sama lain, tapi jangan perkosa sistem hukum, jangan atas nama politik, apa yang menjadi hal dasar dalam hukum kita abaikan,” tuturnya. Habib juga berharap para politisi menyuguhkan narasi yang mencerdaskan public. “Kita kan perlu mengisi ruang publik dengan narasi-narasi pencerdasan, jangan kita perkosa mekanisme hukum, asas hukum dengan egosentris politik kita,” tegasnya.

Habiburokhman menilai sangat berbahaya jika putusan MK yang bersifat final dan mengikat dianggap tidak sah dengan alasan kepentingan politik pihak tertentu. “Kalau putusan Mahkamah Konstitusi harus didelegitimasi, padahal konstitusi kita mengatur putusan tersebut final dan mengikat ketika saat diucapkan, lama-lama bisa ambruk negara ini,” kata dia. Habiburokhman mengatakan, keputusan MK harus dihormati karena sudah final dan mengikat dan juga menjadi budaya hukum di Indonesia.

 

3. Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Maman Abdurrahman menilai usulan hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digaungkan Masinton Pasaribu tak lebih dari gimik politik belaka. Ia mengatakan Masinton tengah melakukan gimik sekaligus membangun opini untuk mendegradasi pandangan publik terhadap pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran.”Kalau kita melihat hanya bagian dari melakukan gimik-gimik politik dan membangun opini publik untuk mendegradasi image dari Pak Prabowo dan Mas Gibran,” kata Maman di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (1/11).

Maman menyebut kalaupun usulan hak angket dari Masinton itu memenuhi syarat, menurutnya juga tidak akan menimbulkan implikasi apapun. Ia mengatakan apa yang dilakukan Masinton itu merupakan hak konstitusional anggota dewan guna menyampaikan pandangan dan pendapatnya. Oleh karenanya, Maman menghormati usulan hak angket yang diajukan Masinton tersebut. “Itu kan menjadi haknya sahabat saya Bang Masinton, kita juga enggak punya hak untuk melarang atau mendorong,” ujarnya.

 

4. Menko Polhukam yang juga bakal cawapres Mahfud MD mempersilakan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan syarat jadi capres dan cawapres. “Terserah DPR lah, saya tidak boleh komentari apa yang akan dilakukan oleh DPR,” kata Mahfud di Makassar, Rabu (1/11).

Mahfud menerangkan, hak angket dapat dilakukan oleh anggota DPR yang ditujukan kepada pemerintah. Namun, Mahfud mengaku tidak akan ikut campur akan adanya usulan hak angket itu. “Menurut aturan bahwa (hak) angket itu untuk pemerintah, tapi silahkan saja, kan DPR bisa berimprovisasi tentang siapa yang akan diangket. Kita tidak boleh ikut campur,” ungkapnya.

Terkait pemeriksaan Ketua MK Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Mahfud mengatakan, biarkan MKMK bekerja dan memberikan sanksi jika ada yang terbukti melanggar etik. “Jadi biarkan Mahkamah Kehormatan yang memberitahukan apa yang terjadi dan apa hukumannya, kalau perlu ada hukuman,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengatakan dirinya akan mengumpulkan dukungan dari anggota DPR lintas fraksi untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Masinton menjelaskan, untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR, dirinya harus mendapat minimal dukungan dari 25 anggota DPR lintas fraksi. “Iya usulan hak angket itu kan bisa disampaikan ke paripurna kalau mencapai 25 anggota. Ya kan saya baru tadi menyampaikan usulan, baru besok jalan. Nah kita harapkan beberapa teman-teman ya mendukung usulan ini,” ujar Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).

 

5. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menilai hakim konstitusi tidak boleh membocorkan dapur Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sebab, sembilan hakim konstitusi bersifat kolektif kolegial. “Itu termasuk masalah, enggak boleh itu, ini kan harus kolektif kolegial, bersembilan dan masing-masing adalah tiang keadilan,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11).
Jimly menjelaskan sembilan hakim konstitusi itu pasti mempunyai pemikiran dan pertimbangan sendiri dalam memproses suatu gugatan perkara di MK. Namun, pada saat sidang keputusan semua harus bersatu.

