HOT ISU PAGI INI, MA LARANG PEMERINTAH EKSPOR PASIR LAUT, PP 26/2023 BERTENTANGAN DENGAN UU KELAUTAN

oleh
oleh

Gedung Mahkamah Agung RI (net)

 

Salah satu isu menarik pagi ini, Mahkamah Agung (MA) melarang ekspor pasir laut. PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut — yang terbit pada era pemerintahan Presiden Jokowi, red –, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. MA menilai, pemerintah terburu-buru dalam menerbitkan kebijakan ekspor pasir laut. Pemerintah abai terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons positif putusan MA tersebut dan berharap putusan tersebut dipatuhi.

Isu menarik lainnya, MK putuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan. MK berpendapat penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat nasional dan lokal yang berdekatan bisa membuat pemilih jenuh dengan pemilu. MK menyatakan, penyelenggaraan pemilu nasional yang berdekatan dengan pilkada menjadikan partai politik (parpol) mudah terjebak dalam pragmatisme. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Mahkamah Agung (MA) melarang kegiatan ekspor pasir laut. MA mengabulkan uji materi PP No 26 Tahun 2023 yang diajukan dosen asal Surakarta bernama Muhammad Taufiq. MA menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Termohon dalam perkara ini adalah Presiden RI.

“Mengadili: Memerintahkan kepada termohon untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut,” demikian isi putusan MA. Perkara nomor: 5 P/HUM/2025 itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin dengan hakim anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran. Panitera Pengganti Fandy Kurniawan Pattiradja. Putusan itu dibacakan pada Senin, 2 Juni 2025 yang lalu.

Dalam putusannya, MA memerintahkan kepada panitera untuk mengirimkan petikan putusan kepada Sekretariat Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. MA juga menghukum Presiden selaku termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.

 

MA menyatakan, pemerintah bertindak terburu-buru dalam menerbitkan kebijakan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Hakim MA menyoroti pengelolaan hasil sedimentasi laut seharusnya bertujuan untuk mendukung pelestarian lingkungan dan ekosistem pesisir, bukan dikomersialisasikan secara gegabah.

“Karena itu menurut Mahkamah Agung, pengaturan komersialisasi hasil sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut di dalam obyek permohonan, adalah kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian,” tulis MA, dalam putusannya, pada Kamis (26/6).

MA menyebut, sejumlah pasal dalam PP tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. “Menyatakan Pasal 10 Ayat (2), Pasal 10 Ayat (3), dan Pasal 10 Ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan Pasal 56 UU Kelautan,” demikian bunyi putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025.

 

MA menilai, pemerintah abai terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir lewat perizinan ekspor pasir laut yang dibolehkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. MA menilai kebijakan ekspor pasir laut dalam PP 26/2023 merupakan bentuk keterburu-buruan dari pemerintah, tanpa mempertimbangkan kehati-hatian.

“Karenanya kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 56 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014,” demikian bunyi putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025 yang dikeluarkan, Senin (2/6).

 

2. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons positif putusan MA yang melarang ekspor pasir laut. Ia menegaskan, aturan hukum harus dipatuhi. “Ya kalau itu kita kan harus patuhi,” kata Trenggono di Kantor Kemenko Pangan, Kamis (26/6). Ia mengaku baru mengetahui putusan tersebut sehingga belum membaca amar maupun salinan lengkap putusan MA. “Kita baru tahu hari ini. Belum (dikaji),” ujarnya. Ia menyebut segera menggelar rapat koordinasi dengan kementerian terkait. “Iya pastilah (akan rapat). Kita pasti mau mematuhi hukum. Ya itu putusan MA,” ujarnya.

 

3. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan. Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6). Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dengan adanya pemisahan tersebut, sebagai konsekuensinya bila pemilu nasional terjadwal digelar 2029, maka pelaksanaan pilkada baru bisa digelar tahun 2031. MK menyatakan masa peralihan ini memiliki sejumlah implikasi, namun menyerahkan perumusan masa transisi ini kepada Lembaga pembuat undang-undang yakni DPR dan pemerintah.

 

MK berpendapat penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat nasional dan lokal yang berdekatan bisa membuat pemilih jenuh dengan pemilu. Hal itu termaktub dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya menyatakan pemisahan waktu pemilu di tingkat nasional dengan daerah dengan rentang waktu paling cepat dua tahun.

“Waktu penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, juga berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum,” bunyi pertimbangan hukum MK poin [3.16.5].

