Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka di Pan Jakpuus, Subhan Palal. (net)
Isu menarik pagi ini, penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal serahkan proposal perdamaian kepada kuasa hukum para tergugat, yakni Wapres Gibran Rakabbuming Raka dan Komisioner KPU mengenai riwayat pendidikan SMA Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10). Proposal tersebut berisi dua hal, yakni meminta Gibran dan KPU minta maaf dan mundur.
Isu menarik lainnya, Kortas Tipidkor Polri tetapkan adik mantan Wapres Jusuf Kalla, Halim Kalla bersama eks Dirut PLN Fahmi Mochtar dan pihak swasta lainnya, yakni RR dan HYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 di Kabupaten Mempawah, Kalbar. Berikut isu selengkapnya.
1. Gugatan perdata terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU telah melewati tahap mediasi kedua. Semua pihak menghadiri mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10). Pada tahapan ini, Subhan Palal selaku penggugat menyerahkan proposal perdamaian kepada para tergugat, yakni Wapres Gibran Rakabbuming Raka dan Komisioner KPU.
Subhan mengajukan dua syarat jika Gibran dan KPU mau berdamai dengannya. Yakni pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Kedua, tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur. Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, Subhan mengaku tidak akan mencabut gugatan dan akan terus mengupayakan perkara ini ke tahap hukum selanjutnya.
2. Dalam proposal damai yang diserahkan tersebut, Subhan tidak memasukkan uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun sebagai salah satu syarat perdamaian. Menurut dia, uang tersebut kalah penting dibanding kebutuhan masyarakat yang lain.
Namun, perubahan petitum ini belum ditanggapi hakim karena proses mediasi masih berlangsung. Proses mediasi ini akan berlanjut Senin (13/10) depan dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat.
‘’Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan di depan ruang mediasi PN Jakpus, Senin (6/10).
Subhan mengatakan, warga negara Indonesia lebih membutuhkan kesejahteraan daripada uang ganti rugi Rp 125 triliun. “Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” lanjutnya.
Kata dia, soal uang ganti rugi Rp 125 triliun akan ditentukan dalam proses mediasi atau persidangan selanjutnya, yakni Senin (13/10) dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat.
3. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tetapkan adik mantan Wapres Jusuf Kalla, Halim Kalla selaku Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa (BRN), Fahmi Mochtar (FM) selaku Eks Dirut PLN, RR, dan HYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar di Kabupaten Mempawah, Kalbar.
“Kemarin, 3 Oktober (2025), kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap tersangka FM (Fahmi Mochtar). Yang bersangkutan dia sebagai Direktur PLN saat itu. Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya (HYL),” kata Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10).
Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Namun keempat tersangka belum ditahan.
Saat ditanya kenapa belum ditahan, Cahyono mengatakan, pihaknya hanya melakukan penahanan ketika dibutuhkan. Sejauh ini, polisi sudah paham dengan konstruksi dari kasus korupsi proyek PLTU 1 Kalbar.
4. Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan, kasus korupsi ini diduga terjadi dalam rentang tahun 2008-2018. Kasus ini mulai diusut Polda Kalbar sejak 2021. Namun, pada Mei 2024, di-take over Mabes Polri karena penyidik Polda Kalbar terlalu lama dalam melakukan penyelidikan.
“Kenapa kasus ini kita take over? Artinya perkara ini memang pernah dilakukan penyelidikan yang cukup lama ya oleh penyelidik Polda Kalbar,” ujar Cahyono. “Kemudian, dalam kesempatan tersebut kami juga terima dumas. Nah dumas ini terkait masalah perkara yang ditangani oleh Polda Kalbar,” katanya lagi.
5. Kejagung membantah seluruh tudingan pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Senin (6/10). Korps Adhyaksa menegaskan, penetapan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek sudah sesuai prosedur yang berlaku. Kejagung menyatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus a quo.
“Pemohon (Nadiem) sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh termohon (Kejagung) selaku penyidik pada tanggal 23 Juni 2025, 15 Juni 2025, dan 4 September 2025,” kata Kejagung. Saat menetapkan Nadiem sebagai tersangka, Kejagung telah mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kejagung tegaskan, penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah didasarkan pada hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP. Kejagung menyebut, BPKP telah menindaklanjuti permintaan penyidik untuk melakukan ekspos bersama atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem. ‘’BPKP telah menindaklanjuti permintaan penyidik dengan melakukan ekspos bersama antara penyidik dan auditor BPKP sehingga terbit berita risalah atau hasil ekspos pada 19 Juni 2025,” kata Kejagung di PN Jaksel, Senin (6/10).
6. Presiden Prabowo Subianto mengungkap temuan mineral tanah jarang monasit bernilai ratusan triliun rupiah di lokasi pertambangan ilegal yang disita negara di Bangka Belitung. Menurut informasi, potensi tersebut selama ini digarap secara ilegal dengan memanfaatkan enam smelter yang telah disita dan diserahkan ke PT Timah Tbk.
