HOT ISU PAGI INI, AKTIVIS KONTRAS TEROBOS RUANG PANJA RUU TNI, MINTA RAPAT DIHENTIKAN

oleh
oleh

Aksi aktivis Kontras Terobos Ruang Rapat Panja RUU TNI (net)

 

Isu menarik pagi ini, sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk sektor keamanan lakukan aksi protes dalam rapat Panja Revisi UU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3). Mereka menolak revisi karena dinilai berpotensi mengembalikan Dwifungsi TNI.

Kantor Konstras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dinihari. Wakil Koordinator Bidang Eksternal Kontras Andrie Yunus menjelaskan, tiga orang yang mendatangi kantor Kontras tengah malam itu mengaku sebagai orang dari media. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk sektor keamanan lakukan aksi protes dalam rapat Panja Revisi UU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3). Mereka menolak revisi karena dinilai berpotensi mengembalikan Dwifungsi TNI.

Aktivis Kontras, Andrie yang mengenakan baju hitam, mendobrak pintu dan masuk ke dalam ruangan saat Panja Revisi UU TNI melakukan rapat di ruang Ruby 1 dan 2, hotel mewah tersebut. Namun, ia dihalang dua orang staf berbaju batik. Dia pun didorong keluar ruangan dan terjatuh, namun dia bangkit dan berdiri lagi.

Andrie bersama dua aktivis lainnya meneriakkan tuntutan di depan pintu yang sudah tertutup. Mereka meminta pembahasan Revisi UU TNI dihentikan. “Kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya Dwifungsi ABRI. Hentikan pembahasan dwifungsi RUU TNI, hentikan, hentikan bapak ibu. Kami minta dihentikan karena prosesnya dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” terian Andrie.

Dalam tuntutannya, Koalisi Masyarakat Sipil menganggap pembahasan RUU TNI di hotel mewah ini sebagai bentuk dari rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi.  Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, mengatakan, secara substansi, RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia. Selain itu, agenda revisi UU TNI justru akan melemahkan profesionalisme militer dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI.

 

2. Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto enggan menjawab dengan tegas saat ditanya awak media soal alasan rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3). Dia justru menyebut ada banyak rapat DPR yang dilakukan di hotel-hotel mewah pada beberapa kesempatan. “Ya, kalau itu pendapatmu. Kalau dari dulu coba kamu cek Undang-Undang Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon, kok nggak kamu kritik?” katanya saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, kemarin.

Utut kemudian menghindar dan kembali masuk ke ruang Ruby 1 dan 2 untuk melanjutkan rapat pembahasan Revisi UU TNI.  Namun, sebelum masuk ruangan, dia kembali menghentikan langkah saat mendengar pertanyaan mengenai rapat di hotel saat kondisi efisiensi. Dia mengatakan, rapat ini adalah upaya pengelompokan atau konsinyering. “Ya kalau di sini kan konsinyering, kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokkan gitu ya,” katanya sembari masuk ke ruang rapat kembali.

 

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, rapat Panja DPR untuk pembahasan revisi Undang-Undang TNI di hotel mewah sudah sesuai aturan. “Ya, jadi kita bicara aturan dulu gitu ya, aturan berkaitan dengan rapat-rapat dengan urgenitas tinggi itu dimungkinkan untuk tidak di gedung DPR. Itu diatur di tatib pasal 254 aturannya, dengan izin pimpinan DPR ini sudah dilakukan,” kata Indra melalui sambungan telepon, Sabtu (15/3).

Atas dasar aturan tersebut, Sekjen DPR-RI kemudian menjajaki beberapa hotel yang memungkinkan untuk menjadi tempat pembahasan revisi UU TNI tersebut. Hotel Fairmont yang merupakan hotel mewah bintang lima kemudian dipilih karena sesuai dengan format rapat Panja dan sesuai dengan standar biaya masukan (SBM) DPR.

Seperti diberitakan, rapat revisi UU TNI yang digelar di Hotel Fairmont selama dua hari menjadi sorotan karena dilakukan di tengah efisiensi anggaran pemerintah. DPR dan Kementerian Pertahanan menggelar rapat selama dua hari di hotel bintang lima Fairmont, yang berjarak sekitar dua kilometer dari Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

 

3. Kantor Konstras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dinihari. Wakil Koordinator Bidang Eksternal Kontras Andrie Yunus menjelaskan, tiga orang yang mendatangi kantor Kontras tengah malam itu mengaku sebagai orang dari media. “Tengah malam ini tepatnya pukul 00.16 WIB, kantor Kontras didatangi tiga orang tidak dikenal yang mengaku dari media,” kata Andrie Yunus dalam keterangannya, Minggu.

