Searah jarum jam : Budi Gunawan, Sri Mulyani, Abdul Kadir Karding, Budi Arie, dan Dito Ariotedjo (net)
Isu menarik hari ini, Presiden Prabowo Subianto mencopot lima menterinya dari Kabinet Merah Putih, yakni Menko Polkam Budi Gunawan, Menkeu Sri Mulyani, Menkop Budi Arie, Menpora Dito Ariotedjo, dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding.
Isu menarik lainnya, Mensesneg Prasetyo Hadi membantah, perombakan atau reshuffle kabinet dilakukan untuk mendepak “orang-orang Jokowi” dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Yang menarik, Menko Budi Arie Setiadi tak tahu dirinya akan dicopot dan digantikan oleh Wamennya, Ferry Juliantoro, Senin (8/9) sore. Karena pada siang harinya sama-sama raker dengan Komisi VI DPR. Berikut isu selengkapnya.
1. Presiden Prabowo Subianto mencopot lima menterinya dari Kabinet Merah Putih, yakni Menko Polkam Budi Gunawan, Menkeu Sri Mulyani, Menkop Budi Arie, Menpora Dito Ariotedjo, dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding.
Yang menarik, pengganti Budi Ginawan belum ditetapkan sehingga untuk mengisi kekosongan, Presiden Prabowo menetapkan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai menko Polkam Ad Interim. Sedangkan Sri Mulyani diganti Purbaya Yudhi Sadewa, Budi Arie diganti Ferry Juliantono, Abdul Kadir Karding diganti Mukhtarudin, sementara pengganti Dito Ariotedjo sebagai Menpora belum diumumkan karena masih di luar kota.
Presiden Prabowo Subianto melantik empat mentri dan satu wamen di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9). Mereka adalah Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menkeu, Mukhtarudin sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI, Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi, Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah, serta Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.
2. Mensesneg Prasetyo Hadi membantah, perombakan atau reshuffle kabinet dilakukan untuk mendepak “orang-orang Jokowi” dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Enggak ada, enggak ada,” tepis Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/9). Prasetyo menegaskan, tidak ada istilah representasi perorangan yang mewakili sosok tertentu dalam Kabinet Merah Putih.
Ditegaskan, siapa pun yang terpilih menjadi Menteri Kabinet Merah Putih adalah putra-putri bangsa yang terbaik. “Enggak ada orang siapa-orang siapa, adalah orang putra terbaik bangsa Indonesia,” tandas Prasetyo.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet pada Senin (8/9) sore. Prasetyo menyebutkan, reshuffle dilakukan berdasarkan masukan dan evaluasi yang diterima Prabowo. “Atas berbagai perkembangan masukan dan evaluasi yang dilakukan terus-menerus oleh Bapak Presiden, pada sore hari ini sekaligus Bapak Presiden memutuskan untuk melakukan perubahan susunan Kabinet Merah Putih pada beberapa jabatan kementerian,” kata Prasetyo, di Istana Negara, Jakarta, Senin.
3. Mensesneg Prasetyo Hadi membantah isu Sri Mulyani mundur sebelum dilakukan reshuffle oleh Presiden Prabowo, Senin (8/9). Ia enggan mengungkapkan alasan Presiden Prabowo me-reshuffle Menkeu Sri Mulyani. Prasetyo hanya menegaskan, reshuffle merupakan hak prerogatif presiden. “Bukan mundur, bukan juga dicopot. Seperti yang kita ketahui, ini merupakan hak prerogatif Bapak Presiden,” ujarnya.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, berkenaan dengan posisi Menko Polkam, untuk sementara waktu Presiden Prabowo Subianto belum menunjuk secara definitif siapa yang akan ditugaskan menjadi Menko Polkam. ‘’untuk sementara waktu beliau akan menunjuk ad interim untuk menjabat sebagai Menko Polkam,” kata dia.
Prasetyo belum mengumumkan pengganti Dito Ariotedjo sebagai Menpora karena yang bersangkutan masih berada di luar kota. “Pengganti Menteri Pemuda dan Olahraga kebetulan dalam posisi sedang di luar kota sehingga tidak bisa mengikuti pelantikan pada sore hari ini. Nanti di prosesi pelantikan yang berikutnya,” jelas Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9).
4. Menkop Budi Arie Setiadi tidak tahu kalau dirinya akan dicopot dari jabatannya. Saat ditemui awak media, Budi Arie tidak tahu bila jabatannya akan diisi oleh wamennya, Ferry Juliantoro. Senin (8/9) siang kemarin, Budi Arie didampingi Wamenkop Juliantoro raker dengan Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, membahas pagu anggaran Kemenkop Tahun Anggaran 2026.
