Anwar Usman dan Jimly Asshidiqie (net)
Isu menarik pagi ini, adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman jadi tumbal pencawapresan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka. Anwar diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah MKMK memutuskan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. Jimly beralasan, jika pihaknya memutuskan pemberhentian Anwar Usman secara tidak hormat, dia bisa mengajukan banding yang membuat putusan tidak pasti. Jimly perintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra lakukan pemilihan pimpinan MK dalam waktu 2 x 24 jam.
Isu hangat lainnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan satu dari 10 orang di Indonesia mengalami gangguan jiwa. Presiden Jokowi minta Forum Rektor Indonesia bekali tiga bacapres tentang langkah menjadikan Indonesia negara maju. Ganjar Pranowo ingatkan Jokowi bahwa perang ide/gagasan akan terwujud jika demokrasi dilaksanakan sesuai dengan porsinya tanpa menghalalkan segala cara. Golkar siapkan tim buzzer untuk membela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang kerap diserang di media sosial. Airlangga Hartarto bilang Prabowo lahir dari Rahim Golkar dan Gibran merepresentasikan generasi muda. Berikut isu selengkapnya.
1. Adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman diduga jadi tumbal pencawapresan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka. Ia diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah MKMK memutuskan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11). “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
MKMK juga menyatakan, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan. Dalam putusannya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Buntut pelanggaran ini, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. “Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK mulai berlaku sejak dibacakan. Anwar tak bisa mengajukan banding atas putusan pemberhentiannya. “Ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Karena dia (majelis banding) tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini,” kata Jimly. Ia mengungkapkan, jika saja pihaknya memutuskan memberhentikan Anwar Usman secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi, adik ipar Presiden Jokowi itu justru bisa mengajukan banding.
“Sebagaimana ditentukan dalam PMK (peraturan MK), pemberhentian tidak hormat dari anggota itu diharuskan diberi kesempatan untuk majelis banding,” kata Jimly Asshidiqie. Menurut PMK, banding atas pemberhentian tidak dengan hormat hakim konstitusi diajukan ke majelis banding yang juga dibentuk oleh MKMK. Seandainya hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan, hal itu justru berpotensi menyebabkan pemberhentian terhadap Anwar menjadi tidak pasti. “Membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat. Kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya,” tutur Jimly Asshidiqie.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan hingga pengambilan keputusan yang memiliki potensi munculnya benturan kepentingan. Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Peserta Sidang Riuh Tepuk Tangan “Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Jimly dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).
2/ MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan. “Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Jimly. Ia menambahkan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dinyatakan melanggar kode etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan. Arief dinilai merendahkan martabat MK. “Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konsitusi,” kata Jimly. Disebutkan, Arief dinilai merendahkan MK karena menyatakan dirinya berkabung atas kondisi MK. Pernyataan itu disampaikan Arief beberapa hari setelah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi syarat capres-cawapres yang diputus MK.
Anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi, Wahiduddin Adams menyatakan, Pasal 17 ayat (8) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan suatu putusan tidak sah jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan, tidak bisa berlaku untuk Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres. Padahal, eks Ketua MK Anwar Usman telah dinyatakan melanggar etik berat dan terlibat konflik kepentingan.
MKMK menjelaskan, meski pasal itu juga berlaku untuk hakim konstitusi mengundurkan diri dari perkara yang berpotensi konflik kepentingan, namun pasal itu “tidak serta-merta menyebabkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dengan sendirinya menjadi tidak sah”. “Melainkan harus dinyatakan tidak sah oleh pejabat atau lembaga yang berwenang untuk itu sesuai dengan prinsip presumptio iustae causae, dalam hal ini melalui pengujian oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Wahiduddin saat membacakan putusan terhadap Anwar Usman, Selasa (7/11).
3. Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai Ketua MK Anwar Usman layak diberhentikan tidak dengan hormat usai terbukti melanggar etik dalam putusan syarat capres-cawapres dari unsur kepala daerah. Todung merujuk Pasal 41 Peraturan MK. Di sana menyebutkan ada tiga bentuk sanksi terhadap hakim mahkamah yang terbukti melakukan pelanggaran. Masing-masing yakni teguran, tertulis, dan pemberhentikan tidak dengan hormat.
