Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (net)
Isu menarik pagi ini, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) gugurkan permohonan PK Silfester Matutina selaku terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). Putusan itu diambil karena surat keterangan sakit yang diajukan Silfester untuk tak hadir di persidangan tidak dapat diterima. Berarti, dengan gugurnya ini, Kejaksaan Negeri Jaksel akan segera eksekusi Silfester. ‘’Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Jaksel, Rabu (27/8).
Isu menarik lainnya, KPK meyakini, ada sejumlah mobil yakni Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel setelah Noel kena OTT. KPK menyita satu mobil Alphard dan empat buah ponsel yang diumpetin di plafon saat menggeledah rumah eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Berikut isu selengkapnya.
1. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina selaku terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). “Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Jaksel, Rabu (27/8).
Darpawan mengatakan putusan itu diambil karena surat keterangan sakit yang diajukan Silfester untuk tak hadir di persidangan tidak dapat diterima. “Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima,” kata Darpawan.
Ia menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam surat keterangan sakit yang diajukan Silfester. Mulai dari keterangan soal sakit yang diderita hingga terkait tanda tangan dokter. “Pertama sakitnya enggak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Kedua dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa, ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas. Jadi apa namanya tidak jelas menurut kami alasan sakit. Dengan demikian alasan pemohon untuk tidak hadir hari ini tidak sah, itu sikap kami,” tegas Darpawan.
Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan Silfester selaku pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam pemeriksaan permohonan PK. Silfester juga dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. “Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur. Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur,” ucap Darpawan.
Kejaksaan Agung digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tak kunjung mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik Silfester Matutina. Gugatan tersebut dilayangkan Dhen & Partners Advocates and Legal Consultants yang diwakili oleh Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
“Agenda sidang pertama akan berlangsung pada hari Kamis, 28 Agustus 2025,” sebagaimana dikutip dari permohonan pemohon, Senin (25/8) lalu. Pihak tergugat terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Hakim Pengawas PN Jakarta Selatan.
Dasar hukum pengajuan gugatan adalah perbuatan mana yang seharusnya dilakukan atau dilaksanakan oleh Kejaksaan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2. Tim kuasa hukum terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina menyatakan alasan kliennya mengajukan sidang peninjauan kembali (PK) karena ingin damai. “Karena ada menurut dia, ada perdamaian,” kata kuasa hukum Silfester Matutina, Triyono Haryanto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Triyono mengatakan, menurut kliennya perdamaian itu bisa terjadi sebelum putusan. Maka itu, dia mengatakan jika seandainya PK tidak digugurkan, pihaknya bisa mengajukan damai dalam persidangan. “Makanya saya dan pemohon membuat memori tambahan yang banyak, tadi tak sempat karena memang ditutup,” ucapnya.
Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) tidak mau berkomentar banyak mengenai terpidana kasus fitnah terhadap dirinya, Silfester Matutina, yang belum juga dieksekusi ke penjara. JK sepenuhnya menyerahkan proses kasus tersebut kepada pihak yang berwenang. “Ah, urusan itu, urusan hukum itu,” ujar JK di Universitas Paramadina, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (27/8).
3. KPK meyakini, ada sejumlah mobil yakni Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel setelah Noel kena OTT. “Penyidik mendapatkan informasi, terdapat sejumlah mobil yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen, pasca kegiatan tangkap tangan,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kemarin.
Ia mengatakan penyidik masih menelusuri keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut. “Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh penyidik,” ujarnya.
KPK menyita satu mobil Alphard dan empat buah ponsel yang diumpetin di plafon saat menggeledah rumah eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. “Ya, penyidik menemukan empat handphone di plafon rumah yang bersangkutan,” kata Budi. “Nanti kami akan tanyakan tentunya ya dalam proses pemeriksaan apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphonenya di plafon, ya tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan,” imbuhnya.
4. KPK geledah kantor Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) dan rumah kediaman ‘Sultan’ Irvian Bobby Mahendro, kemarin. Dari Kantor Ditjen Binwasnaker & K3, Kemnaker, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE) dan uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar.
“Penyidik amankan sejumlah catatan keuangan dan juga bukti-bukti penukaran uang ya, semuanya sudah diamankan. Bukti-bukti tersebut diduga terkait dengan perkara ini,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (27/8).
Sementara dari rumah Irvian, penyidik menyita BBE dan uang tunai dalam pecahan dolar. Budi belum bisa menginformasikan jumlah uang yang dilakukan penyitaan tersebut. “Semuanya sudah dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti di dalam perkara ini dan tentunya BBE yang diamankan semua akan dibuka, dianalisis dan diekstrak. Kita akan melihat isinya, kita akan lihat petunjuk dari barang bukti tersebut,” terang Budi.
KPK juga menyita sebuah mobil Toyota Land Cruiser dari Sesditjen Binwasnaker & K3 Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap (CFH). “Kendaraan itu kami amankan dari pihak saudara CFH, salah satu pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (27/8).
