Gedung Kejagung RI (net)
Isu menarik pagi ini, Kejagung temukan uang tunai asing senilai Rp5,5 miliar saat menggeledah rumah Hakim Ali Muhtarom, pemberi vonis lepas korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022. MA lakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 hakim dan 68 panitera pengadilan negeri di seluruh Indonesia. Mayoritas dari total 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri yang dimutasi tersebut berasal dari wilayah kerja Jakarta.
Isu hangat lainnya, Presiden Prabowo Subianto mengutus mantan Presiden Jokowi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Ignasius Jonan, hingga Menteri HAM Natalius Pigai mewakili dirinya menghadiri pemakaman pemimpin tertinggi Gereja Katolik, Paus Fransiskus, di Vatikan. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menilai kasus dugaan eksploitasi para pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari masuk dalam pelanggaran HAM Berat. Berikut isu selengkapnya.
1. Kejagung temukan uang tunai asing senilai Rp5,5 miliar saat menggeledah rumah Hakim Ali Muhtarom, pemberi vonis lepas korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut penggeledahan itu dilakukan penyidik di rumah Ali yang ada di Kawasan Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4) lalu.
“Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok dengan mata uang asing (pecahan) USD$100. Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar ya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/4).
Harli menjelaskan uang itu ditemukan penyidik di bawah tempat tidur setelah mendapatkan informasi terkait lokasi penyimpanan uang dari Ali Muhtarom. “Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” tuturnya.
Kendati demikian, Harli mengatakan saat ini penyidik tengah mendalami asal usul uang yang ditemukan itu. Apakah murni hasil suap yang diterimanya atau bukan. “Itu juga yang mau didalami. Apakah itu aliran itu yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari yang lain, kita belum tahu,” ujarnya.
Kejagung kembali menyita sejumlah barang mewah dari advokat Ariyanto Bakri, salah satu tersangka kasus suap atau gratifikasi di balik putusan lepas tiga korporasi yang menjadi terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Sejumlah barang yang disita Kejagung berupa 12 sepeda mewah dan 130 helm dalam berbagai merek dengan harga jutaan rupiah. “Barangkali mungkin pertanyaan publik, helm juga kenapa disita? Tapi ternyata helm juga sekarang mempunyai nilai ekonomis yang cukup signifikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Rabu (23/4).
2. Mahkamah Agung lakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 hakim dan 68 panitera pengadilan negeri di seluruh Indonesia. Berdasarkan dokumen hasil rapat yang dilihat dari laman resmi Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, mayoritas dari total 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri yang dimutasi tersebut berasal dari wilayah kerja Jakarta. Mutasi ini dilakukan MA tidak lama setelah ketua pengadilan negeri dan majelis hakim di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka suap dan/atau gratifikasi oleh Kejagung.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kejagung menetapkan tiga orang hakim, satu orang ketua pengadilan negeri, dan satu orang panitera sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakarta Pusat. Para tersangkanya, antara lain, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas; Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Ketua MA Sunarto menyatakan, mutasi 199 hakim dan 68 panitera tersebut berdasarkan Rapim yang digelar Selasa (22/4) lalu. Rapim tersebut menindaklanjuti banyaknya aparatur pengadilan termasuk hakim yang tersandung kasus hukum. Baru-baru ini, setidaknya empat hakim dan satu panitera diproses hukum Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi senilai Rp60 miliar.
“Masalah mutasi dan promosi hakim hari ini ada 199 hakim dan untuk panitera sebanyak 68, dan akan diikuti promosi-mutasi berikutnya,” ujar Sunarto melalui video, Kamis (24/4). Sunarto berharap proses mutasi tersebut memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia meminta anak buahnya menghindari pelayanan yang bersifat transaksional.
3. Penetapan Direktur JAK TV sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan menuai pro dan kontra. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, Kejakgung kebablasan karena menetapkan Direktur JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka tanpa menempuh jalur yang diatur Undang-Undang Pers. Fickar mengatakan, sebelum menetapkan Tian sebagai tersangka karena pemberitaan yang dianggap negatif dan merintangi penyidikan, Kejagung semestinya memberikan hak jawab sebagaimana diatur UU Pers.
