JAKARTA,REPORTER.ID – Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus berjalan beriringan dengan keadilan sosial bagi seluruh peserta, terutama masyarakat tidak mampu. Dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, DJSN, Dewan Pengawas, dan BPJS Kesehatan, Komisi IX mendorong agar kebijakan penghapusan tunggakan dan penyesuaian iuran dilakukan dengan cermat, terukur, serta berpihak pada kepentingan publik.
Langkah penghapusan tunggakan iuran disebut perlu segera diatur melalui regulasi dan petunjuk teknis yang jelas agar tidak menimbulkan ketimpangan baru. Komisi menilai peserta PBPU nonaktif yang terbukti tidak mampu perlu memperoleh kejelasan status agar tetap terlindungi dalam sistem JKN.
“Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan bersama DJSN, Dewas, dan BPJS Kesehatan segera mengeluarkan regulasi untuk penghapusan tunggakan iuran bagi peserta PBPU yang nonaktif dan terbukti tidak mampu, dengan memperhatikan prinsip keadilan dan harus tepat sasaran,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh saat membacakan kesimpulan rapat di gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Selain mendorong kebijakan penghapusan tunggakan, Komisi IX juga menyoroti perlunya pengelolaan Dana Jaminan Sosial Kesehatan secara hati-hati dan akuntabel. Penyesuaian besaran iuran disebut boleh dilakukan sepanjang tidak menurunkan kualitas manfaat layanan bagi peserta.
“DJSN secara hati-hati mengkaji tindakan khusus dalam menjaga Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyesuaian besaran iuran, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa menurunkan kualitas manfaat program JKN,” tutur Politisi Fraksi PKB itu.
Dalam konteks pembiayaan, Komisi IX DPR RI meminta BPJS Kesehatan memperkuat strategi peningkatan kolektibilitas iuran melalui edukasi dan pendekatan langsung kepada peserta. Upaya tersebut diharapkan mampu mengurangi tunggakan dan menjaga stabilitas dana jaminan sosial.
“BPJS Kesehatan mengambil langkah strategis dalam meningkatkan kolektibilitas iuran peserta melalui intensifikasi edukasi dan kunjungan langsung oleh petugas dan kader JKN,” bunyi kesimpulan Komisi IX DPR.
Komisi IX DPR juga menyoroti pentingnya pendampingan bagi fasilitas kesehatan agar proses pengajuan dan pembayaran klaim berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini dinilai penting agar pelayanan tidak terganggu akibat keterlambatan klaim.
“BPJS Kesehatan melakukan pendampingan kepada fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit, agar proses pengajuan klaim berjalan sesuai ketentuan, sehingga klaim dapat dibayarkan tepat waktu dan tidak terjadi penolakan klaim,” ungkapnya.
Dalam pandangan DPR, kebijakan penyesuaian iuran hanya dapat diterima publik jika disertai indikator peningkatan mutu layanan yang terukur. Kualitas pelayanan kesehatan menjadi syarat mutlak agar peserta merasakan manfaat nyata dari program jaminan sosial yang dibiayai bersama ini.
“Komisi IX DPR RI mendesak DJSN dalam melakukan kajian penyesuaian besaran iuran JKN memastikan bahwa ada indikator peningkatan kualitas pelayanan kesehatan JKN,” kata legislator yang akrab di disapa.Nduk Ninik itu.
Selain hal yang disebutkan, kesimpulan rapat tersebut juga mencakup desakan agar Kementerian Kesehatan memperkuat kendali mutu dan kendali biaya, memperbaiki mekanisme Formularium Nasional (Fornas), serta meningkatkan transparansi dalam evaluasi teknologi kesehatan.





