Gedung KPK (net)
Isu menarik pagi ini, KPK mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan, pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kemenag. KPK mengendus ada rapat soal kesepakatan pembagian kuota haji 2024.
Isu menarik lainnya, pengacara Viktor Santoso Tandiasa meminta MK melarang wakil menteri merangkap jabatan jadi komisaris BUMN. Ketua DPR Puan Maharani melayangkan surat resmi kepada Sekjen PBB Antonio Guterres, mendesak bencana kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina, segera diakhiri. Berikut isu selengkapnya.
1. KPK mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan, pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kemenag.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (12/8) seraya menambahkan, keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.
KPK seperti diberitakan sebelumnya, akan memanggil kembali eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. “Kita akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis, itu masih dalam proses penyelidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8). Ia juga menjelaskan, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 telah naik ke tahap penyidikan.
2. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap soal rapat yang dilakukan pejabat Kemenag dan asosiasi yang mewakili perusahaan travel agen untuk membahas dan membuat kesepakatan pembagian kuota haji 2024. Disebutkan, saat pemerintah mendapatkan kuota haji tambahan 20.000, para agen travel mulai melakukan lobi ke Kemenag agar mendapat kuota yang lebih banyak untuk haji khusus.
“Nah mereka menghubungilah Kementerian Agama, membicarakan itu (kuota haji), ini ada kuota tambahan nih, gitu. Nah ini, mereka ini, asosiasi ini berpikirnya ekonomis. Artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” kataAsep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8).
Asep mengatakan, agen travel berpikir, mereka takkan mendapatkan untung besar bila kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. “Nah nilainya akan lebih kecil, gitu. Apalagi kalau 20.000 kuota haji itu semuanya digunakan atau dijadikan kuota yang reguler. Mereka bahkan tidak akan dapat tambahan kuotanya atau zonk,” ujarnya.
3. KPK tengah mengusut perancang SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan. KPK telah mengantongi SK tersebut sebagai alat bukti dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. “SK itu sudah kami peroleh dan itu menjadi salah satu bukti, apakah memang merancang SK itu sendiri (Menteri Agama) atau SK itu sudah jadi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8). Disebutkan, penyidik sedang mendalami proses pembuatan SK pembagian kuota haji tambahan tersebut. “Kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit,” ujarnya.
KPK mendalami pemberi perintah penentuan kuota haji 2024 terkait dugaan korupsi kuota haji tersebut. KPK mendalami, apakah sosok pemberi perintah tersebut lebih tinggi dari jabatan menteri atau tidak. “Jadi, kita lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kita dalami,” kata Asep lagi.
4. KPK menegaskan, pembagian kuota haji tambahan 2024 menyimpang dari niat awal pemerintahan era Presiden Jokowi. KPK mengatakan, Presiden Jokowi meminta kuota haji tambahan kepada Pemerintah Arab Saudi dengan niat untuk memangkas antrean haji di Tanah Air. “Niat awal dari Pak Presiden datang ke sana (Arab Saudi) meminta kuota, alasannya, untuk memperpendek waktu tunggu haji reguler,” tegas Asep.
Mestinya, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu diperuntukkan bagi haji reguler agar waktu tunggu calon jemaah semakin pendek. Namun pelaksanaannya justru tidak sesuai dengan tujuan awal Presiden. Kuota haji tambahan justru dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
5. KPK mengusut ada atau tidaknya aliran dana kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ke pejabat Kemenag. “Kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak-pihak tertentu, jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, nah semuanya akan ditelusuri KPK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo. Oleh karena itu, KPK akan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan haji termasuk para agen travel. Selain aliran dana, Budi menyebut, penyidik KPK juga akan mendalami terkait pemberi perintah penentuan kuota haji 2024.
6. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap dugaan sekitar 10 agen perjalanan atau travel yang diuntungkan dalam kasus korupsi penentuan kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024. “Ya lebih kurang (10 travel), lebih kurang sekitar segitu lah,” kata Setyo menjawab awak media di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DIY, Selasa (12/8).
Menurutnya, agen-agen tersebut terdiri dari berbagai skala usaha, mulai dari yang besar hingga kecil. “Setidaknya ada travel-travel bisa dikategorikan travel besar, kemudian melibatkan travel sedang, juga termasuk beberapa travel kecil,” ujarnya seraya menuturkan, dugaan keuntungan pihak swasta dalam kasus ini akan dijabarkan lebih rinci setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
7. KPK menahan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto, tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Kereta Api (DJKA) Kemenhub, pada Selasa (12/8). Dalam perkara ini, Risna Sutriyanto menjabat sebagai Ketua Pokja Proyek pembangunan jalur ganda KA jurusan Solo Balapan-Kadipiro Tahun 2022-2024 dan paket pekerjaan lainnya di BTP Kelas 1 Semarang.
