Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu (net)
Isu menarik pagi ini, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu dari Fraksi PDIP dipecat DPP PDIP lantaran ulahnya ingin “merampok uang negara sampai negara miskin” melalui unggahan video yang viral di media sosial. Diduga, video tersebut direkam dan diunggah ke medsos oleh teman wanita Wahyuddin yang berada satuu mobil dengannya. Yang menarik, dalam LHKPN ke KPK, kekayaan kader banteng tersebuut minus Rp 2 juta.
Isu menarik lainnya, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mempertanyakan frasa ‘Ibu Kota Politik’ dalam Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah terkait rencana pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Sebab, frasa tersebut tidak terdapat dalam UU IKN. Berikut isu selengkapnya.
1. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu dari Fraksi PDIP jadi sorotan publik lantaran ulahnya menyebut ingin “merampok uang negara sampai negara miskin” melalui unggahan video yang viral di media sosial. Video berdurasi 1 menit 5 detik itu memperlihatkan Wahyudin sedang berada di dalam mobil bersama seorang wanita.
“Hari ini kita menuju ke Makassar, menggunakan uang negara. Kita rampok saja uang negara ini, kan. Kita habiskan saja. Biar negara ini semakin miskin,” kata Wahyudin dalam video tersebut sembari tertawa. Wahyudin juga menyebut dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD hingga 2031.
2. Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama mengungkapkan, Wahyudin tidak menyadari ucapannya ingin merampok uang negara diduga direkam dan disebarkan oleh teman wanitanya. “WM mengakui benar bahwa dirinya yang berada dalam video tersebut, namun tidak menyadari perilakunya telah direkam hingga disebarluaskan oleh teman wanitanya,” ujar Fikram, Jumat (19/9) malam. Menurut Fikram, Wahyudin mengaku terkejut saat melihat rekaman video itu muncul Jumat sore, walaupuun peristiwa yang sebenarnya terjadi pada Juni 2025.
BK DPRD Provinsi Gorontalo meminta maaf kepada masyarakat setelah video Wahyudin Moridu tersebut beredar luas. Perilaku tersebut mendapat sorotan tajam dari publik karena dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai luhur masyarakat Gorontalo. Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama dalam pernyataan resminya menyampaikan permintaan maaf karena perilaku Wahyudin telah menyakiti hati masyarakat.
“Kekeliruan ini bukanlah niat kami untuk meremehkan atau mengabaikan nilai-nilai luhur yang kita pegang bersama,” ungkap Fikram, Sabtu 20/9). Dijelaskan, dalam klarifikasi di hadapan BK, Wahyudin mengaku ucapannya terekam saat dirinya dalam kondisi tidak sadar. Wahyudin mengaku telah mengonsumsi minuman beralkohol sejak malam hingga pagi hari. Ia menyebut masih terdapat botol minuman beralkohol di mobil saat dirinya bersama teman wanitanya dalam perjalanan menuju Bandara Djalaluddin, Gorontalo.
3. Ketua DPD PDIP Gorontalo, La Ode Haimudin memecat kadernya, Wahyudin Moridu dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Keputusan ini diambil setelah video Wahyudin yang menyebut ingin merampok uang negara bersama rekan wanitanya viral di media sosial. “Saya tegaskan, bukan penonaktifan, tapi pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” tegas La Ode kepada wartawan, Minggu (21/9). Menurut La Ode, pemberhentian Wahyudin sudah sesuai dengan mekanisme partai.
4. DPP PDI-P resmi memecat anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu. Pemecatan dilakukan setelah video pernyataan Wahyudin yang menyebut dirinya akan “merampok uang negara” viral di media sosial. Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menegaskan keputusan itu diambil setelah laporan dari DPD PDI-P Gorontalo.
“Jadi memang yang bersangkutan telah dilakukan klarifikasi oleh DPD Gorontalo. DPD sudah menyampaikan laporan kepada DPP, memohon untuk diambil tindakan organisasi atas perbuatannya,” ujar Komarudin, Sabtu (20/9). “Komite etik dan disiplin telah merekomendasikan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan. Dalam waktu dekat akan dilakukan PAW,” sambungnya.
Jubir KPK Budi Prasetyo juga angkat bicara mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari Fraksi PDI-P Wahyudin Moridu yang minus Rp 2 juta. Harta yang dilaporkannya adalah rumah warisan senilai Rp 180 juta dan kas atau setara kas sebesar Rp 18 juta. Dia juga melaporkan memiliki utang Rp 200 juta, sehingga total harta kekayaannya minus Rp 2 juta. “Kami akan cek kesesuaian pelaporannya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Minggu (21/9).
5. Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mempertanyakan frasa ‘Ibu Kota Politik’ dalam Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah terkait rencana pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN. “Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,” kata Khozin di Jakarta, Sabtu (20/9).
