Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi (net)
Oleh : Ambassador Freddy Numberi
Laksamana Madya TNI (Purn)
Abraham Lincoln (1809-1865) Presiden AS ke-16, berkata: “Anda dapat membodohi semua orang beberapa saat; Anda bisa menipu sebagian orang sepanjang waktu, tetapi anda tidak bisa membodohi semua orang sepanjang waktu.” (Clinton Illinois, 1858)
1. Latar Belakang
Keamanan Manusia adalah paradigma baru untuk memahami kerentanan global dewasa ini. Masyarakat internasional menolak makna lama keamanan nasional dan berpendapat bahwa acuan keamanan yang lebih tepat di era globalisasi adalah keamanan individu, bukan keamanan negara.
Para pakar yang mendefinisikan keamanan manusia menyatakan bahwa pemahaman keamanan manusia berpusat pada manusia sebagai individu dan multi disipliner melibatkan berbagai bidang studi, termasuk studi pembangunan, hubungan internasional, studi strategis dan Hak Asasi Manusia.
Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1994 mengeluarkan Laporan Pembangunan Manusia dan diakui sebagai terobosan dalam keamanan manusia. Laporan tersebut menyatakan bahwa menjamin “kebebasan dan kemiskinan” serta “kebebasan dan ketakutan” bagi semua orang adalah jalan terbaik untuk menangkal masalah ketidakamanan global.
2. Pendekatan Keamanan (Kekerasan/Hard Power)
Pendekatan keamanan dan “matinya” demokrasi serta “lumpuhnya” penegakan hukum di Indonesia sejak orde lama, orde baru, dan pada era reformasi dewasa ini merupakan masalah tersendiri bagi masyarakat.
Oleh karenanya perlu di hadirkan sebuah solusi baru yang permanen bagi Indonesia. Aspek keamanan dan ketertiban masyarakat harus tetap terjaga, namun pendekatannya bukan lagi pendekatan keamanan Kekerasan/Hard Power, tetapi keamanan manusia (Human Security).
Pendekatan keamanan dalam kasus Indonesia sangat dominan dan tercermin jelas pada operasi-operasi militer dan polisi di masa kini. Hal ini berbuah kebencian masyarakat sipil di Indonesia dan Internasional terhadap aparat keamanan yang atas nama negara menggunakan moncong senjata.
Alasannya demi kedaulatan negara dalam meraih kepentingan nasional, namun karena pelaksanaannya kurang tepat, justru berbalik dan menghancurkan citra dan wibawa Pemerintah Indonesia terhadap reputasinya di dunia Internasional.
3. Hak Asasi Pembangunan
Di Indonesia berakar pada upaya rakyat menuntut keadilan setelah adanya reformasi 1998. Keadilan ekonomi, politik, sosial dan budaya yang menjadi hak dasar manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa secara universal adalah tuntutan yang wajar sebagai manusia warga negara Indonesia.
Deklarasi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tentang Hak Asasi Pembangunan (UNGA Resolution 41/128, 4 Desember 1986) mendefinisikan pembangunan sebagai: “Proses ekonomi, sosial, kultural dan politik yang menyeluruh, yang bertujuan untuk memperbaiki secara konsisten kemaslahatan segenap warga dan semua orang, lewat peran serta yang aktif, bebas, dan penuh makna di dalam pembangunan dan dalam distribusi yang adil atas hasilnya” (Mukadimah).
Ditegaskan pula bahwa pembangunan seperti itu adalah hak (entitlement), di mana setiap orang dan semua bangsa (peoples) adalah pemangku hak (right holder) dari negara, baik masing-masing maupun bersama, merupakan pengemban tanggung jawab (duty bearer) dari negaranya.
4. Gagasan Keamanan Manusia
Laporan yang berorientasi Keamanan Manusia dikeluarkan oleh United Nations Development Program (UNDP) yang disebut UNDP’s Human Development Report tahun 1994 yang berjudul Dimensions of Human Security.
Laporan ini memuat 7 (tujuh) kategori ancaman yang terkait dengan keamanan manusia, yaitu: (1) ekonomi; (2) makanan; (3) kesehatan; (4) lingkungan; (5) personal; (6) komunitas; dan (7) politik. Laporan tersebut mengimplikasikan pada batas wilayah, tetapi fokus pada kehidupan penduduk di seluruh dunia.
Dengan demikian kajian-kajian keamanan kontemporer berkaitan dengan isu keamanan manusia (human security) negara-negara anggota PBB termasuk Indonesia menempatkan keamanan manusia sebagai prioritas utama dalam pembangunannya.