KPK mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari OTT KPK, April 2023 sampai dengan November 2024. “Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikannya, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yaitu Sdr. RS (Risna Sutriyanto),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8).
8. KPK menggeledah kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan, Kemenkes, Jakarta, Selasa (12/8). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. ‘’Hari ini, Selasa 12 Agustus 2025, KPK lakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan, Kemenkes RI di Jakarta,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, kemarin.
Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga ada kaitan dengan kasus proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. “KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program Quick Win di Bidang Kesehatan berupa Pembangunan Rumah Sakit Daerah Kelas D / D Pratama menjadi kelas C, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Nonfisik pada Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur,” ujarnya.
KPK segel ruangan Sekretaris Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Sunarto, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. “Iya benar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (12/8). Sayangnya Asep belum menyampaikan secara detail alasan penyegelan ruangan tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sultra, salah satunya adalah Bupati Abdul Azis. Jubir KPK Budi Prasetyo menambahkan, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen usai penggeledahan tersebut.
9. KPK akan jemput paksa Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah selaku tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan setelah tersangka pemberi suap itu mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan penyidik.
“Sesuai dengan aturan, kita diberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa. Kita akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa (12/8) malam.
Jubir KPK Budi Prasetyo menambahkan Menas Erwin kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan, Selasa (12/8). “KPK mengimbau kepada yang bersangkutan bersikap kooperatif. Tentunya KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” kata Budi.
10. Pengacara Viktor Santoso Tandiasa meminta MK melarang wakil menteri merangkap jabatan jadi komisaris BUMN. Permintaan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 128/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menurut Viktor, menteri atau wakil menteri yang merangkap jabatan melanggar konstitusi.
“Pada pokoknya praktik rangkap jabatan menjadi komisaris adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Viktor di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8). Menurut Viktor, ketika menteri atau wakil menteri merangkap jabatan komisaris maka fungsi pengawasan di perusahaan BUMN tidak berjalan maksimal.
“Contoh misalkan kayak BBM oplosan kemarin. Itu kan juga salah satunya kan harusnya ada pertanggungjawaban komisaris di situ. Kok bisa sampai terjadi praktik seperti itu?” tuturnya.
11. Kenaikan PBB Kabupaten Pati, Jateng sebesar 250 persen telah dibatalkan dan bupatinya akan mengembalikan uang yang sudah dibayar. Nah, di Kabupaten Semarang, PBB malah naik 400 persen. Tukimah (69), warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang kaget saat menerima Surat Pemberitahuan PBB tahun 2025. Nilai yang harus dibayarnya melonjak lebih dari 400 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024, PBB rumahnya sekitar Rp161.000. Tahun ini, nilainya mencapai Rp 872.000.
“Terus terang saat menerima surat PBB dan melihat angka pembayarannya kok naik banyak, saya kaget dan merasa keberatan,” ujar Tukimah, Selasa (12/8). Ia mengatakan telah mengajukan keberatan, namun hingga kini belum mendapat jawaban. “Soal PBB ini telah diuruskan anak saya, tapi belum tahu hasilnya,” katanya. Menurut Tukimah, rumah yang ditempatinya adalah rumah keluarga turun-temurun.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, berdalih tidak ada kenaikan tarif PBB. “Sehingga para wajib pajak di Kabupaten Semarang tidak perlu mencemaskan atas kewajibannya tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, obyek pajak tanah milik Tukimah mengalami perubahan setelah dilakukan penghitungan ulang. Fokus penilaian ulang obyek PBB di Kabupaten Semarang adalah pada bidang yang mengalami perubahan fungsi.
“Kebetulan obyek pajak tersebut ada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi. Sehingga obyek pajak tersebut ada di klaster kedua setelah klaster jalan nasional dan luasannya lebih dari 1.000 meter persegi,” katanya.
12. Presiden Prabowo Subianto panggil Kepala Bappinus ke Istana meminta agar birokrasi pemerintahan tidak berbelit-belit. Hal ini dikatakan Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto usai menghadap Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (12/8). Kata dia, masalah birokrasi yang berbelit ini menjadi salah satu topik yang dibicarakan Kepala Negara dalam pertemuan tersebut.