Budi Arie menyebut dirinya fokus mengurus rakyat. “Belum, kita kerja saja ngurus rakyat ya. Fokus ngurus rakyat,” ujarnya. Budi Arie juga mengatakan dirinya tidak diundang ke Istana. Dia malah menuding awak media menciptakan isu reshuffle sendiri.
“Enggak, belum ada pemberitahuan, kenapa kamu bikin isu sendiri,” tukasnya. Budi Arie berkali-kali mengingatkan reshuffle cabinet merupakan hak prerogatif Presiden. Dia tidak menjawab Ketika ditanya apakah betul Kementerian Koperasi bakal dilebur dengan Kementerian UMKM.
5. Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim menyebut, Presiden Prabowo Subianto memiliki hak untuk mencopot menteri yang tidak sesuai pada bidangnya. “Kalau beliau melihat ada menteri yang sudah tidak pas di posnya, ya hak presiden untuk me-reshuffle,” ujar Hermawi, Senin (8/9) sore.
Hermawi menegaskan, reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif presiden. Keputusan politik itu bisa dimaknai sebagai bentuk kesungguhan presiden dalam melayani Masyarakat. “Intinya presiden ingin memberi yang terbaik untuk pelayannya bagi nusa dan bangsa,” kata Hermawi.
6. Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunda pada Senin (15/9) karena kuasa hukumnya dianggap tidak hadir dalam persidangan hari ini. “Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan tergugat 1 ya,” ujar Hakim Ketua Budi Prayitno sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9).
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut seorang warga sipil bernama Subhan Palal untuk membayar Rp 125 triliun ke kas negara. Gibran menjadi tergugat 1, sementara KPU menjadi tergugat 2. Pada sidang perdana ini, majelis hakim lebih dahulu memeriksa identitas para pihak. Awalnya, Subhan diminta menyerahkan sejumlah dokume n untuk diperiksa identitasnya oleh majelis hakim.
Namun saat majelis hakim memeriksa identitas kuasa hukum Gibran, Subhan menyampaikan keberatan lataran orang tersebut berasal dari Kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejagung. Demikian juga saat mengetahui kuasa hukum KPU berasal dari Biro Hukum KPU RI, Subhan juga menyampaikan protes. “Oh ini pakai negara? Ini kan gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” kata Subhan
7. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengonfirmasi kalau pengacara Gibran, Ramos Harifiansyah berasal dari institusi Kejaksaan. Ia menegaskan Kejagung sudah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan seorang warga sipil bernama Subhan Palal. “Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wapres,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Senin (8/9).
Anang mengatakan, untuk gugatan perdata ini, Kejaksaan Agung menugaskan Jaksa Dijelaskan, pendampingan ini sesuai dengan aturan karena surat gugatan ditujukan kepada Wapres dan surat gugatannya diterima oleh Setwapres. “Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN untuk mendampingi,” ujar Anang Supriatna.
8. Ketua KPU Afifuddin mengatakan, pihaknya siap mengikuti sidang gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dipermasalahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia mengatakan, tidak ada persiapan khusus mengenai sidang tersebut. KPU hanya menyiapkan kehadiran dan mengikuti alur persidangan.
“Enggak bagaimana-bagaimana, kita ikuti saja sidangnya,” kata Afifuddin, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Namun, persidangan harus ditunda karena Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang tersebut.
9. Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, 583 orang yang saat ini masih ditahan, sedang dikaji, ditelusuri, dan dianalisis siapa yang menjadi dalang dari kasus kerusuhan Agustus 2025. “Dari 583 tersangka tersebut, (kami) melakukan kajian dan analisis secara mendalam siapa yang menjadi aktor intelektualnya. Kami juga mencari siapa yang menjadi penyandang dananya, dan siapa yang menjadi operator lapangannya, serta pelaku-pelaku yang saat ini sedang berproses,” ,” kata Wakapolri di Kantor Kementerian Imigrasi, Jakarta, Senin (8/9).
10. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, sebagian besar pedemo yang ditangkap dalam aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 telah dibebaskan. “Kami sudah mendapat kepastian tentang mereka yang ditahan. Sementara ini sebagian besar dari jumlah 5.000-an lebih, 4.800-an sekian yang dikembalikan ke rumahnya masing-masing,” kata Yusril usai Rakor Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham Imigrasi, Senin (8/9). Yusril menjelaskan, ada ratusan orang yang tetap akan menghadapi proses hukum.
Yusril menuturkan, pemerintah membuka peluang penerapan restorative justice bagi anak-anak hingga mahasiswa yang ditahan terkait demonstrasi dan kerusuhan akhir Agustus 2025. “Kita sangat concern dengan anak-anak ini ya. Pandangan saya, pandangan pemerintah juga saya yakin akan seperti itu. Kalaupun anak-anak itu terbukti misalnya cukup alat bukti, pun pemerintah akan membuka peluang untuk kesempatan restorative justice, anak ini dididik, dikembalikan,” kata Yusril.