“Tanah jarang yang belum diurai mungkin nilainya lebih besar, sangat besar. Tanah jarang itu mengandung monasit, dan 1 ton monasit bisa bernilai ratusan ribu dolar, bahkan sampai 200.000 dolar AS,” ujar Prabowo di Bangka Belitung, Senin (6/10).
Dengan asumsi kurs Rp 16.603 per dollar AS, maka harga monasit setara 3.320.750.000 per ton. Presiden Prabowo memperkirakan kandungan monasit di kawasan pertambangan ilegal itu mencapai 40.000 ton. Dari perhitungan tersebut, kata Presiden, potensi nilai ekonomi dari temuan tanah jarang di Bangka Belitung diperkirakan mencapai 8 miliar dolar AS, atau setara sekitar Rp 128 triliun.
Presiden Prabowo Subianto instruksikan seluruh aparat penegak hukum memperluas upaya penertiban tambang ilegal di Indonesia untuk selamatkan aset negara bernilai triliunan rupiah. “Ini prestasi yang membanggakan sehingga kita teruskan. Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita,” ujar Prabowo.
Barang rampasan itu berupa enam unit smelter milik PT Tinindo Internusa senilai Rp6 triliun hingga Rp7 triliun yang merupakan salah satu aset yang disita Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah serius dalam memberantas kasus tambang ilegal. “Jadi ini suatu bukti bahwa pemerintah serius. Kita sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan dan kita tidak perlu siapa-siapa yang ada di sini,” ujar Prabowo saat kunjungan kerja di Bangka Belitung, Senin (6/10).
Disebutkan, penyitaan dan pengembalian aset ke negara ini merupakan bukti pemerintah serius menegakkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, utamanya dalam membasmi penyelundupan dan tambang ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
7. KPK belum tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag. KPK sudah tingkatkan status perkara dugaan korupsi kuota haji itu ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Pengumuman naiknya status prekära itu dilakukan KPK usai memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. Terbaru,
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut, penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 hanya masalah waktu. Menurut dia, saat ini penyidik masih melengkapi berkas dan pemanggilan saksi. “Ya itu kan relatif masalah waktu saja ya, saya yakin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau penyidikannya, (kalau) masalah lain saya liat enggak ada,” kata Setyo di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10).
Setyo menegaskan, tidak ada kendala lain bagi KPK dalam menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. “Yang saya masih melihat mereka (penyidik) masih melakukan proses pemanggilan dan kalau orangnya hadir dilakukan pemeriksaan kemudian mempelajari beberapa dokumen yang sudah diterima. Soal waktu saja kok,” ujarnya.
Terpisah, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK periksa Muharom Ahmad selaku Dewan Pembina Asosiasi Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Senin (6/10). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo, kemarin.
8. Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10).
Antonius NS Kosasih juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp 29 miliar karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus investasi fiktif. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Purwanto S Abdullah menyebutkan, Antonius Kosasih juga dihukum membayar uang pengganti senilai sejumlah mata uang asing.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 dollar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht, 30 poundsterling, 128.000 yen, 500 dollar Hong Kong, dan 1,262 juta won, serta Rp 2.877.000,” ujar Purwanto. Disebutkan, jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, Kosasih diancam dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun.
9. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembalikan satu unit apartemen ke mantan istri eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih, Rina Lauwy Kosasih. Hakim beralasan, aset tersebut tidak berkaitan dengan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang menjerat Antonius Kosasih. “Maka beralasan hukum untuk mengembalikan barang bukti nomor 736 kepada Rina Lauwy Kosasih selaku pemilik sah,” ujar hakim Sunoto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusdat, Senin (6/10).
10. Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan, tidak ada andil Presiden Prabowo Subianto terkait islah atau berdamainya dua kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Supratman menyebut, rekonsiliasi PPP murni dicapai karena inisiatif dari internal partai tersebut.
“Tidak ada (andil Presiden). Ini inisiatif dari teman-teman semua di internal PPP,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10). Apalagi, menurut Menkum, Presiden Prabowo selalu mengatakan partai politik harus menyelesaikan masalahnya sendiri bila memiliki persoalan.
Supratman mengatakan, pemerintah bersyukur karena PPP mampu menyelesaikan persoalan dualisme di internal partai. “Ternyata bisa selesai. Semua bisa. Tadi kami berangkulan semua menerima Surat Keputusan Menteri, dan hari ini (Senin) kelihatan kan tidak ada masalah antara Ketua Umum (Mardiono), Pak Agus (Agus Suparmanto), dan Gus Yasin (Taj Yasin Maimoen),” ujarnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan baru PPP di mana Mardiono tetap menjadi ketua umum PPP, sedangkan Agus Suparmanto menjadi wakil ketua umum. “Hari ini saya mengeluarkan surat keputusan Menteri Hukum yang baru di mana Pak Haji Muhammad Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP, kemudian Pak Agus menjadi wakil ketua umum,” kata Supratman di kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (6/10).
