HOT ISU PAGI INI, JIMMLY MENYATAKAN PRESIDEN PRABOWO BISA BATALKAN PERPOL NOMOR 10 TAHUN 2025

oleh
oleh

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie (net)

 

Isu menarik pagi ini soal Perpol No. 10 Tahuun 2025. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie menyatakan Presiden Prabowo Subianto punya wewenang membatalkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga. Ia menuturkan, pihak yang tidak setuju terhadap Perpol tersebut bisa melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung.

Isu lainnya, Polri jatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua anggotanya, yang terlibat dalam kasus pengeroyokan debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan hingga meninggal dunia. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie menyatakan Presiden Prabowo Subianto punya wewenang membatalkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.

“Yaitu Presiden, pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan perpres (peraturan presiden) atau PP (peraturan pemerintah), yang PP itu misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di perpol, itu boleh. Nah itu lebih praktis,” kata Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12).

Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan, pihak yang tidak setuju terhadap Perpol tersebut bisa melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. ‘’MA punya kewenangan judicial review, menguji peraturan di bawah UU terhadap UUD. Kalau ada yang mengatakan ini perpol bertentangan dengan UU, itu bawa ke Mahkamah Agung aja,” kata Jimly.

Menurut Jimly, untuk mencari kesalahan dari Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu mudah. Sebab, dalam Perpol tersebut tidak ada penyebutan putusan MK dalam bagian pertimbangannya.

 

Ketua KPRP Jimmly Assiddiqie mengatakan, setidaknya ada tiga pejabat yang bisa membatalkan Perpol No. 10 Tahun 2025. Pertama, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sendiri, karena dialah yang membuat Perpol tersebut. Kedua, MA melalui mekanisme judicial review.

Ketiga, Presiden Prabowo Subianto karena mampu menerbitkan aturan yang lebih tinggi lagi dan bisa membatalkan peraturan yang lebih rendah. “Kita tunggu aja, nggak usah terlalu pusing, nggak usah terlalu ribut gitu. Ya sudah ada aturannya kok,” kata Jimly saat ditemui di Perpusnas RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/12).

Ia menuturkan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap dihormati, meskipun secara formal putusan ini bertentangan dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Mantan Ketua MK ini mengatakan, asas presumtio iustae causa berlaku dalam Perpol tersebut. Artinya Perpol 10/2025 dianggap sah sebelum dibatalkan pejabat berwenang. “Peraturan itu sah harus dihormati, sampai pejabat yang berwenang menyatakannya tidak sah,” katanya.

 

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie menilai penugasan anggota Polri pada 17 kementerian dan lembaga seharusnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), bukan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol). Penilaian tersebut merespons terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada Selasa (9/12) lalu dan disahkan sehari kemudian oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam Perpol tersebut diatur, anggota Polri dapat ditugaskan pada jabatan di dalam maupun luar negeri. Khusus penugasan di dalam negeri, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri, baik pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial. “Penugasan polisi di luar jabatan Polri ini memang menimbulkan perbedaan persepsi. Polri menganggap ini masalah internal, tetapi substansinya berkaitan dengan lembaga lain,” ujar Jimly di Balikpapan, kemarin.

 

2. Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusi. Aturan tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah. Mahfud menyebut, dirinya sebagai pihak pertama yang secara terbuka menyatakan Perpol 10/2025 bermasalah secara konstitusional. “Saya adalah orang pertama yang menyatakan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusi. Bahkan istilah yang lebih tegas, itu adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum,” kata Mahfud di Unhas, Makassar, Sulsel, kemarin.

 

3. MK menolak dua permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Permohonan 142/PUU-XXII/2024 oleh Syahril Japarin dkk meminta MK mempertegas unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga ke perbuatan hukumnya. Sementara itu, permohonan bernomor 161/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Hotasi DP.

Terhadap dua permohonan ini, majelis menyatakan bahwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sudah konstitusional. Menurut hakim, bunyi pasal-pasal itu sudah mengandung makna perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. “Dengan demikian, unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor dan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” ujar Hakim Ridwan Mansyur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12).

MK mendorong pemerintah dan DPR mengkaji dan merumuskan ulang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini disampaikan MK usai menolak seluruhnya permohonan uji materiil Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang termaktub dalam nomor perkara 142/PUU-XXII/2024.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menambahkan sejumlah frasa dan membuat pemaknaan baru untuk memperjelas pasal-pasal UU Tipikor. Namun, MK menyatakan, perubahan tersebut bukan kewenangan MK sebagaai lembaga yudikatif, melainkan wewenang pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

“Maka melalui putusan a quo, Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang segera memprioritaskan melakukan pengkajian secara komprehensif dan membuka peluang untuk merumuskan ulang Undang-Undang Tipikor a quo, khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 Ayat (1) dan norma Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12).