 

MK menyatakan, penyelenggaraan pemilu nasional yang berdekatan dengan pilkada menjadikan partai politik (parpol) mudah terjebak dalam pragmatisme. Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6) mengatakan, kecenderungan itu terjadi karena parpol tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan kadernya berlaga pada setiap jenjang pemilu.

“Dalam hal ini, parpol dalam waktu instan harus menyiapkan ribuan kader untuk dapat bersaing dan berkompetisi pada semua jenjang pemilihan, mulai dari pemilu anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hingga pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada waktu yang berdekatan. Akibatnya, parpol mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi,” kata Arief.

 

4. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mengharuskan masa jabatan DPRD 2024-2029 diperpanjang. Alasannya, putusan MK tersebut berpotensi mengakibatkan kekosongan jabatan pada 2029 mendatang karena tidak ada ketentuan yang memungkinkan dilakukannya penunjukan penjabat (Pj) untuk DPRD, tak seperti kepala daerah.

“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tujuk penjabat seperti yang kemarin. Tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan,” ujar Rifqinizamy, Kamis (26/6/2025). Ia mencontohkan, jika pemilu nasional langsung digelar pada 2029, pemilu daerah baru akan digelar beberapa tahun setelahnya sebagaimana putusan MK.

 

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan akan berdiskusi dan menyusun formula yang tepat untuk bisa memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. “Kami sendiri tentu harus melakukan exercisement, bagaimana formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal,” ujar Rifqinizamy, Kamis (26/6).

Politisi Nasdem itu berpandangan, salah satu hal yang perlu dikaji adalah jeda waktu antara pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah. Kondisi ini bisa berdampak pada kekosongan jabatan di tingkat lokal, mulai dari kepala daerah hingga DPRD.

 

5. Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan penghargaan kepada saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pidana. Kebijakan ini ditujukan kepada para tersangka, terdakwa, maupun terpidana yang bersedia menjadi justice collaborator. Penghargaan yang dimaksud berupa keringanan hukum atau pembebasan bersyarat bagi mereka yang bersedia memberikan kesaksian.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku, yang ditandatangani oleh Prabowo pada 8 Mei 2025. “Saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan,” demikian bunyi Pasal 2, seperti dikutip Kamis (26/6).

 

Presiden Prabowo Subianto meyakini ekonomi Indonesia akan meningkat jika semua pihak berhenti lakukan pemborosan maupun korupsi. “Kita harus terus memerangi korupsi, pekerjaan yang boros, menghentikan semua kebocoran. Dengan demikian, ekonomi kita akan meningkat dengan baik,” kata Prabowo saat meresmikan pengoperasian dan pembangunan energi terbarukan di 15 provinsi melalui konferensi video dari Bali, Kamis (26/6).

Prabowo meyakini, kesejahteraan rakyat akan meningkat sehingga target pembangunan terealisasi dengan baik. Prabowo menginginkan Indonesia menjadi negara yang dicita-citakan bersama. “Kita akan menjadi negara yang kita cita-citakan, negara yang modern, negara yang maju, negara yang sejahtera, di mana rakyatnya semua menikmati kesejahteraan. Itu tujuan kita,” ucap dia.

Prabowo mengingatkan semua pihak menghentikan semua kebocoran, tak terkecuali para pejabat dan petugas di BUMN yang berisi proyek strategis. Ia ingin petugas bekerja secara efisien dan memberikan pelayanan yang terbaik. “Sekali lagi saya ingatkan seluruh pejabat, seluruh petugas di BUMN-BUMN untuk mulai dan meneruskan cara bekerja yang efisien, memberi pelayanan dengan manajemen yang terbaik, manajemen yang transparan, manajemen yang bersih,” ucapnya.

 

Kejaksaan Agung menilai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku akan menjadi pemacu bagi para justice collaborator (JC) untuk menguak pidana yang terjadi. “Sehingga, perpres ini saya kira sangat tepat bahwa terkait dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, maka ini akan menjadi alat pemacu bagi siapa saja katakanlah orang-orang yang juga terlibat di dalamnya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dalam keterangannya, Kamis (26/6).

Harli menegaskan, pihak yang dapat menjadi JC bukan mereka yang diduga merupakan pelaku utama dalam berkas perkara. Berlakunya PP ini diharapkan dapat mempercepat pengungkapan suatu tindak pidana. “Diharapkan bahwa orang-orang yang mengetahui tentang adanya satu tindak pidana maka tidak ada lagi keengganan untuk membukanya secara terang karena ada garansi, ada jaminan, ada pembedaan terhadap penerapan hukuman yang bisa diberikan kepada mereka,” kata Harli.