“Jadi seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK,” kata Todung dalam jumpa pers di kantor TPN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/11). Namun begitu, dia menghormati putusan MKMK. Dia menilai putusan tersebut sebagai langkah maju dan menjadi bahan semangat bagi semua pihak menghadapi Pilpres 2024. Todung mengaku TPN Ganjar-Mahfud tidak khawatir Anwar Usman masih akan cawe-cawe dalam proses sengketa pemilu nanti. Sebab, tanpa itu pun, Anwar tetap bisa cawe-cawe.
Anggota MKMK perwakilan akademisi, Bintan Saragih menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Bintan menyampaikan, Anwar seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. “Karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” jelas Bintan pada sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11).
Bintan yang sebelumnya mengetuai Dewan Etik MK 2017-2020 menyinggung rekam jejak dan cara berpikirnya sebagai akademisi, yang selalu menilai suatu masalah, peristiwa, keadaan, dan gejala yang ada secara apa adanya. “Saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuan atau akademisi. Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi a quo, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku, dan tingkat pelanggaran Kode Etik yang terjadi dan terbukti, yaitu sanksi bagi Hakim Terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi,” kata Bintan.
Eks Hakim MK Maruarar Siahaan menilai Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri usai dinyatakan melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres. Menurutnya, Anwar Usman seharusnya memiliki rasa malu untuk menjabat sebagai Hakim MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Meskipun sanksi tersebut tidak diberikan dalam putusan yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). “Kalau shame culture, di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (7/11) malam.
Tujuh mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku prihatin terhadap banyaknya temuan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Perwakilan mantan Hakim MK, Hamdan Zoelva mengaku memang sengaja menginisiasi pertemuan dengan 6 mantan hakim konstitusi lainnya untuk mendiskusikan putusan yang dikeluarkan MKMK, Selasa (7/11). “Kami para mantan Hakim Konstitusi sangat berkepentingan untuk tetap menjaga hartat martabat dan kepercayaan masyarakat terhadap MK,” ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Borobudur.
Adapun keenam hakim MK yang ikut secara langsung maupun virtual adalah Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, Maria Anna Samiyati, Maruarar Siahaan, dan I Dewa Gede Palguna. Hamdan menegaskan MK sebagai lembaga peradilan yang lahir dari hasil reformasi memiliki peranan yang penting untuk mengawal jalannya demokrasi dan konstitusi di Indonesia. Ia mengingatkan MK memiliki kewenangan yang luar biasa besar besar lantaran seluruh putusannya bersifat final dan mengikat. Karenanya, Hamdan bersama 6 mantan hakim lainnya mengaku prihatin dengan banyaknya pelanggaran etik yang terjadi dalam putusan itu. “Kami semua mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengarkan putusan MKMK. Ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim dan MK,” jelasnya.
MKMK memutuskan, 9 hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Atas pelanggaran ini, mereka dijatuhi sanksi teguran lisan. Putusan itu diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11). “Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan. Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Disebutkan, 9 hakim konstitusi secara bersama-sama dinyatakan terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan. Hal itu diputus MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11). “Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan. Di samping itu, ujar Jimly, 9 hakim konstitusi dianggap membiarkan konflik kepentingan terjadi. “Praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar,” kata Jimly.
4. MKMK menyimpulkan, mereka tak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres. Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11). “Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute Yansen Dinata menilai, putusan MKMK terkait pelanggaran etik berat Ketua MK Anwar Usman dinilai tak tegas karena hanya memberikan putusan pemberhentian jabatan Ketua MK tanpa memecat sebagai Hakim MK. Menurut dia, Anwar Usman harusnya dipecat karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dalam putusan yang melapangkan jalan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden. “Anwar Usman seharusnya dipecat secara tidak hormat dari jabatan Hakim MK. MKMK harusnya proporsional dalam melihat batas pelanggaran etika apa yang bisa ditolerir dengan teguran lisan. Saya kira, nepotisme adalah dosa tak termaafkan bagi demokrasi,” ujar Yansen dalam keterangannya, Selasa (7/11).
5. Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid mengaku puas dengan putusan MKMK yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. “MK adalah produk reformasi, harusnya reformasi menberantas nepotisme. Kalau tidak diberikan sanksi yang tegas, sesuai keadilan, maka akan membuat publik tidak percaya MK dan putusan MK. Jadi keputusan MKMK menjadi sangat tepat, dia (Anwar) diberikan sanksi hukum pencopotan ketua MK karena pelanggaran etik berat,” ujar Hidayat, Selasa (7/11).