11. Anggota DPR dari Fraksi Gerindra sekaligus musisi kenamaan, Ahmad Dhani mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto melarang kadernya di DPR pamer alias flexing, namun dirinya Dhani tidak pernah flexing. “Arahannya banyak. Cuma satu yang paling penting. Bapak Prabowo menyarankan supaya anggota DPR Gerindra itu tidak boleh flexing,” ujar Ahmad Dhani, usai rapat di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (8/9) malam. Ahmad Dhani mengatakan, dirinya manut saja ketika dilarang flexing. “Saya iya-iya saja. Wong saya tidak pernah flexing kan ya,” ujarnya.
Sekjen Partai Gerindra, Sugiono mengatakan, Presiden Prabowo Subianto meminta para anggota DPR Fraksi Partai Gerindra menjaga tingkah laku. “Menjaga juga gaya hidup agar tidak berlebihan, tidak menyakiti masyarakat, dan bisa menjadi representasi yang baik. Saya kira itu saja,” ucap Sugiono di rumah Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (8/9) malam.
Menurutnya, arahan tersebut disampaikan untuk menindaklanjuti pesan-pesan yang disampaikan masyarakat baru-baru ini. “Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa tadi Ketua Umum kami menyampaikan beberapa arahan kepada anggota fraksi di DPR sebagai tindak lanjut pesan-pesan yang disampaikan masyarakat,” ujar Sugiono. Ia menyampaikan Prabowo memerintahkan anggota DPR Fraksi Gerindra untuk mawas diri, menjaga ucapan dan tingkah laku.
12. Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengatakan, hasil audit BPKP yang dilakukan di 22 provinsi menyatakan tidak ada pelanggaran dalam program Google for Education menggunakan perangkat Chromebook. Pengadaan barangnya tepat harga, tepat waktu, dan tepat jumlah. “BPKP menyatakan di sini (pengadaan) tepat waktu, tepat jumlah, tepat guna manfaat, tepat harga, dan prosedur,” klaim Hotman.
Hotman lalu membantah adanya penetapan Chromebook sebelum pengadaan dimulai. “Itu tidak benar. Ada beberapa kali pertemuan, pun pengguna anggaran bukan dia, kuasa pengguna anggaran bukan dia, intinya kalau didetail oleh BPKP sudah dijawab tidak ada (pelanggaran),” tuturnya.
13. Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan, tidak adanya aliran dana ke mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus laptop Chromebook tidak serta-merta menghapus unsur pidana. “Persoalan tidak adanya aliran dana kepada tersangka yang dalam konteks Pasal 2 UU Tipikor berupa memperkaya diri sendiri dan dalam Pasal 3 UU Tipikor berupa menguntungkan diri sendiri, hanyalah merupakan salah satu unsur alternatif di samping unsur memperkaya orang lain atau menguntungkan orang lain,” kata Albert, Senin (8/9).
Albert menyebut ada hal-hal penting yang harus dibuktikan dalam kasus ini. Pertama, jika benar tidak ada aliran dana ke Nadiem selaku tersangka, perlu diuji apakah Nadiem memiliki mens rea berupa kesengajaan, bukan kelalaian, untuk memperkaya pihak lain dalam pengadaan Chromebook tersebut.
“Kedua, pasca Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016, delik korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bukan lagi delik formal, melainkan merupakan delik materiil yang menitikberatkan pada timbulnya akibat,” jelas Albert.
14. Hotman Paris Hutapea mengatakan, unsur korupsi sudah gugur karena tidak ditemukan adanya penggelembungan anggaran atau mark-up dalam pengadaan Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. “Kalau tidak ada pelanggaran dari sisi harga tidak ada mark-up berarti unsur korupsi sudah gugur karena tidak ada korupsi,” tutur Hotman saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9). Hotman menegaskan hal itu mengacu pada hasil auditBPK dan BPKP.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra memasikan Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat akan dipidana karena melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan. “Terhadap dua orang yang sudah diberikan putusan etik itu selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana,” kata Yusril di Jakarta, Senin (8/9).
“Jadi kalau kemarin saya mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan diambil langkah pidana, hari ini dari laporan, dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” tegasnya.
15. Menkop Ferry Joko Yuliantono akan mendorong pembentukan Undang-Undang (UU) Sistem Perkoperasian Nasional setelah dirinya dilantik menjadi Menkp menggantikan Budi Arie Setiadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/9). “Secepat mungkin kita akan melahirkan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional yang merupakan UU baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 92 yang lalu, yang sudah terlalu lama belum diganti,” kata Ferry.
Perkoperasian Nasional akan menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ferry menuturkan, Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi program prioritas Kementerian Koperasi mengingat program itu adalah program unggulan Presiden Prabowo. (Harjono PS)





