Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat hendak mencium tangan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (net)
Isu menarik pagi ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertangkap kamera mencium tangan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri di kediaman Meriyati Hoegeng, istri Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (23/6). Jenderal Listyo dan Megawati sama-sama hadir di rumah Meriyati untuk menghadiri ulang tahun ke-100 Meriyati.
Isu menarik lainnya, pemerintah resmi tandatangani naskah DIM RUU KUHAP, pada Senin (23/6). Naskah DIM tersebut diteken Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua MA Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Mensesneg Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta. Berikut isu selengkapnya.
1. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertangkap kamera mencium tangan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri di kediaman Meriyati Hoegeng, istri Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (23/6). Jenderal Listyo dan Megawati sama-sama hadir di rumah Meriyati untuk menghadiri ulang tahun ke-100 Meriyati.
Momen cium tangan ini terjadi ketika Megawati baru tiba di kediaman Meriyati, sedangkan Listyo Sigit sudah tiba lebih dahulu. Ketika Megawati turun dari mobilnya, Sigit langsung menghampiri Ketua Umum PDI-P tersebut dengan menunjukkan gestur hormat dan mencium tangan Megawati. Megawati yang mengenakan baju terusan warna biru tampak mengangguk merespons gestur hormat Sigit lalu mengulurkan tangannya ke Sigit.
Politisi PDIP, Guntur Romli mengaku memaklumi gestur yang ditunjukkan Kapolri kepada Megawati sebagai orang tua dan Presidenkelima RI. Menurut dia, hal itu sebagai sopan santu dan adab ketimuran.
“Wajar, cium tangan kepada orang tua, Ibu Megawati tidak hanya seperti ibu kita sendiri, juga Ibu Bangsa dan Presiden RI ke-5. Pak Jokowi dulu juga sering cium tangan Ibu Megawati. Sopan santun dan adab ketimuran,” katanya, Senin (23/6). Namun, ia enggan menanggapi lebih jauh mengenai hubungan partainya dengan Kapolri usai momen tersebut.
2. Pemerintah resmi tandatangani naskah DIM RUU KUHAP, pada Senin (23/6). Naskah DIM tersebut diteken Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua MA Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Mensesneg Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, kemarin.
“Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Tentu ini menggambarkan cita-cita presiden, ingin mewujudkan sebuah pemerintahan di mana seluruh bagian dari pemerintahan kompak, dan bisa satu dalam sebuah tindakan,” kata Supratman.
Ketua MA Sunarto memberikan masukan agar RUU KUHAP tidak terlalu rigid atau kaku. “Saya memberikan masukan agar rancangan undang-undang tentang hukum acara pidana ini tidak rigid,” katanya saat penandatanganan DIM RUU KUHAP’ di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (23/6). Sunarto mendorong agar hal-hal teknis dalam hukum acara pidana diserahkan kepada lembaga penegak hukum.
Dia mengatakan, hal yang menjadi kewenangan penyidik sebaiknya diserahkan kepada penyidik. “Jangan diatur oleh KUHAP. Kalau penuntutan, serahkan kepada penuntut, karena yang lebih tahu adalah penuntutnya. Dan yang teknis yang terjadi di pengadilan, serahkan pada regulasi yang dibuat Mahkamah Agung. Jadi kewenangan-kewenangan lebih diberikan kepada penyidik untuk membuat regulasi, untuk mengimplementasikan,” tandasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, DIM RUU KUHAP sudah diteken pemerintah dan siap dikirim ke DPR. Sigit berharap DIM tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. “Harapan kita tentunya DIM yang baru saja kita susun ini betul-betul bisa memberikan perasaan keadilan bagi semua pihak,” kata Sigit dalam acara ‘Penandatanganan DIM RUU KUHAP’ di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (23/6).
Listyo mengatakan, supremasi hukum menjadi harapan bagi seluruh rakyat Indonesia dan dunia. Dia menyatakan, sebagai aparat penegak hukum, Polri mampu bertransformasi sesuai apa yang diharapkan para pencari keadilan.
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah memuat sekitar 6.000 poin. Penyusunan DIM tersebut dilakukan setelah mendengarkan aspirasi dari perguruan tinggi, kementerian/lembaga, advokat, dan koalisi masyarakat sipil.
