HOT ISU PAGI INI, DATANG KE CIBUBUR, HERCULES CIUM TANGAN BANG YOS MINTA MAAF

oleh
oleh

Ketum DPP GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal Cium Tangan Sutiyoso (net)

 

Isu yang cukup menggelitik pagi ini, Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal akhirnya mendatangi kediaman mantan Kepala BIN Letjen (Purn) Sutiyoso di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (28/5) untuk minta maaf atas ucapannya yang sempat menyinggung Sutiyoso. Hercules mencium tangan Sutiyoso, ia menyerahkan kain Timor sebagai simbol permintaan maaf secara adat Timor Leste.

Isu menarik lainnya, publik menyambut positif Putusan MK yang gratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta. Publik menilai, MK telah mengukir tonggak sejarah baru dalam dunia pendidikan di Indonesia, namun pemerintah masih pikir-pikir karena bebannya akanmakin bertambah berat. Para  pembantu Presiden Prabowo kelihatan belum siap, mereka akan mengkaji bersama terlebih dahulu putusan MK tersebut. Berikut isu selengkapnya.

 

 

1.Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal akhirnya mendatangi kediaman mantan Kepala BIN Letjen (Purn) Sutiyoso di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (28/5) untuk minta maaf atas ucapannya yang sempat menyinggung Sutiyoso. Hercules mencium tangan Sutiyoso, ia menyerahkan kain Timor sebagai simbol permintaan maaf secara adat Timor Leste.

Hercules menganggap Sutiyoso sudah dianggap seperti bapaknya sendiri. Dia juga tidak lupa telah diajarkan Sutiyoso tentang kesetiaan dan loyalitas. “Saya anggap bapak ini bapak saya sendiri. Kami ini dididik bapak-bapak dari baret merah, kami diajarin kesetiaan, diajari loyalitas,” ujarnya.

Hercules mengatakan, ucapannya tersebut merupakan spontanitas. Ia bersyukur Sutiyoso menerima permintaan maafnya. Tidak cuma kepada Sutiyoso, Hercules juga meminta maaf kepada  istri, anak, cucu, dan seluruh keluarga besar Sutiyoso.

 

Sutiyoso pun menerima permintaan maaf Hercules. Ia lalu menceritakan perjuangan Kopassus dan Tenaga Bantuan Operasi (TBO) mempertahankan Timor Leste dari NKRI. Kata dia, saat itu hubungan emosional dirinya dengan Hercules dan Erico Gutteres yang setia kepada Republik Indonesia mulai terjalin. “Jadi sejarahnya kayak begitu gitu, kita punya sejarah hubungan emosional yang terbangun dengan berdarah-darah, bukan terbangun karena mesra-mesraan. Itu tidak bisa dilupakan,” ujarnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menganggap Hercules seperti adik dan anaknya sendiri sehingga kesalahpahaman yang terjadi dianggap hal yang manusiawi. “Jadi kalau Hercules yang saya anggap sebagai adik, anak sendiri, terus dia ngomong salah, ya manusia biasa aku sama sekali gak masuk ke hati. Apalagi dia sudah minta maaf di media, itu pun aku sudah terima permintaan maafnya dan sekarang datang lagi, itu luar biasa bagi saya,” kata Bang Yos.

 

2. Publik menyambut positif Putusan MK yang gratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta. Publik menilai, MK telah mengukir tonggak sejarah baru dalam dunia pendidikan di Indonesia, namun pemerintah masih pikir-pikir karena bebannya akanmakin bertambah berat. Para pembantu Presiden Prabowo kelihatan belum siap, mereka akan mengkaji bersama terlebih dahulu putusan MK.

Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq mengatakan putusan MK yang memerintahkan negara menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri muapun swasta, harus dikaji bersama terlebih dahulu. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus saling bekerja sama.

“Ini juga akan terkait dengan pemerintah daerah, karena urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat concurrent,” jelas Fajar saat ditemui dalam agenda Public Hearing di Jakarta Pusat, Rabu (28/5).

Fajar mengatakan, pendidikan dasar memerlukan pengelolaan dan tanggung jawab yang sejalan antara pemerintah daerah dan pusat. “Apalagi pendidikan dasar seperti SD, SMP itu juga berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah, kota, dan kabupaten,” ujarnya.

