Mensesneg Pratikno (net)
Isu yang menarik pagi ini adalah isu perubahan UU MD3 lewat Perppu. Namun, isu tersebut langsung dibantah karena takut menjadi bola salju politik lebih besar yang tidak menguntungkan bangsa. Mensesneg Pratikno menepis isu Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perppu MD3. Wakil Ketua DPR Dasco mengaku belum mendengar soal isu Presiden Jokowi akan keluarkan Perppu MD3.
Isu hangat lainnya, Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus menganggap permintaan maaf Presiden Jokowi tak berarti jika hanya sekadar kata-kata. Sebelumnya Presiden Jokowi menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang ia lakukan selama menjabat sebagai presiden. Permohonan maaf tersebut diungkapkan dalam acara zikir dan doa kebangsaan di Istana Merdeka. Berikut isu selengkapnya.
1. Isu perubahan UU MD3 lewat Perppu menggetarkan kubu banteng. Pasalnya, perubahan UU itu bisa menggoyang kursi Ketua DPR yang menjadi jatah PDIP sebagai pemenang Pemilu 2024. Namun, isu tersebut dibantah rame-rame karena takut menjadi bola salju politik yang lebih besar.
Mensesneg Pratikno menepis isu Presiden Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). “Woh, kata siapa, ada-ada aja. Nggak ada cerita itu,” kata Pratikno kepada wartawan di Kantor Kemensetneg, dua hari lalu. Seperti diberitakan sebelumnya, muncul wacana UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) akan direvisi setelah mendadak muncul di daftar Prolegnas DPR. UU itu berkaitan dengan aturan soal penentuan kursi Ketua DPR.
Seperti diberitakan, kabar mengenai revisi UU MD3 melalui Perppu disampaikan Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus usai diskusi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (1/8) lalu. Dia mengaku mendengar ada wacana tersebut untuk mempersempit ruang gerak PDIP sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif 2024. “Ya, kan memang harusnya begitu. Emang apa yang mengejutkan? Yang mengejutkan itu, kalau kalian mungkin perlu, ada kabar-kabar, katanya, ada ini perpu MD3, mau dibuat,” kata Deddy.
Wakil Ketua DPR Dasco mengaku belum mendengar soal isu Presiden Jokowi akan keluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Dasco menyebut pembicaraan terkait hal itu belum dibahas pihaknya. “Kita belum dengar. Siapa yang ngomong ya? Kalau kami belum pernah dengar,” kata Dasco kepada wartawan digedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, kemarin.
Dasco lantas menanggapi soal Revisi UU MD3 yang sempat muncul di daftar Prolegnas DPR secara tiba-tiba. Namun, usulan ini hanya berkaitan dengan urusan keuangan. “Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3 karena ada beberapa pasal yang berkaitan dengan soal keuangan. Nah itu permintaannya Pak Said bahwa MD3 dimasukkan,” kata Dasco.
Dasco mengatakan, lantaran dirinya khawatir revisi ini akan menimbulkan polemik, DPR sepakat tak meneruskan usulan revisi tersebut. Dasco menyebut hingga kini tak ada lagi pembahasan soal revisi UU MD3. “Tapi karena kita takut, khawatir, bahwa kalau MD3 itu kemudian kita gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama ya nanti saja kan gitu. Itu bukan permintaan kita loh, itu permintaan Pak Said Abdullah itu,” ungkapnya.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir mengaku tidak tahu menahu soal kabar Perppu UU MD3. Di sisi lain, Adies menilai belum ada urgensi untuk melakukan revisi UU MD3. “Urgensi tidak itu kan apanya yang mau diubah gitu lho. Ada yang mau diubah atau enggak?” ujarnya. Saat ditanya sikap fraksinya terhadap usulan revisi UU MD3 melalui Perppu, Adies tak menjawab tegas, Adies mengatakan, hal itu menjadi kewenangan Ketua Umum. “Wah itu kan Ketua Umum Golkar nanti yang memutuskan, bukan kita,” kata Adies.