“Meskipun tidak semua masukan itu akan kita tuangkan. Tetapi kita secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil penyusunan yang kita ambil dari masukan masyarakat sipil, dari ahli maupun dari teman-teman advokat,” kata Eddy di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin (23/6).
Terkait dibuka atau tidaknya DIM revisi KUHAP ke publik, ia menyerahkan kewenangan tersebut kepada DPR. “Etikanya begitu ya, jadi jangan dikejar-kejar mana daftar inventaris masalahnya, jangan, tunggu dari DPR, DPR akan membuka kepada publik,” ujar Eddy.
3. Rapat Paripurna DPR pada pembukaan masa sidang III 2024-2025 yang digelar Selasa (24/6) hari ini tidak mengagendakan pembacaan surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan rapat paripurna hari ini hanya ada satu agenda yakni pidato pembukaan masa sidang oleh Ketua DPR, Puan Maharani. “Satu agenda pidato Ibu Ketua membuka masa sidang,” kata Indra, Senin (23/6).
Indra irit bicara saat ditanya lebih jauh soal surat tersebut. Termasuk mekanisme yang harus dilakukan DPR terhadap usulan surat dari pihak eksternal. Dia kembali menegaskan, Paripurna besok hanya mendengarkan pidato Puan. “Besok hanya satu agenda,” katanya.
Dengan demikian surat usulan dari Forum Purnawirawan TNI kepada DPR dan MPR yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming menemui jalan buntu karena tidak dibacakan dalam rapat paripurna DPR hari ini, padahal surat tersebut dikirim ke DPR pada 3 Juni 2025 yang lalu.
4. Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menggelar empat rapat terbatas di rumah pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Senin (23/6). Teddy mengatakan, para menteri dipanggil ke Hambalang untuk membahas isu politik dan keamanan, Sekolah Garuda, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Desa Merah Putih. “Ada empat ratas hari ini. Ratas jajaran Kemenkopolkam, ratas Sekolah Garuda, ratas Sekolah Rakyat, ratas Koperasi Merah Putih,” ujar Teddy.
Ia menuturkan, pada ratas pertama, Prabowo sempat membahas mengenai dampak gejolak kondisi global. Selain itu, pada ratas-ratas lainnya, Prabowo menanyakan perkembangan sekolah unggulan hingga Sekolah Rakyat.
Teddy juga menjelaskan, Prabowo secara khusus ingin memastikan kesiapan pemerintahannya menghadapi situasi global yang semakin kompleks dan penuh tantangan.
Ia menegaskan, pertemuan ini digelar untuk merumuskan arah kebijakan strategis guna menjaga stabilitas nasional. “Pertemuan tersebut membahas terkait perkembangan kondisi global dan dampaknya terhadap Indonesia, berserta langkah strategis yang harus dipersiapkan,” tuturnya.
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memohon Presiden rabowo Subianto memberikan pembekalan kepada kepala sekolah (kepsek) dan guru Sekolah Rakyat. “Semua dalam proses, pada saatnya nanti kami akan memohon kesediaan Presiden untuk memberikan pembekalan kepada para kepala sekolah dan juga kepada para guru,” ujar Saifullah usai bertemu Prabowo di Hambalang, Bogor, Senin (23/6). Gus Ipul menyebutkan Sekolah Rakyat akan mulai memasuki masa orientasi siswa pada 14 Juli 2025 mendatang.
Ia menjelaskan, Sekolah Rakyat saat ini mampu menampung sekitar 10.000 siswa di seluruh Indonesia. Namun, Prabowo berpesan agar kuota siswa yang bisa bersekolah di Sekolah Rakyat ditambah menjadi 20.000.
“Jadi saya tadi lapor kepada Presiden tentang penyelenggaraan Sekolah Rakyat tahun ini, di mana 100 titik dengan kapasitas 9.700 lebih siswa itu sudah siap dilaksanakan, insyaallah bulan Juli tanggal 14 mulai masa orientasi,” ujar Gus Ipul di Hambalang.