“Menurut saya ini kebablasan. Belum ada mekanisme Undang-undang Pers itu dilakukan, Kejaksaan sudah langsung mempidanakan. Ini yang menurut saya agak kebablasan,” kata Fickar, kemarin. Ia menjelaskan, profesi tertentu seperti pers memiliki aturan mainnya tersendiri yang tercantum dalam UU Pers.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyebut Kejagung harus memiliki bukti yang bisa menunjukkan adanya gangguan terhadap proses penegakan hukum karena menggunakan Pasal 21 UU Tipikor untuk menjerat Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB). Sebab dalam pandangannya, pengunaan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice itu kurang tepat.
“Yang menjadi perdebatan adalah, apakah ketika seorang tersangka berusaha untuk memengaruhi pendapat publik dengan melakukan upaya-upaya untuk menyebarkan informasi kasus yang sedang dialaminya, itu kemudian bisa berujung pada obstruction of justice? Saya lihat belum tentu,” kata Zaenur, Rabu (23/4). Bahkan, menurut Zaenur, belum tentu Pasal 21 UU Tipikor tepat dipakai jika ada tersangka menggunakan uangnya untuk membuat media memuat berita dengan tujuan menguntungkan dirinya dan mendeskriditkan proses penegakan hukum.
Komjak menilai penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka didasari dugaan adanya permufakatan. Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menduga Tian Bahtiar turut serta melakukan kerja sama dengan advokat untuk merintangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.
“Yang jadi tidak wajar adalah ketika ada permufakatan yang muncul bukan sebagai bagian dari proses hukum yang objektif, melainkan berdasarkan pesanan dari pihak yang berseberangan dengan penegak hukum,” kata Pujiyono, Rabu (23/4). Dikatakan, penetapan tersangka bukan didasari oleh konten pemberitaan negatif yang diduga diolah oleh Tian Bahtiar.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menemukan tagihan atau invoice senilai ratusan juta terkait dengan order berita dari tersangka Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) kepada Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB). Sebagai informasi, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat melalui pemberitaan-pemberitaan negatif terkait kasus Timah dan Ekspor CPO.
“Terdapat pemufakatan jahat antara tersangka MS, tersangka JS, dan tersangka TB untuk merintangi penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi, Selasa (22/4) kemarin.
4. Penyidik Kejagung periksa eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan (KA) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023, Selasa (22/4). “KA selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009 sampai 2014,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4).
Selain Karen, Kejagung juga memeriksa lima saksi lainnya yakni GI selaku Advisor to CPO PT Berau Coal, AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group, dan RS selaku Analist Product ISC Pertamina. Juga Assistant Operation Risk Division BRI berinisial AF dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tahun 2021 Kementerian Keuangan berinisial BP.
5. Presiden Prabowo Subianto mengutus mantan Presiden Jokowi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Ignasius Jonan, hingga Menteri HAM Natalius Pigai mewakili dirinya menghadiri pemakaman pemimpin tertinggi Gereja Katolik, Paus Fransiskus, di Vatikan. “Atas nama pemerintah Indonesia, Bapak Presiden Prabowo Subianto memutuskan mengutus beberapa tokoh untuk ikut menghadiri acara pemakaman di Vatikan,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/4).
6. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menilai kasus dugaan eksploitasi para pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari masuk dalam pelanggaran HAM Berat. Kesimpulan Sugiat merujuk pada hasil investigasi Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan keterangan para korban dalam rapat audiensi dengan Komisi XIII DPR, Rabu (23/4).
“Kalau dari temuan, saya pikir tadi sudah dijelaskan oleh kuasa hukum dan para korban dan dikuatkan oleh temuan investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, ini pelanggaran berat,” kata Sugiat usai audiensi.