Gagasan Keamanan Manusia penting mengingat, bahwa ancaman non-militer dalam keamanan global dewasa ini menjadi paramount dengan latar belakang sebagai berikut: (1) Peningkatan konflik sipil bersenjata dalam suatu negara; (2) Tumbuh dan berkembangnya tuntutan demokrasi; (3) Intervensi kemanusiaan oleh PBB; (4) Meluasnya kemiskinan dan pengangguran akibat krisis ekonomi sejak tahun 1990-an.
Mahbub ul Haq dalam bukunya “The Crisis of Governance” (Oxford University press, 2000) mengatakan: “We need to fashion a new concept of human security that is reflected in the lives of our people, not in the weapons of our country” (Kita perlu menciptakan konsep baru keamanan manusia yang tercermin dalam kehidupan rakyat kita, bukan pada senjata negara kita).
Pernyataan diatas bila diterapkan di Indonesia, menurut hemat penulis dapat dikatakan sebagai berikut, “Kita perlu menciptakan Konstruksi Baru (Rekonstruksi) Pendekatan Keamanan Manusia yang tercermin dalam kehidupan rakyat Indonesia, dan bukan pada senjata kita.”
Isu keamanan manusia sangat penting dalam kajian-kajian kontemporer secara berlanjut di masa mendatang. Karena masalah keamanan manusia lebih banyak muncul akibat konflik-konflik yang terjadi dewasa ini, terutama di negara negara seperti Indonesia.
Dunia internasional dalam hal ini Dewan Keamanan PBB (DK PBB) tampaknya selalu terlambat dalam merespons konflik-konflik yang sudah terjadi. Sebagai contoh antara lain kasus Rwanda, respons dunia internasional sangat terlambat dan DK PBB baru benar-benar serius ketika korban telah mencapai lebih dari 800.000 (delapan ratus ribu) orang sehingga intervensi dunia internasional menjadi kurang bermakna karena hal ini sangat terlambat.
Negara-negara maju dan negara-negara lain lebih peduli untuk menyelamatkan warga negaranya keluar dari ancaman konflik dibandingkan bertindak cepat untuk mencegah konflik yang terjadi menyebar lebih luas. Akibatnya, ketika konflik sudah berlangsung sangat lama dan korban sudah sedemikian besar, baru DK PBB masuk untuk menyelamatkan warga sipil yang tidak berdosa.
5. Penutup
Human Security Approach (Pendekatan Keamanan Manusia) merujuk pada pandangan baru dalam memahami kerentanan global. Konsep in menentang konsep keamanan tradisional dengan menyatakan, “Objek utama yang dijaga keamanannya adalah individu manusia dalam suatu kelompok masyarakat bukan negara.”
Human Security menganut bahwa cara pandang keamanan nasional suatu bangsa harus berorientasi pada manusia sebagai subjek dan elemen penting bagi stabilitas lokal, nasional maupun global. Dasar utama daripada pendekatan keamanan manusia in adalah elemen manusianya sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Akhirnya secara ringkas PBB melalui UNDP menjabarkan Human Security sebagai berikut: First, safety from such threats as hunger disease and repression (Pertama, keamanan dari berbagai ancaman kronis seperti kelaparan, penyakit dan represi/kekerasan).
Second, protection from sudden and hurtful disruptions in the patterns of daily life, whether in homes, in jobs or in communities (Kedua, perlindungan dari gangguan atas pola kehidupan sehari-hari baik di rumah, tempat kerja atau komunitas).
Secara Umum dapat dikatakan bahwa pendekatan Human Security “Freedom from Fear (Bebas dari ketakutan)” dan “Freedom from Want (Bebas untuk Hidup Layak)” sebagai makhluk manusia ciptaan Tuhan YME.
Hal ini menandai adanya pergeseran hubungan internasional, yaitu perubahan norma tentang hubungan antara Kedaulatan Negara dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang kemudian melahirkan konsep Responsibility to Protect (Kewajiban untuk Melindungi).
Pendekatan Keamanan Manusia mencakup keamanan ekonomi, keamanan pangan, keamanan kesehatan, keamanan lingkungan hidup, keamanan personal, keamanan komunitas dan keamanan politik di Indonesia dan di masa depan.
Bung Karno berkata, “Hukum itu berlaku buat segala zaman, buat segala tempat, buat segala warna kulit, buat segala agama dan ideologi…Hak-hak Asasi Manusia, itu satu konstitusi yang dapat kamu banggakan, satu konstitusi yang dapat kamu teladani.” (Wawan Tunggul Alam, 2001:hal.131). (Penulis adalah mantan Dubes Italia merangkap Malta dan Albania, mantan Menhub, mantan Menpan-RB, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, mantan Gubernur Irian Jaya).
Jakarta, 22 September 2025