Penyitaan ini dilakukan karena penyidik menduga kendaraan itu aset yang berkaitan dengan kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker. Dia juga menyebut CFH bakal dipanggil untuk diperiksa. “Tentu terhadap saudara CFH ini akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk mengonfirmasi terkait kendaraan yang sudah kami lakukan penyitaan,” ujar Budi Prasetyo.
5. Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan lapas khusus napi koruptor yang diminta Presiden Prabowo Subianto sedang dibicarakan dengan kementerian terkait. Menurut Agus, perlu ada pembahasan lintas kementerian karena berkaitan banyak hal. Dia bilang, kementerian yang bakal diajak diskusi yaitu Kemenhub, Kementerian PU, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) hingga Kemenkes.
Kemenhub, kata Agus, bakal membangun dermaga. Sementara Kementerian PU bertanggung jawab atas pembangunan fasilitas pendukung dan perumahan pegawai serta Kemenkes akan membangun fasilitas kesehatan seperti rumah sakit. “Kami dari kementerian akan fokus membangun fasilitas inti lembaga pemasyarakatan. Saat ini penyusunan perencanaan masih berlangsung,” kata Agus di Jakarta, Rabu (27/8).
6. Ribuan buruh dari Jabodetabek yang akan demo besar-besaran, Kamis (28/8) hari ini, batal demo di Istana, mereka akan focus di depan gedung DPR , Senayan. Aksi ini diprakarsai Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pimpinan Said Iqbal serta didukung koalisi serikat pekerja lain. Ada enam tuntutan yang digugat dalam demo tersebut.
Yakni, menghapus sistem outsourcing, menolak kebijakan upah murah, menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen, mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 terkait aturan outsourcing.
Meminta pemerintah menghentikan gelombang PHK dengan membentuk Satgas khusus dan melaksanakan reformasi pajak, termasuk menaikkan PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan. “Hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, dan hentikan diskriminasi pajak terhadap wanita yang menikah. Selama ini banyak ketidakadilan yang terjadi,” tegas Said, Rabu (27/8).
Namun, dalam demo kali ini KSPSI tidak kompak. Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengatakan, organisasinya tidak akan ikut serta dalam aksi unjuk rasa, Kamis (28/8). “Ya, saya sudah mendengar itu dan saya sudah instruksi langsung bahwa 3 juta anggota dan keluarga besar KSPSI di seluruh Indonesia untuk tidak ikut serta dalam acara itu,” kata Jumhur dalam keterangan video, Rabu (27/8).
Menurut Jumhur, pihaknya sedang menempuh jalur dialog untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Dialog itu, kata dia, dilakukan dengan pemerintah, DPR, maupun pengusaha. “Kalau kita dialog saja masih bisa, ngapain kita demo-demo. Jadi, saya meminta untuk itu (demonstrasi) tidak dilakukan,” ujar Jumhur. Meski begitu, Jumhur menghormati langkah kelompok buruh lain, termasuk Partai Buruh, yang memilih demonstrasi sebagai saluran aspirasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 4.531 personel gabungan akan dikerahkan untuk mengamankan aksi demo buruh di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/8). “Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 4.531 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa kelompok buruh,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (27/8).
Sementara itu, polisi di Medan menangkap 39 orang pendemo tunjangan mewah anggota DPR RI di depan Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan. Sementara itu 6 polisi mengalami luka. “Saat aksi unjuk rasa, bentrokan tidak terhindarkan dan mengakibatkan 6 personel Polri mengalami luka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (27/8).
Ferry menyebutkan, saat aksi unjuk rasa berlangsung, massa menyampaikan aspirasi terkait tuntutan penghapusan tunjangan mewah anggota DPR. Namun, situasi berubah memanas ketika massa mencoba merobohkan gerbang utama DPRD dengan menggunakan tali tambang.
7. Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau akrab disapa Gus Irfan, disebut-sebut bakal menjadi Menteri Haji dan Umrah setelah lembaga tersebut resmi menjadi kementerian. Kepastian itu menyusul pengesahan RUU Haji pada Selasa (26/8) lalu.
Isu calon Menteri Haji dan Umrah mencuat dalam rapat evaluasi Haji 2025 di DPR, Rabu (27/8), yang dihadiri Gus Irfan dan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, secara terbuka menyebut Gus Irfan sebagai calon menteri pertama untuk memimpin Kementerian Haji. “Tentu nanti Gus Irfan ya, tidak lagi Kepala Badan, menjadi Menteri Haji,” kata Marwan dalam rapat tersebut.
Seperti diketahui, Gus Irfan dikenal luas sebagai salah satu pengasuh pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur. Pria berusia 62 tahun itu lahir dan besar di Jombang. Ia merupakan putra dari KH Yusuf Hasyim, sekaligus cucu dari pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Asy’ari.
8. Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley mengungkapkan, ada pelajar yang alami kekerasan fisik dari aparat karena ikut demonstrasi di Gedung DPR, Senin (25/8) lalu. Hal ini diketahui Sylvana usai mendampingi 196 anak di bawah umur yang ditangkap aparat Polda Metro Jaya saat mengikuti demonstrasi di area Gedung DPR/MPR.
“Lima anak menyatakan dirinya dan temannya mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, yang berdampak luka di tubuh dan benjol di kepala,” kata Sylvana, Rabu (27/8). Kemudian, ada pelajar yang bersaksi dirinya dan dua temannya ikut diamankan meski tidak ikut demo. “Mereka ikut diamankan dan menanggung risiko kelelahan selama di PMJ, padahal mereka hanya kebetulan berada di lokasi dan tidak bermaksud ikut aksi,” ucapnya.
9. Bos sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding mengaku diperas oleh Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp 5 miliar. Hal ini dipaparkannya saat membacakan pembelaan pribadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8). Terdakwa Annar Salahuddin
“Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi,” kata Annar Salahuddin di hadapan majelis hakim. Dalam perkara ini Annar dituntut 8 tahun penjara.
10. Motivator Dwi Hartono menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai salah satu dari 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37). Disebutkan, kasus pidana tersebut rupanya bukan perkara hukum pertama Dwi Hartono, sebab dia pernah terjerat kasus pemalsuan ijazah. Bahkan, dalam kasus tersebut Dwi Hartono pernah mendekam di balik jeruji besi.
“Iya benar, di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi, Rabu (27/8). Dalam kasus pemalsuan ijazah ini, Dwi Hartono merupakan pelaku utamanya. “Sebagai pelaku yang mengondisikan pemalsuan ijazah tersebut,” ujar Andiika seraya menuturkan, dalam kasus pemalsuan ijazah ini, Dwi Hartono merupakan pelaku utamanya. “Sebagai pelaku yang mengondisikan pemalsuan ijazah tersebut,” jelasnya.
Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan mengungkapkan percekcokan dirinya dengan pengacara Ariyanto Bakri saat sama-sama ditahan di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Agung sebagai terdakwa kasus suap vonis lepas ekspor CPO. Percekcokan ini terjadi karena adanya perbedaan kesaksian dari para terdakwa terkait dengan jumlah uang yang diterima demi vonis lepas korporasi pengekspor CPO, yaitu Rp40 miliar dan Rp60 miliar.
“Apa motivasi saudara menyatakan kepada saya agar saya (nanti) memberikan keterangan di sidang hingga nilai uang harus bilang Rp60 miliar?” tanya Wahyu kepada Ary Bakri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/8). Wahyu mengungkapkan, saat ia ditahan bersama Ary Bakri dan terdakwa lainnya di rutan selama 2,5 bulan, ia pernah dipanggil Ary Bakri ke dapur rutan.
Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan mengungkapkan, pengacara Ariyanto Bakri pernah meminta Eks Ketua PN Jaksel, M Arif Nuryanta (MAN), untuk memantau sidang terkait korporasi crude palm oil (CPO). Hal ini disinggung Wahyu saat Ariyanto Bakri dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang penanganan kasus korupsi suap hakim yang memberikan vonis ontslag atau vonis lepas kepada korporasi CPO. “Apakah saudara saksi pernah minta Pak MAN, pada waktu (ketemu di) Holiday Cafe Inn Kemayoran, saudara saksi meminta tolong, Pak tolong dipantau urusan migor?” tanya Wahyu kepada Ariyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/8).
11. Bupati Pati, Sudewo membantah memberikan sesuatu kepada para pedemo, salah satunya inisiator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Ahmad Husein. “Enggak ada. Enggak kasih apa-apa,” kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8).
Sudewo mengungkapkan, pertemuannya dengan Ahmad Husein hanya membahas pembangunan Pati menjadi lebih baik. “Dialognya membangun Pati yang baik, kondusif,” ujarnya. Sebelumnya, Ahmad Husein, inisiator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), secara resmi menyatakan mundur dari gerakan yang bertujuan melengserkan Bupati Pati, Sudewo. Namun, keputusan tersebut tidak diikuti seluruh anggota.
12. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas undangan terhadap akademisi asal Amerika Serikat, Peter Berkowitz, yang memiliki latar belakang zionis Israel. Yahya menjelaskan undangan tersebut merupakan bentuk kekhilafan akibat kurangnya kecermatan dalam proses seleksi narasumber.
“Saya mohon maaf atas kekhilafan dalam mengundang Peter Berkowitz tanpa memperhatikan latar belakang zionisnya. Hal ini terjadi semata-mata karena kekurangcermatan saya dalam melakukan seleksi dan mengundang narasumber,” ujar Yahya, Kamis (28/8). Yahya mengklaim sikap PBNU terhadap perjuangan rakyat Palestina tidak pernah berubah. PBNU tetap mendukung penuh kemerdekaan dan kedaulatan Palestina sebagai sebuah negara yang merdeka. (Harjono PS)





