HOT ISU PAGI INI, RAPAT PARIPURNA DPR SETUJUI POSISI POLRI TETAP BERADA DI BAWAH PRESIDEN

oleh
oleh

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (net)

 

Isu menarik pagi ini, Rapat Paripurna DPR menyetujui 8 poin kesimpulan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (26/1) menjadi keputusan yang mengikat pemerintah dan DPR . Putusan tersebut wajib dilaksanakan pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Isu lainnya, Pemerintah Indonesia putuskan ikut menyumbang iuran sukarela untuk Dewan Perdamaian atau Board of Peace yang digagas Presiden AS Donald Trump. Namun, Menlu Sugiono menyebutkan, iuran yang diikuti Indonesia bukan iuran yang menjadi syarat menjadi anggota Dewan Perdamaian senilai 1 miliar dollar AS. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyetujui 8 poin kesimpulan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (26/1) menjadi keputusan yang mengikat pemerintah dan DPR. Putusan tersebut wajib dilaksanakan pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa kepada peserta sidang, Selasa (27/1) yang langsung dijawab setuju.

Adapun 8 poin kesimpulan rapat Komisi III DPR yang disetujui tersebut antara lain menyebutkan, Komisi III DPR menegaskan, kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi III DPR menegaskan, penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

 

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule kirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian. Menurut Iwan, Polri bukan sekedar alat negara, tetapi penjaga gerbang demokrasi yang harus tetap setia pada khittah sipilnya.

“Konsistensi khittah reformasi, Polri sebagai institusi sipil. ProDEM percaya Bapak Presiden senantiasa menjunjung tinggi ruh reformasi, yakni komitmen untuk mentransformasi Polri menjadi institusi kepolisian sipil yang profesional dan lepas dari kultur militeristik,” kata Iwan dalam keterangannya, Selasa (27/1).

 

Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP) mendukung sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Ketua Umum KBPP Bimo Suryono mengatakan secara konstitusional dan yuridis, kedudukan Polri di bawah Presiden langsung sudah tepat. Menurut Bimo, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Mulai dari tumpang tindih kewenangan hingga melemahnya independensi institusi penegak hukum.

“Polri harus berdiri sebagai institusi profesional yang bebas dari kepentingan sektoral. Menempatkannya di bawah kementerian justru berisiko mengganggu prinsip independensi tersebut,” kata Bimo dalam keterangannya, Selasa (27/1). Namun, Bimo menyatakan dukungan terhadap posisi struktural Polri harus dibarengi dengan pembenahan serius di internal institusi. “Yang jauh lebih penting adalah memastikan di tubuh Polri benar-benar berjalan sistem meritokrasi. Kenaikan jabatan harus karena kemampuan, integritas, dan prestasi, bukan faktor lain,” ujarnya.

 

2. Pemerintah Indonesia putuskan ikut menyumbang iuran sukarela untuk Dewan Perdamaian atau Board of Peace yang digagas Presiden AS Donald Trump. “Presiden memutuskan untuk ikut berpartisipasi,” ujar Menlu RI, Sugiono dalam konferensi pers usai raker tertutup dengan Komisi I DPR RI, Selasa (27/1). Sugiono menyebutkan, iuran yang diikuti Indonesia bukan iuran yang menjadi syarat menjadi anggota Dewan Perdamaian senilai 1 miliar dollar AS. Sugiono mengatakan, negara-negara yang diundang untuk bergabung, termasuk Indonesia, bakal menjadi anggota selama tiga tahun tanpa biaya.

 

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin masih menunggu keputusan Kemlu RI terkait isu iuran wajib dalam keanggotaan Dewan Perdamaian yang digagas Presiden AS, Donald Trump. Hal itu disampaikannya saat menanggapi soal iuran sebesar 1 miliar dollar AS bagi anggota Dewan Perdamaian, termasuk Indonesia. “Ya, kalau dari Kementerian Pertahanan, kita menunggu keputusan dari Menteri Luar Negeri tentang iuran-iuran itu,” ujar Sjafrie usai raker dengan Komisi I DPR yang berlangsung tertutup  di Gedung DPR, kemarin. Namun demikian, Sjafrie menegaskan, keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian pada prinsipnya bersifat pembiayaan mandiri atau self-funded.

