Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (net)
Isu menarik pagi ini, vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menuai kritik keras dari masyarakat. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, vonis tersebut salah karena tidak ditemukan mens rea atau niat jahat. Kebijakan impor gula itu merupakan perintah dari ‘atas’ dan dilaksanakan Tom tanpa niat jahat. Menurut Mahfud, Tom hanya melaksanakan tugas atasan dalam kebijakan impor gula. Ketum PKB yang juga Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar berharap Tom mendapatkan keadilan lewat banding. Nah, terkait vonis hakim tersebut, baik Kejagung maupun Tom Lembong ajukan banding. Berikut isu selengkapnya.
1. Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menuai kritik keras dari masyarakat. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, vonis tersebut salah karena tidak ada unsur mens rea. “Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah,” kata Mahfud, Selasa (22/7).
Mahfud mengakui, awalnya ia menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula sudah sesuai dengan aturan hukum. Ketika itu, Mahfud menjelaskan, seseorang dapat dijerat sebagai tersangka kasus korupsi apabila memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
“Jadi, meskipun Tom Lembong tidak menerima dana tersebut, tapi jika memperkaya orang lain atau korporasi, maka bisa disangka korupsi jika ditambah unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara,” kata Mahfud MD.
2. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, Tom Lembong hanya melaksanakan tugas atasan dalam kebijakan impor gula. “Menurut saya, tidak ada unsur mens rea (niat jahat) sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya, ‘geen straf zonder schuld’, artinya, ‘tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan’. Unsur utama kesalahan itu adalah mens rea. Nah, di kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea, karena dia hanya melaksanakan tugas dari atas yang bersifat administratif,” ujar Mahfud, Selasa (22/7).
3. Mahfud mengatakan, kebijakan impor gula itu merupakan perintah dari ‘atas’ dan dilaksanakan Tom tanpa niat jahat. Dengan begitu, Tom Lembong hanya menjalankan tugas yang sifatnya administratif. “Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat. Sebab, kebijakan impor oleh Tom Lembong itu dilakukan atas perintah. Jadi, yang dilakukan Tom Lembong itu berasal dari hulu yang mengalir kepadanya, untuk diteruskan lagi sampai ke hilir,” paparnya.
4. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyentil hakim dalam persidangan Tom Lembong yang menghitung kerugian negara sendiri. Mahfud heran kenapa hakim tersebut malah tidak percaya dengan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Selain kelemahan dari sudut mens rea, vonis untuk Tom Lembong juga tidak menunjukkan rangkaian logis tentang actus reus yang bisa dibuktikan. Kelemahan lain, perhitungan kerugian negara yang resmi dibuat oleh BPKP dinilai tidak benar sehingga majelis hakim membuat hitungan dengan matematikanya sendiri,” ujar Mahfud, Selasa (22/7).
Mahfud lantas menyoroti hakim yang bercanda soal kapitalistik. Dia menilai, hakim tersebut tidak bisa membedakan ide dan norma. “Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma,” jelasnya.
5. Ketum PKB yang juga Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berharap, mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapatkan keadilan lewat banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Cak Imin mengaku sudah menjenguk Tom Lembong dan selalu mendoakan agar Tom memperoleh keadilan.
“Ya, saya berdoa terus. Saya sudah sempat nengok Tom Lembong. Saya juga berharap, sebagai sahabat, keadilan akan ditunjukkan di banding,” ujar Cak Imin di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (22/7) malam. Cak Imin menekankan, dirinya terus mendukung Tom Lembong. Apalagi, Tom Lembong merupakan Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin di Pilpres 2024 lalu.
Pasti, saya melakukan komunikasi terus dengan Tom,” ucapnya. Cak Imin kembali berharap vonis penjara Tom Lembong dihapus di tingkat banding. “Mudah-mudahan bisa dihapus di banding, moga-moga kita doakan,” ujarnya.
6. Kejagung memastikan akan mengajukan banding atas putusan vonis terhadap eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. “Tentunya dalam waktu tujuh hari semenjak diputus dari pengadilan, jaksa (penuntut umum) akan mengajukan sikap pendapatnya dan saya pastikan, jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga. Saya pastikan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7).
Namun, Anang belum memastikan kapan memori banding ini akan disampaikan JPU kepada pihak pengadilan. Anang mengatakan, Kejaksaan menghormati sikap terdakwa Tom Lembong yang telah lebih dahulu menyatakan banding atas vonis 4,5 tahun dari majelis hakim. “Terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang,” lanjutnya.
7. Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai, menurut nalar hukum, pertimbangan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Insya Allah hari ini kami akan resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas kasus, atas putusan Pak Tom Lembong,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
Zaid mengatakan, permohonan banding diadili oleh judex facti atau majelis yang memeriksa fakta persidangan. Tim kuasa hukum Tom Lembong akan membantah pendapat yang disampaikan hakim dalam pertimbangan putusannya. “Apa saja yang menjadi pertimbangan oleh majelis hakim akan kita bantah dalam memori banding ini,” ujar Zaid.
8. Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menyebut, putusan majelis hakim yang menghukum kliennya 4,5 tahun penjara mengabaikan fakta adanya perintah mantan Presiden Jokowi terhadap kliennya. “Putusan hakim mengenyampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasanya itu (kebijakan Tom) adalah perintah Presiden Jokowi pada saat itu,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakpus, Selasa (22/7).
Zaid menegaskan, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan pengendalian harga. Tindakan tersebut berdasarkan perintah Presiden Jokowi yang meminta Tom Lembong meredam gejolak harga bahan pokok termasuk gula.
9. Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang membebankan kerugian negara sebesar Rp 194 miliar kepada kliennya. “Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggungjawabkan kepada Pak Tom?” ujar Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
Zaid mengatakan, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan jaksa bahwa kerugian negara dalam dugaan korupsi importasi gula sebesar Rp 578 miliar, melainkan hanya Rp 194 miliar. Menurut hakim, kerugian itu timbul dari nominal lebih mahal yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), perusahaan BUMN, kepada produsen gula swasta dalam membeli gula kristal putih (GKP).
“Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Pak Tom ini Menteri Perdagangan atau Direksi PT PPI?” ujar Zaid. “Pemegang sahamnya adalah Menteri BUMN, bukan Pak Tom Lembong selaku Mendag,” sambung Zaid.
10. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, proses hukum yang dihadapi mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus korupsi impor gula dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan merupakan proses peradilan bermotif politik. “Saya menyebutkan proses peradilan itu sebagai political trial, ya, peradilan politik. Di mana ciri peradilan politik sederhana, yaitu memastikan proses peradilan itu bisa membunuh oposisi,” kata Feri Amsari di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, kemarin.
Feri mempertanyakan putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Tom Lembong yang dinilai bersalah karena menganut paham sistem ekonomi kapitalis. “Saya belum belajar itu, mungkin yang lain sudah pernah belajar, ya, terutama hakimnya, bahwa orang dilarang dan bisa dipidana karena menganut satu paham ekonomi tertentu,” ujarnya.
11. Menkeu Sri Mulyani Indrawati melaporkan persiapan dan penyelesaian penulisan nota keuangan serta RAPBN 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto dalam ratas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/7). Sri Mulyani mengatakan, laporannya bertujuan untuk melihat kesesuaian program prioritas yang bakal dibacakan Prabowo pada 15 Agustus 2025 mendatang.
“Kami melaporkan kepada Bapak Presiden mengenai persiapan dan penyelesaian penulisan nota keuangan dan RAPBN 2026. Seperti diketahui, Bapak Presiden nanti akan menyampaikan kepada DPR, rencananya adalah 15 Agustus karena hari Jumat, nota keuangan dan rencana undang-undang APBN 2026,” kata Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani merespons kritik terkait realisasi anggaran pendidikan yang masih di bawah 20 persen dari APBN. Ia mengatakan, meskipun postur anggaran pendidikan ditetapkan 20 persen dari belanja negara, realisasinya berfluktuasi karena sifat komponen belanja negara yang dinamis.
Menurut dia, komponen seperti belanja modal, belanja barang, subsidi, kompensasi, dan belanja bunga dapat berubah sesuai kebutuhan dan kondisi. “Belanja modal tergantung dari penyerapan. Kalau penyerapannya lebih rendah berarti 20 persennya bisa terlewati. Kalau belanja barang, perjalanan dinas segala macam plus program-program, itu pun penyerapannya bisa lebih rendah, bisa lebih tinggi,” katanya dalam raker dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (22/7).
12. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mendorong peningkatan ekspor tekstil ke Amerika Serikat (AS) usai tarif impor untuk Indonesia turun jadi 19 persen. “Kita akan terus mendorong tekstil, produk tekstil,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
Tak hanya produk tekstil, pemerintah juga mengupayakan ekspor produk furnitur, alas kaki, maupun apparel ke AS. “Kemudian juga kita punya produk seperti barang-barang manufaktur. Itu juga home appliance electronic, itu masih bisa masuk dengan harga sekian,” kata Airlangga.
Mantan Ketum Golkar ini mengaku telah menyiapkan langkah mitigasi untuk menghadapi kebijakan tarif impor 0 persen terhadap barang dari AS. Menurut Airlangga, sebagian besar barang impor dari AS yang masuk ke Indonesia sudah bebas tarif. “Berbagai komoditas kan sudah 0. Jadi sebetulnya impor kita dari Amerika seperti gandum dan yang lain memang sudah 0,” kata Airlangga. (Harjono PS)





