HOT ISU HARI INI, KAESANG PANGAREP SEDANG DIBIDIK KPK TERKAIT JET PRIBADI YANG  DIGUNAKAN UNTUK JALAN-JALAN KE AMERIKA SERIKAT

oleh
oleh

Gedung KPK di Jakarta (net)

 

Isu menarik hari ini, Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep rupanya sedang dibidik KPK usai disorot publik di media sosial selama berhari-hari. Publik ramai mempertanyakan dugaan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang digunakan Kaesang. Pesawat jet pribadi tersebut diduga digunakan Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, untuk jalan-jalan ke Amerika Serikat. KPK meminta putra bungsu Presiden Jokowi ini menunjukkan bukti bahwa penggunaan jet pribadi bukan bentuk gratifikasi. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep rupanya sedang dibidik KPK usai disorot publik di media sosial selama berhari-hari. Publik ramai-ramai mempertanyakan dugaan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang digunakan Kaesang. Pesawat jet pribadi tersebut diduga digunakan Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, untuk jalan-jalan ke Amerika Serikat.

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya bakal mendalami kemungkinan Kaesang Pangarep mendapatkan sejumlah fasilitas karena faktor campur tangan keluarga. Kata dia, ini menjadi bagian dalam proses klarifikasi yang akan dilakukan terhadap Kaesang, di tengah isu dugaan gratifikasi dalam bentuk pemberian fasilitas pesawat jet pribadi. “Tentu perlu diklarifikasi apakah kemudahan-kemudahan yang diperoleh yang bersangkutan, ada kaitannya misalnya dengan jabatan-jabatan penyelenggara negara yang disandang keluarganya,” kata Nawawi, Jumat (30/8).

Nawawi menyampaikan, Kaesang memang bukanlah seorang penyelenggara negara yang wajib melaporkan penerimaan-penerimaan yang diperolehnya kepada KPK. Namun, Ketua Umum PSI itu tetaplah anak dari Presiden Jokowi sekaligus adik dari wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Dengan begitu, sudah sewajarnya KPK mengklarifikasi isu-isu pemberian fasilitas terhadap Kaesang, yang patut diduga berkaitan dengan gratifikasi terhadap keluarganya.

“Melakukan klarifikasi atas isu-isu tersebut adalah merupakan lingkup tugas kewenangan KPK. Yang bersangkutan (Kaesang) mungkin memang bukan penyelenggara negara, tapi semua publik mengetahui siapa sosok yang bersangkutan,” kata Nawawi. Nawawi menegaskan, Direktorat Gratifikasi ataupun Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK bakal menindaklanjuti setiap laporan atau aduan dari masyarakat. Termasuk terhadap Kaesang Pangarep. Oleh sebab itu, suami dari Erina Gudono ini bakal diklarifikasi terhadap laporan yang masuk ke Komisi Antirasuah.

 

2. meminta putra bungsu Presiden Jokowi ini menunjukkan bukti bahwa penggunaan jet pribadi bukan bentuk gratifikasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, bukti pembayaran penting ditunjukkan supaya memberi kejelasan mengenai dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono.

“Kami sih berharap, ketika melakukan deklarasi atau apapun itu disertai bukti. Misalnya, ‘oh enggak, saya bayar sendiri, ini lho bukti transfernya’. Jadi clear dong. Nah, hal seperti itu yang sebetulnya. Tidak sekadar deklarasi, tetapi juga tolong dong buktinya,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8).

Alex mempersilakan Kaesang memberikan keterangan kepada publik soal penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi yang diduga sebagai gratifikasi. Namun, hal itu tak serta merta menghentikan langkah KPK untuk meminta klarifikasi kepadanya terkait penggunaan fasilitas pesawat jet tersebut.

“Apakah itu nanti akan menghentikan klarifikasi yang dilakukan KPK? Tentu sesuai kebutuhan dari Kedeputian Pencegahan dan Direktorat Gratifikasi,” imbuh dia. Alex menyebutkan, KPK sedang menyusun surat undangan untuk Kaesang mengklarifikasi ada atau tidaknya gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi.

