HOT ISU PAGI INI, TITIEK SOEHARTO MEMINTA MENTERI KABINET MERAH PUTIH TAK TAKUT MELAWAN OLIGARKI

oleh
oleh

Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto (net)

 

Isu menarik pagi ini, Ketua Komisi IV DPR yang mantan isteri Presiden Prabowo Subianto, Titiek Soeharto meminta seluruh kementerian — termasuk Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, red — tak takut melawan oligarki. Masyarakat berharap, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono bersikap seperti Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi yang berani perintahkan dua perusahaan yang memagari laut di Bekasi untuk membongkar pagar yang mereka dirikan. Pihak Istana membantah Seskab Teddy Indra Wijaya memberikan hormat pemilik Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Ketua Komisi IV DPR yang mantan isteri Presiden Prabowo Subianto, Titiek Soeharto meminta seluruh kementerian — termasuk Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, red — tidak takut melawan oligarki. Hal tersebut Titiek tegaskan saat ditanya perihal hak guna bangunan (HGB) pagar laut Tangerang yang terindikasi berkaitan dengan perusahaan besar di kawasan PIK.

“Semua kementerian tidak perlu takut melawan oligarki, karena kita DPR sebagai wakil rakyat berada di belakangmu, kementerian juga menjalankan tugas untuk melaksanakan kepentingan rakyat,” ujar Titiek Soeharto di Gedung DPR, Senayan, menanggapi sikap Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono yang hingga kini belum tahu dalang di balik pemagaran laut di Tangerang.

Titiek mengatakan, tanpa perlu diberitahu pun, kementerian tidak perlu takut melawan oligarki. Dia memastikan, DPR akan mem-back up kementerian dalam memerangi oligarki yang melanggar aturan. “Jadi saya rasa enggak perlu, tanpa harus dikasih tahu kita juga menekankan supaya kementerian tidak perlu takut dengan oligarki. Karena kami dari DPR ada di belakang kementerian,” imbuhnya.

 

2. Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto menuntut seluruh biaya pembongkaran pagar laut di Tangerang dibayar pemilik proyek tersebut. Hal ini diungkapkan Titiek seusai memimpin raker Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, kemarin.

‘’Kami minta agar siapa pun nanti yang bersalah, yang ditemukan bersalah untuk yang melanggar hukum ini mereka harus mengganti biaya-biaya yang sudah dikeluarkan ini,” tegas Titiek Soeharto.

Ia mendorong Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terus mencari dalang di balik pemasangan pagar laut tersebut. “Kami menuntut KKP terus melakukan penyelidikan agar diketahui siapa pemilik dan yang melakukan pembuatan pagar ini di lautan yang sebetulnya tidak boleh dipagar,” kata Titiek Soeharto.

 

Titiek Soeharto menegaskan, laut bukan milik perorangan sehingga tidak boleh dikavling-kavling tanpa izin. “Mengenai sertifikat-sertifikat yang ada, sudah kita dengar dari Pak Menteri (Menteri ATR Nusron Wahid) bahwa ini akan dibatalkan. Karena laut ini bukan milik perorangan atau milik korporasi, ini adalah milik kita semua,” ujar Titiek menanggapi pembatalan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sekitar pagar laut yang berada di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Jadi yang melanggar hukum, mengkavling-kavlingkan tanpa izin, tentunya kami dari DPR, terutama Komisi IV, meminta untuk ini segera diselesaikan dan ditertibkan,” sambungnya. Titiek mendorong pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut agar bisa diselesaikan dan hasilnya disampaikan kepada publik.

“Kami tentunya ingin tahu juga ya, masyarakat juga berhak tahu siapa ini yang buat semena-mena, bikin pagar di laut kita. Supaya ini diproses, diumumkan,” ungkap Titiek. “Saya berharap siapa yang menanam kan pakai uang, yang nyabut mestinya mereka juga. Kalau toh sekarang aparat kita nyabut kan pakai dana. Mudah-mudahan kita tuntut mereka (penanggung jawab pagar) harus ganti,” tandasnya.

