Pimpinan DPD RI kompakpPerjuangkan kenaikan gaji hakim (net)
Isu menarik pagi ini, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut kenaikan gaji 142 persen dalam rapat audiensinya dengan DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10). Koordinator SHI, Aji Prakoso mengatakan,usul kenaikan tersebut berdasarkan hitungan, terutama karena inflasi. Dia tak ingin muluk-muluk, misalnya seperti pegawai Kementerian Keuangan yang naik hingga 300 persen. Reaksi terhadap tuntutan ini beragam. Pengamat kebijakan publik Didiet Haryadi menilai, usulan SHI tidak masuk akal di tengah kondisi kehidupan rakyat yang makin susah, ia meminta hakim tidak kekanak-kanakan. Berikut isu selengkapnya.
1. Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengusulkan kenaikan gaji 142 persen dalam rapat audiensi mereka dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di kompleks parlemen, Selasa (8/10).Koordinator SHI, Aji Prakoso mengatakan, kenaikan tersebut telah berdasarkan hitungan, terutama karena inflasi. Dia mengaku pihaknya tak ingin muluk-muluk, misalnya seperti pegawai Kementerian Keuangan yang naik hingga 300 persen. “Kami tidak minta 300 persen, tidak. Saya sampaikan tadi, kami hanya meminta 142 persen kenaikan,” kata Aji Prakoso.
Dia bilang angka itu tak muncul begitu saja. Menurut dia, ada kajian yang melatarbelakangi kenaikan tersebut, salah satunya dari inflasi. Aji berharap usulan itu bisa diterima, maka selama ini, usulan kenaikan anggaran dari Mahkamah Agung (MA) selama ini selalu terpinggirkan dibanding lembaga-lembaga lain. “Kalau kemudian anggarannya dari mana? Mohon maaf, MA selama ini sebagai benteng terakhir penjaga keadilan masyarakat seringkali anggarannya dipinggirkan dibanding aparat penegak hukum yang lain. Tidak masuk 10 besar lembaga negara yang anggarannya besar. Berbeda dengan mogok maaf harus saya bandingkan dengan Kepolisian, Kejaksaan,” kata Aji.
2. Koordinator SHI Rangga Desnata Lukita menyebut gaji hakim tak jauh lebih besar dari uang jajan Rafathar Malik Ahmad, anak artis Raffi Ahmad. “Gaji kami saat ini itu bisa jadi kayak uang jajan Rafathar tiga hari, Rafathar itu anak selebgram, anak artis Raffi Ahmad seperti itu,” kata Rangga dalam audiensi dengan pimpinan DPR di Senayan, Selasa (8/10).
Rangga mengaku tidak menuntut gaji dan tunjangan hakim yang tinggi seperti komisaris di Pertamina. Dia hanya ingin hakim di seluruh Indonesia diperjuangkan agar bisa menafkahi kebutuhan keluarga secara layak. “Supaya keadilan tetap tegak di muka bumi Indonesia, kami minta, Pak, agar kesejahteraan kami diperhatikan,” kata Rangga. “Kami enggak minta tinggi-tinggi seperti Komisaris Pertaminan, tidak, Pak. Seperti Direktur Umum Mandiri enggak minta, Pak, untuk sejahtera kami kelayakan hidup,” ucap dia.
3. Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid menjelaskan, gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang belum pernah mengalami perubahan. Menurut aturan tersebut, rincian gaji pokok hakim setara dengan pegawai negeri sipil (PNS), berkisar antara Rp 2 sampai Rp 4 juta. Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sementara hakim golongan IV harus mengabdi selama 24 tahun. Meskipun mendapat tunjangan jabatan di luar gaji, nilai tunjangan tersebut tidak berubah sejak 12 tahun lalu. “Akibatnya, banyak hakim merasa bahwa penghasilan mereka tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan.
4. Pengamat kebijakan publik, Didiet Haryadi Priyohutomo mengkritik sikap para hakim yang mogok kerja gara-gara gaji dan tunjangan jabatan tidak naik selama 12 tahun. Didiet juga mengkritisi usulan kenaikan gaji beserta tunjangan jabatan sebesar 142 persen. Menurut dia, usulan itu tidak masuk akal. Ia meminta hakim tidak kekanak-kanakan, masak gara-gara gaji tak naik, mogok kerja. Itu memalukan mengingat predikat sebagai Wakil Tuhan di dunia.