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atau Alex mengungkapkan, KPK akan mengirimkan surat undangan kepada Kaesang untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi. “Surat sedang dikonsepkan, terserah nanti, apakah akan (klarifikasi). Dan kita tidak tahu bersangkutan saat ini ada di mana,” ujar Alex.

Menurut Alex, Kaesang harus datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi soal penggunaan jet pribadi tersebut. KPK tetap merasa perlu mendengarkan keterangan Kaesang guna memastikan apakah fasilitas pesawat jet pribadi itu termasuk gratifikasi atau tidak. “Ini mekanisme prosedur biasa saja yang berlaku di KPK. Kalau ada informasi dari masyarakat, kami biasanya mengundang,” kata Alex. “Jadi, kalau terkait dengan laporan-laporan penerimaan-penerimaan, lewat Direktorat Gratifikasi dan Kedeputian Pencegahan kami mengundang,” ujar dia.

Alex menerangkan, Kaesang memang bukan penyelenggara negara. Namun, penerimaan fasilitas tertentu untuk dirinya tetap patut diduga berhubungan dengan penyelenggara negara. Hal tersebut karena Kaesang berasal dari kalangan keluarga penyelenggara negara.

Alex mengatakan, gratifikasi yang kebanyakan tidak diberikan langsung ke penyelenggara. Ada yang diserahkan melalui perantara yaitu anggota keluarga atau kerabat penyelenggara negara. Hal seperti itu baru diketahui setelah dilakukan klarifikasi terhadap keluarga atau kerabat penyelenggara negara, yang menerima sesuatu pemberian. “Dalam berbagai fakta persidangan sering terungkap, bahwa penerimaan gratifikasi atau suap, itu diatasnamakan orang lain. Kan begitu. Jadi itu kan gratifikasi juga,” kata Alex.

Alex menegaskan, klarifikasi ini adalah hal yang biasa dilakukan KPK. Sebab, langkah ini termasuk upaya pencegahan, sekaligus edukasi terkait dengan gratifikasi maupun korupsi. “Jadi intinya, untuk mengetahui, apakah fasilitas itu gratifikasi atau bukan, KPK perlu penjelasan, perlu keterangan dari yang bersangkutan. Itu intinya, makanya kami perlu klarifikasi,” kata Alex. “Kami perlu menjawab pertanyaan yang timbul di tengah masyarakat terkait dengan fasilitas buat saudara Kaesang tadi itu. Sebetulnya ini semua masih dalam ranah pencegahan,” ujarnya.

 

3. Presiden Jokowi buka suara soal tudingan menjegal mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sehingga gagal maju dalam Pilkada Jakarta ataupun Jawa Barat. Ia menuturkan, pencalonan seseorang pada Pilkada merupakan urusan partai, sedangkan dirinya bukan ketua umum partai. “Saya bukan ketua partai, saya juga bukan pemilik partai, supaya tahu semua, apa urusannya?” kata Jokowi usai meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Respirasi Ibu dan Anak di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta Timur, Jumat (30/8).

Kepala Negara menuturkan, dirinya kerap dituding bermacam-macam hal. Selain dituding menjegal, Jokowi mengaku juga dituding menghambat seseorang. Menurut Jokowi, masalah pencalonan merupakan urusan partai politik. Ada proses berdasarkan hitung-hitungan koalisi dan partai politik.

“Saya kan ditudang-tuding, kan banyak banget, tidak hanya itu saja, saya dituding menjegal, dituding menghambat, dituding…Tapi kan itu urusan partai politik, mau mencalonkan dan tidak mencalonkan, itu urusan koalisi, urusan partai politik, ada mekanisme, ada proses di situ,” jelas Jokowi.

 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan, segala persoalan internal parpol  tidak seharusnya dikaitkan dengan Presiden Jokowi. Pernyataan ini disampaikan Ari sebagai respons atas klaim yang mengaitkan Presiden Jokowi dengan batalnya Anies Baswedan maju dalam Pilkada Jawa Barat 2024, yang disampaikan politisi PDI-P.

“Pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pemilukada adalah sepenuhnya menjadi urusan partai politik atau gabungan partai politik,” ujar Ari lewat keterangan tertulis, Jumat (30/8). “Jangan sampai, semua problem putusan internal partai, selalu dikait-kaitkan dengan Presiden,” tambahnya.

Ari juga menjelaskan, keputusan mencalonkan atau tidak mencalonkan seseorang merupakan hasil dari mekanisme internal partai masing-masing. “Setiap partai memiliki kedaulatan untuk memutuskannya,” katanya.

 

4. Ketua DPD PDI-P Jawa Barat Ono Surono mengungkapkan, gagalnya PDIP mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pilkada Jabar 2024, disebabkan oleh campur tangan seseorang bernama Mulyono. Ono menuding Mulyono sebagai aktor utama yang menghalangi pencalonan Anies. Namun, Ono tidak menjelaskan siapa sebenarnya Mulyono tersebut.

Di media sosial, nama Mulyono sering dikaitkan dengan Presiden Jokowi karena merupakan nama masa kecil sang Kepala Negara sebelum diganti. “Ada tangan-tangan dari luar yang tidak menghendaki Pak Anies diusung di Jabar. Mulyono dan geng,” ujar Ono kepada awak media saat konferensi pers di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Jumat (30/8) dini hari. Seperto diketahui, selain di Jawa Barat, Anies awalnya juga menjajaki peluang pada Pilkada Jakarta 2024.

Ono juga menjelaskan, Anies dipilih sebagai bakal calon gubernur Jabar karena merupakan figur nasionalis asli kelahiran Kabupaten Kuningan, Jabar yang diyakini mampu membawa perubahan di Provinsi Jabar. Anies juga dianggap sukses membangun Jakarta sebagai kota megapolitan dengan sejumlah program unggulan. “Sehingga kami yakin betul Pak Anies itu sosok pemimpin yang bisa menyelesaikan segala permasalahan di Jawa Barat,” kata Ono.

 

5. Presiden Jokowi menyatakan Seskab Pramono Anung belum menyampaikan rencana pengunduran diri usai maju menjadi Bacagub Jakarta pada Pilkada 2024. “Belum menyampaikan kepada saya kalau mau mundur,” kata Jokowi usai meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Respirasi Ibu dan Anak di Rumah Sakit (RS) Persahabatan, Jakarta Timur, Jumat (30/8).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan UU Pilkada, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau kepala lembaga yang hendak maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya.

 

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana juga membenarkan, hingga saat ini Seskab Pramono Anung belum mengajukan cuti kepada Presiden Jokowi setelah mendaftarkan diri sebagai Bacagub Jakarta 2024. Ari juga belum menerima surat pengunduran diri Seskab Pramono Anung. Ia mengatakan, tahapan Pilkada memang baru memasuki tahap pendaftaran dan penelitian persyaratan calon, belum sampai tahap penetapan pasangan calon dan pelaksanaan kampanye.

“Belum ada pengajuan cuti (Bapak Pramono Anung) ke Bapak Presiden,” kata Ari kepada wartawan, Jumat (30/8). Ia menambahkan, pengajuan cuti harus mengikuti aturan atau koridor perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Ari memastikan, kinerja pemerintahan tidak terganggu meski dua menteri di Kabinet Indonesia Maju yakni Seskab Pramono Anung dan Mensos Tro Rismaharini mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024. “Tidak. Kinerja pemerintahan tidak akan terganggu. Kerja-kerja pemerintahan berjalan seperti biasa dengan ditopang oleh sistem dan tata kelola birokrasi yang andal,” ucap Ari.

 

6. Politisi PDIP Pramono Anung mengaku sudah berkali-kali ingin mengajukan pengunduran diri dari Seskab seiring dengan keputusannya maju sebagai bakal calon gubernur di Pilgub Jakarta 2024. “Karena ini begitu tiba-tiba dan mendadak, saya sebenarnya secara pribadi sudah berkali-kali ingin mengajukan mundur. Tetapi kan tentu untuk bisa mundur atau tidak itu tergantung dari Presiden,” kata Pramono di RSUD Tarakan, Jumat (30/8) malam.