Sebelumnya Adies mengatakan, pihaknya mendengar wacana revisi UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga MD3 yang diusulkan sejumlah fraksi ke pimpinan DPR. Namun, hingga kini belum ada kelanjutan soal wacana revisi itu di DPR. “Kemarin yang saya dengar itu kan ada beberapa fraksi yang mengusulkan, semua itu masuk dari pimpinan, semua fraksi dapat dari pimpinan. Tapi kan belum ada tanggapan dari kawan-kawan fraksi lainnya,” kata Adies di kompleks parlemen. Menurut dia, wacana soal revisi UU MD3 baik melalui DPR atau pemerintah lewat Perppu sejauh ini masih sebatas selentingan. Meski begitu, dia berpandangan perubahan atau revisi UU tidak bisa hanya dilihat dari urgensi.
2. Ketua Banggar DPR merangkap Ketua DPP PDIP, Said Abdullah buka suara usai namanya disebut Wakil Ketua DPR, Dasco mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Said menegaskan usulannya itu hanya terkait kewenangan keuangan DPR. “Perlu sekali saya sampaikan pernyataan Pak Dasco yang dikutip oleh teman-teman pers itu benar. Perlu saya sampaikan kronologinya. Pada saat itu bulan April dan September 2023, saya memang menyampaikan usulan revisi UU MD3 kepada pimpinan DPR, dalam hal ini Pak Sufmi Dasco selaku pimpinan DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan,” ujar Said kepada wartawan, Jumat (2/8). “Pengajuan usulan revisi UU MD3 yang saat itu saya sampaikan kepada beliau terkait dengan kewenangan keuangan DPR yang perlu dijabarkan lebih lanjut,” sambung dia.
Said memandang perlunya penyempurnaan kewenangan DPR di bidang anggaran yang perlu diikuti dengan revisi UU tersebut. Namun, kata dia, usulan revisi itu ditolak pimpinan DPR melalui Dasco. “Hal itu akan menjadi dasar kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan, dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal. Namun atas usulan saya saat itu juga Pak Dasco menolaknya. Dan saya menerima keputusan beliau selaku pimpinan DPR. Pak Dasco sendiri melalui media juga menegaskan sebagai bagian dari pimpinan DPR, bahwa tidak mendengar rencana usulan revisi UU MD3,” katanya.
Politisi asal Madura ini mengaku, pihaknya masih mengalami kendala dalam menjalankan fungsi anggaran. Dia pun menjalin komunikasi dengan seluruh fraksi di DPR bahwa ada kesepakatan tidak akan merevisi UU itu. “Kenapa waktu itu sempat saya usulkan itu, karena pasca-Putusan MK, DPR tidak boleh lagi masuk ke urusan satuan tiga ke bawah, padahal dalam menggunakan hak pengawasan, khususnya terkait anggaran dan program, justru kita melihat selama ini problemnya ada di detail, berdasarkan pengalaman kami di Banggar DPR selama ini,” ujar dia.
“Saat ini, setahu saya berdasarkan komunikasi kami dengan pimpinan-pimpinan fraksi di DPR selama ini, terbangun komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang baik, dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada,” lanjut Said.
3. Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang dihadirkan sebagai saksi Tunggal dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, menyebut istilah “Blok Medan’’ sebagai blok tambang milik istri Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kahiyang Ayu yang merupakan putri dari Presiden Jokowi. “Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” kata AGK.
Di hadapan Mejelis Hakim, AGK tidak menampik kehadiran dirinya bersama keluarga dan Muhaimin Syarif serta Olivia Bachmid di Medan. “Saya sama istri dan anak, serta Muhaimin dan istrinya pernah ke Medan karena ada undangan dan dalam rombongan tidak ada Kadis ESDM, dan kita hadir karena ada undangan,” terangnya. Ia juga mengakui, dalam undangan selain istri Bobby Nasution ingin bertemu dengan anaknya, juga dibahas terkait dengan blok tambang.
“Blok Medan milik istri Wali Kota Medan, ada di Kabupaten Halmahera Timur yang bergerak di bidang pertambangan nikel,” pungkasnya. Istilah Blok Medan di pengurusan IUP Maluku Utara ini, terbongkar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili pada sidang yang digelar, Rabu (31/7) lalu.
4. Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus menganggap permintaan maaf Presiden Jokowi tak berarti jika hanya sekadar kata-kata. Menurutnya, Jokowi selama ini terlalu sering tak konsisten antara ucapan dan sikap. Dedy mengaku sulit mempercayai ucapan Jokowi. “Kalau cuma kata-kata saya kira tidak ada artinya. Sebab beliau sudah terlalu sering mengatakan utara tapi perginya ke selatan. Bilang tidak tetapi ternyata iya. Jadi susah memegang kata-kata Pak Jokowi,” kata Deddy, Jumat (2/8).
Dedy berpendapat, jika serius meminta maaf, Jokowi bisa menggunakan sisa masa jabatan untuk menarik dan menghentikan kebijakan yang tidak pro masyarakat. Contohnya, penggunaan aparatur negara untuk ambisi politik. Ia pun menyoroti sejumlah aturan mulai dari RUU TNI, RUU Polri, RUU Dewan Pertimbangan Agung (DPA) atau Wantimpres, kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), hingga konsesi tanah hingga 190 tahun.
“Silakan ditarik atau ditolak usulan menghidupkan kembali DPA, revisi UU TNI-Polri, aturan konsesi tanah 190 tahun yang menabrak UU. Batalkan itu TAPERA, kenaikan pajak dan biaya UKT,” kata Dedi. “Setop semua regulasi asal-asalan yang hanya akan jadi beban pemerintah berikutnya. Kalau itu semua tidak dilakukan, anggap saja Pak Jokowi sedang main sandiwara dan omon-omon doang,” imbuhnya.
5. Sebelumnya Presiden Jokowi menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang ia lakukan selama menjabat sebagai presiden.Permohonan maaf tersebut diungkapkan dalam acara zikir dan doa kebangsaan di Istana Merdeka. Jokowi mengatakan dirinya hanyalah seorang manusia dan tak luput dari kesalahan.
“Dalam kesempatan yang baik ini, di hari pertama bulan kemerdekaan, bulan Agustus, dengan segenap kesungguhan dan kerendahan hati, izinkanlah saya dan Profesor K.H. Ma’ruf Amin ingin memohon maaf yang sedalam-dalamnya atas segala salah dan khilaf selama ini,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, dua hari lalu.
Permintaan maaf itu, kata dia, khususnya selama dirinya dan Ma’ruf Amin menjalankan amanah sebagai presiden dan wakil presiden. Jokowi mengatakan pihaknya tidak mungkin dapat memenuhi harapan semua pihak. Dia kembali menyatakan dirinya hanya manusia biasa. ‘’Saya tidak sempurna, saya manusia biasa, kesempurnaan itu hanya milik Allah SWT. Hanya milik Allah, kerajaan langit dan bumi serta apa pun yang ada di dalamnya, dia Maha Kuasa atas segala sesuatu,” ujar Jokowi.
Dalam kesempatan tersebut Jokowi mengajak seluruh masyarakat untuk berdoa kepada Allah SWT. Dia berharap Allah memudahkan Indonesia meraih cita-cita menjadi negara maju. “Agar kita diberikan kemudahan untuk meraih cita-cita bangsa yang maju, bangsa yang baldatun thayyibatun warabbun ghafur,” tegasnya.
6. Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menepis penilaian sejumlah ekonom yang menyebut pemerintahan Presiden Jokowi hanya mewariskan utang ke presiden dan wakil presiden terpilih Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ngabalin berpendapat soal warisan utang kepada pemerintahan selanjutnya menandakan pihak yang berbicara tidak mengerti perihal utang negara.
“Dia mengerti enggak soal itu? Dia mengerti enggak UU dasar tentang utang dan posisi utang pemerintahan hari ini bagaimana distribusinya,” kata Ali di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat (2/8).
Ali mengklaim selama ini pemerintah selalu berhati-hati mengelola keuangan negara. Menurut dia, asio utang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selalu diperhitungkan. “Masa ada pengamat tidak mengerti,” ujarnya.
Ngabalin juga menepis anggapan terkait KPK yang diobrak-abrik kekuasaan di era kepemimpinan Presiden Jokowi. Bantahan itu menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bahwa anak buahnya kerap dijadikan target hukum sehingga menurutnya alat hukum saat ini sudah dimainkan oleh penguasa. “Bukan saja tidak benar, tapi itu bisa nanti menimbulkan fitnah baru dan tidak bagus dalam memberikan edukasi kepada publik. Dan saya percaya bahwa Mama Mega adalah seorang negarawan yang kita tidak ragu kapasitasnya,” kata Ngabalin.
