HOT ISU PAGI INI, MK PUTUSKAN, ANGGOTA POLRI AKTIF TAK BOLEH DUDUKI JABATAN SIPIL, MENSESNEG : PUTUSAN ITU FINAL, HARUS DIJALANKAN

oleh
oleh

Ketua MK Suhartoyo (net)

 

Isu menarik pagi ini, MK memutuskan, anggota polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal ini menyusul putusan MK yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan UU Polri terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil. Atas dasar putusan MK tersebut, berarti 4351 polisi aktif yang kini menduduki jabatan di berbagai Kementerian, lembaga, dan BUMN harus kembali ke markas atau mundur dari jabatannya.

Isu menarik lainnya, MK juga memangkas Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kaltim melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024. MK menetapkan skema evaluasi berjenjang terkait HAT. HGU dipangkas menjadi paling lama 35 tahun, sementara untuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai, MK menetapkan paling lama masing-masing 30 tahun. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, anggota polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata. Hal ini menyusul putusan MK yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11). Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil. Atas dasar putusan MK tersebut, berarti 4351 polisi aktif yang kini menduduki jabatan di berbagai Kementerian, lembaga, dan BUMN harus kembali ke markas atau mundur dari jabatannya.

 

2. Mensesneg Prasetyo Hadi akan mempelajari putusan MK yang melarang polisiaktif menduduki jabatan di institusi sipil. Ia mengaku, hingga saat ini belum menerima salinan putusan tersebut. “Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah mendapat ya, nanti kita pelajari kan,” kata Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Menurut Prasetyo, putusan MK bersifat final sehingga harus dijalankan. “Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and binding. Ya iyalah (dijalankan), sesuai aturan kan seperti itu,” ungkapnya. Terkait pejabat Polri yang harus mundur dari kementerian atau lembaga, Prasetyo menyebut hal itu harus dilakukan jika aturan mengharuskannya. “Ya kalau aturannya seperti itu,” pungkasnya.

 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, lembaga legislatif bersama pemerintah segera mengkaji putusan MK terkait Polri tersebut. “Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” ujar Dasco di Gedung DPR , Kamis (13/11). Dasco mengatakan, ada sejumlah hal yang harus dipelajari secara menyeluruh untuk melihat sejauh mana implikasi putusan itu terhadap UU Polri.

“Yang pertama, putusan MK itu, saya baru mau pelajari. Kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari, terutama mengenai, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,” katanya.

 

3. Mabes Polri juga angkat suara terkait putusan MK yang melarang Kapolri memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan MK yang resmi. Sandi mengatakan, Polri akan mempelajari hasil putusan yang telah dikeluarkan MK. Ia juga memastikan Korps Bhayangkara menghormati dan menjalankan ketentuan yang telah diatur.

“Kami belum menerima putusannya sampai dengan saat ini. Tetapi polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan,” ujarnya kepada wartawan di PTIK, Mabes Polri, Kamis (13/11). Di sisi lain, Sandi mengatakan penugasan anggota aktif untuk berdinas di luar Korps Bhayangkara oleh Kapolri juga miliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.

Ia menegaskan, penunjukan anggota kepolisian untuk bertugas di Kementerian dan Lembaga lain harus didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi oleh persetujuan Kapolri selaku pimpinan. “Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri,” tuturnya.

 

Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menjadikan putusan MK yang menegaskan anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun sebagai masukan mereformasi institusi Polri. “Ini tentu nanti akan jadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Saya harusnya hari ini hadir rapat di PTIK, tapi karena ada rapat ini juga (pembahasan amnesti, abolisi dan rehabilitasi), jadi Pak Otto Hasibuan (Wamenko) yang juga beliau anggota dari komite yang hadir ke sana,” ujar anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri merangkap Menko Bidang Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis (13/11).

 

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut, Polri memang harus kembali ke-khitah-nya dengan adanya putusan MK. Bambang menegaskan, tugas-tugas sebenarnya kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani Masyarakat, termasuk menjaga ketertiban masyarakat dan penegakan hukum.