 

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menegaskan, keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian yang digagas Presiden AS Donald Trump, tidak dimaksudkan untuk terlibat dalam pertempuran militer. Dia memastikan, Indonesia tidak akan mengirimkan pasukan untuk tujuan pertempuran, meskipun struktur kepemimpinan Dewan Perdamaian tersebut melibatkan unsur militer Amerika Serikat. “Jadi, tidak untuk ikut bertempur, walaupun nanti lead-nya salah satu jenderal dari US, kita juga berharap kita akan mengirimkan jenderal terbaik kita di sana dan pasukan terbaik tempur kita, tetapi tidak untuk ikut bertempur,” kata Utut, usai raker tertutup dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Agus Subiyanto, di Gedung DPR, Selasa (26/1). Menurut Utut, fokus utama Indonesia dalam Dewan Perdamaian adalah menjaga stabilitas dan perdamaian internasional.

 

3. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan, presiden (maksudnya, mantan Presiden Jokowi, red) semestinya diperiksa usai pencopotan Djoko Priyono sebagai Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Hal tersebut disampaikannya saat menjadi saksi dari JPU dalam kapasitasnya sebagai eks Komisaris Utama (Komut) Pertamina pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1).

Mulanya jaksa menanyakan keterangan Ahok di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dua nama, yakni Djoko Priyono dan Mas’ud Khamid, yang keduanya merupakan mantan direksi di anak perusahaan Pertamina. Seperti dikeyahui, Djoko Priyono pernah menjabat Dirut KPI tahun 2021-2022, sementara Mas’ud Khamid pernah menjabat Dirut PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2020-2021. Jaksa kemudian menanyakan apakah terdapat persoalan tertentu yang menyebabkan keduanya dicopot dari jabatannya. Menjawab pertanyaan itu, Ahok menyebut keduanya adalah dirut hebat yang dimiliki Pertamina karena mau bekerja untuk memperbaiki produksi kilang.

 

Ahok mengungkapkan, usulannya saat menjabat Komut Pertamina periode 2019-2024 pernah ditolak oleh Jokowi. Ahok menceritakan, dirinya protes kepada Jokowi tentang wewenang pengangkatan direksi yang sudah tidak lagi dipegang oleh Komut, melainkan langsung oleh Menteri BUMN. “Sayangnya, dua tahun terakhir, keputusan mengangkat direksi atau bukan itu tidak melalui Dekom (Dewan Komisaris) sama sekali, langsung di-bypass oleh Menteri BUMN,” kata Ahok.

 

4. Mantan Komut PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membantah tudingan yang menyebut dirinya diintervensi pengusaha Riza Chalid. Ahok mengaku dirinya baru mengetahui isu intervensi itu di media sosial. “Enggak pernah tuh (diintervensi Riza Chalid). Aku cuma, itu cuma selalu orang ngomongin (Riza) di media,” ujar Ahok.

Ia mengaku bingung mengapa Riza Chalid kerap kali digadang-gadang memiliki pengaruh besar sehingga bisa mengintervensi kebijakan Pertamina. Padahal, menurut mantan gubernur Jakarta itu, Pertamina memiliki prosedur yang kuat sebelum mengambil kebijakan atau melakukan tindakan. “Saya juga heran. Sekuat apa sih beliau sampai intervensi? Kita jaganya gitu ketat,” kata Ahok.

 

Ahok, menegaskan sikap kerasnya terhadap praktik suap. Ia tidak akan menoleransi segala bentuk penyuapan. Ia memperingatkan siapa pun yang mencoba menyuapnya harus siap menanggung konsekuensinya. Ahok mengungkapkan, SPBU di Indonesia tidak sepenuhnya di bawah kendali BUMN. Ahok mengungkapkan, BUMN seperti titipan politik. Kalau mau ngomong jujur Pak ya… BUMN ini seperti titipan politik. Saya suka bicara, kalau saya bukan teman Presiden, tidak mungkin saya ditaruh jadi Komut,” sambung Ahok.