Selama belum ada keputusan apakah dirinya diizinkan mundur atau tidak, Pramono mengaku akan tetap bekerja seperti biasa sebagai Seskab. “Saya pasti akan bekerja tetap secara profesional. Kalau pertanyaannya apakah pengen mundur atau enggak, sepertinya saya akan dengan Ibu Mega dan dengan Presiden saya akan bicara,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, bakal calon wakil gubernur Rano Karno mengaku sudah mengajukan pengunduran diri dari Komisi X DPR. “Semua sedang dalam proses, artinya itu konsekuensi saya menjalankan tugas yang lain dan sebagai anggota DPR RI saya telah mengundurkan diri,” ujarnya.

 

Mensos Tri Rismaharini segera mengundurkan diri dari jabatannya.  Keputusan itu diambil setelah ia memutuskan untuk maju dalam Pilkada Jawa Timur 2024. Rencana mundur dari kabinet tersebut disampaikan Risma usai mengunjungi Makam Sunan Bungkul, Surabaya, sebelum bersama Zahrul Azhar Asumta mendaftar ke KPU Jatim, kemarin.

“Mundur (dari Mensos), saya akan mundur, besok saya Insya Allah kalau bisa minta waktu Pak Presiden untuk mengundurkan diri,” kata Risma. Ia menjelaskan, Presiden Jokowi telah memberikan pilihan kepadanya untuk mundur atau tidak. Namun, dia tetap memilih untuk melepas posisinya saat maju Pilkada Jatim.

“Memang di aturan tidak diatur, tapi saya akan mengundurkan diri. Dan itu kewenangan beliaunya, saya diberikan mundur atau tidak,” ucapnya. Risma menekankan, dirinya perlu menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Mensos langsung kepada Presiden Jokowi. Sebab, dulu dirinya dipanggil saat diberi jabatan Mensos, maka n antinya dia juga akan menghadap untuk menyampaikan pengunduran diri,’’ ujarnya.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan Mensos Tri Rismaharini menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/8), pukul 08.30 WIB untuk memberitahu dirinya maju Pilkada Jatim. Namun, hingga sejauh ini, pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Risma. “Sampai dengan saat ini, Ibu Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial,” kata Ari Dwipayana.

 

7. Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus menegaskan, partainya batal mengusung Anies dalam Pilkada 2024 karena perintah ketua umum Megawati Soekarnoputri, bukan karena sosok “Mulyono”. Deddy mengakui, memang terjadi dinamika di internal partainya menjelang pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Di Jakarta misalnya, ada keinginan dari pengurus daerah untuk mengusung Anies Baswedan. Tapi di sisi lain, sebagian kader juga ingin PDI-P memajukan kadernya sendiri.

“Dinamika yang terjadi realnya, bukan omongan orang, adalah karena ada keinginan yang kuat. Di satu sisi DPD (PDI-P) DKI, pengurus provinsi kita DKI, itu sangat ingin untuk mengusung Mas Anies, karena dianggap sudah paham situasi Jakarta dan Pilpres kemarin, suaranya juga cukup bagus,” kata Deddy, Jumat (30/8) sore. “Di sisi lain ada juga keinginan yang sangat kuat, karena ini ibu kota, maka perlu kader dimajukan untuk membuktikan bahwa kita memang punya proses kaderisasi yang bagus,” tambahnya.

Dari dinamika tersebut, akhirnya diputuskan mengusung kader internal pada Pilkada Jakarta, yakni Pramono Anung-Rano Karno. Kata dia, Pramono ditugaskan langsung oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri untuk maju Pilkada Jakarta sebagai bakal calon gubernur. Oleh karena itu, ia memastikan tak ada intervensi dari Presiden Jokowi, yang pada masa kecilnya bernama Mulyono. Sementara terkait Pilkada Jabar, berbeda. Deddy menegaskan tidak ada nama Anies yang digodok internal partainya untuk maju di Pilkada Jabar.