Khozin meminta pemerintah menjelaskan mengenai perubahan frasa ‘Ibu Kota Politik’ dalam lampiran di Perpres No 79 Tahun 2025. ‘’Perpres No 79 Tahun 2025 ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres No 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah. Penyebutan Ibu Kota Politik perlu diperjelas apakah perubahan frasa ini dapat diartikan secara definitif pindah ibu kota negara atau sekadar penyebutan semata.’’ ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Salah satu yang dibahas adalah rencana pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik di 2028. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025 memuat tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Kemudian pada Highlight Intervensi Kebijakan, terdapat serangkaian intervensi termasuk pemindahan ibu kota ke IKN. “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028…,” demikian yang tertulis dalam Perpres 79/2025.
6. Tim Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) Pencari Fakta Kerusuhan Agustus dan September 2025 akan memanggil sejumlah pihak dan ahli guna mendalami peristiwa yang berawal dari aksi demonstrasi mengkritik pemerintah Prabowo Subianto hingga DPR tersebut. “Mengundang sejumlah pihak dan ahli untuk mendapatkan informasi serta melakukan analisis terkait unjuk rasa dan peristiwa kerusuhan Agustus-September 2025,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Minggu (21/9).
Selain memanggil sejumlah pihak dan ahli, Anis menyampaikan tim saat ini tengah mengidentifikasi temuan awal. Ia mengatakan telah turun ke lapangan sejak peristiwa itu terjadi pada 25 Agustus lalu.
“Dalam dua pekan ke depan, tim akan melakukan pendalaman melalui koordinasi dengan pihak-pihak berwenang, turun ke lapangan,” ucapnya.
7. Polda Metro Jaya mengeklaim masih mencari dua orang yang dinyatakan hilang saat gelombang demonstrasi di Jakarta beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary mengatakan tim khusus yang dibentuk untuk mencari telah berkomunikasi dengan keluarga dua orang hilang itu.
Ia berharap masyarakat yang punya informasi terkait dua orang hilang itu untuk melapor. “Kemudian terhadap yang dua lagi, Saudara Farhan dan Saudara Reno, itu tim sudah berkomunikasi, sudah bertemu dengan keluarganya, sudah berkomunikasi dan saat ini masih terus dilakukan pencarian,” katanya, Jumat (19/9) lalu.
Polda Metro Jaya juga masih mempertimbangkan pengajuan penahanan terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. “Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (21/9). Ia menerangkan penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan pidana bukan tanpa pertimbangan. Melainkan, ada pertimbangan objektif yang dilakukan penyidik.
8. Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski demikian, Agus menekankan pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan. Hanya saja, penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas. Hal tersebut Agus sampaikan dalam merespons keluhan warga mengenai sirene ‘tot tot wuk wuk’ dari para pengawal yang mengganggu di jalan.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Soedeson Tandra mendukung gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang tengah viral di media sosial. Tandra menekankan, pejabat yang menggunakan pengawalan sirene dan strobo harus melihat bukan hanya mereka saja yang sibuk dan mau cepat sampai ke tujuan. “Pertanyaannya, apakah pejabat perlu cepat, lalu masyarakat tidak? Kalau ingin cepat, ya berangkat lebih awal. Jangan, ‘wuk wuk wuk’ begitu,” ujarnya, Minggu (21/9).
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan, penggunaan sirene dan strobo hanya untuk presiden dan wakil presiden, pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal. “Dalam keseharian dengan hirup pikuk kemacetan di Kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. Pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden,” kata Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno dalam keterangannya, Minggu (21/9).
9. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan, senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kemhan dan TNI disetujui mendapatkan anggaran Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. “Karena senjata yang canggih itu mahal. Sangat mahal,” katanya di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jakarta, Minggu (21/9).
Agus mengatakan, dengan anggaran pertahanan yang besar, TNI akan bisa menjaga kedaulatan negara sehingga masyarakat bisa hidup dengan nyaman dan aman. “Investor juga bisa masuk ke negara kita tanpa terganggu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, Komisi I DPR telah menyetujui proposal kenaikan anggaran Kemenhan dan TNI menjadi Rp187,1 triliun tahun 2026. Hal itu disampaikan Sjafrie Sjamsoeddin usai rapat tertutup di Komisi I DPR, Selasa (16/9).
“Saya didampingi Panglima TNI dan juga para kepala staf angkatan, baru saja menyampaikan proposal akhir dari anggaran Kemhan dan TNI tahun 2026 yang sudah disetujui oleh Komisi I untuk dibawa ke Badan Anggaran, sejumlah Rp187,1 triliun,” kata Sjafrie.
10. Menag Nasaruddin Umar menyebut tradisi berbagi yang menjadi ciri khas umat Islam seperti zakat hingga sedekah dan wakaf bisa membebaskan sekitar dua juta lebih penduduk miskin mutlak di Indonesia. Menurutnya, penguatan pengelolaan zakat, wakaf, infak, dan sedekah dapat mengurangi ketergantungan umat kepada pemerintah serta mendorong kemandirian ekonomi.
“Untuk membebaskan sekitar dua juta lebih penduduk miskin mutlak yang 90 persen di antaranya umat Islam, hanya dibutuhkan Rp20 triliun jika pengelolaan zakat dan wakaf berjalan optimal,” ujar Nasaruddin saat melepas peserta Zakat Wakaf Funwalk di Jakarta, Minggu (21/9). (Harjono PS)