Dia meyakini kasus itu telah masuk ranah pidana. Apalagi, tak sedikit di antara para pemain sirkus tersebut direkrut sejak usia belia mulai 2-5 tahun. Mereka, kata Sugiat, ditarik dari keluarga mereka untuk dipekerjakan dan diperjualbelikan meski usia mereka belum memenuhi syarat untuk bekerja. Komisi XIII, berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso meminta Bareskrim Polri membuka kembali kasus yang pernah dilaporkan eks pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI). “Kami mendorong kasus ini dibuka kembali oleh Mabes Polri, nanti silakan bagaimana teknisnya,” kata Sugiat usai audiensi dengan para korban sirkus OCI di gedung DPR, Rabu (23/4). Seperti diketahui, salah satu eks pemain sirkus OCI bernama Fifi sempat melaporkan dugaan penghilangan asal-usul dan kekerasan ke Mabes Polri sejak tahun 1997. Tetapi, laporan tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Komnas HAM mengungkapkan, Oriental Circus Indonesia (OCI) pernah dimiliki Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU (Puskopau) Halim Perdana Kusuma. Temuan itu disampaikan Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam rapat audiensi dengan sejumlah mantan pemain sirkus OCI di Komisi XIII DPR, Rabu (23/4). Atnike mengaku pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut. “Komnas HAM juga menerima SK Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma yang pada pasal 10 huruf (a) terkait Unit Usaha Jasa Niaga Umum milik Puskopau salah satunya Sirkus,” kata Atnike dalam rapat tersebut.
7. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi belum mau melaporkan ancaman pembunuhan terhadap dirinya ke pihak kepolisian. Dedi mengaku masih mengkaji terlebih dahulu ancaman tersebut. “Ya, nanti saya mau kajilah apa yang harus saya lakukan terhadap ancaman-ancaman seperti ini apakah harus lapor atau tidak, Nanti saya lihat, saya pelajari dulu untung ruginya langkah-langkah yang saya lakukan,” kata Dedi, di Bandung, Rabu (23/4).
Dedi menyebut pengamanan yang diberikan kepadanya dari Polda Jabar sudah cukup. Ia percaya masyarakat Jabar akan menjaga dirinya. “Enggaklah saya biasa aja saya mempercayai. diri bahwa rakyat Jawa Barat melindungi saya dan saya mempercayakan diri juga ajudan atau tim pengamanan dari Polda Jabar yang selama ini nempel di saya sudah relatif cukup,” katanya.
8. Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mendesak pemerintah lakukan evaluasi total terhadap keberadaan ormas dan lakukan pembubaran jika perlu. Desakan itu disampaikannya buntut maraknya aksi premanisme ormas, seperti aksi pembakaran mobil polisi yang terjadi di Depok, Jawa Barat baru-baru ini. “Keberadaan ormas seharusnya menjadi mitra dalam menjaga ketertiban sosial, bukan menjadi sumber keresahan publik. Jika ada ormas yang justru menjadi ancaman bagi rakyat, maka sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh, bahkan pembubaran jika diperlukan,” kata Evita dalam keterangan tertulis, Rabu, (23/4).
9. Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan melaporkan sejumlah pihak ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait tudingan ijazah palsu milik mantan Presiden Jokowi, Rabu (23/4). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Rusdiansyah selaku kuasa hukum pelapor menyebutkan empat orang yang dilaporkan adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma. “Jadi terlapornya itu empat orang, yakni ada yang mantan pejabat negara, ada dokter, ada yang mengaku aktivis dan ada yang mengaku ahli,” ujarnya.
10. Presiden Prabowo Subianto membantah dirinya dibohongi para menteri mengenai keadaan ekonomi Indonesia yang baik-baik saja. Menurut Prabowo, keberhasilan ekonomi Indonesia bukan hanya di atas kertas. Kata dia, ekonomi Indonesia kuat, bahkan akan menjadi lebih kuat. Sebab, ia berjanji akan bekerja keras agar kekayaan Indonesia bisa dinikmati seluruh rakyat.