Jika terdapat perbedaan pendapat, seharusnya disampaikan secara baik dan mengikuti ketentuan. “Jadi maksudnya itu sembilan hakim ini sendiri-sendiri ya ngotot silahkan atas nama aspirasi pendapat rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat ada sembilan aliran, diwakili oleh masing-masing kaki,” ujarnya. “Tapi kalau sudah putus anda harus bersatu, anda itu manusia biasa, candanya itu kan kalau dulu suka ‘ini kaya malaikat saja’ bukan, malaikat kan banyak, ini cuman sembilan jadi agak di atas malaikat dikit gitu loh. Jadi tidak boleh sembarangan jangan baperan,” lanjutnya.

 

6. Ketua MKMK Jimly Asshidiqie menantang para pelapor untuk meyakinkannya, bahwa putusan etik yang mereka terbitkan nanti bisa menjadi dasar untuk mengoreksi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. “Prinsipnya ini adalah lembaga penegak etik. Kita tidak menilai putusan MK. Tapi kalau Anda bisa meyakinkan kami bertiga, dengan pendapat yang rasional, logis, dan masuk akal, bisa diterima akal sehat, why not?” ungkap Jimly di Gedung MK, Jakarta. Dikatakan, selama ini, perdebatan publik mengenai relevansi MKMK bermuara pada satu topik, yakni apakah lembaga penegak etik itu dapat membatalkan putusan MK, seandainya terbukti ada pelanggaran etik dan konflik kepentingan dalam penyusunannya.

 

Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta MKMK memberikan sanksi berat kepada Ketua MK Anwar Usman. Perwakilan Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai Anwar Usaman melanggar prinsip independen dan integritas dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres. Pernyataan itu disampaikannya dalam sidang pemeriksaan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim hari ini, Rabu (1/11).

“Meminta kepada majelis kehormatan MKMK agar dalam persidangannya memutuskan dengan memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Petrus. Ia menilai Anwar Usman sarat kepentingan dalam memutus perkara tersebut, pasalnya, Anwar Usman mempunyai hubungan kekerabatan dengan Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka. Saat itu, Gibran digadang-gadang akan menjadi cawapres dari Prabowo Subianto. Namun, terganjal oleh batas usia dalam UU Pemilu yang mengatur minimal 40 tahun. Sementara, Gibran masih berusia 36 tahun.

 

7. Pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, Denny Indrayana mengatakan, tak perlu ada reshuffle atau perombakan komposisi hakim konstitusi gara-gara perkara putusan batas usia capres-cawapres yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Menurut Denny, hakim konstitusi yang melanggar etik hanya satu orang yaitu ipar Jokowi yang juga Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Ganti saja dia dan jatuhkan hukuman paling berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat. “Yang perlu didorong adalah, satu sanksi etik seberat-beratnya kepada pelaku pelanggar etik dalam hal ini adalah Anwar Usman. Jadi, kalau sanksi seberat-beratnya adalah pemberhentian dengan tidak hormat,” ujar Denny, Rabu (1/11).

8. Hakim konsitusi Manahan Sitompul mengklaim tak dilobi Ketua MK Anwar Usman untuk mengabulkan gugatan soal syarat batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, Manahan bersama hakim konstitusi Anwar Usman dan Guntur Hamzah menjadi tiga hakim yang bulat sepakat agar kepala daerah dan anggota legislatif di setiap tingkatan bisa maju sebagai capres-cawapres walau belum berusia 40 tahun. “Tidak ada (lobi),” kata Manahan Sitompul setelah diperiksa Majelis Kehormatan MK, Rabu (1/11). Ia lantas mengaku, dalam pemeriksaannya, MKMK hanya bertanya hal-hal umum yang tak sulit untuk dijawab. “Jadi saya jawab sebagaimana apa yang saya ketahui saja. Sehingga selesai saya di minta keterangan, kira-kira keterangannya juga biasa enggak terlalu menjelimet. Saya jawabnya juga biasa,” ujarnya.

 

9. Presiden Jokowi hanya tertawa kecil saat ditanya wartawan soal pernyataan elit PDIP yang kecewa karena merasa ditinggalkannya. Sambil tersenyum, Jokowi mengatakan tidak ingin berkomentar soal itu. “Saya enggak ingin mengomentari,” ujar Jokowi. Respons tersebut disampaikan Presiden saat memberikan keterangan pers selepas meninjau Pasar Bulan, Kabupaten Gianyar, Bali, Selasa (31/10).