Andrie mengatakan, tiga orang tersebut tidak menjelaskan identitas media dan alasan berkunjung ke kantor Kontras pada dinihari tersebut. Dia menduga, kunjungan tiga orang yang mengaku dari media tersebut adalah upaya teror yang dilakukan atas protes koalisi masyarkat sipil terhadap pembahasan revisi UU TNI. “Di waktu yang bersamaan, saya juga mendapatkan tiga panggilan telepon dari nomor tidak dikenal. Kami menduga ini berkaitan dengan aksi teror terhadap kami, pasca kami bersama koalisi masyarakat sipil mengkritis proses legislasi Revisi UU TNI,” ujar Andrie.

 

Koordinator Konstras Dimas Bagus Arya Saputa mengungkapkan, kantor Kontras yang terletak di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat masih dipantau orang tidak dikenal (OTK) hingga Minggu (16/3) sore. Disebutkan, pemantauan Kantor Kontras diduga dilakukan sejak Minggu dinihari atau pasca Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan protes atas pembahasan Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta yang digelar secara tertutup pada Sabtu (15/3).

“Saat ini memang situasinya boleh kami bilang tidak begitu kondusif karena teror dari pihak-pihak tidak dikenal terus mendatangi kantor kami begitu,” kata Dimas, Minggu sore. “Setidaknya dari pengetahuan kami, hingga sampai sore ini, satu sampai dua orang yang merupakan orang tidak dikenal melihat ataupun mencoba memperhatikan situasi di kantor kami,” ujarnya lagi.

 

4. Pihak keamanan Hotel Farimont, Jakarta Pusat membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya terkait keributan saat rapat Panja Komisi I DPR yang membahas revisi UU TNI pada Sabtu (15/3). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, Polda Metro Jaya sudah menerima laporan tersebut, Sabtu, dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (Pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta),” kata Ade Ary melalui keterangan tertulis, Minggu (16/3).

Ade Ary menjelaskan, untuk terlapor dalam peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan. Menurut Ade Ary, untuk terlapor disangkakan sejumlah pasal. “Mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia/Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau pasal 217 dan atau pasal 335 dan atau pasal 503 dan atau pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” ujarnya.

 

5. Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai laporan polisi terhadap dugaan adanya keributan saat rapat Panja Komisi I DPR yang membahas revisi UU TNI pada Sabtu (15/3) keliru. Hal itu disampaikannya merespons adanya laporan dari pihak keamanan Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, ke Polda Metro Jaya terkait adanya keributan saat rapat konsinyering Panja Komisi I DPR yang membahas revisi RUU TNI.

Menurut Isnur, jika laporan tersebut merujuk pada aksi protes Koalisi Masyarakat Sipil terhadap tertutupnya rapat konsinyering di hotel bintang lima tersebut, pihak kepolisian seharusnya tidak memproses laporan tersebut. “Laporan ini keliru dan seharusnya tidak diproses kepolisian. Dalam hal ini, masyarakat justru dirugikan karena DPR yang membahas revisi UU TNI dengan muatan pasal dwifungsi TNI yang akan merugikan masyarakat secara sembunyi-sembunyi dan tidak demokratis, tetapi rakyat yang menyampaikan kritik dan protes justru diancam hukuman,” kata Isnur, Minggu (16/3).

 

6. Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto mengeklaim, revisi Undang-Undang TNI bakal mengatur ketat mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L). Hariyanto mengatakan, penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI. “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Hariyanto, Minggu (16/3).

Ia menyebutkan, rumusan perubahan dalam RUU TNI menyangkut perpanjangan batas usia pensiun prajurit juga didasarkan atas meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Dia mengatakan, aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

 

7. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto geser posisi Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya dari Danjen Akademi TNI menjadi Stafsus Panglima TNI pada mutasi terbaru yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025. Penugasan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.

Novi Helmy dimutasi dalam rangka penugasan sebagai Direktur Utama PT Bulog. “Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.L.P. dari Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI (untuk penugasan sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog,” kata Kapuspen TNI, Mayjen Hariyanto, dalam keterangannya, Senin (17/3).

 

8. Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin mengatakan, lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif bertambah menjadi 16 dalam revisi Undang-Undang TNI yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.Dijelaskan, dalam UU TNI yang berlaku saat ini mengatur ada 10 lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif. Kemudian, dalam draf revisi ditambah lima lembaga. Lalu saat pembahasan hari ini, Sabtu (15/3), ditambah lagi sehingga total menjadi 16 lembaga.

Dia menjelaskan, penambahan lembaga itu didasarkan pada kerawanan pengelolaan perbatasan, sehingga perlu ada peran TNI yang diberikan di tempat tersebut.  Selain 16 lembaga yang telah diusulkan dalam Revisi UU TNI, Hasanuddin menegaskan, prajurit aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat. “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ucapnya.

Berikut 16 lembaga yang bisa diduduki TNI hasil aktif dari pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, meliputi lembaga Politik dan Keamanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Pertahanan Negara, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional.