 

6. Kerjasama Kejagung dengan empat provider telekomunikasi soal penyadapan informasi menjadi sorotan publik karena rawan disalahgunakan. Ketua DPR Puan Maharani meminta Kejagung hati-hati dan tetap memperhatikan hak perlindungan data pribadi setiap warga negara. Puan menyampaikan hal itu menanggapi perjanjian kerja sama Kejagung dengan sejumlah provider telekomunikasi untuk keperluan informasi intelijen, termasuk penyadapan.

“Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” ujar Puan dalam siaran pers, Kamis (26/6). Puan minta Kejagung benar-benar memastikan kerja-kerja yang dilakukannya sesuai dengan koridor hukum. “Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan,” pinta Puan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jamintel Kejagung meneken kerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk soal penguatan pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk kebutuhan intelijen. Salah satu bentuk kerja sama yang dijalin adalah pemasangan dan pengorganisasian perangkat terkait dengan penyadapan informasi.

 

“Adapun Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Jamintel Reda Manthovani dalam keterangannya, Selasa (24/6).

 

Kejagung menjamin penyadapan yang dilakukan melalui fungsi intelijen merupakan bagian dari penegakan hukum, bukan untuk melanggar privasi publik dengan cara sembarangan. “Jadi, tidak sembarang ya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (26/6).

“Ini murni karena dalam konteks penegakan hukum, perlu ada fungsi yang bisa mendukung membantu itu sehingga perlu dikerjasamakan,” ujar Harli. Dijelaskan, penyadapan ini dilakukan ketika penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Harli mengatakan, penyadapan ini dilakukan ketika penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam pengejaran ini, terkadang penyidik membutuhkan informasi atau data yang dimiliki oleh penyedia jasa telekomunikasi. “Dalam rangka penggunaan fungsi teknologi itulah perlu digandeng lembaga-lembaga terkait dengan itu,” tegasnya.

 

7. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, KPK menggeledah kantor salah satu bank BUMN pada Kamis (26/6). Ia mengaku enggan mengungkapkan secara detail mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK karena prosesnya masih berlangsung. “Ya nanti detilnya, karena kan proses penggeledahan sedang berjalan,” kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, kemarin.

Dia meminta semua bersabar mengenai proses penggeledahan tersebut. KPK berjanji akan menyampaikan rilis resmi mengenai penggeledahan itu pada waktu yang tepat. “Saya minta semuanya bisa memahami ini sebagai sebuah tahapan sebelum nanti jurubicara dengan Deputi Penindakan akan menyampaikan secara resmi rilis terhadap penanganan perkara yang dilakukan,” kata Setyo.

 

KPK lakukan penggeledahan di dua kantor pusat salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada Kamis (26/6), terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC). Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor pusat bank tersebut di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.

“Tim juga melakukan penggeledahan di dua lokasi. Yakni di Kantor Pusat (bank) Sudirman dan di Gatot Subroto,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6) malam. Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Budi menyebut penyidikan masih bersifat umum (sprindik umum), dan lembaganya masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak. “Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka atau menggunakan sprindik umum,” ungkapnya.

 

8. Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menegaskan pihaknya menghormati proses penggeledahan oleh KPK. BRI mengaku akan kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang berjalan. “Kami (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk) menghormati langkah penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi,” ujar Agustya dalam keterangannya, Kamis (26/6).

“Sebagai perusahaan BUMN, maka kami akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaaan yang baik (good corporate governance),” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hendy menyebutkan, BRI mendukung penuh penegakan hukum dan memastikan akan selalu terbuka untuk bekerja sama dengan KPK. Ia juga memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan sumber daya manusia (SDM) BRI sudah sesuai standar operasional perusahaan serta peraturan perundangan yang berlaku.

 

9. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, KPK sudah menyerahkan surat berkaitan opini untuk sidang lanjutan ekstradisi terhadap buron kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos. “Berkaitan masalah opini yang diminta dari pihak penyidik, nah opini itu sudah kami respons dan jelaskan,” kata Setyo di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (26/6).

Ia menuturkan, surat tersebut juga sudah diterima oleh Pengadilan Singapura. Adapun surat tersebut adalah opinion of Indonesian expert witness. “Sudah bisa diterima oleh pihak hakim tanpa harus hadir, dan nanti prosesnya mungkin, ya saya enggak tahu yang di sana sistemnya seperti apa, tetapi dokumennya sudah kami serahkan,” ucapnya.

