Mensesneg Prasetyo Hadi (net)
Isu menarik pagi ini, Istana akhirnya angkat bicara soal polemik penggeledahan 12 lokasi oleh Kortas Tipidkor Polri serta penjagaan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI. Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan, istana menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Istana minta semua pihak menjaga kondusivitas, stabilitas, dan persatuan sebagai sesama anak bangsa.
Isu lainnya, Mabes TNI dan Kejagung bantah anggota mereka mendatangi Polda Metro Jaya, pada Kamis (9/7) dini hari. Kapuspen TNI, Brigjen Muhammad Nas membantah narasi di media sosial yang menyebutkan adanya anggota TNI bersenjata lengkap mendatangi Polda Metro. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna juga menepis kabar adanya anggota dari jajaran Jampidsus dan Satgas PKH ke Polda Metro Jaya. Yang tak kalah menarik, Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring OTT KPK terkait kasus dugaan pemerasan. Berikut isu selengkapnya.
1. Istana akhirnya angkat bicara soal polemik penggeledahan 12 lokasi oleh Kortas Tipidkor Polri dan penjagaan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI. Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan, istana menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini kepolisian. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/7).
Prasetyo menjelaskan, sejak awal, Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang sangat kuat dalam pemberantasan korupsi. Sebab, pemberantasan korupsi adalah salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini. Presiden juga berulang kali meminta aparatur negara segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum. “Namun demikian, apapun tantangan yang kita hadapi, kita tidak boleh menyerah dan tidak boleh patah semangat. Kita harus terus perbaiki tata kelola, memperkuat integritas, dan membangun pemerintahan yang bersih,” sambung Prasetyo.
Mensesneg mengatakan, yang tidak kalah penting semua pihak menjaga kondusivitas, stabilitas, dan persatuan sebagai sesama anak bangsa. Menurutnya, hanya dengan suasana yang aman, bersatu, dan saling percaya lah pemerintah dapat menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. “Serta mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” imbuh Prasetyo.
2. Mabes TNI dan Kejagung membantah anggota mereka mendatangi Polda Metro Jaya, pada Kamis (9/7) dini hari. Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas membantah narasi di media sosial yang menyebutkan adanya anggota TNI dengan persenjataan lengkap ke Polda Metro Jaya. “Tidak benar berita yang menyebutkan TNI mendatangi Polda Metro Jaya dalam hal ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/7).
Nas juga menepis foto-foto dan video yang beredar luas dan viral. Nas menegaskan, informasi itu tidak benar dan meminta semua pihak untuk mewaspadai upaya provokasi. “Tolong narasinya jangan hiperbola, waspadai provokasi,” ucapnya. Nas juga menjelaskan soal prajurit TNI yang menjaga rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7). Ia menyebut penjagaan TNI di kediaman Jampidsus Febrie atas permintaan institusi Kejagung.
Terpisah, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna juga menepis kabar adanya anggota dari jajaran Jampidsus dan Satgas PKH ke Polda Metro Jaya. “Enggak ada. Cek dulu (apakah) benar,” tuturnya. Anang meminta publik tidak langsung membuat kesimpulan dan mengaitkan proses hukum yang berjalan dengan sosok tertentu.
3. Kejagung buka suara soal penggeledahan 12 lokasi yang dilakukan penyidik Polri terkait kasus dugaan korupsi yang tengah ditanganinya. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polri dalam penanganan perkara dan menjadi kewenangan kepolisian. “Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangan video, Kamis (9/7). Anang mengatakan, Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polri, termasuk terkait objek yang digeledah, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.
Kejagung tetap mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di 12 lokasi terkait kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani aparat kepolisian. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, setiap aparat penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing dalam menjalankan proses hukum. “Kejagungtetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” kata Anang lagi.
Kejagung menegaskan pentingnya semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah di tengah ramainya informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri yang beredar luas di media massa dan media sosial. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna berharap, masyarakat tidak seharusnya mengaitkan seseorang maupun institusi dengan dugaan tindak pidana sebelum terdapat proses hukum yang tuntas.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Anang dalam keterangan video, Kamis (9/7). Pernyataan menanggapi berkembangnya isu terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di sejumlah lokasi yang turut menyeret nama Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, Kejagung tidak pernah menggelar rapat melalui Zoom yang dikaitkan dengan isu penggeledahan rumah kediaman Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Menurut Anang, rencana Zoom tersebut justru dibatalkan setelah muncul berbagai spekulasi yang dinilai dapat memunculkan fitnah. “Enggak ada Zoom apa pun. Karena apa? Karena baru mau Zoom itu mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu. Sudah beredar seolah-olah Zoom-nya mau mengarah ke mana-mana, untuk inilah, itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah,” kata Anang saat dihubungi, Kamis (9/7).