Kemudian, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kejaksaan Agung, Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

 

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan, 40 persen daftar inventaris masalah (DIM) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 telah selesai dibahas pada hari pertama rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (14/3). “Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persis kira-kira seperti itu. Itu yang kita selesaikan dari 92 DIM,” ujar Hasanuddin di Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3).

Dijelaskan, dalam pembahasan hari pertama lebih banyak berdiskusi tentang usia pensiun dengan memperhitungkan pangkat terakhir prajurit. “Kemarin sudah diputuskan untuk secara gradual. Jadi tidak serta-merta. Mungkin yang sekarang umurnya sekian sudah dekat mepet dengan pensiun, ya langsung pensiun. Ada yang kurang satu tahun ya ditambah dan sebagainya,” ujarnya.

 

9. Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan), Kolonel Sus Prof Dr Drs Mhd. Halkis MH mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji Materi itu disampaikan Halkis melalui kuasa hukumnya, Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar dan tercatat dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025.

Halkis mengajukan uji materi UU TNI karena menilai undang-undang tersebut mengekang hak prajurit sebagai warga negara. “Uji materi UU TNI diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara,” kata Halkis, Minggu (16/3). Dalam permonohannya, Halkis mengatakan, definisi Pasal 2 huruf d UU TNI tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif dan tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif.

 

10. MA kabulkan permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang, Tbk dalam perkara melawan Budi Said. Putusan tertanggal 11 Maret bernomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan ‘crazy rich’ asal Surabaya tersebut. “Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,” demikian bunyi putusan MA dalam laman resminya pada Minggu (16/3).

Dalam perkara ini, Antam tidak hanya mengajukan PK terhadap Budi Said, tetapi juga terhadap empat pihak lain. Yakni Endang Kusmoro (Kepala BELM Surabaya) dan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang, Tbk. Dua lainnya adalah Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam dan PT INCONIS NUSA JAYA.

Selain mengabulkan permohonan Antam, putusan ini juga menggugurkan putusan PK 1 yang dikeluarkan MA pada September 2023. Sidang putusan ini dipimpin ketua majelis hakim Suharto didampingi empat anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul Ma’arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.

 

11. KPK tangkap 8 orang dalam OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (15/3), namun 2 orang dilepas karena tidak terbukti terlibat. Ke-6 orang tersebut langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Di antara 6 orang tersebut terdapat Kepala Dinas PUPR dan 3 orang anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumsel. “Total delapan orang (yang diamankan dari OTT di OKU, Sumsel),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (16/3).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan penyidik menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam OTT tersebut. Fitroh juga menyebutkan, OTT tersebut terkait kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu. “Proyek dinas PUPR, (barang bukti yang disita) Rp 2,6 miliar,” ujarnya.

 

KPK tetapkan tiga orang Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel sebagai tersangka, pada Minggu (16/3). Ketiganya adalah Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Mereka ditangkap dalam OTT tim penindakan KPK di Kabupaten OKU, Provinsi Sumsel, pada Sabtu (15/3).

“Semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ, anggota DPRD OKU, bersama dengan MFR, UH, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3). Ditegaskan, KPK juga tetapkan Kepala Dinas PUPR Nopriansyah (NOP) sebagai tersangka bersama dua orang tersangka dari swasta, yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

Setyo mengatakan, Kepala Dinas PUPR Nopriansyah bersama tiga anggota DPR diduga melanggar Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf d, Pasal 12 Huruf f, dan Pasal 12 Huruf D Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, dua orang swasta diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

12. KPK menyebut, tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, meminta jatah pokir terkait penyusunan RAPBD OKU tahun anggaran 2025. Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari pembahasan RAPBD Kabupaten OKU pada Januari 2025.

Menurut Setyo, beberapa perwakilan DPRD itu meminta jatah pokir yang disepakati diubah dalam bentuk proyek. Kesepakatan tersebut dibuat dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Nopriyansah (NOP). “Kemudian, disepakati jatah pokir itu diubah menjadi proyek sebesar Rp 40 miliar,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3). “Untuk bisa mengubah RAPBD yang ada di OKU. Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 5 miliar. Untuk Anggota Rp 1 miliar,” ujarnya lagi.

 

13. Mabes Polri didesak untuk transparan dalam proses sidang kode etik terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS). Sidang kode etik yang rencananya digelar Divisi Propam Polri di Jakarta, Senin (17/3) diminta bisa dibuka ke publik seterang-terangnya.

Penegasan tersebut disampaikan aktivis perempuan dan anak NTT, Sarah Lery Mboeik. “Kita berharap (saat sidang etik) itu dibuka seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya ke publik, jangan ada lagi bermain di belakang,” kata Sarah Lery Mboeik, tadi pagi. (Harjono PS)