Buron kasus E-KTP, Paulus Tannos, kembali menunjukkan perlawanan hukum dengan bersikukuh menolak proses ekstradisi dari Singapura ke Indonesia. Penolakan tersebut disampaikan Paulus Tannos dalam sidang ekstradisi yang dilaksanakan di State Court, 1st Havelock Square, yang dipimpin oleh District Judge, Luke Tan, selama 23-25 Juni 2025.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, mengatakan ada banyak alasan yang dikemukakan Paulus Tannos untuk menolak ekstradisi, salah satunya menyinggung soal Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura yang dianggap bertentangan dengan undang-undang di Singapura. “Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,” kata Suryo, kemarin.

 

10. Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal akan mendorong pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren untuk menangani lebih dari 350 lembaga pendidikan berbasis keagamaan di Indonesia secara lebih fokus dan optimal.

Pernyataan ini disampaikannya saat International Conference on the Transformation of Pesantren (ICTP) yang diselenggarakan PKB pada 24-26 Juni 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta dengan tema “Pesantren Berkelas Menuju Indonesia Emas: Menyatukan Tradisi, Inovasi, dan Kemandirian”.

“Saya sebagai Wakil Ketua DPR RI mengapresiasi langkah PKB dengan pemerintah di bawah pemerintahan Pak Prabowo, kita mengapresiasi para menterinya juga turun dan sangat konsen, karena bukan jumlah kecil lembaga pesantren ini. Kami DPR sangat men-support,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6).

 

11. Mantan Presiden Jokowi angkat bicara setelah dipastikan batal mendaftar Calon Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Jokowi mengatakan, PSI lebih baik dipimpin sosok muda. “Yang muda-muda saja. Saya kira lebih baik yang muda-muda,” kata Jokowi saat ditanya mengenai pencalonannya sebagai Ketum PSI, Kamis (26/6).

Saat ini, PSI dipimpin oleh anak bungsunya, Kaesang Pangarep. Meski demikian, Jokowi menegaskan ia urung mencalonkan diri sebagai Ketum PSI agar partai tersebut dipimpin anak muda. Jokowi memberi restu kepada seluruh kandidat yang berkompetisi di pencalonan Ketum PSI tersebut. “Ke semuanya, ke semua kandidat. Saya kira baik-baik semuanya, muda-muda, semuanya baik,” kata dia.

 

Mantan Presiden Jokowi mengatakan dirinya akan mengisi masa libur sekolah bersama cucu-cucunya untuk berwisata ke luar kota. Namun, ia tidak menyebutkan tujuan wisata mereka. Ia juga tidak mengetahui sampai kapan akan berlibur bersama keluarganya. “Nggak tahu ini liburannya sampai kapan,” kata Jokowi.

Kamis (26/6) kemarin, Jokowi bersama istrinya, Iriana, anak keduanya, Kahiyang Ayu dan tiga anaknya, Sedah Mirah Nasution, Panembahan Al-Nahyan Nasution, dan Panembahan Al-Saud Nasution keluar dari kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jateng. “Ini nganter Cucu, nganter anak dan cucu,” kata Jokowi sebelum berangkat.

Wajah Jokowi tampak sumringah selama wawancara dengan awak media. Ia mengaku kondisinya masih sehat meski masih dalam proses pemulihan.  “Baik-baik saja. Tapi masih sedikit pemulihan,” katanya.

 

12. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku pernah diminta mundur dari jabatannya dan tidak mendepak mantan Presiden Jokowi dari PDIP oleh seseorang. Hal ini disampaikan Hasto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Pengakuan ini bermula ketika kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menanyakan perihal informasi yang sempat beredar terkait permintaan agar kliennya mundur sebagai Sekjen PDI-P.

“Saya ingat membaca satu pernyataan mengenai kejadian pada tanggal 13 Desember 2024. Sebelum saudara ditetapkan sebagai tersangka, ketika itu kalau saya tidak keliru beritanya adalah saudara didatangi oleh orang yang meminta kepada saudara untuk mundur dari kedudukan sebagai sekjen partai,” kata Maqdir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6).

 

Hasto Kristiyanto pernah menerima pesan singkat dari eks kader PDI-P Harun Masiku. Pesan singkat tersebut dibacakan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6). Pesan tersebut berbunyi: “Pak Sekjen, salinan putusan MA dan asli fatwah MA saya titip di Mas Kusnadi. Terima kasih banyak kepada bapak Sekjen dan ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan, dan seterusnya. Kemudian, atas perhatian dan bantuannya kepada saya. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan”. Jaksa kemudian mengonfirmasi pesan singkat tersebut kepada Hasto. “Benar (isi pesan singkat itu)?” tanya Jaksa. “Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul,” jawab Hasto.

