Letjen TNI (Purn) Freddy Numberi (net)
Oleh : Letjen TNI (Purn) Freddy Numberi
Mantan Dubes Indonesia di Italy Merangkap Malta
1. Latar belakang
Kawasan laut china Selatan (LCS), adalah tempat berpusatnya masalah teritorial mayoritas negara-negara ASEAN, anatar lain Indonesia, Malaysia, Filipina dan Vietnam. Jalur laut yang melewati LCS ini, menghubungkan Selat Malaka dan Singapura di Asia Tenggara dengan Cina, Jepang dan Korea Selatan, negara-negara industri pengimpor minyak utama di Asia Timur Laut.
Jalur laut ini membawa sebagian besar perdagangan maritim dunia dan sering digunakan oleh Angkatan Laut terkemuka, terutama AS dan semakin banyak oleh China. (Rudolfo C. Severino, Energy and Geopolitics in The South China Sea, Singapore, 2009:hal.5) Kondisi di kawasan LCS semakin meruncing dan memburuk, ketika China mengklaim serta mereklamasi pulau-pulau termasuk karang-karang yang terdapat didalamnya.
China mengklaim hampir seluruh kawasan laut di LCS dengan merujuk Nine-Dash Line” (sembilan garis terputus-putus) pada peta resmi yang mereka cetak pada tahun 1947, di masa pemerintahan Kuomintang (KMT) berkuasa di China. (Rudolfo C. Severino, Energy and Geopolitics in The South China Sea, Singapore, 2009:hal.13).
Ketika Partai Komunis China (CCP) di tahun 1953 berkuasa, dikukuhkan dan dipertahankan serta mengubahnya menjadi bentuk U tidak terputus (UShaped Line). (Nalanda Roy, Managing Conflict in Trouble Waters: The Case of South China Sea, New Jersey, 2013:hal.96).
China meratifikasi United Nation Convention on the Law of the Sea(UNCLOS) pada tahun 1996. China kemudian secara sepihak mengeluarkan 2 (dua) undang-undang domestik yang dibangun di atas pembenaran historis ini. Undang-undang Republik Rakyat Tiongkok tahun 1992 tentang Laut Teritorial dan Zona bersebelahan yang diklaim kedaulatan atas semua kelompok pulau dan karang di kawasan LCS.
Negara-negara ASEAN yang berada di kawasan LCS patut bertanya atas dasar apa China mengklaim seluruh kawasan LCS milik Beijing????? Tom Miller, mengatakan: “Yang benar adalah bahwa klaim kedaulatan kuno China di Laut China Selatan sebagian adalah omong kosong sejarah”. (Tom Miller, China’s Asean Dream, London,2017:hal.158)
2. Pembahasan
Dengan adanya 2(dua) undang-undang yang dikeluarkan secara sepihak oleh China, bahwa kawasan LCS adalh milik mereka. Bagi negara-negara yang tergabung dalam ASEAN, perilaku China di kawasan LCS jelas-jelas merupakan kebijakan ekspansionisme.
Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia(UI), Hikmahanto Juwana, tanggal 13 November 2024, mengatakan Indonesia selama ini tegas menolak klaim China di kawasan LCS, khususnya stelah Mahkamah Arbitrase Antar bangsa/Permanent Court of Arbitration(PCA) di Den Haag, Belanda pada tahun 2016 menegaskan klaim China “Nine-Dash Line” tak dikenal dalam UNCLOS 1982. (reporter.id)
UNCLOS hanya berurusan dengan perairan pedalaman(internal waters), perairan kepulauan (archipelagic waters), laut teritorial (territorial seas), zona tambahan(contiguous zones), zona ekonomi ekslusif(exclusive economic zones), landas kontinen(continental shelves) dan laut lepas(high seas). (Rudolfo C. Severino, Energy and Geopolitics in The South China Sea, Singapore, 2009:hal.15).
Selain itu, UNCLOS menetapkan bahwa pengukuran batas perairan atau zonazona tersebut harus dimulai dari titik-titik pangkal didarat, atau garis pangkal yang sesuai yang menghubungkan titik yang sah(connecting legitimate points), dan bukan dengan menarik secara sewenang-wenang di laut. (Rudolfo C. Severino, Energy and Geopolitics in The South China Sea, Singapore, 2009:hal.15).
“Perilaku China di kawasan LCS sangat mengecewakan”, kata Senator John Mc.Cain. (Douglas E. Schoen and Melik Kaylan, The Russia-China Axis, London, 2014: hal: 28). Perubahan yang cepat di kawasan LCS pada tahun 2024 tidak diprediksi, serta kompleksitas semakin meningkat, tatkala China mereklamasi pulau-pulau dan karang-karang di kawasan LCS.