 

Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus juga menepis anggapan bahwa Pramono Anung diusung partainya karena titipan Presiden Jokowi. Ia menegaskan, nama Pramono sudah jauh-jauh hari dikemukakan oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P Said Abdullah sebagai  kader potensial untuk Pilkada Jakarta. Nama Pramono berkibar sebelum nama Anies Baswedan berkibar di PDI Perjuangan.

Seskab Pramono Anung juga membantah isu tentang bayang-bayang Presiden Jokowi di balik pencalonannya sebagai Gubernur Jakarta. Pramono menegaskan, pencalonannya murni atas keputusan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

 

8. Anies Baswedan tak kecewa terhadap PDI-P usai partai besutan Megawati itu batal mengusungnya pada Pilkada Jakarta 2024. Hal itu disampaikan Jubir Tim Operasional Anies Baswedan, Sahrin Hamid. “Ketika partai (PDI-P) memutuskan bahwa yang dicalonkan di Jakarta adalah Pramono Anung dan Rano Karno, tidak ada kekecewaan sedikit pun dari Mas Anies terhadap PDI Perjuangan,” jelas Sahrin di Jalan Brawijaya X, Pulo, Jakarta Selatan, Kamis (29/8). Sahrin mengatakan, Anies justru menyampaikan terima kasih kepada PDI-P usai batal diusung di Jakarta. Anies, kata Sahrin, mengapresiasi apa yang menjadi keputusan PDI-P. Memang harus begitu, kita harus fair, kita harus membangun demokrasi yang sehat, dan pilar dari salah satu pilar demokrasi adalah partai politik,” ujar Sahrin.

 

Mantan Capres Anies Baswedan membuka peluang untuk mendirikan partai baru setelah gagal mengikuti kontestasi Pilkada 2024. “Bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar, dan itu menjadi sebuah kekuatan, diperlukan menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru mungkin itu jalan yang akan kami tempuh,” ujar Anies dalam siaran pers di Youtube, Jumat (30/8). Kendati begitu, Anies belum bisa memastikan kapan rencana mendirikan parpol baru itu akan diwujudkan. Dia meminta semua pihak bersabar.

9. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah ada penolakan di internal partainya agar tidak mengusung Anies Baswedan dalam Pilkada 2024. Usai gagal diusung PDIP di Pilkada DKI, Anies yang sempat dirumorkan maju di Jawa Barat lewat PDIP rupanya tak berjodoh juga.
“Oh bukan. Bukan dari penolakan internal. Karena kesepahaman itu sudah dibangun bahkan 1,5 jam kami bicara pemikiran Bung Karno dan Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat (30/8) dini hari.

Meski tidak ada opsi maju di Jawa Barat, Hasto mengakui pihaknya sempat ingin mengusung Anies di Jakarta. Dia menyebut ada upaya campur tangan kekuasaan yang ingin menjegal Anies maju, baik di DKI maupun Jabar. Kata Hasto, mereka adalah pihak yang sama yang ingin mengubah aturan main dalam konstitusi. “Kekuasaan itulah yang konstitusi aja mau dilanggar. Itu karena memang upaya untuk mengepung PDIP dan Pak Anies, dan kekuasaan itu terus bekerja tidak pernah berhenti,” katanya.

Hasto Kristiyanto juga angkat suara soal Anies Baswedan yang akhirnya gagal maju di Pilkada Serentak 2024. Hasto meyakini masyarakat bisa menilai siapa yang menghalang-halangi Anies maju di Pilkada kali ini. Mereka terutama pihak yang coba ingin cawe-cawe di Pilkada. “Ya rakyat bisa melihat siapa mencoba untuk menghalang-halangi Pak Anies. Ya termasuk itu yang pertama memang kehendak untuk melakukan cawe-cawe dalam pilkada itu, itu kuat sekali yang ditangkap rakyat,” ucap Hasto.

