HOT ISU PAGI INI, PRABOWO BERPESAN, KITA PERLU POLISI YANG BELA WARGA MISKIN DAN TERTINDAS, POLISI HARUS RASAKAN KESULITAN RAKYAT, HARUS DENGAR JERITAN HATI RAKYAT

oleh
oleh

Presiden Prabowo Subianto saat berpidato pada peringatan HUT Ke-79 Hari Bhayangkara di Tugu Monas, Jakarta (net)

 

Isu menarik pagi ini, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato yang menggelegar pada peringatan HUT Ke-79 Hari Bhayangkara di Tugu Monas, Jakarta, Selasa (1/7). Prabowo bilang, polisi yang tangguh adalah polisi yang dicintai masyarakat dan membela warga tertindas serta miskin. Kita perlu polisi yang membela warga miskin dan tertindas. Prabowo berpesan, Polri tidak bekerja seperti polisi di negara kaya dan maju. Ia mengingatkan Polri untuk terus berada di tengah-tengah rakyat. “Polisi Indonesia enggak boleh kayak polisi negara yang kaya dan maju, harus di tengah rakyat, harus rasakan kesulitan rakyat, harus dengar jeritan hati rakyat,’’ ujarnya.

Isu menarik kedua, Partai NasDem menilai putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah melanggar konstitusi. Nasdem menganggap putusan MK tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan yang inkonstitusional. “Pemisahan skema pemilihan presiden, DPR RI, DPD RI dengan kepala daerah dan DPRD adalah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat atau Rerie di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (30/6). Berikut isu selengkapnya.

 

1. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato yang menggelegar pada peringatan HUT Ke-79 Hari Bhayangkara di Tugu Monas, Jakarta, Selasa (1/7). Prabowo bilang, polisi yang tangguh adalah polisi yang dicintai masyarakat dan membela warga tertindas serta miskin. Kita perlu polisi yang membela warga miskin dan tertindas.

Prabowo menegaskan polisi yang tangguh diperlukan rakyat untuk menuju cita-cita RI, yakni tanpa negara, tanpa kemiskinan dan kelaparan. “Untuk itulah kita memerlukan polisi yang dicintai rakyat, yang selalu bela rakyat terutama yang paling lemah, tertindas dan paling miskin,” tegasnya.

Prabowo berpesan, Polri tidak bekerja seperti polisi di negara kaya dan maju. Ia mengingatkan Polri untuk terus berada di tengah-tengah rakyat. “Polisi Indonesia enggak boleh kayak polisi negara yang kaya dan maju, harus di tengah rakyat, harus rasakan kesulitan rakyat, harus dengar jeritan hati rakyat. Untuk itu saya ucapkan terima kasih, saya melihat kesungguhan saudara-saudara untuk itu. Saya sampaikan, lanjutkan, lanjutkan,” kata Prabowo.

 

Presiden ke-8 RI ini menyampaikan penghargaan terhadap kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara tersebut. “Saya menyampaikan pada hari ini penghargaan saya kepada kepemimpinan Polri khususnya kepada Kapolri, dan jajaran kepemimpinan Polri,” ujar Prabowo.

Prabowo juga menganugerahkan tanda kehormatan kepada sejumlah kesatuan di lingkungan Polri dan anggota Polri. Pemberian tanda kehormatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 49 TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti. Dalam Keppres itu, ada tujuh kesatuan yang mendapat tanda kehormatan, yakni Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri. Juga Divisi Humas Polri, Divisi Propam Polri, Polda Aceh, dan Polda Sumatera Selatan.

Selanjutnya melalui Keputusan Presiden RI Nomor 50 TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya, Prabowo memberi tanda kehormatan kepada tiga anggota Polri, yakni Kombes Leonard Sinambela, AKP Rina Lestari, dan Aiptu Didik Harmanto. Didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara simbolis Prabowo memberikan tanda kehormatan kepada mereka.