 

3. Ketua DPR Puan Maharani meminta jajaran Komisi IV DPR yang dipimpin Titiek Soeharto untuk mengawal kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, hingga terungkap dalangnya. Puan mengatakan, Komisi IV DPR sedang mengawal kasus pemasangan pagar laut tersebut agar segera terungkap siapa pemiliknya. “Terkait dengan pagar laut, itu sudah ditindaklanjuti oleh Komisi IV. Jadi ya segera ungkap siapa pemiliknya, kenapa bisa seperti itu,” pinta Puan Maharani di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1).

Puan tak ingin ada kecurigaan berkepanjangan di kalangan masyarakat terkait pemilik pagar. Politisi PDI-P ini menekankan, laut adalah milik seluruh rakyat Indonesia. “Laut adalah milik seluruh rakyat Indonesia, milik negara. Jadi tidak ada hal-hal yang menjadi kecurigaan, nanti akan segera ditindaklanjuti dan diungkap oleh Komisi IV,” ujar Puan.

 

4. Anggota Komisi IV DPR, Firman Subagyo mengungkapkan kekesalannya terhadap Kementerian KKP atas tidak kunjung tuntasnya penyelesaian masalah pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Kekesalan itu ia tumpahkan di depan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beserta jajarannya saat raker Komisi IV DPR dengan Menteri Trenggono di Senayan, Jakarta, kemarin.

Firman mencopot lencana atau pin DPR yang ia kenakan sebagai ungkapan kekesalannya. Mula-mula, politisi Golkar ini menyatakan, masyarakat menanti penuntasan permasalahan pagar laut. Mereka kecewa Kementerian KKP belum berani menyatakan dalang di balik pemagaran laut di Tangerang itu padahal masalahnya sudah cetho welo-welo alias terang benderang.

Firman mengingatkan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono jangan sampai raker bersama Komisi IV DPR tidak memberikan solusi. “Sekarang ini rakyat sudah menunggu, rakyat menunggu apa endingnya. Jangan sampai rapat hari ini, hanya anti klimaks. Rasanya kalau rapat ini tidak ada kesimpulan yang memberikan jawaban kepada rakyat,” ujar Firman seraya melepas lencana DPR karena kekecewaannya itu.

 

5. Mantan Presiden Jokowi menanggapi pernyataan Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyatakan penerbitan Sertifikat HGB dan SHM di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten di era pemerintahannya. Jokowi meminta proses legal penerbitan sertifikat tersebut diperiksa secara menyeluruh. “Ya, yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten. Kalau untuk SHM-nya,” ujarnya usai menerima kunjungan politisi PAN Hatta Radjasa di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1).

Jokowi menekankan, pemeriksaan tidak hanya berlaku untuk SHM, tetapi juga untuk SHGB. Menurutnya, penerbitan sertifikat pagar laut tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Bekasi, di Jawa Timur, dan daerah lainnya di Indonesia. “Kalau untuk SHGB-nya juga di Kementerian dicek aja. Apakah proses legalnya, prosedur legalnya apakah semua dilalui dengan baik atau tidak. Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi juga ada di Jawa Timur dan tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu,” tambahnya.

 

6. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin buka suara terkait polemik pagar laut yang ditemukan di Tangerang dan sejumlah wilayah di Indonesia. Menurut Cak Imin, pembangunan tidak boleh hanya menguntungkan beberapa gelintir orang saja. “Pembangunan tidak boleh dilanjutkan hanya menguntungkan beberapa gelintir orang. Yang paling penting, pembangunan harus untuk semua orang,” ujar Cak Imin di Jakarta, Jumat (24/1). Dia menegaskan, pembangunan tidak boleh mengorbankan, apalagi merusak lingkungan.