Terpisah, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto juga tertawa kecil saat ditanya soal tawa kecilnya Presiden Jokowi. “Ya bagus, presiden bisa tertawa, hahaha,” kata Hasto di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (1/11). Lebih lanjut, Hasto menanggapi soal pencopotan baliho bergambar capres dan cawapres PDI-P, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Gianyar, Bali. Menurutnya, pencopotan itu tidak perlu dilakukan jika ingin iklim demokrasi di Indonesia tetap adil dan berjalan baik. “Tetapi, terjadi kejadian yang menurut kami tidak perlu dilakukan. Karena terjadinya politik diskriminasi,” ujar Hasto.

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasjid menekankan pentingnya pemerintah menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Hal ini menanggapi pencopotan baliho Ganjar-Mahfud di Gianyar, Bali. “Pokoknya kita gini, apa pun yang ada, yang pasti kami melihat yang paling penting adalah bahwa ini kan suatu pesta demokrasi, semuanya mempunyai hak, itu saja,” kata Arsjad di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (1/11). Arsjad mengatakan, TPN bakal terus bersama masyarakat mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemilu 2024.

 

10. Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengumumkan sejumlah nama baru di jajaran organisasinya. Nama-nama tersebut didominasi pengusaha muda dan purnawirawan TNI. Arsjad menyebut mereka akan menduduki sejumlah posisi di TPN mulai dari wakil ketua dan posisi di tim pemenangan muda. “Kami ingin memperkenalkan beberapa wakil ketua, tambahan,” kata Arsjad di kantor TPN Ganjar, Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (1/11). Pertama, ada nama mantan Kabais TNI, Letjen TNI (Purn) Joni Supriyanto. Kedua, mantan Kepala Bakamla, Laksamana Madya TNI (Purn) Desi Albert Mamahit. Ketiga, mantan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan Angkatan Udara atau Kodiklat TNI AU, Marsekal Madya TNI (Purn) Tatang Harlyansyah.

Selain dari unsur purnawirawan, Arsjad juga mengumumkan nama baru dari unsur pengusaha. Dia adalah Bagas Adhadirga, seorang pengusaha di bidang aviasi atau penerbangan. Dia adalah pendiri dan CEO PT Asia Aero Technology yang bergerak di bidang pengembangan dan pelayanan bandara udara (airport). Keempat nama itu akan menduduki posisi sebagai Wakil Ketua TPN. Arsjad juga menyebut nama baru yang akan menduduki posisi Kepala Staf Pimpinan TPN, yakni Regi Wahyu. Dia adalah pengusaha, Co Founder sekaligus CEO HARA Token, Co-Founder dan CEO Dattabot (2015-sekarang), Asia Pacific Regional Director DUPONT (2007-2010). Sejumlah perusahaan itu bergerak di bidang teknologi dan blokchain. “Regi juga tercatat sebagai pemenang Bloomberg New Economy 2021,” ucap Arsjad.

11. Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menemui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Pertemuan mereka berlangsung secara tertutup selama satu jam lebih, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (1/11) malam. Usai pertemuan, Khofifah menampik pertemuannya dengan Rosan Roeslani dan Bahlil membahas soal kemungkinan dirinya masuk ke Tim Kampanye Prabowo-Gibran. Khofifah menyebut pertemuannya dengan Bahlil, membahas investasi solar cell besar di JIIPE (Java Integrated Industrial and Port Estate) Gresik.

 

Khofifah Indar Parawansa enggan berkomentar soal namanya yang disebut-sebut bakal masuk di jajaran Tim Kampanye Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sinyal bergabungnya Khofifah ke kubu Prabowo-Gibran makin kuat setelah Ketua TKN Rosan Roeslani dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menemuinya secara tertutup selama satu jam lebih, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (1/11) malam. “Yo mene sampean enteni jenengku ono opo ora (ya besok kamu tunggu namaku ada apa tidak) [di struktural TKN/TKD],” kata Khofifah, Rabu (1/11) malam. Khofifah juga enggan menjawab apakah Bahlil atau Rosan sempat menawarinya atau membahas kemungkinan masuknya ia di tim kampanye Prabowo-Gibran, saat pertemuan tertutup itu. “Wes po’o rek, wes mari rek (Sudah dong, sudah selesai). Sampean iku mesti ngono (kamu itu selalu begitu),” pungkas Khofifah.