Supratman melanjutkan, dalam SK tersebut, Taj Yasin Maimoen menjadi sekretaris jenderal PPP, sedangkan bendahara umum PPP diisi oleh Fauzan. Supratman berharap, terbitnya SK kepengurusan ini dapat memberikan kesejukan dalam keluarga besar PPP. “Mudah-mudahan dengan keluarnya SK yang baru ini ada kesejukan kembali kepada keluarga besar PPP,” ujar dia.
11. KPK mengembalikan satu unit mobil merek Toyota Alphard yang disita dari rumah eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel pada 26 Agustus 2025 lalu. Jubir KPK Budi Prasetyo menyebutkan, mobil itu dikembalikan karena mobil tersebut disewa oleh Kemenaker untuk kegiatan-kegiatan Immanuel Ebenezer. “Ternyata aset tersebut adalah aset yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta yang digunakan untuk operasional saudara IEG (Noel) sebagai wakil menteri,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (6/10).
12. Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk lakukan evaluasi ke seluruh bangunan pondok pesantren di Indonesia. Hal itu dikatakan Dody saat meninjau gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, yang ambruk, hingga menyebabkan puluhan korban jiwa.
“Kita evaluasi semua pondok pesantren. Sesuai arahan Presiden semua pondok pesantren kita evaluasi pelan-pelan,” kata Dody di Buduran, Sidoarjo, Senin (6/10) malam.
Dody mengatakan, hanya 50 pondok pesantren di Indonesia yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulunya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IM). PBG adalah izin yang diterbitkan pemerintah bagi pemilik bangunan atau perwakilannya.
13. Indonesia bersama tujuh negara OKI menyambut baik sikap Hamas yang menyetujui sebagian proposal damai dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terkait konflik Palestina-Israel. Hal itu disampaikan pemerintah Indonesia melalui keterangan resmi dari Kemenlu RI, Senin (6/10).
“Hari ini menyambut baik langkah-langkah yang diambil oleh Hamas terkait usulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mengakhiri perang di Gaza, membebaskan semua sandera, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal, serta segera memulai perundingan mengenai mekanisme implementasi,” tulis Kemenlu RI.
Adapuun 7 negara OKI yang menyambut baik sikap Hamas tersebut adalah Yordania, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turkiye, Arab Saudi, Qatar, dan Mesir. Para Menlu delapan negara OKI ini juga menyambut baik seruan Trump kepada Israel untuk segera menghentikan pengeboman dan memulai pelaksanaan perjanjian pertukaran, serta menyampaikan apresiasi atas komitmennya dalam mewujudkan perdamaian di kawasan.
14. Pemerintah melalui Kementerian Komdigi meminta MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dengan nomor perkara 145/PUU-XXIII/2025. Uji materi UU Pers tersebut berkaitan dengan Pasal 8 yang menyebut, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi Fifi Aleyda Yahya yang mewakili pemerintah dalam sidang, Senin (6/10). Fifi meminta MK menyatakan para pemohon, dalam hal ini Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat UU Pers tersebut.
Dia juga meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam keterangannya, Fifi juga menyebut alasan pemerintah meminta MK menolak gugatan tersebut.
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membantah pernyataan pemerintah yang menilai organisasi itu tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menguji konstusionalitas Pasal 8 dan bagian penjelasan Pasal 8 UU Pers.
Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono mengatakan keterangan dari pemerintah tersebut merupakan pendapat yang tidak berdasar dan keliru. “Iwakum tidak memiliki legal standing dan menilai dalil multitafsir dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers tidak berdasar adalah pandangan yang keliru,” kata Ponco, usai persidangan.
15. Guru Besar Departemen Manajemen FEB UGM, Agus Sartono berpendapat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebaiknya diserahkan langsung ke kantin sekolah masing-masing. Agus melihat program MBG yang sebenarnya bertujuan mulia ini diwarnai begitu banyak kasus keracunan makanan. Belum lagi potensi praktik berburu rente di balik pelaksanaannya.
“Tantangannya di implementasi, persoalan muncul bukan pada ide besar, tetapi pada delivery mechanism sehingga belakangan ini muncul pandangan negatif dan berbagai kasus keracunan muncul,” kata Agus, kemarin. Menurutnya, bila ditinjau dari sasarannya setidaknya terdapat 28,2 juta siswa SD/MI, 13,4 juta siswa SMP/MTs, 12,2 juta siswa SMK/MA/SMA, dan Dikmas/SLB 2,3 juta siswa atau total ada sekitar 55,1 juta penerima manfaat . Mereka tersebar di 329 ribu satuan pendidikan, dan lebih dari 20 ribu pesantren.
Salah satu dapur makan bergizi gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar berhenti beroperasi akibat anggaran operasional dari Badan Gizi Nasional (BGN) belum dicairkan. “Mulai tidak beroperasi itu, hari ini. Karena kendalanya kehabisan dana,” kata penanggung jawab SPPG Yayasan Indonesia Maju, Kania kepada wartawan, Senin (6/10). Kania menuturkan, dapur MBG yang ia kelola membutuhkan anggaran Rp500 juta untuk menyediakan makanan 2.790 siswa. (Harjono PS)