 

7. Kementerian ATR/BPN sudah membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, hingga saat ini sudah sekitar 50 sertifikat yang dia batalkan. “Hari ini ada lah, sekitar 50 (sertifikat yang dibatalkan),” kata Nusron saat meninjau lokasi SHM dan SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1).

Kata Nusron, proses pembatalan sertifikat tersebut membutuhkan waktu karena memerlukan tahapan pengecekan dokumen hingga peninjauan fisik di lokasi. Menurut Nusron, dari 263 SHGB dan SHM, harus dicek satu per satu dokumen yuridis dan prosedur. Untuk pengecekan dokumen, sambung dia, bisa dilakukan di kantor, sementara pengecekan fisik harus turun ke lapangan, ini salah satu yang membutuhkan waktu.

Nusron ingin proses pembatalan dilakukan secepatnya, namun tidak juga dilakukan buru-buru. Dari 263 sertifikat, harus dicek satu per satu secara detail, dan jika tidak ada fisiknya, bisa dibatalkan. “Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya jangan cacat juga,” katanya.

 

8. Ombudsman Banten menemukan masih ada pengajuan sertifikat baru di wilayah pagar laut Kabupaten Tangerang. Pengajuan sertifikat baru ini di luar 266 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang sudah terbit di wilayah pagar laut tersebut. “Kami mendapati, saat ini masih ada pengajuan sertifikat di wilayah laut, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang oleh beberapa pihak,” kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, melalui keterangan tertulis.

Fadli khawatir temuan pengajuan sertifikat baru ini menjadi permasalahan baru. Karenanya ia  meminta BPN berhati-hati sehingga tidak timbul mal-administrasi yang berpotensi merugikan publik dan negara. “Untuk itu, Ombudsman akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan,” ujarnya.

 

9. Sebanyak 750 personel gabungan dari TNI Angkatan Laut, aparat terkait, dan warga nelayan telah membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang sepanjang 11,75 kilometer pada Jumat (24/1).
“Hingga hari ini (kemarin), Jumat, total pagar laut ilegal yang berhasil dibongkar oleh TNI AL dan masyarakat nelayan yaitu sepanjang 11,75 KM yang terbagi menjadi 3 titik di lokasi,” dikutip dari keterangan tertulis TNI AL.

Pembongkaran yang dilakukan di Perairan Tanjung Pasir, Kronjo, dan Mauk itu menggunakan 3 KAL/Patkamla, 8 Sea Rider, 14 Perahu Karet, 2 RBB, 1 RHIB dari TNI AL ditambah dengan kapal-kapal dari KKP, Polairud dan nelayan. Personel gabungan menemui kendala pembongkaran di wilayah Kronjo dan Mauk. Sebab, ada 3 lapis bagian pagar laut sehingga butuh waktu lebih untuk dibongkar.

“Total pagar laut yang telah terbongkar hingga hari ini di wilayah Tanjung Pasir sepanjang 9 km, Kronjo 2 km dan Mauk 750 m. Pembongkaran terus dimaksimalkan dan dipercepat guna membuka akses nelayan untuk melaut,” dikutip dari keterangan tersebut.

 

10. Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi menegaskan, keberadaan pagar laut di Bekasi melanggar undang-undang. Sebab, pagar laut tersebut belum mengantongi izin dari Kemeneterian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Ya, makanya kalau dari sisi aspek regulasi undang-undang, pembuatan pagar laut ini melanggar undang-undang, karena tidak ada izin itu aja,” ujar Dedi Mulyadi usai meninjau pagar laut di Bekasi, Jumat (24/1).

Untuk itu, Dedi meminta pagar laut di Bekasi ini segera dibongkar. Dia telah menginstruksikan Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman, untuk menyampaikan permintaan tersebut kepada pemilik pagar laut. “Karena melanggar undang-undang, saya meminta Sekda untuk meminta kepada perusahaan untuk membongkar karena melakukan pelanggaran,” kata Dedi.

