Korupsi Ditinjau dari Sudut Pandang Agama, Budaya Bangsa, Undang-Undang, Sistem Politik, dan Rekruitmen Kader

oleh
oleh

Dr. Ahmad Effendy Choirie (Ist)

 

Oleh : Dr. Ahmad Effendy Choirie

 

Pendahuluan

Korupsi merupakan kejahatan multidimensi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan sendi-sendi moral, merusak budaya bangsa, melemahkan sistem politik, serta menggagalkan cita-cita kesejahteraan sosial.

Di Indonesia, korupsi telah menjelma menjadi persoalan struktural dan kultural, bukan sekadar perilaku individual. Ironisnya, korupsi tumbuh subur di negeri yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai gotong royong, memiliki sistem hukum yang tegas, serta mengklaim diri sebagai negara demokrasi.

Oleh karena itu, korupsi harus ditelaah secara komprehensif dari berbagai sudut pandang: agama, budaya bangsa, hukum, sistem politik, dan sistem rekruitmen kader.

Korupsi dalam Perspektif Agama

Semua agama secara tegas mengutuk korupsi karena bertentangan dengan nilai kejujuran, amanah, dan keadilan. Dalam Islam, korupsi termasuk dalam kategori khianat dan ghulul (penggelapan harta publik). Al-Qur’an menegaskan: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188) Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang kami angkat menjadi pejabat lalu ia menyembunyikan sesuatu, maka itu adalah pengkhianatan.” (HR. Abu Dawud)

Dalam Kekristenan, korupsi bertentangan dengan ajaran kasih dan kejujuran. Dalam Hindu dan Budha, korupsi melanggar dharma dan menimbulkan karma buruk. Dalam Konghucu, korupsi adalah bentuk hilangnya li (moralitas) dan yi (kebenaran). Kesimpulan dalam perspektif agama, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi dosa moral dan pengkhianatan spiritual.

Korupsi dalam Perspektif Budaya Bangsa

Budaya bangsa Indonesia sejatinya menjunjung tinggi nilai gotong royong, rasa malu (shame culture), kKeteladanan pemimpin, kesederhanaan. Namun dalam praktiknya, budaya luhur tersebut mengalami erosi dan distorsi. Yang tumbuh justru budaya permisif terhadap penyimpangan, normalisasi gratifikasi, budaya “asal setor”, budaya feodalisme dan patronase.

Korupsi lalu dianggap sebagai risiko jabatan, uang Lelah, dan kesempatan sebelum lengser. Ini menunjukkan terjadinya krisis budaya dan krisis keteladanan, terutama di kalangan elit.

Korupsi dalam Perspektif Undang-Undang

Secara normatif, Indonesia memiliki perangkat hukum yang kuat. Yakni, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK sebagai lembaga independent, dan Pengadilan Tipikor, Namun persoalannya bukan pada ketiadaan hukum, melainkan pada penegakan hukum yang tidak konsisten, intervensi politik, kriminalisasi pemberantasan korupsi, lemahnya efek jera. Ketika hukum bisa ditawar, dikompromikan, dan dipolitisasi, maka korupsi menjadi kejahatan yang terlembagakan. Hukum tanpa integritas aparat hanya menjadi hiasan normatif, bukan instrumen keadilan.

Korupsi dalam Perspektif Sistem Politik

Biaya politik yang mahal adalah pabrik utama korupsi. Pemilu dan Pilkada yang berbiaya tinggi mendorong timbulnya politik transaksional, politik balas jasa, penyalahgunaan APBN/APBD, perburuan rente kekuasaan.

Partai politik yang gagal menjadi institusi kaderisasi ideologis berubah menjadi mesin electoral, broker kekuasaan, kendaraan kepentingan oligarki. Akibatnya, jabatan publik bukan amanah rakyat, tetapi modal investasi yang harus “kembali modal”. Selama sistem politik mahal dan oligarkis, korupsi akan terus direproduksi.

Korupsi dan Kegagalan Sistem Rekruitmen Kader

Korupsi juga merupakan buah dari kegagalan rekruitmen kader. Yang sering direkrut bukan yang berintegritas, bukan yang berkapasitas, dan bukan yang berideologi. Melainkan yang bermodal , yang popular, yang dekat dengan elit.

Pendidikan politik dan kaderisasi nilai digantikan oleh pragmatisme elektoral. Akibatnya, lahir pejabat yang tidak siap secara moral, tidak matang secara ideologis, tidak memiliki komitmen pelayanan publik. Tanpa reformasi rekruitmen kader, pemberantasan korupsi hanya akan bersifat tambal sulam.

Penutup

Jalan Keluar Sistemik Korupsi tidak bisa diberantas dengan pendekatan hukum semata. Tetapi dibutuhkan gerakan peradaban yang meliputi :

  1. Revolusi moral dan etika agama
  2. Revitalisasi budaya malu dan keteladanan
  3. Penegakan hukum yang independen dan berani
  4. Reformasi sistem politik agar murah dan berkeadilan
  5. Rekruitmen kader berbasis integritas dan ideologi Korupsi adalah musuh utama kesejahteraan sosial. Tanpa keberanian melawan korupsi secara menyeluruh, cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanya akan menjadi slogan kosong. (Penulis adalah Ketua Umum DNIKS, mantan wartawan dan mantan anggota DPR/MPR)