HOT ISU SORE INI, MUNDUR DARI KEPENGURUSAN PARTAI GERINDRA, THOMAS DJIWANDONO NYALON DEPUTI GUBERNUR BI

oleh
oleh

Wamenkeu Thomas Djiwandono (net)

 

Isu menarik sore ini, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan Thomas Djiwandono sudah tidak masuk dalam kepengurusan Partai Gerindra. Ditegaskan, Thomas sudah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus partai pada 31 Desember 2025 lalu. Mensesneg Prasetyo Hadi membenarkan, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono masuk dalam daftar nama yang diajukan sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Isu lainnya, KPK jelaskan alasan penyidiknya periksa Bupati Pati Sudewo di Polres Kudus, bukan di Pati. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, faktor keamanan menjadi alasan KPK memeriksa Sudewo di Kudus. KPK mengungkapkan, Bupati Pati Sudewo mematok tarif senilai Rp 125 juta – Rp 150 juta untuk para calon perangkat desa (Caperdes), tapi masih di-mark up lagi oleh anak buah Sudewo. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan Thomas Djiwandono sudah tidak masuk dalam kepengurusan Partai Gerindra. Ditegaskan, Thomas sudah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus partai pada 31 Desember 2025 lalu. “Jadi, efektif 31 Desember sudah mengajukan pengunduran diri dari pengurus partai, sehingga kalau ditanya sekarang, pertama sudah tidak di pengurus kemudian memang yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri per 31 Desember 2025,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1). “Pak Tommy (Thomas) Djiwandono itu sudah tidak dalam struktur kepengurusan yang baru sejak kami Munas kemarin. Jadi sebagai pengurus partai itu sudah tidak,” imbuh Dasco.

Terpisah, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun juga memastikan, Tommy telah mengundurkan diri dari Partai Gerindra. Menurut Misbakhun, persyaratan mengenai pelepasan status partai politik sudah terpenuhi proses pencalonan. “Sudah dipastikan bahwa sejak awal itu sudah terpenuhi mengenai surat pengunduran diri, mengenai posisi-posisi yang ada pada keanggotaan di partai itu sudah tidak berjalan,” kata Misbakhun di DPR, Jakarta, Selasa (20/1).

 

Mensesneg Prasetyo Hadi membenarkan, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono masuk dalam daftar nama yang diajukan sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Nama Thomas mencuat setelah Deputi Gubernur BI, Juda Agung menyatakan pengunduran diri. Rumor yang beredar, Juda disebut-sebut akan mengisi posisi Wakil Menteri Keuangan yang sebelumnya ditempati  Thomas. Prasetyo menyampaikan, pemerintah telah menyerahkan sejumlah nama kepada pihak terkait untuk diusulkan ke DPR. “Ada beberapa nama yang dikirimkan, dan benar salah satunya adalah Wamenkeu, Pak Tommy Djiwandono,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1).

 

2. KPK jelaskan alasan penyidiknya periksa Bupati Pati Sudewo di Polres Kudus, bukan di Pati. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, faktor keamanan menjadi alasan KPK memeriksa Sudewo di Kudus. “Itu strategi kita yang juga mempertimbangkan keamanan yang bersangkutan dan keamanan petugas juga lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (20/1) malam. Seperti diketahui, KPK lakukan OTT) terhadap Sudewo pada Senin (19/1). Setelah itu, Sudewo diperiksa di Polres Kudus.

KPK, kata Asep, mencegah terjadinya potensi bentrokan antara massa yang pro dan kontra dengan Sudewo selaku Bupati Pati. Pertimbangan tersebut berdasarkan pengalaman demonstrasi masyarakat Pati yang menolak kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. “Kita jaga jangan sampai bentrok yang pro ingin yang ini dan kontra ingin itu, jadi lebih baik kita mencari tempat yang lebih aman,” ujar Asep.

 

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyesalkan polah tingkah Bupati Pati Sudewo yang berujung pada penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Penyesalan tersebut disampaikan melalui Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat menanggapi kasus hukum yang menjerat Sudewo.

Menurut Dasco, tindakan yang diduga dilakukan Sudewo bertentangan dengan arahan Prabowo terhadap seluruh kader Partai Gerindra. “Ketua umum partai kami, Pak Prabowo, sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk berhati-hati dan mawas diri,” kata Dasco, di Gedung DPR, Rabu (21/1). Dasco menyatakan, partainya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pati, Sudewo. “Yang pertama, kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK,” ujarnya.

 

3. KPK mengungkapkan, Bupati Pati Sudewo mematok tarif senilai Rp 125 juta – Rp 150 juta untuk para calon perangkat desa (Caperdes), tapi masih di-mark up lagi oleh anak buah Sudewo. Penetapan tarif ini disampaikan Sudewo kepada tangan kanannya, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo dan Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1). “Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” sambungnya. KPK menilai kasus Bupati Pati inimiris karena pihak yang diperas adalah calon perangkat desa. Dalam OTT tersebut KPK menyita barang bukti uang senilai Rp 2,6 miliar.

