Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin (net)
Isu menarik siang ini, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, Letkol Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat sebagai Seskab seharusnya mundur dari TNI karena sebagai TNI aktif tidak dibenarkan menduduki jabatan sipil.
Isu lainnya, anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menilai Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja layak dijatuhi hukuman mati. Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Komisi VIII ini menganggap, tindakan Fajar yang diduga mencabuli tiga anak di bawah umur merupakan perbuatan bejat. Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menjadi bulan-bulanan dalam raker dengan Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta. Berikut isu selengkapnya.
1. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menilai Letkol Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat Seskab seharusnya mundur dari TNI, karena menduduki jabatan sipil. Hasanuddin menyinggung pernyataan Istana Kepresidenan soal jabatan Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan Sekretariat Militer.
Hasanuddin awalnya menyinggung daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah ada 15 kementerian atau lembaga (K/L) yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Hasanuddin mengatakan sempat menyampaikan pendapat di Istana terkait posisi Teddy.
“Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (12/3).
Hasanuddin mengungkit pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi pada (21/10/2024) bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer. Pernyataan tersebut, kata dia, juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.
Oleh karena itu, Hasanuddin meminta Letkol Teddy harus mundur dari jabatan Seskab. Hasanuddin menegaskan prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga. “Maka sesuai aturan Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI,” ujarnya.
TB Hasanuddin menegaskan perlunya konsistensi dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik dan menjaga profesionalisme TNI. Seperti diketahui, dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI tahun 2004 prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil di 10 kementerian atau lembaga. Namun, di usulan terbaru dari pemerintah dalam DIM ada penambahan lima K/L di antaranya KKP, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejagung.
2. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit TNI aktif yang menjabat di instansi dan lembaga sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada Pasal 47 ayat 1 disebutkan, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Kemudian, Pasal 47 ayat 2 mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih,” kata Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, kemarin.
3. Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sempat menanggapi Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat Seskab dan menjadi anggota aktif dari TNI. Ia mengatakan, jika posisi Teddy berada di luar 15 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan dijabat prajurit aktif, mesti pensiun dini. “Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” kata Sjafrie di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
Menurut dia, posisi Teddy jika di luar 15 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan untuk diisi prajurit aktif, maka harus pensiun. Ia meminta untuk mengecek kembali posisi seskab di sana. “Masuk nggak (Teddy) dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena,” kata Sjafrie. “Saya tidak melihat spesifik tapi saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu kementerian atau lembaga itu harus pensiun dulu,” tambahnya.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI turut mengatur agar prajurit TNI yang bertugas di Kementerian/Lembaga harus pensiun. Hal itu disampaikannya usai raker dengan Komisi I DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).
“Sedangkan untuk revisinya ini Presiden republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan. Untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” kata Sjafrie Sjamsoeddin.
Ia mengatakan prajurit yang telah pensiun dini itu dapat diusulkan kembali untuk menduduki jabatan di kementerian/lembaga tersebut. Sjafrie mengklaim usulan itu tetap akan didasarkan pada kemampuan dan rekam jejak prajurit yang telah dipensiunkan. “Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud,” ujarSjafrie. “Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara dan bangsa,” imbuhnya.
4. Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad menyebut pernyataan Agus Subiyanto selaku Panglima TNI merupakan peringatan bagi para prajuritnya untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU TNI. “Itu sudah peringatan keras dari Panglima dan mungkin beliau mengharapkan anggotanya segera mengundurkan diri atau kembali kesatuan gitu kira-kira,” kata Hussein, Selasa (11/3).
Namun, Hussein menyebut selama ini seakan terjadi pembiaran oleh TNI terkait penerapan dan pengawasan aturan tersebut. Padahal, mestinya TNI sebagai sebuah institusi memiliki mekanisme untuk mengawasi penerapan aturan di internal mereka. “Nah itu selama ini saya nggak ngerti apakah ada evaluasi atau tidak, tapi secara kasat mata memang tidak ada evaluasi, baik dari internal TNI maupun dari DPR ini, terutama komisi satu sebagai komisi yang menangani dan mengawasi pertahanan gitu,” tuturnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyoroti prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil, Seperti Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat Seskab dan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang menjadi Dirut Bulog. Usman menilai, mereka yang menduduki jabatan sipil tapi masih aktif sebagai prajurit TNI, harus mundur. “Mereka harus mundur,” kata Usman kepada wartawan, Selasa (11/3).