 

2. Presiden Prabowo tiba di lokasi upacara sekitar pukul 07.50 WIB dengan mengendarai Maung Putih. Ia memakai setelan jas warna abu-abu. Ia langsung disambut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Prabowo menjadi Inspektur Upacara pada peringatan HUT Bhayangkara tersebut. Selain Wapres Gibran Rakabuming Raka, acara tersebut juga dihadiri mantan Presiden SBY, mantan Wapres Try Sutrisno, mantan Wapres Jusuf Kalla, mantan Wapres Ma’ruf Amin, dua putri mantan Presiden Gus Dur. Menkop Budi Arie Setiadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadali, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua MPR Ahmad Muzani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Yang menarik, dalam HUT ke-79 Bhayangkara ini, sejumlah personil Polri melakukan atraksi udara di langit Monas. Mereka menggunakan parasut warna-warni lakukan atraksi ‘Motor Layang’ mengitari Monas. Mereka juga terlihat membawa bendera dari seluruh korps Polri, baik Korlantas, Reserse, Robot Polisi, Brimob, hingga Densus 88. Sejumlah alutsista Polri juga ditampilkan di samping lapangan upacara. Di antaranya, helikopter untuk membantu evakuasi bencana dan mobilisasi Polri.

Sejumlah layanan publik gratis juga digelar di Monas, yakni pembuatan SIM gratis (kuota terbatas), perpanjangan SIM dan STNK, Samsat keliling, penerbitan SKCK, pelayanan kesehatan gratis, khitanan massal gratis, dan pemberian makanan bergizi gratis. Selain itu juga digelar Konser “Simfoni Persatuan” dengan menampilkan deretan artis papan atas, antara lain Padi Reborn, Iwan Fals & Band, Om Lorenza, Raffi Ahmad, Bemby Putuanda, Sinyorita, Inces Nabati, Kiki Asiska (Bhayangkari Resimen II Pasepelopor Korps Brimob Polri) Yeni Inka (Bhayangkari Polda Jawa Tengah – Polres Blora).

 

3. Partai NasDem menilai putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah melanggar konstitusi. Nasdem menganggap putusan MK tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan yang inkonstitusional. “Pemisahan skema pemilihan presiden, DPR RI, DPD RI dengan kepala daerah dan DPRD adalah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat atau Rerie di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (30/6).

Rerie ini memaparkan, putusan MK itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22e ayat 1 yang menyatakan, pemilu diselenggarakan tiap lima tahun sekali. “Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22e UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam putusan MK 95/2022,” ujarnya. “Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda,” kata dia.

 

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem Lestari Moerdijat atau Rerie menilai, putusan MK mengakibatkan krisis konstitusional. Bahkan, ujar Wakil Ketua MPR ini, putusan itu bisa menyebabkan kebuntuan atau deadlock konstitusional dan berpotensi menyebabkan pelanggaran konstitusi jika dilaksanakan. “Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock konstitusional. Apabila putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi,” katanya lagi.

Rerie menyampaikan, putusan MK tersebut justru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, pasal 22e UUD 1945 menyatakan, pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Konstitusi juga menyatakan, pemilu diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Bila pemilu nasional untuk presiden dan wapres, DPR, dan DPD terpisah dengan pilkada dan pileg Tingkat daerah, maka pilkadanya bisa mundur darii jadwal semula 2029 dan menjadi 2031, sehingga mengakibatkan terjadinya pelanggaran konstitusi.

Ia menegaskan, MK telah memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR dan Presiden. Menurut dia, MK telah menjadi negative legislator yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis. MK tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasikan hukum dan konstitusi.

 

Partai Nasdem mendesak DPR meminta penjelasan MK terkait putusan memisahkan pemilu nasional dan local. “Partai NasDem mendesak DPR untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma Konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya,” tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat di NasDem Tower,  Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (30/6). Nasdem lagi-lagi menyatakan, putusan MK tersebut menyalahi konstitusi. “Pemisahan skema pemilihan presiden, DPR RI, DPD RI dengan kepala daerah dan DPRD adalah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Lestari.

 

4. Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily akan melakukan kajian terlebih dulu terhadap Putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. “Ya, salah satu kajian yang dilakukan oleh Lemhannas tahun ini adalah melakukan reformasi sistem politik di Indonesia agar lebih berkualitas,” kata Ace Hasan di kantor Lemhannas RI, Jakarta Pusat, Senin (30/6).

“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan antara pemilu nasional, di mana pemilu nasional itu terdiri atas pemilihan presiden, kemudian DPR RI dan DPD, dipisah dengan pemilihan kepala daerah beserta dengan legislatif di tingkat daerah. Tentu ini adalah putusan baru yang perlu didalami tentang bagaimana dampaknya terhadap kualitas demokrasi kita,” sambungnya.