 

4. Polri jatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua anggotanya, Brigadir IAM dan Bripda AMZ yang terlibat dalam kasus pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) hingga meninggal dunia di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, sanksi tersebut diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang digelar di Mabes Polri, Rabu (17/12). “Brigpol IAM dan Bripda AMZ (PTDH),” kata Erdi dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu malam. Namun demikian, kedua anggota tersebut menyatakan banding atas putusan PTDH tersebut.

 

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengungkap peran enam orang polisi yang terlibat pengeroyokan terhadap dua orang debt collector atau mata elang (matel) hingga meninggal dunia. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pengeroyokan itu bermula saat salah satu polisi, Bripda AMZ diberhentikan oleh sekelompok matel karena persoalan kendaraan bermotor.

“Pertama, Bripda AMZ pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh pihak debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM,” kata Erdi di Gedung Humas Polri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/12) malam. “IAM menerima informasi melalui WA grup dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh matel, sehingga IAM secara spontan mengajak ke lokasi yang dikirim oleh Bripda ANZ,” ujarnya.

 

Polisi telah mengidentifikasi sejumlah pelaku perusakan dan pembakaran kios kuliner di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, imbas tewasnya dua orang mata elang di wilayah tersebut pada Kamis (11/12) lalu. Para pelaku berada dalam pengawasan polisi dan akan segera ditangkap. “Sudah (diketahui para pelaku), sudah dalam pengawasan pihak penyidik. Nanti pada saat sudah diamankan akan kami rilis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui wartawan, Rabu (17/12).

 

5. Presiden Prabowo Subianto punya perhatian yang sangat besar terhadap percepatan pembangunan Tanah Papua. Kepala negara mengumpulkan para kepala daerah dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua di Istana Negara, Jakarta, dua hari lalu. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menegaskan tidak boleh ada daerah di Indonesia yang tertinggal. Prabbowo mengatakan, setiap daerah di Indonesia diperlakukan sama.

Prabowo menyebut masih ada masyarakat Indonesia yang hidup dalam kesulitan hingga kelaparan. “Kita tidak bisa menerima kenyataan bahwa masih ada rakyat kita yang hidup dalam keadaan kesulitan, kekurangan, apalagi kelaparan,” ujarnya. Prabowo menyatakan, pemerataan di Indonesia masih menjadi masalah. Oleh karenanya, ia mendorong jajaran pemerintahan, termasuk kepala daerah, untuk mengelola kekayaan alam secara bijak.

 

Presiden Prabowo memberikan arahan soal skema divestasi Freeport di Papua. Sepuluh persen divestasi Freeport menjadi hak orang asli Papua. Arahan ini diungkap Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP OKP), Velix Wanggai usai menghadiri rapat percepatan pembangunan Papua di Istana, Jakarta. Menurut Velix, persoalan ini akan dibahas lebih jauh menteri terkait dengan para gubernur di Papua. Pembahasan ini akan difasilitasi langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

 

6. Menteri Investasi dan Hilirisasi merangkap CEO Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan, Kampung Haji Indonesia yang sedang dibangun di Mekkah, Arab Saudi terbuka untuk digunakan oleh WNA. Rosan menyebutkan, Kampung Haji pada prinsipnya tidak bersifat eksklusif untuk satu negara saja, tetapi pengelolaannya tetap mengutamakan jemaah haji dan umrah asal Indonesia. “Bukan hanya jamaah Indonesia yang berada di situ. Kita terbuka, tapi tentunya kita prioritaskan untuk jamaah dari Indonesia,” kata Rosan usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/12).

Rosan Roeslani mengungkapkan, pemerintah Indonesia membeli sebuah hotel dan tanah seluas 5 hektar di Mekkah, Arab Saudi yang akan menjadi lokasi Kampung Haji Indonesia. “Alhamdulillah sudah melakukan Conditional Sales and Purchase Agreement, pembelian bersyarat, karena kan baru boleh Januari nanti. Kita sudah membeli satu hotel di sana, di daerah Taher,” katanya lagi.