Menurut Usman, prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil merupakan sebuah kemunduran reformasi. Dia menyinggung perjuangan reformasi 1998 yang telah susah payah mengembalikan marwah TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan alat politik.
5. Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menilai, pelaporan dirinya ke KPK sebagai sesuatu yang biasa. “Biasalah, pasti ada perlawanan,” ujar Febrie, Selasa (11/3). Febrie mengatakan, semakin besar perkara yang diungkapnya, semakin besar serangan balik yang dihadapinya. “Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya,” kata Febrie lagi.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan, satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung. “Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi,” ujar Harli Siregar saat ditanya soal pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK pada Rabu (12/3).
Harli mengatakan, pihak Kejagung akan mempelajari dulu laporan yang disampaikan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi ke KPK, sebelum mengambil langkah berikutnya. Tapi, dia menegaskan, laporan serupa bukan yang pertama dihadapi oleh Kejaksaan. “Tentu kami akan mempelajari dulu ya, seperti apa laporannya karena terkait soal laporan seperti ini kan bukan yang pertama,” imbuhnya.
Harli menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi. “Kami berkomitmen akan terus tegak dalam rangka menegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Dan, itu komitmen pimpinan, ya,” kata Harli lagi.
Sebelumnya diberitakan, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK, pada Senin (10/3). Pelapornya adalah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
6. Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menilai Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja layak dijatuhi hukuman mati. Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Komisi VIII ini menganggap, tindakan Fajar yang diduga mencabuli tiga anak di bawah umur merupakan perbuatan bejat. Aksi tersebut bahkan direkam, dan akhirnya video asusila itu tersebar luas di dunia maya. Tak hanya itu, Fajar juga diduga menyalahgunakan narkoba.
“Jadi, bila di-juncto-kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” kata Selly, Selasa (11/3).
Disebutkan juga, bila merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Fajar bisa dijatuhi sanksi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Ia berharap, proses hukumnya transparan dan berkeadilan. Ia mendesak, Fajar di hukum maksimal. Sebagai Kapolres, seharusnya ia memberi contoh, bukan malah merenggut masa depan anak di bawah umur, ini bener-bener perbuatan biadab.
Anggota Komisi III DPR Dewi Juliani mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera perintahkan jajarannya untuk melimpahkan kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ke ranah penyidikan pidana umum. Kata dia, langkah itu untuk memastikan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba oleh Fajar, tidak hanya diselesaikan lewat sanksi etik.
“Mendesak Kapolri melimpahkan kasus ini ke penyidik umum di Mabes Polri, agar proses hukum berjalan secara transparan, independen, dan bebas dari intervensi internal,” ujar Dewi Juliani dalam keterangannya, Selasa (11/3). “Ini demi menghindari penyelesaian melalui mekanisme damai atau hanya melalui kode etik, yang berpotensi mengaburkan keadilan dan memberikan ruang bagi impunitas,” katanya seraya menegaskan, tindakan Fajar bukan sekadar pelanggaran kode etik, tapi sebagai kejahatan serius yang mencoreng citra Polri.
Kompolnas mendorong Polri mempercepat proses sidang pidana terhadap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai percepatan itu dibutuhkan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban yang merupakan anak di bawah umur.
“Saya kira kasus ini dimensinya tidak terlalu rumit. Tinggal melengkapi pembuktian dan memperkuat konstruksi peristiwanya,” ujarnya, Rabu (12/3). “Sudah waktunya, tidak perlu menunggu lama lagi, segera diumumkan untuk sidang etiknya dan proses pidananya. Semakin lama kasus ini diproses, orang semakin bertanya-tanya, kenapa prosesnya lama,” imbuhnya.
Pengamat Kepolisian dari ISSES Bambang Rukminto menilai kasus yang dilakukan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadhsrma Lukman Sukmaatmaja mempermalukan institusi Polri dan negara, sehingga mesti dijerat pasal berlapis. Bambang menegaskan, kejahatan seksual terhadap anak termasuk dalam kejahatan luar biasa atau extraordinary crime dan the most serious crime.