 

Ahok menceritakan momen emosional saat salah satu direksinya diganti oleh Menteri BUMN tanpa sepengetahuannya pada saat awal dirinya menjabat Komut Pertamina periode 2019-2024. “Mungkin itu saya jelaskan situasi di dalam, Pak, ya. Oke. Ketika itu saya baru jadi komut, tiba-tiba ada direktur yang dicopot dari holding. Saya marah di dalam rapat. ‘Ini apa-apaan kok komut enggak tahu ada direktur diganti dari menteri’,” kata Ahok. Dikatakan, saat itu, seorang corporate secretary langsung mengingatkan bahwa pergantian direksi sepenuhnya sudah berada di tangan Menteri BUMN.

Ahok menyatakan, kondisi Pertamina sangat berdarah-darah saat dirinya menjabat Komut Pertamina. Ia mentrkan, meskipun Pertamina menguasai pasar migas, namun pergerakan uang alias cash flow di perusahaan justru tidak terus mendapatkan untung. “Ini mohon maaf Pak Jaksa, Pak Hakim. Justru Pertamina itu berdarah-darah sebetulnya di tata niaga itu, cash flow-nya itu merah, rugi. Berapa kali rugi,” ujar Ahok.

Ia mengaku mengidentifikasi sejumlah penyimpangan saat dirinya menjabat Komut Pertamina periode 2019-2024. Ahok menyebut banyak pihak yang sebenarnya bisa ditangkap aparat penegak hukum terkait penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1).

 

5. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan pihaknya menunggu Fraksi Partai Golkar dan Partai NasDem mengajukan nama untuk mengisi dua posisi pimpinan Komisi III DPR RI yang saat ini kosong.
Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR yang menjadi jatah Golkar kosong seiring dengan Sari Yuliati yang dilantik menjadi Wakil Ketua DPR.

“Terkait dengan pergantian Pimpinan Komisi, DPR tentu meminta apa menunggu surat dari Fraksi Golkar nanti siapa yang dikirim namanya untuk menggantikan Ibu Sari,” kata Saan di Gedung DPR,  Selasa (27/1). Juga Kursi Wakil Ketua Komisi III jatah NasDem juga kosong seiring Rusdi Masse yang mundur dari Nasdem dan bergabung ke PSI. Saan yang Wakil Ketua Umum NasDem mengatakan partainya tengah memproses pengganti Rusdi.

6. Rapat Paripurna DPR secara resmi juga mengesahkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Arief Hidayat. Nama Adies Kadir muncul tiba-tiba setelah sebelumnya DPR mengusulkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan DPR mengusulkan Adies Kadir karena Inosentius Samsul mendapat penugasan lain.

“Terkait Pak Inosentius, kami mendapatkan informasi yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain sehingga Komisi III DPR RI perlu lakukan fit and proper lagi untuk mencari calon pengganti Pak Arief Hidayat yang akan pensiun tanggal 5 Februari yang akan datang,” ungkap Habiburokhman.

 

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ mengatakan keputusan menetapkan Adies Kadi menjadi calon Hakim MK menunjukkan DPR menjalankan politik suka-suka untuk kepentingannya sendiri saja. “Yang dilakukan DPR dengan mengusulkan orang baru menggantikan orang lama itu pertanda bahwa DPR tidak menempatkan soal kalkulasi kemampuan dan kompetensi dalam menempatkan dan mengusulkan calon-calon hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Castro, Selasa (27/1).

“Politik suka-suka. Kalau suka ya diusulkan, kalau enggak diganti lagi,” imbuhnya. Castro lantas mempertanyakan rekam jejak Adies Kadir yang sempat dinonaktifkan oleh Fraksi Partai Golkar buntut pernyataannya terkait tunjangan rumah anggota DPR- meskipun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah dan mengaktifkan kembali posisinya.