 

Partai Gerindra memastikan struktur tim kampanye nasional yang tengah digodok Koalisi Indonesia Maju (KIM) memasukkan nama Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Pemilih DPP Golkar Ridwan Kamil. “Pasti dong [RK masuk struktur TKN],” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11). Dia juga memastikan saat ini nama-nama dalam TKN sudah masuk tahapan finalisasi dan tinggal diumumkan. Mereka juga sudah membentuk pasukan juru bicara yang merupakan perwakilan partai di KIM yakni Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, hingga Garuda.

12. Rumah “safe house” Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, ternyata disewa oleh Ketua Harian PBSI Alex Tirta. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pemilik rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 itu berinisial E. Dari tangan E, Alex Tirta menyewa rumah tersebut. Namun diketahui belakangan, rumah itu dijadikan safe house oleh Firli Bahuri. “Pemilik rumah Kertanegara nomor 46 Jakarta Selatan adalah E dan yang menyewa adalah Alex Tirta,” ujar Ade Safri. Menurut Ade, rumah itu disewakan Rp 650 juta untuk setahun. Namun, ia tak menjelaskan alasan rumah sewaan Alex Tirta itu dijadikan tempat safe house oleh Firli.

ICW menyebut penyewaan rumah di Jalan Kertanegara seharga Rp 650 juta per tahun yang digunakan Ketua KPK Firli Bahuri, berpotensi menjadi gratifikasi, suap, hingga pemerasan. Sebab, pembayaran sewa rumah yang dimanfaatkan Firli sebagai “safe house” dilakukan oleh Ketua Harian PBSI Alex Tirta. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk uang, fasilitas, atau apapun dari pihak lain yang berkaitan dengan jabatannya. Larangan itu tertuang dalam Pasal 12 B Undang-Undang (UU ) Pemberantasan Tipikor yang mengatur tentang gratifikasi. “Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana. Jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?” ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11).

 

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menilai penyidik Polda Metro Jaya bisa mengonfrontasi Ketua KPK Firli Bahuri dengan Ketua Harian PBSI sekaligus Bos Alexis Alex Tirta apabila keterangan keduanya berbeda terkait dengan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan. “Dengan terkuaknya status rumah tersebut yang merupakan rumah sewa, tentu penyidik harus menelusuri apalagi ada perbedaan keterangan antara Alex Tirta dan pihak Firli yang disampaikan ke media,” ujar Yudi melalui pesan tertulis, Rabu (1/11).

“Walau pernyataan di media bukanlah keterangan resmi di depan hukum dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan, namun setidaknya menggambarkan adanya perbedaan dari proses sewa-menyewa dan jumlah harga sewa,” sambungnya.

 

13. Wapres Ma’ruf Amin meminta aparat Polri untuk mewaspadai ancaman terjadinya aksi terorisme menjelang Pemilu 2024. “Saya sudah sering meminta supaya pihak keamanan mewaspadai semua yang bisa mengganggu jalannya pemilu, termasuk teroris atau kelompok-kelompok lain,” kata Wapres di Cibitung, Bekasi, Rabu (1/11). Ancaman terjadinya aksi terorisme menjelang Pemilu 2024 mencuat setelah Densus 88 Anti-teror Polri membekuk 59 orang terduga teroris sepanjang Oktober 2023. Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Aswin Siregar menyatakan, para tersangka teroris ini berasal dari berbagai kelompok teror, di antaranya Jemaah Islamiyah (JI) dan Jemaah Ansharut Daulah (JAD).

 

14. Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk pemerintah mengeklaim terus  menindaklanjuti dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu. Menko Polhukam  sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD menyatakan, kasus transaksi janggal Rp 198 triliun sudah naik ke tahap penyidikan. “Penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan oleh PPATK nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (1/11). Mahfud menuturkan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07 tanggal 19 Oktober tahun 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU. Kasus ini adalah bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang terungkap dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud MD membeberkan modus transaksi janggal senilai Rp 189 triliun berupa pemalsuan data kepabeanan terkait emas batangan pada periode 2017-2019. Mahfud mengungkapkan, transaksi ini melibatkan tiga entitas yang terafiliasi dengan pengusaha berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. “Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan sesuai Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton,” kata Mahfud. Ia menjelaskan, modus kejahatan ini adalah mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhisaan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal, berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri. “Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPh Pasal 22,” kata Mahfud. (HPS)