“Kemudian juga kami laporkan rencana tahap kedua di tahun ini pula 100 titik dengan menggunakan gedung-gedung milik Kemenaker. Alhamdulillah semuanya juga lancar dan insyaallah nanti kalau memang memungkinkan, akan digabung sekalian, sehingga kapasitas siswa itu insya Allah lebih dari 20 ribu,” sambungnya.
5. Eks Mendikbudristek diperiksa sekitar 12 jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kejagung, Senin (23/6). Ia tiba di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.09 WIB. Nadiem memakai kemeja panjang berwarna cokelat sambil menenteng tas hitam berukuran besar. Ia hanya tersenyum saat melangkah masuk.
Dalam pernyataan persnya, Nadiem mengatakan, dirinya telah menyelesaikan tanggung jawabnya untuk mematuhi proses hukum dengan menghadiri pemeriksaan Kejagung.
“Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh kepada proses hukum. Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim enggan menjawab pertanyaan dari awak media usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung karena sudah ditunggu keluarganya. “Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu. Terima kasih,” ujar Nadiem saat memberikan keterangan kepada media di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6) malam.
Sebelum pergi, Nadiem sempat mengatakan dirinya akan bersikap kooperatif dengan penyidik. Ia mengatakan, semua ini dilakukannya demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan. “Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” lanjutnya.
6. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim diperiksa penyidik Kejagung terkait pelaksanaan rapat mengubah hasil kajian teknis pengadaan laptop Chromebook. Dikatakan, itu menjadi salah satu materi yang didalami penyidik terhadap Nadiem.
“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/6). “Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April,” imbuhnya.
7. KPK menyebut, salah satu tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR diduga menerima uang sebesar Rp 17 miliar. “Sejauh ini KPK menetapkan satu tersangka. Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/6).
Budi mengatakan, satu tersangka tersebut merupakan seorang penyelenggara negara. Saat ditanya, apakah satu tersangka itu eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, Budi mengaku belum bisa menyampaikan ke publik. “Belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Budi mengaku, KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR. “Sudah ada tersangka,” kata Budi seraya menambahkan, penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi.
Dijelaskan, KPK sudah memanggil dua saksi terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan di MPR. Keduanya adalah Cucu Riwayati selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020-2021, dan Fahmi Idris selaku Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Setjen MPR tahun 2020.
8. KPK memanggil Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Anwar Saddad, terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun 2021-2022. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (23/6).
KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Ahmad Affandi selaku swasta, Nur Aliwafa selaku swasta, Fauzan Adima selaku swasta/Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, dan Ikmal Putra selaku PNS. Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.
9. Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbg (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto mengaku diberondong lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik Kejagung saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah, Senin (23/6). “Hari ini lebih panjang sekitar 24-25 pertanyaan,” kata Iwan saat meninggalkan Gedung Bundar Kejagung, Senin malam.
Iwan menyebutkan, hal yang didalami penyidik kali ini masih berkaitan soal operasional perusahaan dan penyidik mulai menanyakan soal transisi kepemimpinan dari Iwan Setiawan Lukminto alias sang kakak, kemudian kepadanya. Iwan diperiksa selama sekitar 12 jam lamanya, ia datang pada pukul 09.39 WIB dan meninggalkan Gedung Bundar Kejagung pukul 20.45 WIB.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto mengeklaim, tidak ada dana kredit yang diterima Sritex yang disalahgunakan untuk membeli aset tidak produktif.
“Setahu saya sebagai adik (eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto) tidak (dipakai untuk beli aset), tapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” ujar Iwan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6).
Iwan mengatakan, sejauh yang diketahuinya, dana kredit Sritex digunakan untuk operasional perusahaan, baik induk maupun anak perusahaan. “Untuk operasional semuanya,” ujarnya.
KPK memanggil Direktur Keuangan PT Sritex Supartodi sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos tahun 2020, pada Jumat (20/6). KPK juga memanggil Allan Moran selaku eks Direktur Keuangan PT Sritex dan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial tahun 2017-2020 Adi Wahyono untuk diperiksa dalam perkara yang sama. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo.
10. KPK membuka peluang untuk meminta keterangan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo merespons keterangan pers Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief yang mengaku siap menjelaskan seluruh rangkaian penyelenggaraan haji.