 

Bupati Pati Sudewo membantah sangkaan KPK usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka. KPK sendiri menetapkan Sudewo sebagai tersangka atas dua kasus. Pertama adalah tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Kedua adalah kasus suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. “Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali dan ini saya jelaskan kepada bapak ibu sekalian,” ujar Sudewo di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1) malam.

 

4. KPK tetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR). Maidi diduga menerima gratifikasi proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun senilai Rp 5,1 miliar. Dari nilai tersebut, Maidi menerima jatah sebesar 6 persen.

“Ini berkaitan dengan penerimaan-penerimaan oleh kepala daerah atau Wali Kota Madiun berkenaan dengan beberapa proyek ataupun izin di lingkungan Kota Madiun. Ada yang juga kemudian di kamuflase menggunakan modus-modus CSR,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1). Kendati demikian, Budi belum bisa menjelaskan konstruksi perkara secara lengkap karena Maidi masih menjalani pemeriksaan intensif.

 

5. Harta tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang meninggal dunia bisa disita lewat RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Salah satu isu krusial yang dibahas dalam RUU ini adalah legitimasi negara untuk mengambil alih aset yang diduga hasil kejahatan, meskipun pelaku sudah tidak lagi bisa dipidana karena telah meninggal dunia.

Pakar hukum pidana Albert Aries mengatakan, perampasan aset tanpa putusan pidana bukan sekadar wacana. Mekanisme tersebut sudah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi. Konvensi ini kemudian diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006.

“Dasar hukum dari perampasan aset tanpa didasarkan adanya putusan pengadilan pidana telah diatur dalam Pasal 54 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC), yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006,” kata Albert, Selasa (20/1).

 

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Sari Yuliati menyatakan, penyusunan naskah akademik RUU Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan kejahatan yang merugikan keuangan negara. Sari menekankan, RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan negara.

Disebutkan, RUU Perampasan Aset sendiri telah mulai dibahas di DPR. “Komisi III DPR memandang penting adanya payung hukum yang kuat dan adil agar aset hasil kejahatan dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Sari, kepada wartawan, Selasa (20/1).

 

6. PDI-P lakukan rotasi terhadap 15 anggota DPR di sejumlah komisi DPR. Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan, rotasi penugasan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja anggota fraksi di DPR. Langkah ini merupakan praktik yang lazim sehingga tidak perlu disikapi dengan prasangka tertentu. “Hal ini kami jelaskan bahwa rotasi ini sebagai hal biasa. Jadi kita tidak perlu ada prasangka atas hal tersebut. Karena tujuan yang mau dicapai lebih meningkatkan kinerja setiap anggota fraksi,” ujar Said, Rabu (21/1).

Dia menjelaskan, sebagian besar anggota fraksi yang dirotasi memang telah bertugas cukup lama di komisi sebelumnya. Oleh karena itu, pimpinan fraksi menilai perlu ada penyegaran penugasan. “Pimpinan Fraksi PDI-P DPR menilai, sebagian besar anggota fraksi yang mengalami penugasan di komisi yang baru di antaranya yang bersangkutan juga telah beberapa periode menjabat di komisi yang lama,” katanya.

 

7. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait alias Ara menyambangi KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/1). Ara bersama jajaran Kementerian PKP tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.56 WIB. Dia mengenakan baju safari coklat dan turun dari mobil Range Rover hitam. Ara hanya melambaikan tangan dan tersenyum kepada awak media, lalu buru-buru masuk ke Gedung KPK.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pimpinan KPK akan menerima audiensi Menteri PKP untuk membahas pemanfaatan lahan Meikarta menjadi rusun bersubsidi. “Betul, hari ini terjadwal Pimpinan KPK menerima audiensi Pak Menteri PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman) bersama jajaran. Di antaranya akan membahas pemanfaatan lahan Meikarta yang rencananya digunakan untuk Rusun Bersubsidi,” kata Budi diJakarta, Rabu (21/1).

 

8. MK menegaskan, pengisian jabatan sipil oleh Polri harus diatur dalam Undang-Undang Polri. Penegasan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025, Senin (19/1) lalu. Dalam putusannya, MK menolak permohonan advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menguji Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Kendati menolak permohonan Zico, MK dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Ridwan menegaskan, pengisian jabatan sipil oleh polisi haruslah diatur dalam undang-undang. Pengisian jabatan sipil oleh polisi dalam undang-undang diperlukan agar adanya aturan tertulis dan tidak multitafsir. “Untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang,” tegas Ridwan dalam sidang, dikutip Rabu (21/1).

 

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai putusan MK yang menegaskan pengisian jabatan sipil oleh polisi harus diatur dalam Undang-Undang Polri merupakan koreksi terhadap sikap Polri dan pemerintah. Menurut Mahfud, MK mengoreksi anggapan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dapat dijadikan dasar setingkat peraturan pemerintah.