Wakil Sekjen PKS Zainudin Paru juga mendesak Anwar Usman untuk mengundurkan diri. “Hal ini penting dilakukan untuk menjaga marwah MK dan tidak menempatkan seorang Anwar Usman sebagai hakim tanpa palu,” kata Zainudin kepada Kompas.com, Selasa (7/11). Zainudin melihat putusan etik ini menjadi yang dinantikan oleh publik pencari keadilan.
6. Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju pengusung Prabowo-Gibran menegaskan Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi cawapres. Gibran tidak terdampak putusan MKMK. “Karena itu kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” kata Komandan Echo TKN KIM Hinca Pandjaitan dalam konferensi pers, Slipi, Jakarta, Selasa (7/11).
Hinca menegaskan putusan MKMK tak memiliki implikasi apapun terhadap putusan MK terdahulu yang mengubah batas usia minimum capres dan cawapres. Hinca menyatakan pasangan capres-cawapres telah mendaftarkan diri ke KPU dan mengikuti segala prosesnya dan KPU menetapkan Prabwo-Gibran sebagai paslon presiden dan wakil presiden yang sah.
7. Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan satu dari 10 orang di Indonesia mengalami gangguan jiwa. Temuan itu berdasarkan hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) pada 2018. “Di Indonesia, 1 dari 10 orang mengalami gangguan jiwa,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11). Kendati demikian, Budi menyebut banyaknya kasus yang mengarah ke gangguan jiwa belum terdeteksi di Indonesia karena tingkat screening yang masih lemah. Ia mengatakan sejauh ini, tenaga di fasilitas kesehatan hanya memberikan diagnosis berdasarkan kuesioner.
Budi mencontohkan kecemasan (anxiety) juga masih susah untuk terdeteksi, padahal menurutnya kondisi itu banyak dialami masyarakat. Pemerintah menurutnya sudah seharusnya meminimalisir kondisi tersebut sebelum kemudian pasien bertambah buruk di tahapan depresi hingga skizofrenia. Deteksi dini gangguan jiwa di Indonesia menurutnya masih sebatas observasi dan manual. Untuk itu, Kemenkes menurutnya bakal mengupayakan deteksi dini gangguan jiwa yang lebih canggih ke depan. “Screening akan kita perbaiki agar semua Puskesmas bisa melakukan screening jiwa. Karena ini tinggi sekali [kasus gangguan jiwa] dan seharusnya bisa ditangai lebih baik,” kata Menkes yang bukan berlatarbelakang dokter ini.
8. Presiden Jokowi minta Forum Rektor Indonesia bekali tiga bakal calon presiden tentang langkah menjadikan Indonesia negara maju. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/11) sore. Jokowi ingin kalangan akademisi mengkaji langkah-langkah strategis dalam memanfaatkan bonus demografi. “Kita diminta nanti untuk memberi masukan bagi para capres apa yang harus mereka lakukan,” kata Ketua Forum Rektor Indonesia Mohammad Nasih di Istana Kepresidenan Jakarta.
Nasih berkata Indonesia punya kesempatan hingga 2034 untuk melompat jadi negara maju. Menurutnya, momen ini akan sangat krusial sebagai penentu arah bangsa. Selanjutnya, Forum Rektor akan merumuskan bagaimana pembekalan terhadap tiga bacapres dilakukan. Mereka memastikan proses ini demi kemajuan Indonesia. “Kita pengen ada vektor yang sama untuk menjadikan Indonesia maju 2034. Begitu di sini lepas, kita akan ketinggalan dengan banyak negara lain,” ujarnya.
9. Mantan Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman dikukuhkan sebagai Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) pada Selasa (7/11). Pengukuhan itu digelar di Balai Kartini, Jakarta Selatan yang dipimpin Jenderal TNI (Purn) Abdullah Mahmud (AM) Hendropriyono selaku Ketua Senat Guru Besar STHM. Pengukuhan tersebut sekaligus menjadikan Dudung sebagai perwira aktif pertama TNI AD yang menjadi guru besar. Dalam orasi ilmiahnya dalam pengukuhan sebagai guru besar, Dudung membuat karya ilmiah berjudul “Pengaruh Geopolitik dan Geostrategi kepada Kepemimpinan TNI AD Dalam Rangka Menciptakan Ketahanan Nasional”.
