Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong (net)
Isu menarik pagi ini, Tom Lembong resmi ajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Pengacaranya minta Kejagung periksa para Mendag periode 2015-2023. Penyidik Jampidsus Kejagung siap hadapi gugatan yang diajukan Tom Lembong. Isu lainnya, Presiden Prabowo terbitkan aturan untuk menghapus kredit macet pengusaha UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Berikut isu selengkapnya.
1. Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 resmi ajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, Selasa (5/11). Ia mempermasalahkan proses penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus Kejagung. “Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jaksel, kemarin.
2. Penasihat hukum eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejagung tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan importasi gula. Ia berharap Kejagung periksa para Menteri Perdagangan periode 2015-2023.
“Betul [jangan tebang pilih] karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong,” ujar Ari di PN Jaksel, Selasa (5/11). Seperti diberitakan, setidaknya ada empat orang yang menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2023, yakni Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menegaskan tidak ada temuan dari BPK yang menyatakan negara mengalami kerugian akibat kebijakan impor gula yang dikeluarkan kliennya. Ari mempertanyakan klaim yang dilontarkan Kejagung yang menyebut, kebijakan penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
“Selalu dikatakan, ini sudah ada temuan BPK, kerugian negara. Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut,” ujar Ari di PN Jaksel, Selasa (5/11).
Ari menjelaskan, temuan BPK terkait kebijakan importasi gula hanya menyatakan agar pihak-pihak terkait memperbaiki keputusan yang dinilai keliru serta menegur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor. “Hanya sebatas itu. Jadi kalau dikatakan kerugian negara, kerugian negara dari mana?” tambahnya.
Kejagung angkat suara soal gugatan praperadilan yang diajukan eks Mendag Tom Lembong dalam kasus penyelewengan izin impor gula. “Itu haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh silahkan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11).
Harli memastikan penyidik Jampidsus Kejagung siap hadapi gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Ia mengatakan dugaan kejanggalan soal penyelidikan kasus impor gula yang disampaikan pengacara Tom Lembong akan dijawab penyidik dalam persidangan. “Makanya kita lihat nanti, tadi katanya mau mengajukan Praperadilan kan? Saya kira begitu ya,” tuturnya.
3. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Gavriel Novanto mendorong semua elemen pemerintah, khususnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), polisi, dan Kementerian Komdigi untuk membasmi judi online. Putra eks Ketua DPR Setya Novanto ini menilai, peredaran judi online yang semakin masif menjadi ancaman serius bagi keamanan digital dan stabilitas sosial, serta membahayakan moral generasi muda.
“Saya mendorong seluruh elemen pemerintah, khususnya institusi terkait seperti kepolisian, Komdigi, serta BSSN, untuk memperkuat kerja sama dalam membasmi judi online. Kolaborasi yang kuat antara lembaga-lembaga ini sangat penting untuk menutup akses dan menghentikan penyebaran situs maupun aplikasi yang mengandung judi online,” ujar Gavriel dalam keterangannya, Selasa (5/11).
Menkomdigi Meutya Hafid mengaku deg-degan sewaktu diminta Presiden Prabowo Subianto membereskan judi online. “Waktu presiden menyampaikan arahan pertama kali deg degan sih ada bapak ibu. Waktu itu belum ada dukungan yang begitu besar. Jadi waktu disampaikan arahan pertama saya juga tidak tahu apakah ini didukung secara luas atau tidak,” kata Meutya dalam raker dengan Komisi I DPR, Selasa (5/11).
“Arahan kami dari presiden secara konsisten dan berulang kali memang fokusnya kepada judi online. Dari pertama kami dipanggil, kedua kali, ketiga kali, beliau mengulang terhadap judi online,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya meralat hasil penangkapan perkara judi online (judol) yang melibatkan Komdigi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengaku telah menangkap 15 orang atas kasus tersebut. “Penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku,” kata Wira saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11). Wira mengatakan, kasus bermula saat polisi menyelidiki salah satu situs judol bernama Sultanmenang dan menangkap dua orang tersangka.
4. Menteri dan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait dan Fahri Hamzah sambangi KPK untuk mendiskusikan mengenai tanah hasil sitaan dari koruptor untuk digunakan sebagai perumahan rakyat. “Supaya tanah-tanah dari koruptor bisa dimanfaatkan untuk perumahan bagi rakyat Indonesia yang masih banyak kekurangan atau belum memiliki rumah, dan kami merasa mendapatkan dukungan yang luar biasa,” ujar Maruarar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan lembaganya mendukung penuh program Presiden Prabowo Subianto yang akan dijalankan Kementerian PKP. KPK akan menginventarisasi aset kasus korupsi yang dapat dimanfaatkan.
