Politisi PKS Desak Kejagung dan BPK Sita Rp187,2 Triliun Dana Judi Online

oleh
oleh
Judi online. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, REPORTER.ID – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang duduk sebagai Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi mendesak Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan segera bertindak menyita dan melacak aliran dana judi online senilai Rp187,2 Triliun.

“Kita menduga dana tersebut mengalir melalui perbankan, e-wallet, dan operator seluler, menciptakan risiko sistemik dalam sistem pembayaran nasional,” kata Aboe Bakar Al Habsyi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Langkah cepat dan akuntabel dari aparat hukum, menurut Habib Aboe, sapaan akrab Sekjen DPP PKS itu, sangat dibutuhkan, bahkan di luar proses pengadilan.

“Penyitaan ini adalah solusi efektif untuk menghentikan aliran dana ilegal,” ujarnya lagi.

Berkaca dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyisakan banyak persoalan hingga kini,
menurutnya, penyitaan dana ini tidak hanya menghentikan aliran uang haram tetapi juga memberikan efek jera pada institusi yang terlibat, termasuk perbankan dan operator seluler yang terhubung dengan aktivitas judi online.

Habib Aboe menegaskan bahwa pelaku judi online dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar berdasarkan UU ITE. Selain itu, Pasal 303 KUHP mengatur hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 Juta bagi pelaku perjudian.

Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini pun mengingatkan bahwa lembaga penyelenggara sistem pembayaran yang terlibat dalam aliran dana judi online dapat kehilangan dana tersebut karena dianggap sebagai hak pemerintah.

“Reputasi dan operasional mereka juga akan terancam jika pendapatan ilegal ini disita,” kata Legislator dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) I itu lagi.

Lebih lanjut, Habib Aboe yang juga menjabat Sekjen DPP PKS itu mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan instruksi tegas kepada Kejagung dan BPK agar segera bertindak.

“Judi online adalah masalah serius yang telah menciptakan risiko sistemik. Kita tidak boleh membiarkan keuntungan dari aktivitas ilegal ini dinikmati oleh perbankan, e-wallet, operator seluler, dan lembaga lainnya,” tutup Habib Aboe. ***