7. Gubernur Papua Selatan Apolo Safanto mengusulkan revisi UU Otonomi Khusus (Otsus) guna mempercepat pembangunan di Papua. Ia menilai program percepatan kesejahteraan di Papua saat ini sudah berjalan dengan baik, tetapi belum maksimal. Salah satunya, diperlukan program lanjutan pascapemekaran daerah Papua menjadi 6 Provinsi.

‘’Kita harus akui bahwa hal itu sudah berjalan dengan cukup baik dan sudah ada hasil yang bisa kita nikmati, namun kita masih butuh percepatan yang lebih baik dengan melakukan evaluasi terhadap program percepatan pembangunan yang sudah dilakukan di Papua,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1).

 

8. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) membidik perusahaan lain dalam kasus bencana banjir bandang dan longsor Sumatra. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan pendalaman pelanggaran lingkungan masih terus berjalan dan tidak berhenti pada 28 perusahaan yang telah dicabut izin. Sepanjang ditemukan adanya pelanggaran dan terbukti berdampak menimbulkan bencana, kata dia, perusahaan itu juga akan diberi pencabutan izin hingga pidana.

“Jadi siapapun subjek hukum yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan yang melanggar ketentuan dan secara investigatif ada data yang ditemukan Satgas, tentu akan ada penindakan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (27/1). “Jadi tidak terbatas pada 28 perusahaan, tapi baru 28 karena inilah yang capaian yang baru dilakukan. Karena Satgas ini baru dibentuk 21 Januari 2025,” imbuhnya.

 

Terpisah, Menhut Raja Juli Antoni meneken SK Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 22 perusahaan yang diduga menyebabkan bencana hidrometerologi di Sumatera. Raja Juli menyebut pencabutan PBPH itu dilakukan sesuai hasil Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di London, Inggris, pada Senin (19/1) lalu. “Hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH yang tersebar di tiga provinsi yakni, Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh,” ujar Raja Juli, Selasa (27/1).

 

9. Akademisi Rocky Gerung menjelaskan soal metodologi penelitian saat diperiksa penyidik sebagai saksi ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Rocky diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

“Saya diminta untuk memberi kesaksian terhadap keahlian saya tentang metodologi yang dipakai oleh dokter Tifa, yang dimulai dari kuriositas beliau sebagai akademisi, lalu fakta dikumpulkan, lalu mulailah untuk menguji kausalitas antara kapasitas seseorang yang mengaku insinyur dan penampilan narasi publiknya apalagi dalam bentuk bijakan. Kan itu fungsi dari peneliti tuh,” kata Rocky usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1).

 

10. Roy Suryo buka suara terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya.Respons ini disampaikan Roy saat mendampingi Rocky Gerung yang diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1).

“Saya tanggapi dengan ketawa dan senyum saja. Cukup, senyum banget,” kata dia. Roy mengutip tulisan jurnalis Lukas Luwarso yang berjudul ‘Dua Tuyul Menemui Jin Ifrit’. Kata Roy, saat ini dirinya telah kehilangan dua tuyul. Namun,Roy tak menjelaskan siapa dua tuyul dimaksud.

 

11. Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia, Putri Ratu Alam menyatakan, Google sudah menjalin kerja sama dengan PT Gojek Indonesia sebelum pendiri Gojek Nadiem Makarim menjadi Mendikbudristek. “Saya tahu, Google waktu itu pernah melakukan investasi ke Gojek,” ujar Putri saat dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/1). Putri menyebutkan, Gojek juga gunakan beberapa produk dan aplikasi buatan Google.

 

12. Mantan Staf Khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani menyebutkan, co-investment sebesar 30 persen dari Google ke Indonesia melalui Kemendikbudristek, merupakan program corporate social responsibility (CSR), bukan kickback. “Sepemahaman saya itu CSR dari Google,” kata Fiona Handayani saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/1). Dia mengatakan, co-investment ini memang pernah dibahas dalam rapat. (Harjono PS)