 

7. Pemerintah akan memberi jaminan hidup (jadup) untuk korban banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut jumlah jadup yang akan diberikan sebesar Rp10 ribu per hari. “Setelah nanti ada huntara (hunian sementara) atau huntap (hunian tetap), ada jadup jaminan untuk hidup sementara selama 3 bulan, di mana setiap keluarga, setiap individu mendapatkan dukungan Rp 10.000 per harinya,” kata Gus Ipul, Rabu (17/12). Gus Ipul mengatakan jadup sebesar Rp 10 ribu per hari untuk korban bencana Sumatera itu akan diberikan sesuai dengan jumlah anggota keluarga.

 

Mensos Saifullah Yusuuf menyampaikan, pemerintah memiliki empat program untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana di Sumatera. Pertama, santunan kepada pihak keluarga yang wafat akibat bencana tersebut. “Santunan untuk yang wafat sebesar Rp 15.000.000 yang akan diserahkan kepada ahli waris. Untuk yang luka-luka berat Rp 5.000.000,” ujarnya.

Program kedua, jaminan untuk hidup (jadup) sementara bagi masyarakat yang tinggal di hunian sementara maupun hunian tetap. “Nah tadi kami lapor kepada Pak Menko apakah indeks Rp 10.000 masih memenuhi standar hari ini atau perlu ditingkatkan. Tentu nanti kami perlu arahan lebih lanjut,” ujar Gus Ipul.

Program ketiga, pemerintah akan membantu keluarga yang terdampak untuk melengkapi isi rumahnya. “Seperti alat-alat dapur maupun juga mungkin kursi, meja, dan lain sebagainya sebesar Rp 3.000.000. Ini indeks tahun 2020, tentu selanjutnya kami juga mohon arahan dari Pak Menko,” ujar Gus Ipul. Program keempat, Kemensos memberi dukungan pemberdayaan untuk pemulihan ekonomi tahap pertama sebesar Rp 5.000.000.

 

8. Menko PMK Pratikno memastikan, pemerintah punya anggaran yang memadai untuk penanganan bencana di Sumatera. Kepastian tersebut disampaikannya usai Rakor Tingkat Menteri terkait Percepatan Penanganan Bencana Sumatera, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (17/12). “Bapak Presiden juga menjamin bahwa pemerintah mempunyai anggaran yang memadai untuk menyelesaikan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Pratikno dalam konferensi pers usai rapat.

Pratikno melanjutkan, bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memiliki cakupan yang sangat luas. Kerusakan yang diakibatkan banjir bandang dan tanah longsor di ketiga provinsi tersebut juga bervariasi. “Ada yang sangat berat, sangat terisolir, tetapi ada yang juga relatif kurang terisolir, dan dampaknya juga tidak terlalu berat. Jadi memang bervariasi,” ujar Pratikno.

 

9. Bantuan dari negeri jiran kembali datang untuk korban bencana hidrometeorologi banjir bandang hingga longsor yang sporadis di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Kali ini bantuan untuk para korban bencana banjir dan longsor Sumatra itu datang dari diva pop Malaysia, Siti Nurhaliza, melalui yayasan miliknya, Nurjiwa.

Siti Nurhaliza melalui yayasan miliknya, Nurjiwa mengirimkan bantuan logistik ke pengungsi bencana ekologis banjir dan longsor  di Aceh. Bantuan berupa beras, minyak goreng, baju pria wanita, selimut, biskuit, susu, popok, air mineral, sarden, mi instan, genset, dan obat-obatan itu langsung didatangkan dari Malaysia sebanyak tiga truk.

 

10. KPK menyita uang ratusan juta rupiah saat menggeledah tiga tempat terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (16/12). Tiga tempat dimaksud yaitu kantor bupati, rumah dinas bupati, dan Dinas Bina Marga Lampung Tengah. “Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang juga yang diamankan, akan disita, jumlahnya nanti kami akan cek persisnya berapa,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Rabu (17/12).

 

Tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen usai menggeledah tiga tempat dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Tiga tempat dimaksud yaitu kantor bupati, rumah dinas bupati, dan Dinas Bina Marga Lampung Tengah. “Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, kemarin.

 

KPK terus lakukan pendalaman terhadap mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) di kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK mendalami dugaan aliran dana non-budgeter senilai Rp200 Miliar yang salah satunya mengalir ke RK. “Dimana dana nonbudgeter ini bersumber dari sebagian anggaran yang semestinya digunakan untuk belanja iklan di BJB, tapi sebagiannya, sekitar 50 persen, ya ada 200-an miliar begitu, itu masuk ke dana nonbudgeter yang dikelola di Korsek BJB,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (17/12). “Dimana dana nonbudgeter ini mengalir ke sejumlah pihak kehidupan. Di antaranya yang ditelusuri dan diduga adalah mengalir ke saudara RK,” sambungnya. (Harjono PS)