“Ya saya diberikan petunjuk pengarahan oleh Pak Presiden bagaimana untuk tetap mengawasi, mengontrol jalannya proses birokrasi. Jangan terlalu berbelit-belit, iya toh. Jadi yang bisa dipangkas, itu supaya semua proses itu cepat dan tepat,” kata Aris usai bertemu Prabowo.
Prabowo berpesan, birokrasi perlu dipangkas jika berkaitan dengan kebutuhan warga. Misalnya, yang berkaitan dengan dana desa, penyaluran pupuk, Koperasi Desa Merah Putih, makan bergizi gratis, dan lain-lain. “Macam-macam. Intinya proses birokrasi jangan terlalu berbelit-belit,” ucap Aris.
13. Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), BUMN yang diberi mandat mengurus ketahanan pangan, Joao Angelo De Sousa Mota mengundurkan diri, padahal baru menjabat 6 bulan yang lalu. Pengunduran diri tersebut disampaikannya dalam konferensi pers, kemarin. Ia meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberinya kepercayaan memimpin perusahaan hasil transformasi dari PT Yodya Karya (Persero) ini.
Joao Mota bukan sosok asing bagi Prabowo, karena pernah menjadi aktivisi pendukung integrasi Timor Timur ke Indonesia, serta masuk dalam organisasi sayap Partai Gerindra. Alasannya mengundurkan diri karena merasa malu selama setengah tahun memimpin, belum ada kontribusi ekonomi yang bisa ia berikan kepada negara maupun kesejahteraan petani.
“Kami sudah menduduki jabatan ini persis hari ini kami menjabat selama enam bulan. Kami sampai hari ini belum dapat memberikan kontribusi yang nyata dan langsung kepada ekonomi negara maupun kontribusi kami dalam memajukan kesejahteraan petani,” kata Joao Mota.
14. Komisi Kejaksaan menyatakan sikap Kejaksaan Negeri Jaksel yang tak kunjung mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Komisioner Komjak Nurokhman mengingatkan, putusan penahanan 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan ke Silfester sudah inkrah.
“Justru kalau nunggu PK, itu jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia ke depan, bisa jadi semua terpidana minta eksekusi nunggu putusan PK, kita berharap sebelum sidang PK sudah dieksekusi,” kata Nurokhman saat dikonfirmasi, Selasa (12/8).
Nurokhman mengatakan eksekusi bisa langsung dilakukan meskipun saat ini Silfester tengah mengajukan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyebut pengajuan PK itu tidak menghalangi eksekusi terhadap Silfester.
Kejagung menyebut permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina tidak menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan terkait vonis penjara itu. “Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, kemarin. Sementara itu, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, permohonan PK Silfester didaftarkan pada 5 Agustus 2025 lalu.
15. Ketua DPR Puan Maharani melayangkan surat resmi kepada Sekjen PBB Antonio Guterres. Lewat surat itu, Puan mendesak persoalan bencana kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina, segera diakhiri. Puan mendesak PBB mengambil tindakan yang lebih serius. “Atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, saya berkirim surat, mengingat krisis kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya di Jalur Gaza,” ujar Puan dalam siaran pers, Selasa (12/8).
“Ratusan ribu keluarga, terutama anak-anak, menghadapi kelaparan akibat pengepungan dan pengeboman massal yang terus-menerus dilakukan Israel telah menyebabkan kehancuran total kehidupan,” kata Puan. Ia menegaskan, apa yang terjadi di Gaza saat ini bukan sekadar krisis pangan, tetapi akibat kebijakan yang disengaja dan dijalankan secara sistematis.
16. Kejagung akan memasukkan nama bos minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan pekan ini. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut Riza Chalid bakal ditetapkan sebagai DPO kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
“Kalau DPO terkait dengan MRC, Insya Allah di minggu ini akan ditetapkan DPO-nya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/8). Kendati demikian, Anang tidak mengungkap lebih jauh ihwal tanggal pasti penetapan DPO terhadap Riza itu. Ia hanya mengatakan, saat ini penerbitan red notice Riza Chalid sedang diproses.
Kejagung siap bekerja sama dengan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek era Mendikbudristek Nadiem Makarim yang sedang ditangani kedua institusi tersebut. “Pada prinsipnya, kita siap bekerjasama dalam penanganan perkara,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, kemarin kemarin.
“Kebetulan kita kan sudah perkara ini dalam tahap penyidikan. Dan sudah menetapkan empat tersangka. Sedangkan KPK masih dalam penyelidikan,” imbuhnya. Ia memastikan komunikasi dan koordinasi antardua lembaga penegak hukum dalam kasus terkait yang sedang ditangani masing-masing tak tertutup untuk dilakukan. (Harjono PS)





