Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin (net)
Isu menarik pagi ini, Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengatakan seluruh anggota Fraksi Golkar wajib membayar iuran partai sebesar Rp12 juta per bulan. Arse menyebut gaji para anggota DPR dari Golkar dipotong setiap bulannya untuk iuran partai.
Isu hangat lainnya, KPK mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. MAKI serahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai kuota haji tambahan ke KPK untuk mendukung proses hukum dugaan korupsi di Kementerian Agama. Berikut isu selengkapnya.
1. Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengatakan seluruh anggota Fraksi Golkar wajib membayar iuran partai sebesar Rp12 juta per bulan. Arse menyebut gaji para anggota DPR dari Golkar dipotong setiap bulannya untuk iuran partai.
“Kami pun di Golkar, itu ada iuran. Tapi ini dilakukan kepada anggota fraksi ya, kami per bulan itu dari gaji kami, itu dipotong Rp12 juta untuk fraksi untuk partai lah,” kata Arse dalam diskusi ICW, Senin (11/8).
Saat ini, kata Arse, Fraksi Partai Golkar memiliki 102 kursi di DPR yang semuanya dibebani iuran setiap bulan dengan besaran Rp12 juta selama satu periode atau lima tahun. Meski begitu, Arse menyebut jumlah itu belum sepenuhnya bisa memenuhi kebutuhan partai. Sehingga, dia menilai iuran anggota tak bisa selamanya bisa diandalkan.
“Namun demikian, dalam perkembangannya mengandalkan iuran anggota, tidak bisa kami andalkan lagi,” ujarnya. Arse menyebut partainya terus mencari sumber pendanaan lain, salah satunya dari korporasi. Terlebih, undang-undang tak melarang perusahaan atau individu berikan sumbangan kepada parpol.
Zulfikar mengakui sulit mendapat uang halal sebagai politikus atau anggota DPR. Secara pribadi, Arse mengaku, dirinya tak selalu berterus terang kepada keluarga soal asal uang yang ia dapatkan. Meski begitu, ia selalu berusaha agar mendapatkan uang dari cara yang halal.
“Jangankan di organisasi, di keluarga aja, saya pun ya enggak semuanya terus terang itu soal duit itu. Dari mana dapatnya gitu ya, yang penting istri sama anak tercukupi. Hanya kita bisa pastikan cara mendapatkannya itu berusaha betul halalan toyyiban,” kata Arse dalam diskusi ICW, Senin (11/8). “Walaupun itu sulit, sulit, sulit, sulit, dalam mungkin kehidupan dunia. Tapi ya kita tetap berusaha untuk tetap bertanggung jawab,” imbuhnya.
Sebelumnya Kemendagri mengusulkan revisi aturan agar partai politik ke depan boleh mendirikan badan usaha. Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar ajukan usulan itu saat menyerahkan bantuan dana politik (Banpol) kepada DPP Partai Gerindra, pada Rabu (21/5) lalu. “Menurut kami pada momentum ini, kami tentu mengajukan permohonan jika dimungkinkan ini dilakukan kembali pengaturan tentang partai,” kata Bahtiar dalam sambutannya.
Dia menyebut partai politik di Indonesia saat ini banyak memiliki keterbatasan terkait sumber pendanaan internal mereka. Selain itu, UU Parpol juga tak mengatur soal aset partai. “Jadi pasti partai politik di Indonesia ini mengalami kesulitan dalam pencatatan aset partai politik, karena hukum partai, UU Nomor 2 Tahun 2011 tidak mengatur tentang itu,” katanya.
2. Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia membantah pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta membahas dinamika yang terjadi di internal Golkar. Menteri ESDM ini mengungkapkan, kedatangannya ke Istana untuk melaporkan realisasi kinerja Kementerian ESDM pada semester I tahun 2025. “Enggak ada (dinamika Golkar). Memang ada apa? Sudah, lah,” kata Bahlil, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/8).
Seperti diberitakan, isu Munaslub Partai Golkar mencuat beberapa hari lalu. Kabarnya, pihak istana telah menyetujui Munaslub Golkar untuk menggantikan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia, namun isu tersebut telah dibantah elite-elite Golkar. Bahlil mengatakan, kabar mengenai munaslub Partai Golkar berasal dari sumber yang tidak jelas.
Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian Partai Golkar Nusron Wahid juga menepis isu yang menyebut dirinya menjalin komunikasi dengan Istana untuk mengkudeta Bahlil dari posisi Ketua Umum Partai Golkar. “Sampai hari ini tidak pernah ada pembicaraan di lingkungan Istana kepada saya ataupun kepada pihak-pihak lain di lingkungan Partai Golkar yang membicarakan tentang Munaslub,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
3. KPK mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8).
Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara. “Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menag Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan. KPK menaikkan level pengusutan kasus ini, dari penyelidikan ke penyidikan, karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
MAKI serahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai kuota haji tambahan ke KPK untuk mendukung proses hukum dugaan korupsi di Kementerian Agama. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut SK tersebut sulit ditemukan, padahal sangat penting karena menjadi dasar pembagian kuota haji khusus yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
“SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya,” kata Boyamin melalui pesan tertulis, Senin (11/8). Boyamin mengatakan SK tersebut diduga melanggar banyak ketentuan. Di antaranya Undang-undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dan reguler 92 persen.
4. Pengadilan Militer 1-04 Palembang jatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam. Vonis tersebut dibacakan Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto. “Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8).
Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menyatakan tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan Kopda Bazarsah yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam. Ketua Majelis Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, tidak ada hal yang meringankan dalam vonis tersebut. Karena itu, Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman maksimal.
Seperti diberitakan, penggerebekan judi sabung ayam yang dikelola Kopda Bazarsah serta Peltu Yun Heri Lubis menyebabkan tiga polisi yang bertugas tewas ditembak. Mereka adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta.
5. Kejagung tengah mengajukan permohonan pencabutan paspor milik mantan Stafsus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, ke Kementerian Imipas. Jurist Tan merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kita sedang bermohon untuk dicabut,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, di kantor Kejagung, Senin (11/8).
Jurist Tan merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang terus mangkir setelah dipanggil tiga kali secara patut. Status DPO menjadi syarat bagi penegak hukum untuk mengajukan red notice ke Interpol.
6. KPK sangat membutuhkan keterangan dari mantan Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik masih mengatur jadwal pemeriksaan terhadap Ahmadi Noor Supit dan tenaga ahlinya, Melly Kartika Adelia.
“Secepatnya. Nanti akan kami jadwalkan kembali untuk pemanggilan yang bersangkutan karena memang keterangannya dibutuhkan dalam konstruksi perkara dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di BJB,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8).
7. Eks Mendag Tom Lembong mendatangi gedung KY untuk mengecek tindak lanjut laporannya terkait perilaku hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. “Menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial mengenai kekhawatiran proses sidang, terutama perilaku para hakim, ya majelis hakim,” kata Tom saat tiba di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (11/8).
Tom menjelaskan, kehadirannya ke KY sebagai komitmen dan keseriusannya untuk menggugah nurani para pejabat Komisi Yudisial. Dia menyatakan akan memanfaatkan momentum abolisi untuk lakukan perbaikan sistem peradilan di Indonesia. “Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
Eks Mendag Tom Lembong memastikan tak ada niat destruktif dalam laporannya ke Komisi Yudisial. “Kami menyampaikan, tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” kata Tom di Gedung KY, Jakarta, Senin (11/8).
Tom mengatakan, tidak ada niatnya untuk merusak karier seseorang, kelompok, atau institusi dalam laporan tersebut. Ia mengatakan, dirinya dan KY sepakat untuk menjadikan momentum ini untuk berbenah ke arah yang lebih baik. ‘’Jadi, sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif,” tegas Tom Lembong.
8. Ketua KY Amzulian Rifai berjanji akan menindaklanjuti laporan Tom Lembong terkait perilaku hakim yang menjatuhkan vonis terhadap eks Mendag tersebut. “KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami,” kata Amzulian usai menerima audiensi Tom Lembong di Gedung KY, Jakarta, Senin (11/8).
Dia mengatakan setiap laporan yang masuk ke KY akan ditindaklanjuti dan tidak ada sikap pembeda dari setiap laporan tersebut. “Hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat, tentu nanti masyarakat juga akan bertanya bagaimana tindak lanjutnya,” ujarnya.
Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, sejak awal KY memantau proses persidangan Tom Lembong, ditambah dengan laporan yang disampaikan Tom. “Pada pagi hari ini (Tom Lembong) memberikan berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan indikasi adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata anggota KY ini.
Mukti mengatakan meski banyak pihak yang menyatakan ada unsur politik dalam kasus Tom Lembong, KY akan fokus pada hakim. KY harus memastikan apakah hakim dalam membuat putusan sudah independen atau mengalami intervensi.
9. Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) menggugat Kejari Jaksel ke PN Jaksel, Jumat (8/8) lalu. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 96/PID.PRA/2025/PN JKT SEL itu dilayangkan lantaran Kejaksaan dianggap menghentikan penuntutan secara tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
“Sudah resmi didaftarkan PN Jakarta Selatan gugatan praperadilan antara ARRUKI lawan Kajari Jaksel dalam perkara belum dilakukannya eksekusi Silfester Matutina hukuman penjara 1,5 tahun kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla,” kata Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin, Senin (11/8).
Sebelumnya Kejagung menegaskan kasus penghinaan terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal tersebut membuat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina yang divonis 1,5 tahun penjara harus menjalani hukumannya, meski mengeklaim sudah berdamai dengan JK.