Anang juga membantah kabar yang menyebut telah ada hasil atau kesimpulan dari rapat virtual tersebut. Anang menjelaskan, agenda Zoom yang semula direncanakan hanya bertujuan mengingatkan jajaran kejaksaan agar bekerja secara hati-hati dan menjaga integritas. Menurut dia, pengarahan semacam itu merupakan bagian dari mekanisme pengawasan melekat (waskat) yang rutin dilakukan oleh pimpinan Kejaksaan Agung. “Sebetulnya tiap kita itu setiap jadwal, setiap dua minggu sekali, pimpinan suka mengadakan Zoom mengingatkan jajaran. Waskat (Pengawasan Melekat) kita kan berjalan. Biasanya dengan Zoom, surat edaran selalu mengingatkan,” ungkap Anang Supriatna.
Jawab isu dugaan SE Kejagung yang viral di medsos, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, surat edaran nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 perihal “Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi” tersebut merupakan pengingat kepada seluruh jaksa agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. “Terkait itu, surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu,” kata Anang, Kamis (9/7).
Anang menjelaskan, frasa ‘situasi terkini’ dalam surat edaran tersebut dimaksudkan sebagai pengingat agar para jaksa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tantangan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
“Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan, upayanya untuk jadi jaksa yang baik, hati-hati. Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak. Situasi kayak begini kita menjaga kondisi, waspada,” ujar dia. Menurut Anang, kewaspadaan yang dimaksud bukan karena adanya perkara tertentu, melainkan agar seluruh insan Adhyaksa tetap menjaga integritas di tengah berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT).
Kejagung mengimbau masyarakat tidak membangun opini atau menarik kesimpulan dari informasi di media sosial terkait penggeledahan yang diduga dilakukan di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah oleh penyidik Polri. “Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan video, Kamis (9/7). “Kami meyakini, setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” ujar Anang.
4. Kalangan DPR mendukung langkah Kortas Tipidkor Polri mengusut kasus dugaan korupsi batubara yang memicu blackout sejumlah daerah, kasus ASABRI, hingga kasus penyelesaian utang dari anak perusahaan BUMN Krakatau Steel. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, setiap pihak yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi batu bara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Habib menekankan, tidak boleh ada pihak yang terbebas dari proses hukum apabila hasil penyidikan menunjukkan keterlibatan dalam perkara tersebut.
“Siapapun yang terlibat dalam korupsi batubara harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Kamis (9/7). Komisi III DPR memberi dukungan penuh kepada Kortas Tipidkor Polri yang tengah menangani penyidikan kasus tersebut. Menurut dia, proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan prinsip presisi yang menjadi pedoman Polri. “Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan serta independen,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Bimantoro Wiyono meminta Polri mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Menurut Bimantoro, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Aparat penegak hukum harus mengungkap aktor utama hingga pihak yang diduga menikmati, dan menyamarkan aset hasil tindak pidana.
“Saya mendukung penuh Polri untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Jangan berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi telusuri siapa pun yang terlibat, baik sebagai aktor utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga turut membantu menyamarkan aset hasil tindak pidana,” kata Bimantoro, Kamis (9/7).
Dia juga mengingatkan semua pihak untuk tidak menghalangi atau menghambat aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya, sehingga proses penyidikan berjalan tanpa intervensi dari mana pun. “Biarkan penyidik bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti. Siapa pun yang berupaya menghalangi proses hukum harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Bimantoro.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mendukung Kortas Tipidkor Polri mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026. Soedeson meminta kasus ini diusut tuntas dan setiap pihak yang terlibat harys dimintai pertanggungjawaban. “Kami minta ini diusut tuntas, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Soedeson, Kamis (9/7).
Politisi Partai Golkar ini menilai, langkah Polri mengusut ini merupakan bagian dari agenda nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait kemandirian dan ketahanan energi. Jadi harus diusut tuntas, karena Presiden Prabowo selalu berkomitmen kuat untuk memberantas korupsi di segala lini.
5. Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman mendukung pengusutan yang dilakukan Polri terkait kasus dugaan korupsi batu bara. Namun, Benny mengingatkan agar tujuan penegakkan hukum harus murni untuk kepentingan pemberantasan korupsi, bukan karena motif politik atau balas dendam. “Tentunya kami menyambut baik upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri. Tapi harus diingat, pengusutan kasus ini harus murni untuk penegakan hukum, bukan karena motif balas dendam atau karena politik,” kata Benny K Harman dalam keterangannya, Kamis (9/7).
Benny juga menyoroti sorotan publik terkait pengawalan ketat TNI di kediaman Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang diduga terkait kasus-kasus tersebut. Untuk menghindari spekulasi liar, Benny meminta aparat penegak hukum segera memberikan pernyataan resmi. “Harus ada kejelasan mengenai hal ini. Baik Kejagung maupun TNI juga harus memberikan penjelasan yang masuk akal dan bertanggung jawab soal pengamanan oleh TNI di rumah seorang pejabat,” ungkap Benny.
Ia mengingatkan, tidak boleh ada yang mengintervensi proses penegakan hukum di Indonesia. “Penegakan hukum harus adil, tidak boleh ada pilih kasih,” tegasnya. Politisi Partai Demokrat asal NTT ini juga mengatakan, Polri dituntut untuk menunjukkan integritas kepada masyarakat. “Polri harus bisa menunjukkan keadilan dalam penegakan hukum,” tegas Benny.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta publik menghormati penegakan hukum dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU) dan aneka kasus yang tengah ditangani Polri. Cucun mengaku belum mengikuti perkembangan terbaru terkait penggeledahan besar-besaran yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri. “Saya belum update. Tapi kalau dalam rangka penegakan hukum, siapa pun ya baik mau Polri, atau Kejaksaan, apa pun itu ya kita hargai bagaimana punya mekanisme sendiri-sendiri ya dalam melakukan langkah-langkah penegakan hukum,” ujar Cucun di Gedung DPR, Kamis (9/7).
Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi terkait kasus pengadaan batu bara yang memicu blackout sejumlah daerah, kasus ASABRI, hingga kasus penyelesaian utang dari anak perusahaan BUMN Krakatau Steel. Dalam kaitan tersebut, Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi termasuk kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan dan rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
6. Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring OTT KPK terkait kasus dugaan pemerasan di wilayah Solo Raya, Provinsi Jateng, Kamis (9/7). “Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis, Jumat (10/7). Budi menyebut, sebanyak lima orang termasuk Bupati Sukoharjo yang berhasil ditangkap, namun ia belum membuka identitas pihak lain yang tertangkap tangan.
Budi hanya menjelaskan lima orang tersebut sudah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, dan pagi ini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum bupati Sukoharjo dan para pihak yang tertangkap tangan tersebut. ‘’Ini merupakan kali ketiga KPK melakukan OTT kepala daerah dalam waktu berdekatan,’’ ujarnya.
7. KPK menyita uang senilai 12.000 dollar Singapura yang berada dalam amlop yang diberikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Menhut Raja Juli Antoni. “Ya, sementara yang diamankan oleh penyidik sejumlah itu,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/7). Taufik mengatakan, uang yang disita tersebut menjadi barang bukti yang akan didalami penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Kita tentunya akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan untuk memperkuat fakta pemberiannya seperti apa. Kita tunggu saja perkembangannya seperti apa,” ujar Taufik. Disebutkan, uang tersebut disita KPK dari tangan Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal pada Rabu (8/7) kemarin. KPK menduga uang dalam amlop itu diduga merupakan hasil pungutan yang dilakukan Suhardiman terhadap 914 petani.
8. Presiden Prabowo Subianto bercerita, menteri-menterinya pernah memintanya tidak memaksakan proyek bahan bakar minyak (BBM) biodiesel B100, cukup sampai B50 seperti yang diluncurkan pada Kamis (9/7). Prabowo menuturkan, para pembantunya di kabinet menyebutkan, BBM B50 saja sudah cukup membuat Indonesia tidak mengimpor solar dari luar negeri.
