Panser Anoa tampak terparkir di halaman Gedung Kejagung (net)
Isu menarik pagi ini, rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jaksel dijaga prajurit TNI. Sementara itu dua unit kendaraan taktis jenis Anoa terparkir di halaman Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/8). Kedua kendaraan lapis baja itu terparkir secara terpisah dan menghadap arah yang berbeda, seolah menjaga gedung tersebut dari segala penjuru.
Isu penting lainnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan membantu setiap langkah Kejagung dalam penegakan hukum terhadap Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Pria yang akrab disapa Pras ini menyatakan pemerintah mendukung penuh langkah Kejagung menangani kasus Riza Chalid. Berikut isu selengkapnya.
1. Rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijaga prajurit TNI. Informasi yang beredar menyebut, pengawalan ketat oleh prajurit TNI ini berkaitan dengan rencana penggeledahan rumah Febrie yanggagal karena banyak personel TNI yang berjaga di sana.
Menariknya lagi, dua panser Anoa terparkir di halaman Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/8). Kedua kendaraan lapis baja itu terlihat terparkir secara terpisah dan menghadap arah yang berbeda, seolah menjaga gedung tersebut dari segala penjuru. Kehadiran kendaraan taktis ini tentu bukan tanpa alasan.
2. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, panser-panser tersebut disiagakan dalam rangka pengamananSsekretariat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang kebetulan berkantor di kompleks Kejagung. “Ini pengamanan sekretariat Tim PKH, di mana di dalamnya ada unsur TNI, kebetulan kantornya ada di Kejagung,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (5/8) siang.
Namun Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi membantah, kehadiran panser itu terkait situasi genting atau darurat. “Itu kan dalam rangka pengamanan rutin yang memang diminta oleh Kejagung,” tegas Kristomei.
Menurut Kristomei, pengamanan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Tak hanya itu, kehadiran unsur TNI di Kejagung juga dilandasi oleh Nota Kesepahaman (MoU) Nomor NK/6/IV/2023 antara TNI dan Kejaksaan Agung.
Kapuspen TNI juga menegaskan, penempatan prajurit di rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Yakni merujuk pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023.
3. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membantah kabar soal penggeledahan rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. “Tidak ada,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (5/8). Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna juga membantah soal itu. Anang mengatakan, tidak ada laporan dari Febrie soal penggeledahan.
“Tidak ada. Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas, sampai saat ini tidak ada,” kata Kapuspenkum, Anang Supriatna di kantor Puspenkum Kejagung, kemarin. “Sampai hari ini tidak ada. Tidak ada,” tegasnya. Anang menjelaskan, penjagaan aparat TNI di kediaman Febri bukan hal baru. Apalagi, sudah ada MoU antara Panglima TNI dan Jaksa Agung soal pengamanan.
“Kalau pengamanan kita kan sudah ada MoU dengan TNI, Panglima TNI ke Jaksa Agung. Terus kita ada Perpres juga. Ya, kebetulan kan Pak Febrie ini kan Jaksa Agung Muda yang khusus menangani perkara-perkara korupsi. Ya, Anda kan tahu kan, pasti pengamanan dari dulu sudah ada dari TNI,” ujarnya.
4. Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan membantu setiap langkah Kejagung dalam penegakan hukum terhadap Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Seperti diberitakan sebelumnya, total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 285 triliun.
Prasetyo menyatakan pemerintah mendukung penuh langkah Kejagung menangani kasus ini. “Kita mem-back up penuh apa yang Kejaksaan Agung butuhkan, ya pasti kita back up,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8).
Mensesneg mengatakan pemerintah telah berupaya menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung perihal kasus ini. “Tapi tentunya itu kita kembalikan ke teman-teman aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan,” tegasnya.
5. Kejagung segera memproses pengajuan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice terhadap bos minyak Mohammad Riza Chalid (MRC). Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Riza sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. “Yang jelas sih kemarin yang bersangkutan [Riza Chalid] dipanggil hari kemarin sampai tadi malam tidak ada konfirmasi kehadiran yang bersangkutan,” kata Anang dalam konferensi pers, Selasa (5/8).
Anang mengatakan, penyidik Jampidsus lakukan upaya hukum lanjutan untuk mencari keberadaan Riza Chalid. “Penyidik segera lakukan langkah-langkah hukum ke depannya. Ya mungkin nanti sekalian bisa melakukan penetapan DPO dengan juga Red Notice juga,” ujarnya.
Kejagung tengah memburu seluruh aset milik Mohammad Riza Chalid. Penyidik Kejagung tengah menelusuri aset-aset hasil kejahatan korupsi yang dinikmati bos minyak itu. Kapuspenkum Kejagung mengatakan penelusuran tidak hanya dilakukan pada aset-aset yang ada di dalam negeri, melainkan juga yang diduga berada di luar negeri.
“Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki oleh MRC. Sementara sedang didalami semua (aset luar negeri),” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (5/8). Anang mengatakan ke depan penyidik Jampidsus akan menjerat Riza Chalid dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ‘’Untuk ke depannya nanti ada pengembangan TPPU,” jelasnya.
Anang menyebutkan, pihaknya telah menyita uang tunai dan mobil mewah milik Riza Chalid. Totalnya, ada lima mobil mewah yang telah disita penyidik Jampidsus Kejagung. “Tim Penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC. Dari hasil penyitaan didapat ada lima unit kendaraan,” ujarnya.
Dijelaskan, penyitaan asset tersebut dilakukan usai menggeledah sebuah rumah di Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid pada Senin (4/8). Kelima mobil yang disita terdiri dari satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper dan tiga unit Mercedes-Benz. Seluruh aset tersebbut diduga merupakan milik Riza Chalid dari hasil korupsi tata kelola minyak mentah.
6. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komjen Dedi Prasetyo menjadi Wakapolri menggantikan Ahmad Dofiri yang telah pensiun. Kapolri juga menunjuk Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Sedangkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto resmi dipromosikan menjadi Kabaharkam Polri.
Rotasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor Kep/1186/VIII/2025 dan Surat Telegram Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, secara keseluruhan ada 61 personel yang masuk dalam daftar mutasi. “Secara keseluruhan terdapat 61 personel yang dimutasi dengan rincian: promosi atau flat 34 personel, penugasan khusus (Gassus) 4 personel, dan yang memasuki masa pensiun sebanyak 23 personel,” kata Sandi, Selasa (5/8).
7. Kuasa hukum Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris meminta Kejagung melalui jaksa penuntut umum menghentikan proses hukum yang tengah dijalani kliennya. “Ya, hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta memohon kepada Kejaksaan Agung cq (casu quo atau dalam hal ini) JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” kata Hotman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
Hotman juga meminta, paling tidak majelis hakim selaku pemimpin sidang menghentikan perkara ini dan mencoretnya dari daftar buku perkara karena Tom Lembong selaku tersangka utama telah dibebaskan dari semua beban hukumnya. “Dalam Keppres tentang abolisi Tom Lembong jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya. Proses hukum apa? Ya, kasus gula, kasus impor gula,” tandasnya.
Hotman Paris mengatakan, eks Mendag Tom Lembong harus hadir ke persidangan untuk memberikan keterangan dalam kasus importasi gula yang kini menjerat sembilan pihak korporasi. “Nanti dalam persidangan, misalnya, mutlak harus hadir Tom Lembong,” ujarnya dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
Menurut Hotman, keterangan Tom dibutuhkan untuk menjelaskan tindakan yang dulu didakwa memperkaya para pihak korporasi. “Karena yang dituduhkan, dia melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya klien kami, sembilan importir ini,” kata Hotman.
8. KPK akan periksa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Kamis (7/8) terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. “Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Rabu (6/8).
Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan, pihaknya dalam beberapa hari terakhir intens melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk mendalami perkara tersebut. “Nanti akan kami cek info lebih dulu, tapi dalam perkara Google Cloud, KPK secara intens melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait dari kemarin, hari ini, dan mungkin besok ada pihak lain yang juga dipanggil,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/8).
KPK periksa mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Andre Soelistyo dan pemegang saham Melissa Siska Juminto terkait penyelidikan kasus Google Cloud di Kemendikbudristek, pada Selasa (5/8). “Ya benar, dalam penyelidikan perkara tersebut hari ini dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, kemarin.
Budi mengatakan, progres penanganan penyelidikan pengadaan Google Cloud cukup positif lantaran para pihak yang diminta keterangan hadir memenuhi panggilan. “Tentu ini juga akan melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh teman-teman dalam proses penyelidikan ini,” ujarnya.
9. KPK periksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief, terkait penyelidikan kasus kuota haji 2024. “Ya, hari ini ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/8). Budi mengatakan, hingga saat ini KPK masih menggali keterangan dari beberapa pihak yang memenuhi panggilan. Dia menyatakan, keterangan dari pihak Kementerian Agama, travel agent, dan pihak terkait lainnya akan membantu melengkapi konstruksi perkara. “Nanti akan kami update tentunya jika perkara ini juga kita naik ke penyidikan,” ujarnya.
KPK akan lakukan verifikasi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. “Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (5/8). KPK akan melakukan penelaahan dan analisis dari laporan tersebut untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi.
“Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat (dikecualikan),” ujar Budi “Perkembangan tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas,” sambungnya.
10. Menag Nasaruddin Umar bercerita kepada Presiden Prabowo Subianto soal pengelolaan wakaf uang yang dapat digunakan untuk membiayai kehidupan orang miskin di Indonesia. Nasaruddin menyampaikan, potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar dan bisa menjadi kekuatan ekonomi.
“Dalam kesempatan saya bercerita (ke Presiden Prabowo) tentang hal seperti ini, kalau pundi-pundi umat ini dikumpulkan, Pak Presiden, kecil (mudah didapat) nilainya Rp 20 triliun untuk membiayai 20 juta orang miskin mutlak,” ujar Nasaruddin di Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
Nasaruddin mengatakan, separuh dana zakat yang dikelola Baznas saja mampu menanggulangi kemiskinan ekstrem. “Separuh Baznas saja sudah bisa menanggulangi kemiskinan, apalagi kalau pundi-pundi ini dikumpul, beliau sangat bersemangat,” tuturnya.
11. Ketua PBNU Rumadi Ahmad mendukung usulan Menteri HAM Natalius Pigai soal pentingnya pemerintah membahas RUU Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. “Menteri Hak Asasi Manusia, beberapa waktu yang lalu misalnya, Menteri Natalius Pigai misalnya pernah melontarkan wacana untuk melakukan pentingnya untuk menyusun RUU Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, barangkali bisa direspons dan kemudian dibicarakan,” kata Rumadi dalam konferensi pers di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Jakarta, Selasa (5/8).
12. Kejagung kembali periksa mantan Stafsus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbud, FIona Handayani dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Fiona dipanggil penyidik Jampidsus sebagai saksi yang ketiga kalinya, pada Selasa (5/8). “Hari ini terjadwal jam 09.00 pagi,” ujar Anang melalui pesan singkat.
Ditemui di Gedung Bundar Kejagung, kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing menyebut pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya diduga berkaitan dengan empat tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik. “Hari ini pemeriksaan terkait untuk hubungannya terkait dengan empat tersangka lainnya. Sementara itu dulu ya,” ujarnya. (Harjono PS)