 

Mendikdasmen Abdul Mu’ti memaknai putusan MK soal pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta, disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah. “Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa Pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar, bukan hanya sekolah negeri, tapi juga sekolah atau madrasah swasta, tapi pelaksanaanya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah,” kata Mu’ti. Selain itu, Mu’ti masih memahami sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat meski ada bantuan pembiayaan dari pemerintah.

Kendati demikian, Mu’ti belum bisa berbicara lebih lanjut karena pihaknya masih menunggu salinan resmi dsei MK untuk dibahas secara formal. “Kami baru akan membahas kalau sudah mendapatkan keputusan lengkap,” ucapnya.

 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi akan meminta petunjuk dan arahan terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto terkait putusan MK yang memerintahkan negara menggratiskan pendidikan dasar jenjang SD hingga SMP baik sekolah negeri maupun  swasta. “Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari Presiden,” ujar Hasan saat ditemui dalam agenda Public Hearing di Jakarta Pusat, Rabu (28/5).

Hasan mengaku belum membaca putusan MK dimaksud. Ia baru mendengar putusan tersebut dari berita. “Saya baru dengar saja kemarin dari berita, kami belum baca putusannya, juga belum dapat salinannya,” ucapnya sembari meminta Kemendikdasmen menanggapi terkait putusan tersebut terlebih dahulu.

 

Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji mengaku khawatir terhadap NU dan Muhammadiyah jika putusan MK terealisasi. Sebab, NU dan Muhammadiyah merupakan dua ormas yang memiliki lembaga pendidikan tingkat SD dan SMP di seluruh Indonesia.

“Muhammadiyah-NU punya lembaga pendidikan yang jumlahnya sangat banyak. Itu kalau keputusan MK itu imperatif, dan negara mesti menyediakan uang yang sebegitu besar,” ujar Sarmuji di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/5). Disebutkan, NU dan Muhammadiyah memiliki partisipasi yang besar dalam dunia pendidikan di Indonesia. Ia khawatir, partisipasi masyarakat akan mati jika putusan MK soal digratiskannya SD-SMP swasta terwujud.

 

3. MK dinilai telah mengukir tonggak sejarah baru dalam dunia pendidikan di Indonesia. Lewat keputusannya, MK mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusannya, MK memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar jenjang SD hingga SMP baik sekolah negeri maupun swasta. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (27/5) kemarin.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia) dan tiga pemohon perorangan lainnya, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Pemohon menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Para pemohon meminta frasa tersebut diganti menjadi “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya.”

Majelis hakim konstitusi mengabulkan gugatan pemohon. MK menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK berpandangan, frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku pada sekolah negeri. Hal itu menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah dasar swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membaca pertimbangan hukum.

 

4. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menilai, putusan MK terkait pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta, dapat mengakhiri kendala ekonomi keluarga dalam menyekolahkan anaknya. “Putusan MK ini merupakan langkah progresif dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi,” kata Lalu, Rabu (28/5). Ia mengingatkan pemerintah untuk mematuhi putusan tersebut, karena putusan MK sifatnya final dan mengikat. “Pemerintah pusat maupun daerah wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ujar Lalu.

 

Komisi X DPR akan memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan tak ada pungutan biaya di sekolah tingkat dasar (SD) dan SMP negeri dan swasta lewat revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Perintah MK itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945.

“Dengan adanya putusan MK ini maka salah satu yang akan kami masukkan di dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah sekolah swasta pun baik SD, SMP harus memberikan pendidikan gratis bagi masyarakat Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian saat dihubungi, Rabu (28/5).

 

5. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengapresiasi putusan MK yang memerintahkan agar pendidikan dasar (SD hingga SMP) di sekolah swasta tidak memungut biaya. Ubaid menilai putusan ini menjadi hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia lantaran akan mengakhiri diskriminasi pembiayaan pendidikan di Indonesia.

“Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta,” kata Ubaid dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

 

Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai, pendidikan dasar gratis di sekolah negeri merupakan kewajiban. Sementara untuk sekolah swasta, perlu dipahami terbatas. Dalam hal ini, jika ada orang tua yang hendak menyekolahkan anaknya di sekolah negeri, namun terkendala keterbatasan kuota, sehingga terpaksa menyekolahkan di sekolah swasta berbayar, hal itulah yang bisa digratiskan oleh pemerintah.