“Konflik bersenjata tidak bisa dihindarkan dalam lingkungan seperti itu”, kata ahli strategi Amerika Serikat.(David Jordan,etal, Understanding Modern Warfare,London,2016:hal.438). Hingga saat ini, China memandang kawasan LCS sebagai kawasan perairan China, sehingga China berhak melakukan apa saja di kawasan yang sedang dalam sengketa internasional tersebut. (Prof. Bambang Cipto,MA., Yogyakarta, 2016:hal.145).
Pada bulan Februari 2016, Pentagon menyatakan bahwa China telah menempatkan rudal permukaan-ke-udara yang canggih di Pulat Woody dan Kepulauan Spratley. Hal ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Arbitrase Antar bangsa(PCA) di Den Haag, Belanda bahwa klaim China di kawasan LCS tidak dikenal dalam UNCLOS 1982.
Kunjungan kapal perang Amerika Serikat (AS) yang beroperasi di kawasan LCS sebagai pertanda “freedom of navigation” (kebebasan bernavigasi), dinilai China sebagai upaya Amerika Serikat (AS) melecehkan China dan militernya di kawasan LCS.
Bill Hayton, mengatakan: “If ZEEs of The South China Sea were closed to military vessels, the US would lose acces to it bases and allies around Asia – J ika ZEE di Laut Cina Selatan ditutup untuk kapal militer, AS akan kehilangan akses ke pangkalan dan sekutunya di seluruh Asia”. (Bill Hayton, The South China Sea, London, 2014:hal.213)
3. Penutup
Ada 4 (empat) alasan, mengapa China melakukan klaim dan mereklamasi kawasan LCS :
- Kebijakan luar negeri AS belum pernah mengatakan bahwa klaim China atas wilayah kawasan LCS itu salah dan bertentangan dengan hukum internasional;
- Janji-janji AS untuk membangun hubungan ekonomi dengan negaranegara ASEAN di kawasan LCS dan merelokasi aset militer Angkatan Lautnya di kawasan Asia tidak pernah terrealisasi;
- AS tidak memiliki posisi yang kuat dalam kebijakan luar negerinya, khusus di kawasan Asia-Pasifik. Seperti memperkuat militer Jepang, Korea Selatan dan Australia serta menempatkan rudal-rudal yang canggih disana;
- AS lemah terhadap klaim dan reklamasi yang dilakukan China di kawasan LCS, karena AS belum pernah meratifikasi UNCLOS 1982.
“China berusaha untuk membuktikan tetangganya di Asia Tenggara, terutama negara-negara ASEAN, bahwa AS tidak dapat diandalkan, untuk membela mereka”, kata David Pilling kepada Financial Times. (Douglas E. Schoen and Melik Kaylan, The Russia-China Axis, London, 2014 : hal:XV).
Pada akhir 2015, China secara sepihak memaksakan tumpang tindih dengan wilayah udara Jepang dan Korea Selatan, serta mengancam setiap pesawat udara yang menembus zona tersebut. (Ibid,hal.XV). Robert Spalding, mengatakan : ”Diplomasi China berupaya memanipulasi sasaran, sehingga mereka tidak menyadari bahwa mereka melakukan perkerjaan kotor Partai Komunis China. (Robert Spalding Stealth War, New York,2019 : hal.95).
Di Asia Tenggara setidaknya ada 3(tiga) kekuatan besar yang sangat berpengaruh tahun 2024 di kawasan Laut China Selatan, yaitu China, Rusia dan Iran yang tergabung dalam aliansi militer Shanghai Cooperation Organisation(SCO), ASEAN dan Amerika Serikat(AS).
China, Rusia dan Iran terkenal dengan sebutan “Triple Axis”. (Lihat Dina Esfandiary and Ariane Tabatabai, Triple Axis, Iran’s Relation with Russia and China, New York,2018, halaman cover depan) Klaim China atas kawasan LCS justru ditolak oleh negara-negara ASEAN, yang membawa China ke jantung maritim Asia Tenggara. (Rudolfo C. Severino, Energy and Geopolitics in The South China Sea, Singapore, 2009:hal.9).
Abraham Lincoln(1809-1865), Presiden AS ke-16, mengatakan: “Anda dapat membohongi semua orang beberapa saat; Anda bisa menipu sebagian orang sepanjang waktu; tetapi Anda tidak bisa membodohi semua orang sepanjang masa” (Clinton,Illinois,1858) (Penulis adalah Mantan Menhub, Mantan Menpan-RB, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, mantan Dubes Indonesia di Italia merangkap Malta, mantan Gubernur Papua, dan Pendiri Numberi Center).