KANDANGAN, REPORTER.ID — Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap integritas layanan pemerintah daerah, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, menyerukan keberanian masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) untuk melaporkan setiap dugaan pungutan liar dalam pelayanan administrasi publik, khususnya di sektor pertanahan.
Seruan tersebut disampaikan Habib Aboe saat kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang digelar di Kandangan, Selasa (9/12/2025), menyusul laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait dugaan praktik pungli dalam pengurusan dokumen tanah.
Menurut Habib Aboe, isu pungutan liar tidak boleh dipersempit sebagai persoalan teknis birokrasi semata. Ia menilai, praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar warga negara sekaligus ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.
“Pengurusan administrasi pertanahan adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang. Negara sudah mengatur mekanisme dan tarif resmi. Jika ada oknum yang meminta biaya di luar ketentuan, itu pelanggaran hukum, dan masyarakat tidak boleh takut untuk melaporkannya,” kata Habib Aboe di hadapan ratusan warga yang hadir.
Anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan bahwa keberanian masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai praktik koruptif di birokrasi pelayanan publik. Menurutnya, sikap diam atau permisif justru membuka ruang subur bagi penyalahgunaan kewenangan.
“Pembiaran hanya akan memperkuat budaya pungli. Padahal, nilai-nilai Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menempatkan keadilan sosial dan supremasi hukum sebagai fondasi kehidupan bernegara,” ujarnya.
Habib Aboe juga mengingatkan bahwa negara telah menyediakan berbagai jalur pengaduan resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat, mulai dari aparat penegak hukum hingga mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah.
“Melapor bukan berarti memusuhi pemerintah. Justru itu bentuk partisipasi warga dalam membantu negara membersihkan birokrasi dari praktik-praktik menyimpang,” tegasnya.
Lebih jauh, mantan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tersebut menilai transparansi layanan pertanahan tidak hanya menyangkut persoalan biaya, tetapi juga martabat negara dalam melayani rakyat. Ia menekankan bahwa birokrasi modern seharusnya berorientasi pada pelayanan, bukan mempersulit masyarakat.
“Tidak boleh ada lagi warga dipingpong atau dibebani biaya tambahan yang tidak resmi. Pelayanan publik harus cepat, transparan, dan sesuai aturan. Jika tidak, itu bukan sekadar maladministrasi, tetapi pelanggaran hukum,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi itu mendapat respons positif dari warga Kandangan dan sekitarnya. Sejumlah peserta berharap pernyataan tegas dari wakil rakyat tersebut diikuti dengan perbaikan konkret di tingkat desa hingga kabupaten.
Menutup kegiatan, Habib Aboe mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh guna menutup celah terjadinya pungutan liar dalam pelayanan publik.
“Kepercayaan masyarakat hanya bisa dibangun dengan transparansi dan keberanian menegakkan aturan,” katanya. ***