Dua perusahaan yang bertanggung jawab atas pendirian pagar laut tersebut adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Pendirian pagar laut ini dimaksudkan sebagai langkah awal dalam pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, yang membentang dari dekat area daratan TPI Paljaya hingga ke laut lepas. “Seluruh pagar di sini harus dapat izin dari Kementerian Kelautan namun sampai hari ini izinnya belum ada,” tegas Dedi.

 

Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi mengaku heran terhadap perairan seluas 800 hektare di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sudah bersertifikat. Atas temuan ini, Dedi akan menemui Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, untuk menelusuri riwayat sertifikasi janggal ini. “Saya akan bertemu dengan Menteri ATR/BPN untuk meminta penjelasan riwayat bagaimana lahirnya sertifikat untuk dua perusahaan ini dengan luas hampir 800 hektar saya hitung,” ujar Dedi saat mendatangi pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Jumat (24/1).

 

11. Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi mengungkapkan, dua perusahaan pemilik pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, tidak berizin. Pagar laut tersebut dimiliki PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). “Ini dua perusahaan yang membuat pagar laut, itapi zinnya belum ada,” kata Dedi saat mengecek ribuan pagar laut yang membentang di dua sisi perairan Kampung Paljaya, Bekasi, Jumat (24/1).

Dedi menjelaskan, pendirian pagar laut didasari adanya perjanjian kerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat terkait sewa lahan darat di kawasan TPI Paljaya. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, PT TRPN justru membuat pagar laut di area perairan di luar perjanjian. “Di sini, itu di luar kewenangan perjanjian. Seluruh pagar di sini harus dapat izin dari Kementerian Kelautan dan sampai hari ini izinnya belum ada,” ujar Dedi.

Dedi juga menyoroti soal kepemilikan sertifikat perusahaan di area laut Bekasi tersebut. Namun, Dedi mengaku tak ingin gegabah menyimpulkan duduk perkara persoalan sertifikat. Dalam waktu dekat, ia akan menemui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk meminta penjelasan riwayat sertifikasi ruang laut perairan Kampung Paljaya.

 

Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi sidak ke area pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jumat (24/1). Sidak ini dilakukannya seusai dirinya meminta pagar laut tersebut dibongkar. Pasalnya, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pemilik tak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ketika memancang pagar laut.

Dedi tiba Kampung Paljaya sekitar pukul 13.30 WIB. Ia langsung disambut oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah dan jajaran yang lebih dulu tiba di lokasi. Selanjutnya, Dedi dan Hermansyah langsung menaiki perahu menuju area pagar laut sepanjang lima kilometer.

Seperti diketahui, PT TPRN dan DKP Jawa Barat menandatangani perjanjian kerja sama terkait penataan ulang kawasan TPI Paljaya menjadi Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektar pada Juni 2023. Nilai investasi yang dikucurkan PT TRPN dalam proyek ini mencapai Rp 200 miliar.

 

12. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan sikap Polri yang masih diam terkait kasus pagar laut sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten. Bambang menyebut dalam permasalahan ini Polri bisa saja membuat laporan model A untuk melakukan proses penyelidikan. Artinya, tak perlu menunggu laporan dari pihak lain atau laporan model B.

“Tetapi sejauh ini kita tidak melihat mekanisme laporan model A dilakukan oleh kepolisian. Bareskrim Polri juga belum bergerak,” kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (24/1). Bambang lalu mempertanyakan, mengapa Polri masih membisu atas persoalan tersebut. Sebab, menurut dia, hal itu bisa memunculkan berbagai asumsi terhadap Polri sebagai institusi penegakan hukum. “Ada apa dengan Polri? Apakah Polri menunggu perintah Presiden? Atau Polri tersandera kepentingan? Hal-hal itulah yang muncul karena kelambatan respon Polri dalam kasus pagar tersebut,” ujarnya.