 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan, Harun Masiku pernah menerima beasiswa dari Ratu Elizabeth dan memiliki keahlian di bidang hukum ekonomi internasional (international economic of law). Hal tersebut disampaikan Hasto saat menjelaskan alasan rapat pleno PDI-P memutuskan suara almarhum Nazarudin Kiemas, yang meraih suara terbanyak di daerah pemilihan Sumatera Selatan I, dialihkan kepada Harun Masiku.

Hasto membantah dekat dengan Harun Masiku. Ia mengaku hanya bertemu sekali dengan Harun Masiku yang saat itu membawa nama salah satu senior PDIP di Sulawesi Selatan (Sulsel). “Yang Mulia, saya tadi kelewatan bahwa saya tidak memiliki kedekatan dengan Harun Masiku, saya luruskan,” jawab Hasto saat ditanya JPU KPK. Hasto mengatakan, PDI-P adalah partai yang menghormati perjuangan para senior-senior partai.

Hasto juga membantah menalangi biaya suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku sebesar Rp 1,5 miliar. “Tidak benar, kalau dikatakan saudara Saeful bahwa saya WhatsApp (WA) saudara Saeful, saya akan menalangi dana itu mungkin bisa ditayangkan,” kata Hasto. Ia menyatakan, Saeful Bahri justru mengaku bahwa dana talangan itu muncul pertama kali saat ia harus berbohong kepada istrinya karena pulang terlambat dan menggunakan nama Hasto untuk berbohong terkait dana talangan.

13. Kemenko bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) menyebut, masyarakat miskin maupun miskin ekstrem yang berusia produktif hanya boleh menerima bansos maksimal lima tahun. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM Leontinus Alpha Edison mengatakan, pemerintah tidak ingin masyarakat miskin dan miskin ekstrem terus-terusan menerima bansos.

“Jadi kita tidak mau rakyat Indonesia, terutama rakyat yang miskin ekstrem dan miskin itu menerima bantuan sosial sepanjang abad. Kita maunya terbatas. Jadi maksimal lima tahun,” kata Leontinus Alpha Edison di Jakarta, Kamis (26/6). Masyarakat miskin dan miskin ekstrem akan difokuskan untuk mampu berdaya secara ekonomi melalui program Perintis Berdaya. Namun, mereka yang menyandang disabilitas maupun lansia tetap mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

 

14. Wamensos Agus Jabo Priyono mengajak semua pihak, termasuk dunia usaha berpartisipasi dalam program Sekolah Rakyat. Ia berharap dunia usaha terlibat dalam program Sekolah Rakyat lewat tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). “Kalau bisa kita kolaborasikan antara negara dan sektor swasta, sekecil apapun kontribusinya, dampaknya akan luar biasa,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Kamis (26/6).

Agus menyatakan, program Sekolah Rakyat tak hanya membuka akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin, tetapi juga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Baca juga: Kepala Badan Gizi Pastikan MBG Sekolah Rakyat Siap untuk Tahun Ajaran 2025 Ia juga memastikan bahwa penerima manfaat Sekolah Rakyat adalah benar-benar orang yang membutuhkan merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

 

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan, Makan Bergizi Gratis (MBG) siap memasok kebutuhan siswa sekolah rakyat. Dia juga memastikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) siap berjalan dan melekat di sekolah rakyat. “SPPG melekat di Sekolah Rakyat,” kata Dadan,  Kamis (26/6). Saat ditanya apakah SPPG akan dibangun di sekolah rakyat untuk memasok MBG secara langsung, dia membenarkannya. “Ya betul,” ujar Dadan singkat.

 

15. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tak ada nama Marty Natalegawa dan Mari Elka Pangestu dalam daftar calon Duta Besar (Dubes) RI di Amerika Serikat yang disiapkan pemerintah. “Yang pasti dua-duanya bukan,” tegas Dasco di Gedung DPR, Kamis (26/6). Sebagaimana diketahui, Marty adalah mantan Menlu sementara Mari Elka Pangestu adalah mantan Mendag dan mantan Menparekraf.

Dasco menegaskan DPR segera menindaklanjuti usulan calon Dubes RI untuk AS dari pemerintah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Dan dari usulan yang disampaikan Pemerintah, dalam waktu yang secepatnya karena kita baru masuk dari masa sidang, kita akan segera proses,” kata Dasco. Seperti diketahui, posisi Dubes RI untuk AS sudah kosong sejak 17 Juli 2023. (Harjono PS)