Ace yang juga menjabat Waketum Partai Golkar ini mengatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengkaji dampak dari putusan tersebut terhadap kualitas demokrasi. “Walaupun tentu harus kita susun lebih lanjut terkait dengan konsekuensinya terhadap tata hubungan antara pusat dan daerah, yang harus dicermati secara mendalam,” ucap Ace.

 

5. Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan unsur pemerintah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Rapat konsultasi yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menkum Supratman Andi Agtas, dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (30/6).

Dasco didampingi Pimpinan DPR lainnya, yakni Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir,  Pimpinan Komisi II DPR, Pimpinan Komisi III DPR, dan Baleg DPR. “Ya tadi kami baru saja diundang oleh pimpinan DPR Bapak Sufmi Dasco Ahmad membicarakan soal respons DPR soal putusan MK terbaru yang memberikan gambaran kepada kita bahwa pemilu ke depan harus dilakukan dengan dua model pemilu,” ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Ia menyebutkan DPR akan menelaah putusan MK tersebut. Rifqi menilai putusan dari MK ini kontradiktif.

6. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi menilai putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah akan membuat bengkak biaya politik. Namun, pihaknya tetap akan mengakomodir putusan itu ke dalam RUU Pemilu. “Kami dari Komisi II melihat apa pun daripada putusan MK, tentu itu sudah final and binding. Artinya tetap harus dilaksanakan dan dijalankan,” kata Dede kepada wartawan, Senin (30/6).

Dede mengaku, konsep pemisahan pemilu ini telah menjadi bahan diskusi Komisi II DPR. “Memang usulan dari kita pun sekitar dua tahunan itu ada jeda, di mana selesai Pemilu Nasional maka baru dilanjutkan pemilihan versi daerah atau pilkada dan DPRD,” ucap Dede. Kendati demikian, Dede menilai, putusan MK ini memiliki sejumlah dampak yang harus diantisipasi. Salah satunya, nasib masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

 

7. Di sisi lain, Komnas menyebut, putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal merupakan representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu sehingga pengalaman buruk pada pemilu sebelumnya tidak terulang. Oleh karena itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, putusan MK tersebut merupakan langkah untuk mewujudkan pemilu yang lebih ramah HAM.

“Komnas HAM mengapresiasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Komnas HAM menilai putusan MK ini merupakan langkah progresif untuk mendorong terwujudnya pemilu yang lebih ramah HAM,” kata Anis di Jakarta, Senin (30/6). Menurut Anies, putusan MK tersebut membagi beban pekerjaan para petugas pemilu, terutama pada tahapan pemungutan suara oleh petugas tempat pemungutan suara (TPS) sehingga pekerjaannya menjadi lebih terarah dan terukur.

Anis mengatakan, pemilu serentak untuk DPR, DPD, presiden/wakil presiden, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada 2019 dan 2024, menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka kecelakaan kerja petugas TPS, baik petugas yang meninggal dunia maupun jatuh sakit.

 

8. Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) menyoroti kosongnya posis Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat yang sudah berlangsung hampir dua tahun. Menurutnya, sosok pengganti seharusnya sudah disiapkan jika Dubes yang lama pulang atau mendapatkan penugasan lain. “Di mana pun, dulu saya bikin peraturan, Dubes baru bisa pulang kalau sudah ada penggantinya,” kata JK, di Mayapada Tower, Jakarta Pusat, Senin (30/6).

Jk menjelaskan, posisi Dubes hanya bisa kosong paling lama tiga bulan. Apalagi untuk AS yang merupakan salah satu mitra strategis pemerintah Indonesia. “Jadi hanya boleh kosong tiga bulan, tidak boleh lebih. Jadi pengganti sudah siap, baru boleh pulang. Kalau belum ada pengganti, jangan pulang Dubesnya yang lama,” ujar JK.

Terpisah, Menlu Sugiono mengungkapkan, nama-nama calon Dubes Indonesia untuk negara sahabat akan diserahkan ke DPR pekan ini. Daftar nama calon Dubes yang telah disiapkan oleh pemerintah beserta negara penempatannya akan diterima DPR paling lambat dua hari ke depan. “Yang pasti untuk beberapa pos tadi yang disebutkan, saya berharap dalam satu dua hari ini sudah ada surat ke DPR, untuk bisa segera memang benar posisi-posisi ini penting dan posisi-posisi ini juga harus segera diisi,” ujar Sugiono dalam raker dengan Komisi I DPR, Senin (30/6).