“Ancaman saat ini tidak hanya berupa militer saja, tetapi juga serangan siber dan operasi informasi yang menyasar aspek kognitif manusia,” kata Dudung saat membacakan orasi ilmiahnya. Sementara itu, Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) KSAD Letjen I Nyoman Cantiasa yang mewakili KSAD Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan rasa bangganya terhadap Dudung. “Dengan pengukuhan ini, Jenderal Dudung Abdurachman menjadi perwira aktif pertama TNI AD yang dikukuhkan menjadi guru besar,” kata Nyoman Cantiasa. Ia menyebut, pencapaian Dudung dalam dunia akademisi merupakan sebuah kebanggaan bagi seluruh keluarga besar TNI AD.
10. Bakal capres PDIP Ganjar Pranowo angkat suara soal pernyataan Presiden Jokowi yang menginginkan Pilpres 2024 menjadi ajang adu gagasan antarpasangan calon. Ganjar mengaku sependapat dengan Jokowi. Tetapi, ia mengingatkan, perang gagasan itu akan terwujud jika demokrasi dilaksanakan sesuai dengan porsinya tanpa menghalalkan segala cara. “Saya setuju dengan politik gagasan, tetapi demokrasi mesti kita tempatkan dalam porsinya sehingga cara-cara yang kira-kira tidak pas, ya jangan dipakai,” ujar Ganjar.
Politisi PDI-P ini menekankan, semua kontestan dalam Pilpres 2024 harus memiliki kesempatan yang sama untuk bisa menyampaikan gagasan-gagasan mereka. “Sehingga semua punya situasi, smeua punya sikap yang sama, punya lapangan yang fair, sehingga gagasan-gagasan itu bisa disampaikan dan kita harus jujur,” kata Ganjar Pranowo.
Ganjar juga meminta semua pihak tidak menggunakan alat negara untuk melakukan perbuatan tidak adil dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Hal ini disampaikannya merespons soal potensi penyalahgunaan wewenang setelah banyak pejabat pemerintah yang bergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka. “Mudah-mudahan semuanya akan ingat dan tidak menggunakan alat negara untuk sesuatu yang tidak fair karena itu akan mencederai demokrasi,” kata Ganjar di Kantor CSIS, Jakarta, Selasa (7/11). Mantan Gubernur Jawa Tengah ini mengaku sudah mencermati informasi mengenai banyaknya pejabat pemerintah yang menjadi bagian tim sukses pasangan Prabowo-Gibran.
Ganjar menyerukan, negara harus ambil inisiatif untuk mewujudkan perdamaian dunia karena peran PBB sudah tidak bisa diharapkan lagi. “PBB tidak bisa berbuat apa-apa, Dewan Keamanan juga sama, maka perlu inisiatif-inisiatif yang kita lakukan, inisiatif itu menjadi penting untuk kita berbicara,” tegasnya. Menurut Ganjar, negara harus lakukan lobi serta mengingatkan bahwa konflik dan perang hanya akan mengorbankan masyarakat sipil. “Menteri luar negeri kami bisa kita minta untuk melobi satu per satu negara untuk menunjukkan apa sebenarnya yang terjadi, perang konflik hanya menimbulkan korban, berikutnya menimbulkan kemarahan, dan dendam yang tidak berkesudahan,” kata dia lagi.
11. Ketua Bappilu Partai Golkar Maman Abdurrahman mengungkapkan, Golkar tengah menyiapkan tim siber serangan udara atau tim buzzer untuk membela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang kerap diserang di media sosial. “Kita siapkan tim siber serangan udara. Kita melihat sekali bahwa pasca diputuskannya pasangan Prabowo-Gibran menjadi capres dan cawapres, banyak sekali buzzer-buzzer non organik yang melakukan pendegradasian nama baik dari capres yang kita usung,” ujar Maman dalam jumpa pers di kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (7/11).
“Maka dari itu, salah satu yang kita lakukan adalah membentuk buzzer organik,” imbuhnya. Maman menegaskan buzzer yang mereka bentuk ini berbeda dengan buzzer non organik. Menurutnya, buzzer non organik tidak jelas asal usulnya. Sedangkan buzzer organik yang mereka siapkan, berasal dari kader Golkar. “Partai Golkar hari ini akan menyiapkan tim serangan udara yang akan diisi oleh pengurus-pengurus provinsi, kader-kader Partai Golkar di provinsi maupun kabupaten di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Maman yang mantan aktivis pergerakan itu menyatakan, Golkar mengajak atau menawarkan debat yang konstruktif ketimbang membuka kejelekan atau aib bakal capres-cawapres lain. Kata dia, pihaknya bisa saja membuka kejelekan pasangan calon lain, seperti Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Akan tetapi, menurutnya, tidak akan ada ujungnya jika hanya menghina kelemahan orang lain.