“Pada saat itu saya mendorong ke arah B100. Tapi menteri-menteri saya meyakinkan saya, ‘Pak, dengan B50 saja kita sudah tidak impor solar lagi dari luar negeri’. Jadi ini adalah suatu prestasi bangsa yang luar biasa,” ujar Prabowo dalam acara peluncuran B50 di Cikampek, Kamis (9/7). lalu tegaskan, kedaulatan suatu bangsa ditentukan oleh kemampuannya memenuhi kebutuhan strategis secara mandiri, salah satunya energi.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan Indonesia negara pertama yang menerapkan biodiesel B50. “Dengan diluncurkannya program ini, Indonesia resmi jadi negara pertama di dunia yang menerapkan biodiesel B50,” ujar Prabowo.
Ia mengatakan, peluncuran B50 ini bukan sekadar pencapaian teknologi, melainkan bukti Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alamnya untuk kepentingan rakyat sendiri. Menurutnya, peluncuran B50 ini merupakan tonggak yang sangat penting menuju kemandirian energi. Kelangsungan suatu bangsa, ujarnya, ditentukan oleh kemampuan suatu bangsa menghasilkan pangan, energi, dan sumber air sendiri.
Prabowo menegaskan, orang-orang kaya harus pakai BBM yang berharga mahal. Prabowo mengeklaim, dunia memperhatikan Indonesia karena tidak menaikkan harga BBM untuk rakyat kecil, hanya untuk orang orang kaya. “Saya kaget sendiri, tokoh dunia membicarakan Indonesia, Indonesia kok berhasil tidak panik, tidak naikkan BBM untuk rakyat kecil. Kalau untuk orang kaya tidak masalah,” ujar Prabowo saat meluncuran biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7).
Prabowo lantas menyebut nama sejumlah pengusaha yang hadir dalam acara tersebut untuk membeli BBM yang harganya lebih mahal. Pengusaha-pengusahan yang disebut, antara lain, bos Adaro Energy Garibaldi “Boy” Thohir, bos Indika Energy Arsjad Rasjid, serta CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani yang juga berlatar belakang pengusaha.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pastikan harga biodiesel B50 terjangkau bagi nelayan dan petani. Adapun BBM B50 merupakan BBM hasil pencampuran 50 persen fatty acid methyl ester (FAME) berbasis minyak sawit dengan 50 persen solar. Bahlil menuturkan, dana BPDP surplus dalam beberapa bulan terakhir sehingga bisa dimanfaatkan untuk pemberian subsidi bagi nelayan dan petani. “Jadi ternyata tiga bulan terakhir, dana BPDP itu surplus, tidak dipakai-pakai. Jadi tadi saya bilang, Bapak Presiden kita ini sangat sayang bagi petani sama nelayan, jangan kita membuat petani dan nelayan itu harganya mahal,” ujar Bahlil saat peluncuran BBM B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Kamis (9/7).
9. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat vonis empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Keempat terdakwa dimaksud adalah Yoki Firnandi, Gading Ramadhan Juedo, dan Maya Kusuma masing-masing menjadi 7 tahun penjara serta Dimas Werhaspati menjadi 8 tahun penjara. Majelis Hakim juga meringankan pidana denda keempatnya menjadi masing-masing Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.
“Majelis Hakim menerima permintaan banding para terdakwa maupun jaksa penuntut umum,” kata Hakim Ketua Budi Susilo saat membacakan putusan banding dalam sidang di PT DKI Jakarta, Kamis (9/7). Meskipun pidana pokok keempatnya diringankan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing kepada para terdakwa sebesar Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Yoki selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022-2024 dan Maya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 divonis pidana penjara masing-masing selama 9 tahun. Sedangkan Gading selaku Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) beserta Dimas selaku Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) divonis majelis hakim pengadilan tingkat pertama dengan masing-masing 14 tahun bui.
10. Gedung Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) diterpa isu penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis (9/7) siang. Hal itu lantaran ada panel kaca yang terlepas sehingga menyebabkan pecahan. Perwakilan Building Management Gedung BGN, Martin mengatakan, kaca yang pecah merupakan jenis tempered glass dengan ketebalan 12 milimeter. Ia membantah kalau penyebabnya karena penembakan OTK.
Menurut Martin, jenis kaca tersebut dapat memuai hingga pecah saat terpapar suhu panas yang ekstrem. “Enggak ada (penembakan), enggak ada teror. Yang sudah terjadi, ya kan, 1 sampai 2 tahun sekali pasti ada yang pecah. Dan itu kita ganti. Jadi bukan karena apa-apa, bukan,” ucap Martin menjawab wartawan di lokasi, Kamis (9/7). (Harjono PS)