Ia menyebut KPK merupakan institusi penegakan hukum di Indonesia yang memang tidak bisa diintervensi kekuasaan. Bahkan Presiden Jokowi menurutnya telah memberikan perhatian lebih pada kasus korupsi dan mengategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
7. Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto memutuskan, partainya mengusung mantan kader Golkar Golkar yang pindah ke Gerindra, Dedi Mulyadi sebagai Cagub Jabar dalam {ilkada 2024. Pernyataan itu disampaikan Airlangga usai menghadiri peringatan ulang tahun organisasi sayap Golkar, Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) di Djakarta Theater, Jumat (2/8) malam.
Menurut Airlangga, pengurus Partai Golkar Jawa Barat telah menggelar pertemuan dengan Dedi Mulyadi untuk mendorong Dedi maju di Pilgub Jabar. Menurut dia, pertemuan itu sekaligus memutuskan Golkar untuk Dedi di Pilgub Jabar 2024. ‘’Ada juga pertemuan antara calon gubernur Jawa Barat Saudara Dedi Mulyadi dengan Pengurus Golkar Jabar dan wakil ketua Pak Ade Ginanjar. Jadi pembicaraannya sudah sampai sana,” kata Airlangga, Jumat (2/8) kemarin.
Sekjen Partai Golkar Lodewijk F Paulus mengatakan, peluang eks gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil maju Pilkada Jakarta 2024 muncul lagi, setelah partainya mengusung mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi pada Pilkada Jawa Barat 2024. Hal ini dia sampaikan menanggapi ucapan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang memberi sinyal jika Ridwan Kamil bakal ke Jakarta setelah Golkar mengusung Dedi Mulyadi di Jabar.
“Ya itu yang kita, Pak Dedi di sana (Jawa Barat) berarti otw (on the way) RK (ke Jakarta) jadi benar. Mungkin baliho dipasang lagi kali ya, gimana setuju enggak?” kata Lodewijk ditemui di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Jumat (2/8) malam. Meski begitu, dia mengatakan, hal ini belum menjadi keputusan resmi Partai Golkar. Katanya, keputusan resmi tentang Pilkada Jakarta dan Jabar akan disampaikan sebelum 27 Agustus. “Tanggal 27 Agustus sudah pengumuman, ya berarti sudah pasti (RK di Jakarta). Berarti sebelum tanggal 27,” ungkap Wakil Ketua DPR ini.
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengucapkan terima kasih atas kehendak Partai Golkar meminang dirinya menjadi Cagub Jabar 2024. Pinangan tersebut disampaikan utusan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Singgih Jaqnuratmoko dan pengurus Golkar Jabar di Bandung, Jabar, Jumat (2/8) malam. . “Saya mengucapkan terima kasih ya buat Mas Singgih dan jajaran pengurus DPP Partai Golkar, khususnya buat Ketua Umum DPP Partai Golkar Pak Airlangga Hartarto bahwa utusannya sudah datang ke Jawa Barat untuk ngajak ngomong serius masalah tunangan di Provinsi Jawa Barat,” ujar Dedi. “Kita tadi sudah berdiskusi banyak, intinya bahwa kita mendukung Pak Dedi Mulyadi untuk menjadi calon gubernur di Jawa Barat,” ujar Singgih menimpali.
8. Bawaslu akan mengumpulkan sejumlah pejabat daerah untuk membahas netralitas kepala desa jelang Pilkada 2024. Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, jajaran Bawaslu provinsi akan mengundang para bupati, sedangkan jajaran Bawaslu kabupaten akan mengumpulkan para kepala desa secara langsung untuk melakukan sosialisasi terkait hal ini. “Dalam UU Pilkada terdapat beberapa ketentuan yang menyebut secara eksplisit kepala desa. Agar konsepnya sama di setiap daerah, Bawaslu melalui kegiatan ini akan menyusun konsep atau pedoman untuk pelaksanaan sosialisasi,” kata Puadi, Jumat (2/8).
Puadi mengakui, netralitas kepala desa selalu menjadi isu di setiap pilkada meski sudah ada aturan bahwa kepala desa dituntut untuk netral supaya proses demokrasi elektoral berjalan adil. “Walaupun berbagai aturan secara jelas telah melarang keterlibatan kepala desa dalam politik praktis dan bahkan berulang kali diadakan diskusi, diseminasi, maupun sosialisasi, tetap saja pelanggaran netralitas kepala desa masih saja terjadi,” kata dia.