“Putusan MK tersebut menegaskan, Polri memang harus kembali ke-khitah-nya sebagai pemegang amanat negara terkait tugas-tugas kepolisian yakni melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, menjaga kamtibmas dan penegakan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, Pasal 28 ayat 3,” kata Bambang, Kamis (13/11).

 

4. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak bisa langsung berlaku. “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujar Rudianto, Kamis (13/11) malam. Dia menghormati putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut.

Anggota Komisi III DPR dari PKS, Nasir Djamil mengatakan, putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil sejalan dengan semangat yang tertuang dalam UUU Polri. Namun, dia menilai polisi menduduki jabatan di institusi sipil bukan hal yang salah. “Polisi institusi sipil, jadi sebetulnya jika ada anggota kepolisian yang ditempatkan di lembaga sipil itu sesuatu yang tidak bertentangan,” kata Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11). ‘’Tapi kami menghormati putusan MK ya,” ujarnya.

 

5. MK juga memangkas Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kaltim melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11).

Ketentuan soal Hak Atas Tanah (HAT) di IKN diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahu 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). HAT tersebut meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai. UU IKN mengatur HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun dan dapat diperpanjang 95 tahun sehingga totalnya menjadi 190 tahun. Sedangkan HGB diberikan untuk jangka waktu 80 tahun dan bisa diperpanjang lagi 80 tahun.

Lewat putusan yang baru, MK menetapkan skema evaluasi berjenjang terkait HAT. HGU dipangkas menjadi paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang hingga 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun. Secara total, HGU yang didapat investor hanya mencapai 95 tahun selama memenuhi kriteria dan telah dievaluasi.

Sementara itu, Hak Guna Bangunan (HGB) paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Artinya, batasan waktu HGB kini paling lama 80 tahun.

Sedangkan Hak Pakai diberikan paling lama 30 tahun, yang dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan dapat diperbarui selama 30 tahun. “Artinya, batasan waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

 

Sebelumnya, Jokowi saat menjabat Presiden resmi memberi izin investor untuk memiliki tanah di IKN sampai 190 tahun. Izin hak guna usaha (HGU) itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi tanggap 11 Juli 2024.

Saat itu Jokowi mengatakan pemberian izin kepada investor untuk menguasai tanah di IKN juga dilakukan demi menarik investasi sebesar-besarnya. Investasi itu ia harapkan bisa membuat pembangunan IKN menjadi kian lancar. “Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri,” ujarnya.

 

6. Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan redenominasi rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 masih belum akan dilaksanakan. “Belum, belum,” ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11). Seperti diketahui, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berencana untuk menjalankan redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang, seperti tertuang dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.

Prasetyo menegaskan, redenominasi rupiah masih dalam tahap kajian saat ini. “Kan semua masih dalam kajian,” imbuhnya. Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi rampung pada tahun 2027.

 

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Mentan Andi Amran Sulaiman merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Amran ditetapkan sebagai Kepala Bapanas usai Presiden Prabowo Subianto mencopot Arief Prasetyo Adi. Prasetyo mengatakan, Amran ditunjuk sebagai Kepala Bapanas karena fungsi lembaga tersebut sebelumnya memang berada di Kementan.

“Bahwa sebenarnya fungsi dari tugas Badan Pangan itu kan dulu memang ada di Kementerian Pertanian,” kata Prasetyo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (13/10). “Tidak ada masalah karena selama ini juga menteri pertanian dengan Bapanas berjalan beriringan,” sambungnya.

 

7. Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Muhammad Taufiq meminta penyidikan terhadap kliennya dalam kasus ijazah mantan Presiden Jokowi dihentikan. Alasannya, hingga kini kliennya belum memperoleh kejelasan terkait perbuatan yang dianggap melanggar pasal-pasal KUHP maupun UU ITE sebagaimana tercantum dalam surat panggilan penyidik.

“Klien kami belum mengetahui secara pasti perbuatan apa yang disangkakan melanggar Pasal 310 atau 311 KUHP, serta Pasal 27A, 28 ayat (2), 32 ayat (1), dan 35 UU ITE,” kata Taufiq kepada wartawan, Kamis (13/11).

