Tanpa Ijin, Penggunaan Gambar Gus Dur Bisa Dituntut Secara Hukum

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Menanggapi adanya pihak yang menyatakan dirinya sebagai “Aliansi Santri Gus Dur Menggugat” dan mau melaksanakan aksi demonstrasi di depan kantor PBNU maka dengan ini kami dari Konsorsium Kader Gus Dur (KKGD) menyatakan bahwa mereka itu tidak ada hubungannya dengan KKGD.

Selengkapnya pernyataan sikap yang disampaikan oleh Pasang Haro Rajagukguk sebagai Wakil Ketua KKGD dan Sekjen DPP BGD (Barisan Kader Gus Dur) adalah:

1. Pihak pihak yang menuatakan sebagai aliansi tersebut tidak ada hubungannya dengan Konsorsium Kader Gus Dur.

2. Bahwa segala pernyataan, tindak tanduk dan perbuatan yang bersangkutan dan akibatnya, tidak terkait dengan Konsorsium Kader Gus Dur (KKGD).

3. Bahwa setiap aliansi, ormas dan apapun namanya wajib minta ijin untuk menggunakan nama atau atribut terkait Alm. Gus Dur. Wajib mendapat ijin dari pihak yang disebutkan dalam wasiat Alm. Gus Dur, untuk menghindari tuntutan hukum.

“Dengan demikian, pihak-pihak tersebut wajib minta ijin dalam menggunakan nama, gambar, logo, atau atribut lainnya yang erat hubungannya dengan Alm. Gus Dur. Kalau tanpa ijin bisa dituntut secara hukum, ” pungkas Pasangharo.