“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8) lalu.
10. Mantan Ketua KPK Abraham Samad bakal menghadiri panggilan sebagai saksi laporan kasus ijazah palsu mantan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (13/8). “Kami perlu informasikan, saksi terlapor lainnya, yakni Abraham Samad, juga kami konfirmasi sudah menerima panggilan dan akan diperiksa pada hari Rabu (13/8),” kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, Senin (11/8).
Khozinudin juga menyebut Abraham Samad bakal diperiksa bersama saksi lainnya yakni, Rustam Efendi. “Abraham Samad terkonfirmasi akan diperiksa dan akan hadir. Hari Rabu berarti tanggal 13 Agustus ya, bersamaan dengan Rustam Effendi,” ujarnya. Adapun Roy Suryo cs batal menghadiri panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait laporan tuduh ijazah palsu mantan Presiden Jokowi yang dijadwalkan, Senin (11/8).
Sebelumnya mantan Presiden Jokowi angkat bicara mengenai munculnya nama mantan Ketua KPK Abraham Samad sebagai terlapor di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi yang beredar terdapat setidaknya 12 orang terlapor atas dugaan pencemaran nama baik, salah satunya Abraham Samad. Laporan tersebut dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada akhir April 2025.
Namun, saat dikonfirmasi, Jokowi mengaku tidak pernah menyebut nama Abraham Samad dalam laporannya ke polisi. “Jadi yang saya laporkan itu adalah peristiwa. Peristiwa mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah itu,” kata Jokowi di Solo, Jumat (25/7) lalu. “Jadi saya tidak melaporkan nama,” sambungnya.
11. Menkum Supratman Andi Agtas menuturkan, penarikan royalti bukan hanya sekadar membayar, tetapi sebagai bentuk penghargaan terhadap hak orang lain. “Membayar royalti itu bukan sekadar kita bayar, tetapi itu bagaimana kita memberi penghargaan dan menghargai hak orang lain. Kreativitas itu akan muncul karena di situ ada hak ekonominya, ada nilai ekonominya. Jadi, semua orang kalau haknya dilanggar pasti marah,” kata Supratman, dalam wawancara bertajuk “Menteri Hukum Buka-bukaan: Isu Royalti Hak Cipta, Bendera ‘One Piece’, Amnesti-Abolisi”, Senin (11/8).
Supratman mengatakan, potensi royalti di Indonesia, jika dikumpulkan, bisa mencapai Rp 3 triliun. Ia memprediksi Indonesia dapat mengumpulkan lebih besar dari Malaysia, yakni sekitar Rp 600 miliar. Supratman mengatakan, penarikan royalti di Indonesia bukanlah kebijakan yang baru dilakukan tahun ini, melainkan telah lama diatur dalam Undang-Undang.
12. Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan adanya seorang perwira TNI yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di NTT. Perwira tersebut diduga sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky. Kepada perwira itu disiapkan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
“Jadi, ada Pasal 132. Itu, artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana,” kata Wahyu, saat ditemui di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8).
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, ada satu prajurit lain yang juga menjadi korban dalam peristiwa kekerasan di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT, selain Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Wahyu mengatakan prajurit itu selamat dan dalam kondisi sehat. “Untuk yang korban betul memang ada satu lagi, tapi kondisinya baik, kondisinya sehat,” kata Kadispenad di Gedung Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8).
Wahyu menjelaskan, pembinaan dan pembiasaan yang dilakukan di satuan tidak diberikan kepada satu orang prajurit saja, melainkan kepada beberapa anggota sekaligus. Oleh karena itu, setiap individu memiliki respons dan ketahanan fisik yang berbeda-beda.
Anggota Komisi I DPR Tb Hasanuddin mendesak pengadilan militer memproses kasus kematian Prada Lucky Namo (23) — yang diduga dianiaya senior — secara profesional. “Kalau sampai empat orang terlibat, ini bukan sekadar insiden tapi pengeroyokan. Korban pun tidak melawan karena merasa sebagai junior. Pengadilan militer harus memproses kasus ini dengan serius, transparan, dan menjatuhkan hukuman yang setimpal,” ujar TB Hasanuddin, Senin (11/8).
Para pelaku yang diduga berjumlah empat orang itu pun harus dipecat dan diberikan sanksi setimpal, agar menjadi pembelajaran bagi setiap prajurit serta mencegah kejadian serupa terulang. Pensiunan Mayjen TNI AD itu mendorong dilakukannya pembenahan dalam konteks hubungan antara senior dengan junior. Perlu ada pedoman pembinaan prajurit yang lebih terstruktur agar tidak disalahgunakan sebagai ajang kekerasan senior. (Harjono PS)