‘’Mereka punya perasaan nggak ya, kok tega-teganya usul kenaikan tunjangan jabatan 142 persen. Merasa nggak ya mereka hidup dalam situasi masyarakat sedang susah. Lha, ketika ada perempuan pakai tas mewah dikritik tidak punya perasaan. Anak presiden naik pesawat jet dibully habis-habisan. Nah, sekarang usul kenaikan pendapatan sebesar itu, apakah itu menandakan masih punya perasaan,’’ katanya, Selasa (8/10) malam.
Waketum FKPPI ini mengatakan, kalau usul kenaikan tunjangan sebesar 142 persen dipenuhi, apakah ada jaminan tak ada lagi jual beli perkara? Apakah MA sebagai lembaga peradilan tertinggi menjamin hal-hal seperti itu tak terjadi lagi. ‘’Mawas dirilah, jangan ada lagi kejadian-kejadian yang memilukan. Masak anak pejabat yang bunuh orang malah dibebasin,’’ ujarnya.
Didiet berharap hakim segera menyadari kekhilafannya. Negara sedang paceklik, cari uang sulit, jangan minta kenaikan yang tidak masuk akal. Mereka harus ngerti, pemerintah tidak tinggal diam, Presiden Jokowi bilang angka kenaikan sedang dihitung. Presiden terpilih Prabowo Subiyanto juga berjanji akan menaikkan gaji hakim.
‘’Sabarlah sedikit, jangan terkesan memanfaatkan situasi dalam masa transisi. Lebih baik bekerja seperti biasa dulu sambil nunggu. Pastikan juga tidak ada lagi hakim-hakim nakal. Pertanyaan terakhir, kalau gaji dan tunjangan dinaikkan, apakah ada jaminan tak ada lagi hakim yang nakal,’’ ujar Didiet.
5. Praktisi hukum Rusmin Effendy juga menegaskan, usulan para hakim meminta kenaikan tunjangan jabatan sebesar 142 persen sangat tidak masuk akal dan kekanak-kanakan. Pasalnya, hakim sudah mendapat fasilitas negara yang cukup. “Karena itu sangat tidak rasional bila ada usulan seperti itu. Faktanya seluruh hakim di semua tingakatan mulai dan PN, PT, sampai Mahkamah Agung bagian dari mafia peradilan. Mana ada hakim yang jujur dan memiliki integritas sebagai wakil Tuhan dalam memutuskan perkara,” ujarnya.
Menurut Rusmin yang juga sebagai lawyer, dirinya belum menemukan sosok hakim yang memiliki integritas, pasalnya sering terdengar ada yang meminta uang dalam menangani perkara. “Mana ada hakim agung yang mau membela kepentingan rakyat kecil pencari keadilan. Hakim lebih memihak kepada yang punya uang. Banyak perkara yang saya tangani kalah fi tingkat Kasasi maupun PK di Mahkamah Agung,” ujarnya.
Rusmin menegaskan, perlu ada aturan yang jelas dan terukur untuk para hakim agar mengedepankan moralitas dan integritas sebagai wakil Tuhan dan membela perkara berdasarkan hati nurani. “Sekarang ini kepercayaan masyarakat pencari keadilan terhadap hakim sangat rendah dan perlu diperbaiki. Jadi, harus ada sanksi tegas bila hakim terbukti terima suap,” tegas Rusmin.
6. Ketua DPD Sultan Najamudin berjanji akan membantu melakukan audiensi tuntutan para hakim. Dia mengakui sejumlah cerita yang disampaikan para hakim pada kesempatan itu cukup miris dan memprihatinkan. Menurut Sultan, dalam audiensi itu pihaknya menangkap dua pokok aspirasi yang disampaikan para hakim, yakni kesejahteraan dan keamanan. “Saya sih merasa, dan saya harus menyatakan bahwa memang aspirasi ini harus ditindaklanjuti dengan cepat,” ucap Sultan.
Dia bilang, DPD akan mengambil langkah konkret, salah satunya akan berkirim surat atau audiensi dengan eksekutif. Namun, dia meyakini aspirasi itu akan ditindaklanjuti apalagi SHI juga telah berbicara dengan presiden terpilih Prabowo Subianto. “Kami akan sampaikan juga langsung dalam waktu dekat bahwa aspirasi ini memang menjadi sangat penting,” kata Sultan.