9. Kejagung akan daftarkan memori kasasi terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan saat ini tim Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur tengah menyusun memori kasasi secara komprehensif.
Penyusunan memori kasasi tersebut tengah dilakukan usai Kejari Surabaya menerima salinan putusan vonis Majelis Hakim PN Surabaya. “Tim yang dibentuk Kejari Surabaya tentu disupervisi dari Kejati Jawa Timur sedang melakukan pembenahan, mempelajari, menganalisa dan mengkaji. Tim ini sedang menyusun suatu draft tentang memori kasasi,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (2/8).
Harli menjelaskan sesuai aturan dalam KUHAP, kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dan mengajukan memori kasasi ke pengadilan. Oleh karenanya, ia menyebut waktu tersebut akan digunakan secara efektif untuk menyusun memori kasasi sebelum diajukan ke MA. “Kami melakukan inventarisasi terhadap fakta persidangan yang selama ini terungkap, membaca berkas perkara, membuat ceklis bersesuaian dengan fakta dan semua yang berkembang dalam persidangan,” jelasnya.
Harli memastikan pengajuan memori kasasi akan segera dilakukan oleh Kejari Surabaya. Ia mengatakan nantinya hal tersebut juga akan disampaikan kepada publik apabila sudah resmi didaftarkan ke MA. “Dalam waktunya Kejari Surabaya akan menyatakan kasasi dalam waktu dekat ini. Kami harus melihat dan memanfaatkan waktu sebaik mungkin,” tuturnya.
10. Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk Tim Investigasi untuk mengusut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur merupakan anak eks anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia. “Tim Investigasi KY terus bekerja untuk mencoba mencari informasi dan mengumpulkan bukti-bukti,” kata Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (2/8).
Mukti menjelaskan, Tim Investigasi KY bakal bekerja untuk mendalami dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Surabaya tersebut. KY tidak akan masuk terkait teknis yudisial terkait putusan bebas tersebut. Lembaga Pengawas Kehakiman ini hanya akan melihat apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut.
Bawas MA terjunkan tim ke Surabaya, Jawa Timur, untuk memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. “Dalam waktu dekat tim akan segera meluncur ke Surabaya untuk lakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para terlapor,” kata Kepala Bawas MA, Sugiyanto, Jumat (2/8). Ia menjelaskan, tim pemeriksa akan dalami dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan Majelis Hakim PN Surabaya tersebut.
11. Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) berangkat ke Doha, Qatar pada Kamis (1/8) untuk hadiri pemakaman pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh. JK berangkat didampingi mantan Menkumham Hamid Awaluddin menggunakan pesawat Qatar Airways. “Ini memenuhi harapan agar mengirimkan delegasi Indonesia ke sana dan kami diundang menghadiri pemakaman almarhum Ismail Haniyeh,” kata JK di Bandara Soekarno Hatta, kemarin. JK mengatakan, keberangkatannya sebagai delegasi Indonesia.
12. JPU KPK mengungkapkan para tahanan kasus dugaan korupsi mendapat ancaman dari Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK apabila tidak memberikan uang bulanan. Ancaman itu berupa masa isolasi dibuat menjadi lebih lama hingga waktu kunjungan dikurangi. Hal itu termuat dalam surat dakwaan terdakwa I Deden Rochendi, terdakwa II Hengki, terdakwa III Ristanta, terdakwa IV Eri Angga Permana, terdakwa V Sopian Hadi, terdakwa VI Achmad Fauzi, terdakwa VII Agung Nugroho dan terdakwa VIII Ari Rahman Hakim yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
“Jika tahanan tidak memberikan uang bulanan atau telat dalam menyetorkan uang bulanan, ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan yaitu masa isolasi diperlama untuk tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK, tahanan yang lama akan dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci/digembok dari luar,” ujar Jaksa KPK Syahrul Anwar. “Suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan, diperlambat dalam pengisian air galon, dilarang atau dikuranginya waktu olahraga dan waktu kunjungan tahanan serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat),” sambungnya. (HPS)