“Kalau misalnya kami, silakan saja di-quote (dikutip), kita mau buka kejelekan Mas Ganjar atau kejelekan Pak Mahfud, semua orang pasti punya punya kejelekan, kelemahan, dan punya kelebihan. Kalau kita mau buka kejelekannya Mas Anies, kejelekannya Cak Imin, semua orang punya kejelekan dan kebaikan. Artinya enggak ada habisnya,” ujar Maman. “Makanya, jauh lebih baik kita tawarkan, kita respons dengan perdebatan yang konstruktif dan positif,” ujarnya lagi.
Maman menyentil lembaga survei Charta Politika yang menyatakan elektabilitas Prabowo Subianto turun semenjak menggandeng Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Maman mengatakan, hanya ada 3 lembaga survei yang Golkar anggap kredibel untuk dijadikan acuan dan Charta Politika tidak masuk ke dalamnya. “Indikator, Poltracking, LSI, 3 lembaga survei itu kredibel enggak? Menurut kami, 3 lembaga survei yang tadi saya sebutkan itu adalah lembaga survei yang cukup kredibel dan bisa kita jadikan referensi,” ujar Maman lagi.
12. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tak banyak berkomentar soal batalnya Gibran Rakabuming Raka dilantik jadi kader dalam puncak perayaan HUT ke-59 Golkar, kemarin malam. Airlangga meminta awak media menunggu waktu yang tepat. “Tunggu saja, kita sabar,” katanya. Airlangga juga menanggapi absennya Gibran dalam acara perayaan HUT Golkar yang diperingati di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta. Ia mengatakan, kehadiran bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto sudah cukup mewakili. “Kan sudah ada capres dan Pak Presiden. Ini acara keluarga (Golkar), kenapa? Kan enggak semua harus lengkap,” ujar Airlangga. Ia memastikan Golkar sudah bulat mengusung Gibran sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo.
Airlangga mengajak seluruh jajarannya mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut, Prabowo politisi yang lahir dari rahim Partai Golkar. Prabowo alumni Golkar dan salah satu bakal capres dalam Konvensi Partai Golkar tahun 2004. “Pak Prabowo adalah alumni class of 2004, apa itu? Konvensi Golkar bersama Pak Aburizal Bakrie, Pak Surya Paloh, Pak Wiranto, Pak Akbar Tanjung, dan Pak Jusuf Kalla. Oleh karena itu, di 2024, Partai Golkar mempersembahkan Prabowo untuk Indonesia,” katanya lagi. Airlangga juga mengajak semua kader Golkar mendukung Gibran sebagai bakal cawapres 2024. Menurutnya, Gibran representasi generasi muda. “Mas Gibran berasal dari generasi milenial atau generasi Z. 120 juta pemilih atau 53 persen penduduk kita adalah generasi milenial,” ujarnya.
13. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Ketua KPK Firli Bahuri tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Boyamin menyebut ketidakjujuran Firli menyangkut rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia mempertanyakan rumah yang disewa dari Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta senilai Rp 650 juta tidak tercantum dalam LHKPN Firli 2022, padahal sewa sudah dimulai sejak Februari 2021. “Atas pembayaran yang Rp 650 juta pada tahun 2021 diduga tidak tercantum dalam laporan LHKPNnya Firli. Seharusnya rumah itu tercantum dalam LHKPN yang dilaporkan Firli pada 2022 lalu.
14. Mantan Menkominfo Johnny G. Plate akan menghadapi sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 pada Rabu (8/11) hari ini. “Sidang hari ini kita tunda dua hari lagi, hari Rabu tanggal 8 [November] Insyaallah kami akan bacakan putusan perkara ini,” ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri, Senin (6/11) kemarin. Seperti diberitakan sebelumnya, Johnny dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Johnny Plate juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara. Tak hanya Johnny, Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga hadapi sidang putusan hari ini. “Diperintahkan kepada penuntut umum Kejaksaan Agung untuk menghadapkan lagi para terdakwa ke persidangan ini. Nanti kita lihat situasinya, kalau sidangnya cepat, bisa kita bacakan satu-satu,” ucap Fahzal. (HPS)