“Dalam konteks ini harusnya pemerintah menggratiskan anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri, tapi bisa tetap sekolah di sekolah swasta,” kata Doni, Rabu (28/5). Doni sepakat, pemerintah harus membiayai pendidikan dasar anak-anak hingga jenjang sekolah menengah pertama (SMP), sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, ia menegaskan, perlunya dibedakan intensi orang tua dalam menyekolahkan anak-anak mereka.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, putusan MK yang memerintahkan negara menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta merupakan langkah maju. “Keputusan ini merupakan langkah maju untuk memenuhi hak dasar anak Indonesia, khususnya hak pendidikan,” kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono, Rabu (28/5).

Aris mengingatkan, karena putusan MK bersifat final dan mengikat, maka pemerintah pusat dan pemda harus menjalankan putusan tersebut.  “Dengan putusan ini akses dan mutu pendidikan dasar bagi anak Indonesia akan semakin meningkat, sehingga akan berkurang angka anak tidak sekolah karena faktor biaya, serta mutu akan meningkat, sehingga motivasi anak untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya semakin tinggi,”ujarnya.

 

6. Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengakui, banyak anak muda yang beranggapan politik adalah dunia gelap yang penuh intrik. Oleh karena itu, Golkar berupaya mengenalkan politik kepada anak muda. “Selama ini anak-anak muda itu apatis dengan dunia politik, melihat politik itu sesuatu yang penuh intrik, dunia gelap, lah, kira-kira itu,” kata Sarmuji usai peresmian media center AMPI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/5).

Sarmuji berharap, kehadiran AMPI mampu menciptakan kekuatan intelektual organik partai dalam dunia digital yang mencerahkan masyarakat. Ia juga berharap AMPI mampu mendekatkan dan mencerahkan pandangan anak muda terhadap dunia politik.

 

7. Buntut pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama tim gabungan menangkap Eddy Suranta Gurusinga alias Godol di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Godol ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pembacokan jaksa di Deli Sedang, Sumatera Utara beberapa hari lalu. “Saat diamankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (28/5).

Harli menjelaskan, penangkapan Eddy berdasarkan surat putusan kasasi Mahkamah Agung RI dengan nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024 yang menyatakan Eddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Oleh karena itu, Eddy akan menjalani masa penahanan setelah ditangkap.

8. Mantan Presiden Jokowi akhirnya menanggapi pernyataan Roy Suryo yang menyatakan akan melaporkan penyidik karena dianggap tidak transparan dalam menangani aduan soal dugaan ijazah palsu miliknya. Menurut Jokowi, jika Roy sampai melaporkan penyidik Bareskrim Polri, hal itu mencerminkan tidak adanya kepercayaan terhadap lembaga negara dan institusi publik. “UGM ndak dipercaya, Bareskrim tidak dipercaya. KPU ndak dipercaya. Yang mau dipercaya siapa?” ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/5).

Seperti diberitakan sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo mengaku kecewa dengan penyelidikan Bareskrim atas aduan keaslian ijazah Jokowi. Ia menilai penyelidikan tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. “Ini prosesnya sembunyi-sembunyi. Harusnya gelar terbuka, ijazahnya tampilkan. Kemudian, undang pakar-pakar, biar semua terbuka,” ujar Roy dalam program On Point with Adisty di YouTube Kompas TV, Jumat (23/5) lalu.

 

9. Ketua Mahkamah Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ade Irfan Pulungan, mengungkapkan bahwa ada usulan dari internal PPP untuk menjadikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai figur yang layak ditawarkan untuk memimpin PPP. “Ada juga wacana-wacana berkembang, kenapa enggak kita tawarkan saja kepada Pak Jokowi?” kata Irfan, Selasa (27/5) menanggapi bursa Caketum PPP yang memunculkan sejumlah nama eksternal. Irfan menyebut, sejumlah nama tokoh sudah muncul menjelang Muktamar PPP 2025. Di antaranya, Anies Baswedan, Dudung Abdurachman, Amran Sulaiman, Saifullah Yusuf, Marzukie Ali, dan Agus Suparmanto.