 

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencecar 377 pertanyaan kepada Roy Suryo cs dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.
Pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa tersebut berlangsung selama kurang lebih 9 jam. “Jumlah pertanyaan untuk tersangka RH (Rismon) 157 pertanyaan, untuk RS (Roy) 134 pertanyaan dan untuk TT (Tifa) pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan , Kamis (13/11).

Disebutkan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan. Termasuk, memberi hak kepada Roy Suryo cs untuk beribadah dan istirahat. “Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan akuntabel, efektif dan efisien,” ucap Budi.

 

8. Komisi VII DPR memanggil 8 produsen air minum hingga pihak Kemenperin setelah heboh isu sumber air dari tanah, bukan mata air gunung seperti yang mereka promosikan. Ketua Komisi VII DPR Saleh Daulay meminta kepada para perusahaan untuk jujur mengenai sumber air yang diambil. Komisi VII DPR akan membentuk Panja Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk mendalami dan memperbaiki berbagai aspek yang berkenaan dengan pengelolaan air minum.

Saleh mengatakan, air adalah komoditas utama dalam kehidupan. Oleh karenanya, pengelolaan air harus dilakukan secara baik dan berorientasi untuk kesejahteraan masyarakat. Saleh juga menyebut, Komisi VII DPR bakal mengevaluasi perizinan perusahaan AMDK. Pasalnya, ditemukan izin yang dikeluarkan kementerian/lembaga berbeda dengan yang dikeluarkan pemerintah daerah. “Dalam konteks pengawasan, ini juga menimbulkan persoalan tersendiri, apalagi kalau izin yang diperoleh dari pemerintah daerah,” ujarnya.

 

9. Menko Kumham dan Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan kemungkinan jumlah penerima amnesti dan abolisi jilid II bakal lebih banyak dari jilid I pada bulan Agustus 2025 lalu. Dikatakan, pemerintah berencana kembali memberikan abolisi, amnesti, dan rehabilitasi kepada sejumlah pihak yang terjerat perkara pidana. Pada jilid I, Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi kepada 1.179 orang. Untuk jilid II, jumlah penerimanya diperkirakan bertambah.

“Nanti barangkali lebih dari jumlah sebelumnya. Harapan kami seperti itu,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11). Namun, Yusril mengaku, belum bisa mengungkapkan perihal jumlah pasti narapidana yang akan diberikan amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi. Sebab, pihaknya masih melakukan kajian dan verifikasi sebelum nama-nama calon penerima diserahkan ke Presiden Prabowo.

 

10. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut ada kejanggalan dalam proses eksekusi lahan seluas 16,4 hektar milik mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulsel oleh pihak PN Makassar. Menurutnya, eksekusi dilakukan atas permintaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Menurut Nusron, eksekusi di lahan tersebut tanpa melalui konstatering. “Tiba-tiba tanggal 3 November, ada eksekusi penetapan constatering. Kita tidak ngerti kapan constatering-nya. Pengundangannya dibatalin, tiba-tiba ada penetapan constatering, langsung kemudian eksekusi. Ini yang menurut saya janggal,” ujar Nusron di Makassar, Kamis (13/11).

 

Jubir Jusuf Kalla (JK), Husein Abdullah mengatakan lahan seluas 16,4 hektar milik keluarga Kalla di kawasan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan diserobot perusahaan yang terafiliasi dengan Lippo Group. Padahal, lahan tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan kawasan properti mixed used milik Kalla Group. Proses pematangan lahan dan pemasangan pagar proyek telah dimulai sejak 27 September 2025.

Namun, kata Husein, kegiatan itu terganggu oleh sekelompok orang dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak Lippo. “Awalnya Pak Kalla berencana membangun kawasan properti terpadu di lahan itu. Namun, saat proses pematangan lahan berjalan, muncul gangguan dari kelompok yang mengaku dari GMTD,” kata Husein, kemarin.