“Ada yang mengatakan saya dibohongi oleh menteri-menteri saya. Ada yang mengatakan ekonomi Indonesia bagus hanya di atas kertas, tidak. Ekonomi kita di depan mata. Ekonomi kita kuat dan akan lebih kuat lagi. Kita berjuang. Saya akan kerja keras. Semua kekayaan milik bangsa Indonesia harus dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,’’ kata Prabowo pada acara tanam raya bersama di Kecamatan Pemulatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Rabu (23/4).
Presiden Prabowo Subianto menyindir segelintir elite dalam negeri yang nyinyir terhadap potensi Indonesia mewujudkan swasembada pangan. Menurut Prabowo, mereka hanya pintar bicara, padahal mereka kan belajar hingga ke luar negeri. Dikatakan, Indonesia bisa mengubah rawa tidak produktif menjadi sawah pertanian seperti yang terjadi di Ogan Ilir, Sumsel.
Mereka harus tahu, ujar Prabowo, tidak ada peradaban yang bisa hidup tanpa pangan. Tidak ada negara yang bisa berdiri tanpa pangan. “Hal dasar ini banyak dilupakan oleh elite-elite yang pintar-pintar. Mereka, lupa dengan hal-hal yang paling dasar. Belajar jauh-jauh ke negara lain, tapi tidak paham di mana letak fondasi, landasan berdirinya suatu masyarakat, suatu peradaban,” kata Prabowo lagi.
11. Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji menilai, Wapres Gibran Rakabuming Raka kerap menghadapi posisi serba salah dalam menempatkan dirinya di panggung politik. Ia mengatakan, menjadi wakil itu kadang serba salah. Wakil apa saja, baik wakil presiden, wakil gubernur, wakil bupati, dan lain-lain. Terlalu maju salah, ketinggalan juga salah. Terlalu muncul juga nggak baik, tenggelam sama sekali juga buruk.
“Untungnya Pak Prabowo orangnya juga enggak ribet dan enggak baper. Enggak membatasi peran wapresnya, jadi Wapres Gibran bisa ambil peran sesuai porsinya,” ujar Sarmuji merespons video monolog yang dibuat Gibran dianggap sebagai upaya untuk mencuri perhatian, Rabu (23/4). Ia membantan anggapan bahwa video monolog Gibran dibuat dalam rangka menjaga eksistensi menghadapi Pilpres 2029. Menurut dia, video itu untuk memantik kesadaran terkait isu penting soal bonus demografi yang disinggung Gibran lewat video monolog pertamanya.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro berpandangan, melalui video monolog tersebut, Gibran memiliki pesan bahwa keberadaannya bukan sekadar cadangan. Melainkan, tetap bekerja menanggapi sejumlah isu kekinian terutama yang menyangkut anak muda. “Monolog Mas Gibran ini ingin mengirimkan pesan kepada publik bahwa wapres bukan sekadar ‘ban serep’ karena tetap aktual serta relevan merespon beragam situasi kekinian,” kata Agung Baskoro, Rabu (23/4).
Agung menilai, secara substantif, video Mas Gibran sesungguhnya positif. Karena mengingatkan soal bonus demografi yang sekarang kita nikmati. Apalagi diafirmasi dengan kesuksesan film Jumbo dan Timnas U-17. ,” ujar Agung. Menurutnya, respons negatif diberikan karena publik menganggap video tersebut tidak relevan. Publik ingin bukti nyata dari kerja Gibran sebagai wakil presiden.
12. Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan, kampus tempat terbuka bagi siapapun yang hendak bekerja sama mengisi materi, termasuk untuk TNI. Hal itu disampaikannya saat ditanya perihal maraknya tentara masuk kampus yang disorot publik karena berpotensi mengancam kebebasan kegiatan kampus.
“Kalau dari kami, dalam konteks kerja sama penelitian, kerja sama kuliah akademik, mengisi materi, dan sebagainya, kampus itu adalah tempat yang terbuka,’’ ujar Brian di gedung DPR, Rabu (23/4). ‘’Sudah banyak berjalan sebenarnya ya beberapa mitra kampus, tidak hanya dari TNI, juga dari kalangan industri, dari kalangan profesional lainnya. Itu tentu bisa terlibat dalam proses pengajaran dan juga tidak kalah penting, dalam proses penelitian,” sambungnya.