 

13. Pihak Istana Kepresidenan Jakarta membantah video viral yang memperlihatkan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan hormat kepada pemilik Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menuturkan, sosok yang diberikan hormat oleh Teddy dalam video tersebut bukanlah Aguan. “Itu sama sekali tidak benar, bukan (Aguan),” kata Yusuf, kemarin.

Yusuf mengungkapkan, sosok yang diberi hormat oleh Teddy adalah Mayjen TNI (Purn) Asro Budi. Dijelaskan, Asro Budi dulunya merupakan Komandan Teddy. “Beliau adalah Mayjen TNI Purn Asro Budi. Beliau dulunya adalah Komandannya Pak Seskab saat masih bertugas di Pussenif (Pusat Kesenjataan Infanteri),” ujar Yusuf.

 

14. Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri secara khusus memberikan arahan kepada para legislator dari partainya untuk mengawasi proyek food estate di Merauke, Papua. Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus menjelaskan, Megawati cukup lama menyinggung proyek pemerintah yang banyak dikhawatirkan tersebut dalam acara pembekalan terhadap legislator PDI-P.

“Satu hal tadi yang cukup lama disinggung oleh Ibu bahkan memanggil para anggota legislatifnya itu tentang proyek food estate di Merauke,” ujar Deddy di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (24/1) seraya menjelaskan, Megawati meminta para legislator mengawasi program tersebut agar berjalan dengan baik.

 

Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus mengungkapkan, partainya mengundang Menkeu Sri Mulyani untuk memberikan pembekalan dan bimbingan teknis kepada anggota DPRD Fraksi PDI-P yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (24/1). Acara yang berlangsung tertutup tersebut diawali dengan arahan dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, kepada seluruh legislator partainya.

Setelah Megawati selesai memberikan pengarahan, kata Deddy, agenda dilanjutkan dengan sesi materi tentang pengelolaan keuangan daerah yang disampaikan Sri Mulyani. “Karena ini adalah konsolidasi dengan seluruh anggota DPRD dari seluruh Indonesia. Ada sekitar 3.214 legislator yang hadir. Beberapa materi disampaikan hari ini, termasuk pengelolaan pemerintahan daerah dan keuangan. Sesi berikutnya Ibu Sri Mulyani, beliau sepertinya sudah hadir,” ujar Deddy.

 

15. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura, bukan oleh KPK. Yusril mengatakan, pemerintah Indonesia langsung mengupayakan ekstradisi Paulus Tannos setelah mendapatkan informasi penangkapan tersebut. “Yang bersangkutan sudah ditangkap oleh otoritas Singapura 2 hari yang lalu dan sekarang pemerintah Indonesia sedang berkomunikasi dengan pemerintah Singapura untuk mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Jumat (24/1).

 

Yusril menyatakan, pemerintah tetap melakukan upaya ekstradisi terhadap Paulus meskipun dia telah menjadi warga negara Afrika Selatan (Afsel). Alasannya, Paulus Tannos masih berstatus WNI ketika terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.  “Persoalannya begini, ketika dia sedang melakukan kejahatan itu, dia warga negara apa? Dan saya kira belakangan dia baru pindah menjadi warga negara Afrika Selatan, dan itu pun kita mesti mempelajari juga,” ucap Yusril. Yusril menegaskan, proses pindah warga negara bukan sesuatu yang mudah dilakukan.  Ia menekankan, pemerintah masih beranggapan bahwa Tannos adalah WNI sehingga ia dapat diekstradisi dari Singapura ke Indonesia.

 

16. KBRI di Singapura telah memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan, penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos. “Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari.

Dalam periode ini, ujarnya, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” kata Suryo Pratomo, Jumat (24/1). Penahanan tersebut dilakukan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan provisional arrest request (PAR) dari Pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.

KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti-korupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Dubes Suryo juga menegaskan bahwa tujuan utama dari ekstradisi ini adalah untuk melanjutkan proses hukum terhadap Paulus Tannos di Indonesia. (Harjono PS)