“Kita tunggu dulu prosesnya karena penyelidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan dari para pihak sebelumnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/6). “Tapi tentu KPK membuka peluang kepada pihak-pihak siapa saja yang memang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangannya,” lanjutnya.
KPK meminta keterangan pendakwah Ustaz Khalid Basamalah terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2024 di Kemenag yang sedang diselidiki KPK. “Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” kata Jbir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/6).
Budi mengatakan, Khalid Basamalah kooperatif memberikan keterangan kepada penyelidik. Dia berharap sikap tersebut menjadi contoh bagi semua pihak. “Tentu ini penting juga bagi pihak-pihak lain untuk kemudian kooperatif dan menyampaikan informasi serta keterangan yang diketahui,” ujar Budi. “Supaya penanganan perkara yang terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang,” imbuhnya.
11. Kejagung buka suara soal saran dari ahli hukum yang menyarankan agar mantan Presiden Jokowi dihadirkan dalam sidang kasus korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut keputusan pemanggilan saksi sesuai saran dari Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta Wiryawan Chandra sepenuhnya kewenangan dari Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.
“Itu berpulang kepada dari sikap majelis hakim. Karena ini kan sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan,” ujar Harli kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (23/6). Harli mengatakan saat ini proses hukum yang dialami Tom Lembong masuk dalam persidangan. Ia menyebut pemanggilan saksi tergantung kebutuhan dari Majelis Hakim.
12. Polresta Barelang, Kepri menetapkan R, warga perumahan Bukit Golf Residence, Kota Batam, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan (22) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Selain dianiaya Intan juga dipaksa untuk makan kotoran anjing.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengungkapkan kronologi penganiayaan itu terjadi, ketika korban Intan lupa menutup kandang anjing peliharaan pelaku, sehingga kedua anjing peliharaan itu berkelahi dan salah satunya terluka. Atas kejadian itu, tersangka R geram dan melakukan pemukulan terhadap intan.
Tidak hanya itu, R memperlakukan Intan secara tidak manusiawi, gaji satu tahun belum dibayarkan. Korban digaji Rp1,8 juta per bulan dan dilakukan pemotongan gaji setiap melakukan kesalahan. Korban juga pernah disuruh makan kotoran anjing. “Dari keterangan yang kami lakukan pemeriksaan bahwa memang ada (makan kotoran hewan), dari keterangan korban juga ada demikian bahwa korban pernah diminta makan kotoran binatang,” ujar Debby, Senin (23/6).
13. Ketua Steering Committee Kongres PSI Andy Budiman mengatakan, mantan Presiden Jokowi punya pertimbangan sehingga tak mendaftar sebagai Caketum PSI. Hingga pendaftaran ditutup, Senin (23/6), ada tiga nama yang mendaftar, yakni Ronald A. Sinaga atau Bro Ron, Kaesang Pangarep, dan Agus Mulyono Herlambang. “Kita menghormati kalau misalnya Pak Jokowi masih sebagai tokoh nasional. Tokoh bangsa pasti punya pertimbangan sebelum mengambil keputusan apapun,” ujar Andy di Kantor DPP PSI, Jakarta, Senin (23/6).
14. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana merenovasi Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat. Rencana itu disampaikan Pramono saat meninjau langsung GOR tersebut pada Senin (23/6). “Saya tadi sudah berdiskusi dengan Kepala Dinas Olahraga untuk segera menyelesaikan perencanaannya. Mudah-mudahan tahun depan kita bisa mulai merenovasi stadion ini,” kata Pramono.
Ia menjelaskan pada tahun ini, tahapan perencanaan pembangunan tengah berlangsung. Sementara untuk proses pembangunan fisik sedang diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026. GOR Cendrawasih memiliki luas sekitar 70.000 meter persegi dengan beragam fasilitas, antara lain stadion sepak bola, gedung serbaguna, GOR bulutangkis, lapangan futsal dan tenis, serta arena panjat dinding (wall climbing). Stadion itu juga pernah digunakan untuk kompetisi Galatama pada era 1990-an dan menjadi markas bagi Persija Barat FC. (Harjono PS)