Ia memang tak mengungkap pihak yang dimaksud. Dia hanya menyindir campur tangan kekuasaan yang bahkan urusan konstitusi pun ingin dilanggar. “Loh kan rakyat tahu yang mencoba menghalang-halangi pak Anies kan bukan dari PDIP. Ada kekuasaan yang sampai konstitusi pun mau dilanggar,” katanya. Hasto meyakini para pendukung Anies memahami hal itu. Dia memastikan PDIP tak termasuk bagian yang coba ingin menghalangi Anies ikut dalam kontestasi Pilkada.

 

10. Gelombang kecaman mulai bermunculan setelah DPR menyatakan keinginannya untuk mengevaluasi kewenangan MK karena dianggap melampaui kewenangan yang diberikan. Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ menduga DPR ingin mengkooptasi MK lewat wacana evaluasi itu.

Castro menilai siasat buruk DPR ini muncul setelah putusan MK mengenai ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Castro menilai keinginan ini sebagai usaha DPR menyerang balik MK setelah dua putusan terkait UU Pilkada. Castro menyerukan kepada publik supaya melawan jika wacana itu terus bergulir dalam beberapa waktu mendatang.

“DPR akan melakukan segala cara agar MK bisa dikooptasi oleh DPR. Padahal, mereka lupa, justru putusan MK inilah yang memberi ruang bagi demokrasi untuk bertahan dari para kartel politik,” ujar Castro. “Upaya revisi UU MK ini pertanda DPR lebih mengedepankan syahwat politiknya dibanding konstruksi berpikir hukumnya. Itu jelas memalukan. Serangan balik ini harus kita lawan,” lanjutnya.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) juga menyampaikan kecaman. Peneliti PSHK Violla Reininda menilai publik bersama MK akan melawan rencana DPR itu demi menjaga independensi MK. “MK dan publik perlu bersiap melawan,” tegasnya melalui pesan tertulis, Jumat (30/8).

 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan meminta Presiden dan DPR melakukan taubat nasuha menyusul gelombang unjuk rasa publik atas upaya evaluasi MK. Pernyataan itu merespons rencana Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia untuk mengevaluasi MK. Arteria menilai rencana tersebut tidak tepat karena langkah MK belakangan ini dalam rangka untuk menegakkan demokrasi. “Saya menyarankan saat ini kita melakukan tobat nasuha. Semuanya taubat, presidennya taubat, ya DPR-nya juga tobat,” kata Arteria di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8).  Menurut Arteria usulan agar UU MK direvisi sangat berisiko untuk memancing kembali gejolak kemarahan publik. Arteria memandang langkah untuk merevisi aturan yang sensitif mestinya dilakukan dengan cermat dan khidmat.

 

11. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sebelumnya mengaku ingin mengevaluasi MK sebagai upaya evaluasi sistem pemilu dan ketatanegaraan Indonesia. Evaluasi MK akan dilakukan untuk kebutuhan jangka menengah hingga panjang. Doli menilai MK saat ini telah melampaui kewenangan yang diberikan dengan terlalu banyak mengurus hal meski bukan ranahnya. “Mahkamah Konstitusi ini menurut saya, ya, terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan Mahkamah Konstitusi,” kata Doli dalam diskusi daring yang dikutip dari kanal Youtube Gelora TV, Jumat (30/8).

Doli mencontohkan MK terlalu banyak mengurus masalah teknis dengan turut mengadili gugatan sengketa pilpres hingga pileg. “Padahal judulnya dia Mahkamah Konstitusi yang tugasnya adalah judicial review undang-undang yang bertentangan dengan UUD 45,” tuturnya. Doli menilai kekuatan putusan MK membuat sistem legislasi di Indonesia rancu. Ia menyinggung sifat putusan MK yang final dan mengikat seakan-akan membuat MK seperti memiliki wewenang membuat undang-undang. “Dalam sistem ketatanegaraan kita bahwa pembuat UU kan cuma dua, pemerintah dan DPR, nah apa yang selama ini diputuskan oleh MK, seakan-akan MK ini pembuat UU ketiga,” jelas dia. (HPS)