7. Presiden terpilih Prabowo Subianto meminta para hakim bersabar dengan kondisi kesejahteraan mereka di mana gaji dan tunjangan hakim tidak naik sejak tahun 2012 lalu. Prabowo mengaku kaget dengan kondisi kesejahteraan para hakim dan ia berjanji akan memperbaiki itu sesudah dirinya menjabat sebagai Presiden RI. “Saya kira itu para hakim yang saya hormati mohon sabar, saya juga kaget mendengar kondisi kalian. Tapi saya sudah merancanakan bagaimana kita memperbaiki kondisi kalian,” ujar Prabowo dalam audiensi antara anggota DPR dengan perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melalui sambungan telepon di ruang rapat Komisi III DPR, Selasa (8/10).
Prabowo mengaku sudah sejak lama menaruh perhatian terhadap kesejahteraan hakim. Menurut dia, hakim memang harus diperbaiki kualitas hidupnya agar semakin mandiri dan bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. “Karena itu dari dulu rencana saya ingin memperbaiki remunerasi penghasilan para hakim supaya menjadi sangat baik. Itu pandangan saya dari dulu dan ini bukan janji karena kampanye sudah selesai, jadi saya tidak perlu janji-janji,” tegas Prabowo.
Ketum Gerindra ini menyatakan, hakim harus mendapat perhatian dari negara dan berpenghasilan yang memadai, sehingga mereka punya harga diri dan tidak perlu mencari penghasilan tambahan lagi atau disogok. “Begitu saya menerima estafet, saya menerima mandat, saya akan menjalankan, saya benar-benar akan memperhatikan kesejahteraan para hakim, supaya negara kita bisa hilangkan korupsi,” kata Prabowo.
Prabowo berpandangan, penghasilan hakim yang memadai akan menjaga integritas hakim sehingga mereka tidak mudah disuap atau dibeli oleh kepentingan luar. “Hakim-hakim harus tidak boleh dibeli orang. Karena itu hakim-hakim harus kuat, dan kondisinya harus yang terbaik,” katanya lagi.
Dalam kesempatan itersebut, Prabowo berharap dapat melakukan pertemuan tatap muka dengan perwakilan hakim. Usai sambutan tersebut, suasana dalam ruang rapat semakin hangat. Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia memberikan tepuk tangan meriah. Beberapa hakim bahkan berdiri sambil bertepuk tangan, dan terlihat ada yang terharu hingga meneteskan air mata.
8. Presiden Jokowi menyatakan, segala hal terkait kesejahteraan hakim, termasuk tuntutan kenaikan gaji masih dalam proses perhitungan. “Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi,” ujar Jokowi menanggapi soal cuti massal yang dilakukan para hakim sebagai bentuk protes tidak adanya kenaikan gaji dan tunjangan selama 12 tahun di JCC, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/10).
Presiden menegaskan, pemerintah masih melakukan pengkajian terkait isu ini, yang melibatkan sejumlah kementerian, seperti Kemenkumham, Kemenpan-RB, dan Kemenkeu. “Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menkumham, dan Kemenkeu,” kata Jokowi.
9. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, DPR akan mengawal tuntutan dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) terkait peningkatan kesejahteraan hakim. Tuntutan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintahan Prabowo Subianto yang akan segera memimpin. Prabowo akan dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024. “Makanya tadi saya langsung sambungkan kepada presiden terpilih, yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan,” kata Dasco dalam rapat audiensi dengan SHI di ruang rapat Komisi III DPR, Selasa (8/10).
Dasco menambahkan, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sudah lama memperjuangkan peningkatan gaji dan tunjangan hakim. MA dan KY telah menyampaikan kondisi hakim serta perhitungan gaji mereka kepada tim ekonomi Prabowo Subianto. “Itu yang menjadi dasar oleh tim ekonomi Pak Prabowo Subianto untuk realokasi anggaran untuk 2025, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan hakim,” kata Dasco.
10. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim, DPR tidak tinggal diam ketika mengetahui para hakim menuntut kesejahteraannya. “Walaupun yang akan disampaikan kami sudah sedikit banyak memonitor lewat media, kami ini tidak diam saja,” ujar Dasco saat menerima audiensi dengan perwakilan hakim di gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/10). Menurut Dasco, DPR sudah berkomunikasi dengan pihak eksekutif untuk membahas persoalan peningkatan kesejahteraan yang diharapkan para hakim.
Ia menyebutkan, DPR telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum dan HAM. Dasco meyakinkan, DPR tidak akan mendengarkan keluh kesah para hakim, tetapi juga akan mendorong pemerintah agar menindaklanjutinya. “Jadi pada hari ini kami tidak hanya mendengarkan aspirasi, tapi kami juga segera mendorong hasil koordinasi-koordinasi yang dilakukan oleh DPR RI kepada kementerian terkait,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu. (Harjono PS)