Komisi X DPR mewanti-wanti TNI untuk tidak datang ke kampus dengan tujuan mengintervensi kegiatan mahasiswa di ruang akademik, apalagi melakukan tindakan represif dan pengancaman. “Kami di Komisi X selalu mengingatkan, baik Kemndiktisaintek maupun kementerian atau lembaga terkait agar jangan sampai TNI yang tadinya bertujuan untuk menanamkan wawasan kebangsaan, bela negara, kemudian menambah cinta tanah air bagi mahasiswa-mahasiswi kita, berubah menjadi tindakan-tindakan lain di luar tindakan tersebut, termasuk represif, pengancaman dan sebagainya,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani di Gedung DPR RI, Rabu (23/4). Ia mengaku selalu mengingatkan Kemendiktisaintek dan lembaga terkait lainnya untuk mengantisipasi hal tersebut.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin menegaskan, TNI harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan mandat Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI, yakni sebagai alat pertahanan negara. “Sudah bukan zamannya lagi TNI melakukan aktivitas-aktivitas yang bernuansa intimidasi atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegas TB Hasanuddin dalam keterangannya, kemarin. Ia menyoroti secara khusus aktivitas TNI di lingkungan kampus, yang menurutnya berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. TB mengingatkan, perguruan tinggi bukanlah medan pertempuran dalam perspektif pertahanan negara.
13. Gubernur Jakarta Pramono Anung mengkorting tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta dari 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum. “Kemarin saya sudah memutuskan untuk memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4).
Ia menjelaskan, penetapan tarif BBM 10 persen sudah berlangsung lebih dari satu dekade dan kebijakan tersebut ditetapkan oleh Pertamina. Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, gubernur memiliki diskresi untuk menentukan tarif PBBKB di daerah. “Sebenarnya untuk pajak BBM 10 persen sudah berlangsung lebih dari 10 tahun, yang membuat adalah Pertamina. Tetapi, dengan UU yang baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur,” ujar Pramono.
14. Menag Nasaruddin Umar mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. Usulan ini karena tingginya angka perceraian di Indonesia yang menjadi sinyal bahwa ketahanan rumah tangga perlu mendapat perhatian serius. “Sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan, sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa,” kata Nasaruddin dalam keterangan resmi, Rabu (23/4). “Jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga. Negara tidak cukup hanya mengatur legalitas pernikahan, tetapi juga perlu hadir dalam menjaga keutuhannya,” ujarnya lagi.
15. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merespons sikap Partai Amanat Nasional (PAN) untuk kembali mendukung Presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2029. Cak Imin mengaku tak mau terburu-buru soal sikap partainya terkait pencapresan 2029. Apalagi, dirinya baru enam bulan menjadi menteri Prabowo. “Ya kan masih lama. Tergesa-gesa amat sih. Baru jadi menteri enam bulan,” kata Cak Imin di gedung DPR, Rabu (23/4).
Sebelumnya Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut partainya bakal mendukung Presiden Prabowo Subianto kembali maju capres pada Pilpres 2029. Namun, terkait nama wakil presiden yang akan diusung, harus dibicarakan dulu dengan PAN.
Zulhas meyakini PAN dapat meraih posisi empat besar dalam Pemilu 2029 mendatang. Zulhas lantas meminta seluruh kadernya selalu berada satu komando di bawah kepemimpinannya. Ia meminta agar tidak ada pertengkaran di internal partai. “Saya juga sampaikan kepada Pak Prabowo yang penting partai saya besar. Itu yang paling penting, kalau capres silakan (maju) kalau cawapres kita bicara,” katanya dalam acara halal bihalal internal sekaligus pengumuman kepengurusan baru di kantor DPP PAN, Jakarta, Rabu (20/4). (Harjono PS)