“Kejahatan seksual pada anak di bawah umur disepakati oleh negara termasuk extra ordinary crime dan the most serious crime. Polri harus bisa menuntaskan proses pidana pada pelaku, dan mendakwakan dengan pasal berlapis. Mulai Pasal Kejahatan Seksual pada Anak, Pornografi, maupun UU ITE,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (12/3).
Bambang meminta proses pidana terhadap Fajar harus dilakukan secara transparan dan tidak hanya berhenti pada proses sidang etik profesi saja. Ia mendorong proses sidang etik terhadap Fajar bisa dipercepat bersamaan dengan proses pidananya. “Satu kata pecat dan proses pidana. Itu sudah mempermalukan institusi penegak hukum dan negara,” tegasnya.
Aktivis perempuan dan anak Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo segera memecat Fajar Widyadhsrma Lukman Sukmaatmaja yang terjerat kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur. “Pecat dan langsung pidanakan dia karena ini tidak cocok bagi seorang polisi,” kata Aktivis Perempuan dan Anak, Sarah Lery Mboeik di Mapolda NTT, Selasa (11/3).
Lery mengatakan Fajar sebagai anggota Polri harusnya melindungi masyarakat khususnya perempuan dan anak-anak. Namun, perwira menengah itu justru diduga mencabuli anak-anak. “Saya takut bukan hanya satu kapolres, jangan sampai ada juga yang lain,” ujarnya. Lery juga meminta Polda NTT melindungi para korban, keluarga korban, saksi dan juga pendamping korban dalam kasus pencabulan Fajar.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT Verinika Ata mengatakan, perbuatan Fajar Widyadhsrma Lukman Sukmaatmaja yang diduga mencabuli anak di bawah umur masuk kategori eksploitasi seksual dan human trafficking. “Selain eksploitasi seksual, kasus ini juga masuk kategori human trafficking (perdagangan manusia),” kata Veronika, Selasa (11/3).
Sehingga, lanjut Veronika, hukuman yang pantas dikenakan bagi AKBP Fajar adalah hukuman kebiri. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dalam UU jelas mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak Presiden Prabowo Subianto, DPR, dan Kompolnas untuk mengevaluasi Polri imbas maraknya kasus yang dilakukan oknum polisi dalam beberapa waktu terakhir. “Tanpa evaluasi yang serius dari Presiden, DPR, Kompolnas, Polri maupun pengawasan dan kontrol yudikatif, tidak mengherankan jika kasus-kasus serupa akan terus terjadi,” ujar Usman Hamid dalam keterangannya, Selasa (11/3).
Usman mengatakan, seharusnya polisi menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, bukan sebaliknya. “Polisi dididik, dilatih, dan dipersenjatai negara untuk melindungi warga, bukan malah melakukan pembunuhan di luar hukum seperti yang diduga terjadi di Sulawesi Utara maupun salah tangkap dan penganiayaan yang diduga menimpa seorang warga pencari bekicot di Jawa Tengah,” kata Usman Hamid.
7. MK mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR dan Presiden Prabowo Subianto agar siap menghadapi gugatan advokat, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak yang menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dijelaskan, gugatan yang di dalam petitumnya imeminta pengurangan jumlah nol dalam mata uang rupiah baru memasuki tahap registrasi dan belum ada jadwal persidangan perdananya.
Surat MK kepada pimpinan DPR dan Presiden RI dengan nomor 23.23/PUU/PAN.MK/SP/03/2025 ini dikeluarkan pada Selasa (11/3). Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, harus menyampaikan permohonan atau gugatan yang telah diregistrasi kepada DPR dan Presiden untuk diketahui dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja setelah gugatan dicatat sebagai perkara.
“Sehubungan dengan itu, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, kami sampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI salinan permohonan nomor 23/PUU-XXIII/2025 perihal pengujian materi UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 pukul 11.00 WIB,” tulis surat yang ditandatangani Plt Panitera Wiryanto.
8. Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menjadi “bulan-bulanan” para anggota Komisi VI DPR dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (11/3). Pasalnya, Dirut Pertamina tidak menyinggung sedikit pun soal kasus Pertamax oplosan yang menjadi perhatian publik saat ini.