 

11. Menag Nasaruddin Umar menilai, guru adalah pewaris para nabi yang meneruskan cahaya ilmu dan nilai kehidupan bagi bangsa. Hal ini disampaikannya menjelang Peringatan Hari Guru dalam kegiatan “Kick Off Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2025” di Universitas Islam Negeri (UIN) Syber Syekh Nurjati Cirebon, Jawa Barat. “Dalam pandangan Islam, guru adalah warasatul anbiya (pewaris para nabi) yang meneruskan cahaya ilmu dan nilai kehidupan,” ungkap Menag, Kamis (13/11).

Ia menyebut, karena sebagai penyalur cahaya bagi jiwa manusia, guru bukan hanya sekadar profesi untuk mengisi pikiran tetapi menumbuhkan kesadaran. “Guru bukan hanya mengisi pikiran, tetapi menumbuhkan kesadaran dan meluruskan jalan berpikir,” tuturnya. Menurut Nasaruddin, penting untuk mengintegrasikan antara ilmu dan iman dalam dunia pendidikan agar tidak salah arah.

 

12. Mensos Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyampaikan, program MBG dari Kemensos akan menyasar 100.000 lansia telantar di atas usia 75 tahun. Selain itu, penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan juga termasuk sebagai penerima manfaat program yang rencananya akan berjalan mulai tahun depan.

“Menyasar 100.000 lansia, lansia telantar maksudnya ya lansia dengan usia di atas 75 tahun. Yang kedua penyandang disabilitas yang memang membutuhkan bantuan,” kata Gus Ipul di Hall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (13/11). Ia menjelaskan, lansia telantar dan penyandang disabilitas akan mendapat makanan dua kali sehari, yakni pagi dan siang. Pemberian MBG ini tidak memakai anggaran BGN, tapi anggaran Kemensos.

 

Kepala BGN Dadan Hindayana berjanji tidak akan ada lagi keterlambatan pembayaran gaji untuk petugas MBG yang tergabung dalam SPPI kelompok III, tenaga ahli gizi, dan ahli akuntan. Janji itu disampaikannya dalam RDP dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11). Menurut dia, BGN bakal menyelesaikan pembayaran gaji untuk SPPI kelompok III, ahli gizi, dan akuntan paling lambat akhir pekan ini. Dadan juuga berjanji keterlambatan pembayaran gaji tak akan terulang tahun depan.

 

13. Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengimbau satuan pendidikan mengawasi kegiatan antar-jemput siswa di lingkungan sekolahnya. Tak hanya pihak sekolah, Abdul Mu’ti juga meminta pihak keluarga juga memberi perhatian khusus terhadap pengasuhan anak sehingga tidak ada lagi anak yang mengalami peristiwa penculikan. “Terutama di tingkat pendidikan anak-anak SD awal dan TK, itu kan banyak yang diantar jemput,” kata Mu’ti usai membuka Rakor Kepala Daerah Revitalisasi Satuan Pendidikan Digitalisasi Pembelajaran Tahun Anggaran 2026 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (13/11). “Saya kira sekolah memang perlu menyiapkan satu aturan untuk memastikan bahwa yang mengantar dan menjemput itu adalah benar-benar dari keluarga anak-anak yang belajar di situ karena seringkali yang menjemput itu tidak dikenal,” imbuhnya.

 

14. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menemukan kejanggalan dalam laporan impor barang berupa pompa air terbenam untuk sumur dalam (submersible) yang nilainya dinilai terlalu murah. Dalam kunjungan ke Surabaya, ia menemukan pompa air impor tersebut dilebeli dengan harga hanya 7 dollar AS atau sekitar Rp 115.500 (kurs Rp 16.500 per dollar AS). Padahal di pasaran, harga produk sejenis bisa mencapai Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per unit.

“Ada barang yang harganya kemurahan. Masa harga barang sebagus itu cuma dicantumkan 7 dollar AS, di marketplace hampir Rp 40 juta sampai Rp 50 juta. Tapi kami akan cek kembali,” kata Purbaya saat meninjau Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak serta Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya, kemarin. Ia menduga, pelebelan harga impor yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya ini merupakan praktik underinvoicing yang dapat merugikan penerimaan negara. (Harjono PS)