“Makna baru, kalau dilihat kronologi peristiwanya ya, adalah koreksi MK terhadap sikap Polri dan pemerintah yang menganggap Perpol, yang dibuat Perpol 10/2025, itu isinya bisa dijadikan Peraturan Pemerintah. Itu koreksi,” kata Mahfud dalam kanal YouTube-nya, Rabu (21/1). Mahfud menjelaskan, putusan tersebut dibacakan pada 19 Januari 2026, setelah permohonan diajukan ke MK pada 17 November 2025, saat Polri menyatakan akan menyusun peraturan pelaksanaan.

 

Polri memandang ketentuan bahwa anggota Polri dapat menjabat di luar struktur tetap berlaku. “Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Selasa (20/1). Trunoyudo menyatakan, institusinya menghormati sepenuhnya keputusan MK.

Polri menilai, MK menegaskan bahwa ketentuan mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. “Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Trunoyudo. Menurut dia, putusan tersebut memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar struktur kepolisian. Kepastian hukum ini, kata Trunoyudo, penting untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi.

9. Eks Dirut PT Pertamina Persero Nicke Widyawati mengatakan, tugas BUMN Indonesia paling rumit sedunia. Hal itu Nicke sampaikan ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dan kawan-kawan. “Jadi, memang mungkin di seluruh dunia hanya BUMN di Indonesia yang mempunyai misi yang sangat rumit seperti ini. Tapi, ini kita jalankan,” ujar Nicke dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1). Nicke menjelaskan, BUMN, secara khusus Pertamina, tidak bisa dilihat sebagai perusahaan biasa. Pasalnya, Pertamina merupakan satu-satunya perusahaan milik negara yang mengelola migas dari hulu hingga ke hilir.

 

Hakim Sigit Herman Binaji menanyakan, apakah boleh RON 88 diblending dengan RON 92 sehingga muncul RON 90. Pertanyaan tersebut disampaikan kepada eks Dirut PT Pertamina Persero Nicke Widyawati saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dan kawan-kawan.

“Terkait blending, apakah boleh blending atau pencampuran sehingga katakanlah blending antara RON 88 digabung RON 92 muncul RON 90. Itu dimungkinkan atau diatur tidak di Pertamina, dicampur begitu? Ada HPS tidak?” tanya Sigit dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.  Nicke mengaku tidak mengetahui secara detail terkait blending berbeda RON yang disinggung hakim. “Tidak ada aturan. Saya tidak mengetahui secara detail yang mulai mengenai itu,” jawab Nicke.

 

10. Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar. Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di tiga provinsi Sumatera. Keputusan ini diputuskan Prabowo usai menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1). “Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta, Selasa (20/1).

 

11. Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI M Syafi’i menduga, tidak ada korban selamat dalam kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang jatuh di Maros, Sulawesi Selatan. “Tidak ada. Saya sampaikan kita masih tetap mengharapkan ada mukjizat, ada korban yang bisa kita selamatkan dalam kondisi hidup,” ujar Syafi’i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1). Namun ia tetap berharap ada mukjizat. Syafi’i menceritakan, dulu, pernah ada pesawat yang juga mengalami kecelakaan seperti yang dialami ATR 42-500, tapi ternyata ada penumpang yang masih hidup. Dia menyebut penumpang itu selamat setelah sebelumnya tidak sadarkan diri atau sering disebut sebagai mati suri.

 

12. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan kenaikan gaji panitera, juru sita hingga pegawai sekretariat di lingkungan pengadilan.  Ia mengaku telah mendengarkan langsung keluhan yang disampaikan panitera dan juru sita atas tunjangan rendah yang mereka terima. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius di lingkungan peradilan jika tidak segera dibenahi.

“Jangan sampai nanti ya kan karena tidak sejahtera bisa ada moral hazard. Kita harus perjuangkan juga apa namanya kesejahteraan panitera, juru sita, sekretariat di pengadilan karena penting ini, mereka ini penting,” ujar Habiburokhman saat membuka rapat pembahasan penyusunan RUU tentang Jabatan Hakim bersama Badan Keahlian DPR, Rabu (21/1).

Habiburokhman pastikan gaji hakim ad hoc akan mengalami kenaikan sebagai tindak lanjut atas keluhan kesejahteraan yang disuarakan sebelumnya. “Rekan-rekan kita apa soal undang-undang jabatan hakim ini. Kemarin ya kita tahu kita sudah berhasil memperjuangkan kenaikan gaji hakim ya, lalu hakimnya naik hakim ad hoc belum naik, protes juga ke kita,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Rabu (21/1). “Kita perjuangkan juga kemarin alhamdulillah teman-teman gaji hakim ad hoc juga dipastikan akan mengalami kenaikan,” sambungnya. (Harjono PS)