Irfan menolak upaya menggadaikan PPP ke pihak-pihak eksternal semata-mata demi mengembalikan PPP menjadi partai politik yang meraih kursi di DPR. Irfan mengingatkan, PPP merupakan partai warisan ulama, partai yang basis pergerakannya untuk kepentingan umat. Karenanya, jangan sampai tradisi dan jati diri PPP tergerus oleh akuisisi pihak eksternal.

“PPP adalah partai warisan ulama, partai yang basis pergerakannya tentang kepentingan umat. Nah, kami tidak mau PPP tergadaikan hanya untuk kepentingan PPP kembali ke Senayan. Nah, itulah yang harus menjadi perhatian itu,” kata Irfan. Namun, dia tidak memungkiri, ada aspirasi untuk merekrut pihak eksternal supaya PPP dapat menjadi partai politik yang punya kursi di DPR.

 

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menyebut, PPP butuh naturalisasi atau menjadikan orang dari luar partai menduduki posisi ketua umum. Sebab, PPP punya keinginan bangkit dan kembali menjadi partai yang punya wakil di DPR. “Karena PPP ingin mencari paket lengkap, soal ketokohan dan kekuatan logistik dari seorang ketum di tengah rendahnya kedekatan pemilih dengan partai, mau tak mau PPP butuh ‘menaturalisasi politik’ sosok eksternal untuk memastikan partai ini bangkit dan masuk Senayan kembali,” kata Agung.

 

10. WNA yang ingin memperpanjang izin tinggal di Indonesia wajib mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara. Hal itu merupakan peraturan baru yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan, peraturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan berlaku mulai tanggal 29 Mei 2025.

Menurut Yuldi, sebelum tahap pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi, WNA dapat melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. “Prosedur tersebut juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival atau VoA (visa saat kedatangan),” kata Yuldi di Jakarta, Rabu (28/5).

 

11. Kejagung telah memeriksa 28 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dilakukan Kemendikbudristek tahun 2019-2023, kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Disebutkan, dua staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, yakni FH dan JT, termasuk dalam 28 saksi yang telah diperiksa penyidik.

Nama FH dan JT menjadi sorotan usai penyidik menggeledah apartemen miliknya, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini. Penggeledahan ini dilakukan penyidik pada 21 Mei 2025 lalu di dua tempat yang berbeda, dan ada beberapa barang yang disita.

Kejaksaan Agung menduga nilai korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2023 mencapai Rp 9,9 triliun lebbih, hamper Rp 10 trilliun. Diduga ada persekongkolan jahat dalam kasus ini, karena ada kajian yang menyimpulkan laptop Chromebook belum dibutuhkan di Indonesia.

“Dari sisi anggaran, diketahui ada Rp 9,9 triliun lebih. Jadi, hampir Rp 10 triliun. Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook, itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif (digunakan di Indonesia),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Gedung Penkum Kejagung.

 

12. Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq mengatakan, pihaknya menghargai penggeledahan yang dilakukan Kejagung untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dilakukan Kemendikbudristek tahun 2019-2023. Dugaan korupsi ini terjadi saat kementerian tersebut dipimpin Nadiem Makarim dan nomenklaturnya Kemendikbudristek.

“Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” ujar Fajar, saat ditemui dalam agenda Public Hearing di Jakarta Pusat, Rabu (28/5). Fajar mengungkapkan, pengadaan Chromebook sudah tidak lagi dilanjutkan. Pengadaan dilakukan pada era menteri sebelumnya, Nadiem Makarim. “Itu sudah berhenti di era Menteri yang sebelumnya. Sekarang kita sudah fokus dengan bidang-bidang yang lain,” ujarnya.

 

13. Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, revisi UU KUHAP wajib diselesaikan tahun ini (2025). Pasalnya, KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan KUHP yang mulai berlaku per 2 Januari 2026. “Jadi, mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang, RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP,” kata Eddy dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP, Rabu (28/5).

Eddy mengatakan, terdapat pasal-pasal terkait penahanan yang nantinya tidak akan berlaku lagi sejak 2 Januari 2026. Artinya, aparat penegak hukum kehilangan legitimasi untuk melakukan penahanan sehingga dibutuhkan KUHAP baru yang sesuai dengan KUHP dan lebih relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia.