‘’Jujur saja, Pak, kami kecewa. Kami tunggu-tunggu dari tadi paparan soal ter-update Pertamax oplosan, tapi tidak ada sebait kata pun yang menjelaskan soal itu pada kesempatan ini. Padahal kami menunggu-nunggu rapat ini dari berminggu-minggu yang lalu, sampai kami coba ingatkan di grup Komisi VI dan sebagainya. Dan alhamdulillah hari ini terlaksana. Tapi tidak bisa mengurangi kegundahan kami dan masyarakat, Pak,” kata anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-P Mufti Anam menyindir PT Pertamina (Persero) yang malah membayar buzzer setelah heboh kasus korupsi tata kelola minyak mentah dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM). Mufti mengatakan, uang yang dikeluarkan Pertamina untuk membayar buzzer sebaiknya dialihkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat yang selama ini membeli BBM jenis Pertamax yang diduga hasil oplosan.
Mufti Anam menilai, permintaan maaf tidak cukup disampaikan secara lisan oleh Pertamina, tetapi harus dibuktikan dengan menunjukkan layanan terbaik untuk rakyat. “Tidak cukup menggandeng si bocil anaknya Deddy Corbuzier, Pak, yang ini justru melecehkan, meremehkan, dan melukai hati rakyat. Dan juga tidak perlu meng-endorse nama Fitra Eri. Untungnya nama Fitra Eri punya integritas, maka dia tidak mau melakukannya,” ujarnya.
Ia mengusulkan PT Pertamina (Persero) membagikan Pertamax secara gratis kepada masyarakat. Kata dia, usulan itu disuarakan oleh warganet sehingga perlu dipertimbangkan demi memulihkan integritas Pertamina yang jeblok gara-gara kasus korupsi tata kelola minyak yang diduga merugikan negara Rp 193,7 triliun.
9. Dirut PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengungkapkan, dirinya menerima banyak hujatan usai fenomena bensin Pertamax dioplos terkuak ke publik. Simon menerima hujatan itu sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki diri. “Saya juga akui jujur, tentunya banyak mendapat hujatan. Saya terima sebagai bagian dari perbaikan kita,” ujar Simon dalam RDP dengan Komisi VI DPR, Selasa (11/3). Simon mengaku, hujatan itu ia terima setelah menyebarkan nomor pribadinya kepada publik.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan siap diproses hukum jika melakukan korupsi ataupun menerima suap demi kepentingan tertentu. Simon menegaskan, tidak boleh ada insan Pertamina yang menerima suap untuk kepentingan tertentu. “Jangan sampai ada insan Pertamina yang terima suap untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Seandainya itu terjadi, kita harus siap mempertanggungjawabkan secara hukum. Bahkan apabila itu terjadi pada diri saya sendiri, saya juga siap untuk diproses hukum,” kata Simon.
Ia lalu mengungkapkan kondisi terkini di internal Pertamina. Menurutnya, pihaknya sedang berbenah dan menerapkan zero tolerance terhadap korupsi. “Kondisi kami saat ini, izinkan kami berbenah. Izinkan kami lakukan semangat zero tolerance terhadap korupsi, tidak hanya korupsi. Juga terhadap suap, suap di dalam internal Pertamina. Kita juga harus berbenah diri,” tutur Simon.
Dirut PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengakui dirinya sengaja menghilang setelah Kejagung membongkar korupsi tata kelola minyak yang melibatkan sejumlah petinggi Pertamina. Simon mengaku tidak ingin memperkeruh suasana, sehingga tidak muncul ke publik. “Saya terbuka, saya sampaikan apa adanya, bahwa pada awal konpers dari Kejagung, tentunya kami menghormati proses hukum dan fakta hukum yang ditemukan. Jadi, kami tidak ingin pada kesempatan itu, termasuk saya sendiri, tidak ingin muncul dulu, supaya tidak terlalu memperkeruh suasana,” ujarnya. Simon khawatir jika dirinya muncul ke publik, akan menciptakan kesan mereka defensif terhadap apa yang terjadi.
10. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron membantah tuduhan bahwa amplop yang diterimanya saat raker Komisi VI DPR dengan Pertamina pada Selasa (11/3) adalah uang sogokan dan berkaitan dengan praktik korupsi. Ia menegaskan, amplop yang diterimanya itu adalah SPPJ perjalanan dinas yang belum diambil. “Itu fitnah yang keji. Saya harus klarifikasi bahwa itu SPPJ (Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan) perjalanan dinas saya yang belum diambil,” ujar Herman, Rabu (12/3).
Herman menerangkan, penandatanganan dokumen itu memang terjadi pada saat dirinya mengikuti rapat kerja Komisi VI DPR dengan PT Pertamina, Selasa (11/3). Dokumen yang ditandatangani dan amplop berwarna kuning yang diterimanya itu berasal dari Sekretariat Komisi VI DPR. “Betul sekali. Itu kebetulan ditandatangani saat rapat, silakan saja klarifikasi ke Sekretariat Komisi VI,” jelas Herman.
Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron terekam kamera menerima amplop dan menandatangani sebuah dokumen saat raker dengan Pertamina. Video Herman menerima amplop itu kemudian viral di media sosial. “Korupsi sudah menjadi budaya di negeri Konoha. Perhatikan amplop kuning langsung simpan di bawah meja,” dikutip dari cuitan akun X @ZulkifliLubis69, Rabu (12/3).
Pengunggah potongan video itu juga turut memberikan mention kepada beberapa akun X, seperti Divisi Humas Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung, dan DPR. Dalam video itu, Herman yang mengenakan batik kuning terlihat disodorkan map berwarna merah oleh seseorang. Dia kemudian menandatangani kertas di atas map tersebut, lalu mengambil amplop berwarna kuning dan menyimpannya di bawah meja. Hingga berita ini ditayangkan, cuitan itu telah mendapatkan 332 komentar, 1.700 kali retweet, 4.200 likes, dan di-bookmark 334 kali.
11. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, gaji ke-13 ASN hingga TNI-Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Sementara tunjangan hari raya (THR) bagi ASN, hakim, hingga prajurit TNI-Polri akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025. “Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3).
Prabowo merincikan besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, hakim, TNI-Polri, hingga pensiunan. Dijelaskan, bagi jajaran tingkat pusat, besaran THR dan gaji ke-13 akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. “Bagi ASN daerah, diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiunan bulanan,” jelasnya.
12. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap penyebab lahan di sekitar sungai Bekasi bersertifikat hak milik pribadi. “Jadi gini, pertama soal isu RT RW dulu, itu ada 10 kabupaten di Jawa Barat yang belum revisi RT dan RW-nya dan sudah enggak sesuai dengan kondisinya. Karena itu harus segera direvisi,” ucap Nusron kepada wartawan di Balai Kota Depok, Selasa (11/3).
Kedua, target rencana detail tata ruang (RDTR) di Jawa Barat baru mencapai 17 persen. “Ini yang membuat perizinan itu menjadi kacau. Kenapa? Zooming-nya enggak ketahuan,” terang Nusron. “Karena semua izin kegiatan apapun itu kan dimulai dari kegiatan kemanfaatan, kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang, ya kan ini dulu KKP,” tambahnya.
Penyebab ketiga tanah di sekitar garis sempadan sungai hampir semuanya sudah dibangun tempat tinggal masyarakat. “Bibir sungai kan ada tanah. Tanahnya ini kan hampir semua dikuasai oleh masyarakat. Ini sudah ada yang 20 tahun, ada yang 30 tahun, ada yang 10 tahun,” jelas Nusron. Ketiga hal itu yang menghambat normalisasi dan pelebaran sungai yang dicanangkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana meminta Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mencabut bantaran sungai yang telah disertifikatkan menjadi hak milik perorangan di Bekasi. Permintaan tersebut akan disampaikan secara langsung pada Rapat Koordinasi Evaluasi Tata Ruang yang diadakan di Pemkot Depok, Selasa (11/3).
Dedi Mulyadi mengakui belum mengetahui jumlah sungai di Bekasi yang telah disertifikatkan. Namun, ia telah menginstruksikan agar dilakukan pengecekan terkait kasus ini. “Kita belum data tapi nanti, hari ini akan bahas dengan Menteri ATR dan saya akan meminta untuk dicabut,” ujarnya. Dedi menduga, kasus pensertifikatan bantaran sungai tidak hanya terjadi di Bekasi, tetapi juga di daerah lain di Jawa Barat, meskipun belum terungkap ke publik. “Pokoknya se-Jabar mah sudah. Wani taruhan saya sudah disertifikatkan,” tegas Dedi.
13. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, PKP telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank BJB saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Senin (10/3).
“Pastinya kalau yang disita pasti ada ya beberapa dokumen, beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji sedang diteliti oleh para penyidik,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (12/3).
“Ya memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani,” imbuhnya. Setyo menuturkan tim penyidik akan menganalisis barang bukti tersebut termasuk dengan menanyakannya kepada saksi-saksi yang akan diperiksa. Jika terkait dengan perkara, maka akan disita untuk melengkapi barang bukti.
KPK mengungkap kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten terkait dengan pengadaan iklan. “Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Selasa (11/3). Fitroh mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai ratusan miliar rupiah. “Ratusan miliar,” ujarnya.
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus tersebut. Penyidik juga telah melakukan rangkaian penggeledahan di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Ia menyampaikan, KPK segera merilis konstruksi perkara dan hasil penggeledahan tersebut pada pekan ini. “Kalau sudah selesai, kita akan update beserta rilis terkait perkara tersebut, yang kemungkinan besar akan disampaikan di minggu ini,” ujarnya.
Mantan Presiden Jokowi tidak menyangka rumah mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, RT 06 RW 06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jabar digeledah KPK. “Iya, sangat kaget. Ya, semua proses hukum harus kita hormati,” kata Jokowi di Kota Solo, Jateng, Selasa (11/3). Jokowi menilai kejadian ini harus jadi pembelajaran semua tokoh, soal penegakan hukum yang berlaku. “Saya kira, semuanya bisa belajar dari semua kasus-kasus hukum yang ada,” jelasnya.
14. Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menyatakan, pihak-pihak yang menipu takaran Minyakita harus dipenjara. “Kalau yang nipu masukin penjara,” ucap Zulkifli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3). Namun, Zulhas tak banyak bicara soal penanganan MinyaKita. Ia mengaku datang ke Istana untuk membahas soal pengelolaan sampah. “Oh ini kita mau rapat mengenai pengelolaan sampah,” ujar Zulhas. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, konsumen berhak mendapat ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan dari kasus dugaan kecurangan takaran MinyaKita.
15. Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan Undang-undang Kebebasan Beragama yang bisa membuat warga memeluk kepercayaan di luar agama resmi yang telah ditetapkan di Indonesia. “Kemudian terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya mereka yang percaya di luar agama resmi, kami malah menginginkan ke depan harus ada Undang-undang Kebebasan [Umat] Beragama, ini sikap kementerian,” ujar Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3).
Ia menekankan perlu dibuat payung hukum tentang Undang-undang Kebebasan Umat Beragama, bukan Undang-undang Pelindungan Umat Beragama. “Kenapa? Kalau Undang-undang Pelindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya penekanan. Negara tidak boleh mengakui dan menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama. Oleh karena itu, kami menginginkan Undang-undang Kebebasan [Umat] Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama. Saya kira itu bisa diperdebatkan,” ujarnya.
16. Gubernur Jakarta Pramono Anung akan mengikuti apapun keputusan pemerintah pusat terkait program sarapan gratis yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta. “Nanti apapun yang menjadi putusan Badan Gizi Nasional tentunya kami akan menindaklanjuti,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Selasa (11/3). Pramono menekankan pada prinsipnya Pemprov Jakarta siap menjalankan apapun yang menjadi hasil diskusi dengan BGN. “Ya tentunya untuk itu ada dua alternatif yang dilakukan, apapun putusannya kita siapkan,” ujarnya.
Apabila diperkenankan mengadakan program sarapan gratis, Pramono menyampaikan akan memulainya dari daerah-daerah yang membutuhkan. Ia menyebut akan memprioritaskan terlebih dulu kelompok masyarakat ataupun sekolah yang tidak mampu. “Di tempat-tempat yang seperti itu. Tapi kami akan mempersiapkan, jumlahnya nanti akan kami finalkan setelah ada arahan dari Badan Gizi Nasional,” ujar politisi PDIP ini. (Harjono PS)