5. Edward Tannur, ayah terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur diperiksa selama tujuh jam di Kejati Jatim, Selasa (5/11). Ia diperiksa dalam kasus suap majelis hakim PN Surabaya. Kejati Jatim juga periksa adik Ronald berinisial CRT. Edward tiba di Kejati Jatim siang hari. Usai diperiksa tujuh, dia diduga pulang lewat pintu belakang untuk menghindari awak media. “Pemeriksaan Pak Edward Tannur tujuh jam, sebagai saksi, dan kita tetap kooperatif. Pertama kita mengedepankan asesmen asumsi-asumsi hukum daripada asumsi lainnya,” kata pengacara Edward, Filmon Lay.
6. Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tak harus pulang kembali ke Indonesia usai lulus kuliah. “Tidak harus, karena kita tidak bisa maksa dia pulang,” kata Satryo usai rapat dengan Menko PMK Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (5/11).
Satryo memberi kesempatan kepada penerima beasiswa LPDP untuk berkarya di mana saja, bisa bekerja di luar negeri. Ia menjamin tidak akan ada sanksi bagi para penerima beasiswa LPDP yang tak kembali ke Indonesia. Ia memastikan tak ada aturan yang mengharuskan mereka pulang ke Indonesia usai lulus. Ia kasihan pada mahasiswa yang cemerlang namun tidak memiliki tempat yang baik untuk mengembangkan potensinya di dalam negeri.
7. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan, hasil kajian ulang soal penerapan kembali ujian nasional (UN) akan disampaikan awal tahun ajaran. Mu’ti mengatakan, Kementeriannya terlebih dahulu mengundang dinas pendidikan seluruh provinsi di Indonesia untuk membahas kebijakan pemerintah tersebut. Sebab, pemerintah tidak dapat melakukan perubahan suatu kebijakan di tengah proses tahun ajaran. “Jadi perubahan atau tidak ada perubahan itu akan kami sampaikan di awal tahun ajaran,” kata Mu’ti di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (5/11).
8. Cagub Jateng Andika Perkasa merespons hasil survei terbaru Litbang Kompas yang mencatat dirinya unggul tipis dari lawannya Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng 2024. Litbang Kompas mencatat Andika-Hendrar Prihadi meraup elektabilitas 28,8 persen, unggul tipis dari pasangan Luthfi-Yasin dengan elektabilitas 28,1 persen. “Hasil sebuah survei adalah potret preferensi masyarakat di periode tertentu,” kata Andika, Rabu (6/11).
Andika menyebut hasil survei tersebut merupakan bagian dari sebuah perjalanan, dengan berbagai variabel yang mendukungnya. Selain Litbang Kompas, Andika juga unggul dalam hasil survei SMRC. “Saya memilih untuk melihat-nya sebagai sebuah evaluasi dengan titik berat apa yang masih perlu diperbaiki lagi ke depan,” ujarnya.
9. Presiden Prabowo terbitkan aturan untuk menghapus utang yang macet pengusaha UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/11). Prabowo berharap, penghapusan utang macet tersebut dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain untuk meneruskan usahanya.
“Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan utang macet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya,” kata Prabowo di Istana Merdeka, kemarin.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan, ada 1 juta pelaku UMKM di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, kelautan, dan perikanan yang diberi keringanan penghapusan utang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Maman menyebut langkah ini merupakan simbol keberpihakan Presiden Prabowo Subianto kepada pelaku UMKM. “Ada kurang lebih 1 jutaan orang,” ujar Maman di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11).
Maman menjelaskan, utang macet yang dihapus maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha, dan Rp 300 juta untuk perorangan. Dia mengingatkan para pelaku UMKM yang mendapat keringanan ini hanya mereka yang terkena masalah, mulai dari Covid-19, bencana alam, dan gempa bumi.
“Jadi tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utangnya. Cuma yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi. Artinya bagi pelaku UMKM lain yang dinilai bank Himbara memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak diberikan,” ujar Maman.
10. KPK mengungkapkan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin, melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober lalu. Paman Birin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
Informasi mengenai pelarian Paman Birin terungkap saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di PN Jaksel. “Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Indah di PN Jaksel, Selasa (5/11). KPK optimistis hakim PN Jaksel tolak gugatan yang dilayangkan Paman Birin. (Harjono PS)