 

9. Mensos Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menjelaskan, penerimaan calon siswa Sekolah Rakyat tidak melalui tes akademik, tetapi berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sebab, Sekolah Rakyat menyasar anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin ekstrem. “Perlu disampaikan ini tidak ada tes akademik, pendekatannya adalah memberikan akses kepada keluarga yang kurang mampu atau miskin ekstrem,” ujar Gus Ipul, Senin (30/6).

Dalam penyaringan calon siswa Sekolah Rakyat, Kemensos berpatokan kepada DTSEN. Dua kriteria utama calon siswa sekolah rakyat adalah masuk dalam Desil 1, yaitu 10 persen keluarga termiskin menurut DTSEN. Lalu, masuk dalam Desil 2, yaitu 11–20 persen keluarga termiskin dalam DTSEN. Nantinya, tim dari Kemensos akan melakukan survei langsung ke keluarga bakal calon siswa untuk menyesuaikan kriteria tersebut.

 

Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, Sekolah Rakyat adalah gagasan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memuliakan keluarga miskin. Ia mengatakan, Prabowo ingin melibatkan keluarga miskin berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. “Jadi, ini terjemahan saya ini, kalau saya lihat gagasan, kemudian apa yang diimpikan oleh Presiden ya untuk Sekolah Rakyat itu semacam memuliakan keluarga miskin,” ujar Gus Ipul, Senin (30/6).

“Presiden ingin memuliakan keluarga miskin dan mendorong supaya wong cilik ini bisa punya kontribusi di dalam Indonesia Emas tahun 2045. Tanpa mereka bangkit, tanpa mereka ikut terlibat, ya Indonesia Emas tidak akan bisa kita capai,” sambungnya. Sekolah Rakyat, jelas Gus Ipul, adalah program yang menyasar keluarga-keluarga miskin yang memiliki anak yang berpotensi putus sekolah dan/atau sudah putus sekolah.

 

Gus Ipul memastikan, pembangunan 100 titik pertama Sekolah Rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia sudah tuntas. Kini Kemensos menargetkan pembangunan 100 titik lainnya untuk dimatangkan oleh pemerintah. “Sekarang menuju 100 titik kedua, di mana kita bekerja sama dengan Kemnaker dan pemda untuk paling tidak kita menyediakan lagi 100 titik, yang semuanya berarti nanti 200 titik dan bisa menampung sekitar 20.000 lebih siswa,” ujarnya.  “Jadi untuk tahun ini, sedang kita matangkan terus, kita bekerja siang malam supaya nanti paling tidak tanggal 14 dari 100 titik ini bisa dimulai pembelajarannya,” sambungnya.

 

10. Menteri PU Dody Hanggodo tengah memverifikasi lokasi satu per satu pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II. “Untuk Sekolah Rakyat Tahap II, kami sedang memverifikasi kelayakan lokasi satu per satu, yang nantinya akan menyerap ribuan tenaga kerja,” ungkap Dody, Senin (30/6). Dody menyebutkan, tantangan terbesar dalam proyek ini adalah pengadaan meubelair yang bersifat kustomisasi sehingga butuhkan waktu lebih lama dibandingkan proses fisik.

“Untuk mempercepat Tahap II, pengadaan meubelair bahkan kami mulai lebih awal sebelum pembangunan fisik dilaksanakan,” tambah dia. Dody memastikan, penyelesaian renovasi dan pembangunan Sekolah Rakyat Tahap I akan rampung pada Juli 2025.

 

11. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, kembali ditangkap dan ditahan KPK pada Minggu (29/6).Nurhadi ditangkap lagi setelah enam tahun menjalani vonis hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. “Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian melakukan penahanan kepada Saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin (30/6).

Nurhadi ditangkap lagi sebelum sempat menghirup udara bebas dari Sukamiskin. Dia ditangkap karena kasus dugaan pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung. “Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” ujarnya.

Disebutkan, KPK memang masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Nurhadi. Penyidik KPK menduga uang korupsi yang diterima Nurhadi berubah wujud menjadi benda atau aset bernilai ekonomis.

 

12. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.
Khofifah menyatakan akan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan lembaga antirasuah tersebut terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi. “Kita menunggu sesuai prosedur saja. Saya mengikuti prosedur,” kata Khofifah dalam keterangannya, Senin (30/6).

Sebelumnya, Khofifah mendapat surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, Jumat (20/6) lalu. Namun, Khofifah tidak bisa hadir karena sedang mengambil cuti untuk menghadiri wisuda anaknya yang kuliah di Peking University, China. (Harjono PS)