 

DPR akan mempercepat pembahasan RUU KUHAP yang telah lama masuk dalam Prolegnas. Pimpinan DPR telah mengeluarkan izin untuk menggelar rapat dengar pendapat dan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada saat reses. “Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses,” ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Gedung DPR, Rabu (28/5). “Jadi itu supaya kebut, ya kita izinkan biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu,” kata Ketua Umum SOKSI ini.

 

Pakar Hukum Peradilan Anak dari Universitas Binus Ahmad Sofian menilai Revisi UU belum selaras dengan KUHP Nasional. Sofian menyoroti sejumlah subtansi yang tidak selaras, mulai dari ultimum remedium, pedoman pemidanaan, hingga ketidakterpaduan antara penyidikan dan penuntutan. Ia mengatakan, Revisi KUHAP 2025 tidak mampu menjamin keadilan dan hak asasi manusia.

“Pada kenyataannya hubungan antar institusi penegak hukum masih berjalan sendiri-sendiri. Dominasi Polri sebagai penyidik utama dinilainya menimbulkan ketimpangan dengan PPNS dan penyidik lain yang mengganggu prinsip sistem peradilan pidana terpadu,” kata Sofian, Rabu (28/5).

 

14. Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Prancis Emmanuel Macron akan mengunjungi Akademi Militer dan Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (29/5) hari ini. Dalam pernyataan bersama Prabowo di Istana Merdeka, Rabu (28/5), Prancis Emmanuel Macron mengisyaratkan bakal memberikan ‘kejutan’ saat berkunjung ke Borobudur.

“Ada perjanjian yang akan ditandatangani di Borobudur, persahabatan antara Indonesia dan Prancis,” ucap Marcon. Namun, ia enggan menjabarkan lebih detail soal perjanjian tersebut. Sementara untuk kunjungannya ke Akmil, Macron akan meninjau laboratorium Bahasa Prancis bagi prajurit Indonesia yang akan menjalani pendidikan di Prancis.

“Presiden Macron akan berkunjung melihat laboratorium bahasa Prancis di mana para prajurit-prajurit perwira dan juga bintara yang akan berangkat ke Prancis sudah mahir untuk bahasa Prancis,” kata Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.

Pertemuan bilateral Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/5) menghasilkan 21 dokumen kesepakatan,yang langsung  ditandatangani, ditunjukkan, dan diumumkan. Kedua kepala negara menyaksikan penandatanganan dokumen kesepakatan yang mencakup deklarasi bersama, kerja sama antarpemerintah (G-to-G), antarlembaga (P-to-P), kemitraan swasta (B-to-B), hingga pengumuman kerja sama antar-bank sentral.

Awalnya, Prabowo dan Macron mengadopsi empat deklarasi bersama. Deklarasi tersebut mencerminkan kesamaan visi jangka panjang kedua negara, serta kontribusi bersama terhadap perdamaian dan kebudayaan dunia. Berikut adalah empat deklarasi bersama RI-Perancis. Pertama,  Deklarasi Bersama untuk Pengembangan Kemitraan Strategis Indonesia–Prancis hingga 2050 (Joint Vision 2050).

Kedua, Deklarasi Bersama untuk Strategi di Bidang Kebudayaan antara Indonesia dan Prancis Baca juga: Menlu Sugiono Bertemu Menlu Mongolia, Bahas Pertambangan dan Pendidikan. Ketiga,  Deklarasi Penyelesaian Damai Isu Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara. Keempat,  Pernyataan Bersama antara Presiden Republik Indonesia dan Presiden Republik Prancis.

 

15. Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei angka kepuasan publik terhadap 100 hari evaluasi kinerja kepala daerah tingkat provinsi di seluruh Pulau Jawa pada Rabu (28/5). Menurut hasil survei itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menempati posisi tertinggi dengan Tingkat kepuasan public sebesar 95 persen. Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menempati peringkat kedua dengan angka kepuasan publik 84 persen.

Posisi ketiga adalah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan tingkat kepuasan publik 76 persen, Gubernur Jateng menempati posisi keempat dengan angka kepuasan 62 persen, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berada di urutan kelima dengan tingkat kepuasan 60 persen, sementara Gubernur Banten Andra Soni menempati posisi terbawah dengan tingkat kepuasan 51 persen. (Harjono PS)