Prof. Dr. Amir Santoso (net)
Oleh : Prof. Dr. Amir Santoso
Di republik yang gemar mengucapkan “mencerdaskan kehidupan bangsa”, terdapat ironi yang tak bisa disembunyikan: guru diminta membangun masa depan, tetapi masa depannya sendiri kerap rapuh. Profesi ini dimuliakan dalam pidato, namun kerap diabaikan dalam kebijakan. Di ruang kelas, guru menghadapi murid yang makin berani melawan. Di ruang publik, mereka bisa dilaporkan ke polisi karena tindakan disipliner. Di ruang anggaran, mereka bernegosiasi dengan angka yang jauh dari layak—sementara di gedung parlemen, angka berbicara jauh lebih nyaring.
Realitas gaji guru—terutama honorer—di banyak daerah masih jauh dari standar hidup layak. Bahkan guru ASN pun sering tertinggal dibanding pejabat politik. Pendapatan anggota DPR dengan berbagai tunjangan dan fasilitas berada pada level berlipat-lipat lebih tinggi. Perbandingan ini bukan untuk menebar kecemburuan, melainkan untuk menilai prioritas moral negara: siapa yang sungguh dianggap strategis bagi masa depan bangsa?
Dalam perspektif kontrak sosial, legitimasi negara bertumpu pada kepentingan publik jangka panjang. Pendidikan adalah infrastruktur moral dan intelektual bangsa; guru adalah fondasinya. Ketika fondasi ini rapuh, demokrasi perlahan retak. Hannah Arendt pernah mengingatkan bahwa krisis pendidikan adalah krisis otoritas.
Di Indonesia, meningkatnya pelaporan guru ke polisi menunjukkan rapuhnya otoritas pedagogis. Perlindungan anak tentu mutlak, namun ketika setiap tindakan disipliner berpotensi dikriminalisasi tanpa mekanisme mediasi yang proporsional, guru cenderung bersikap defensif. Pendidikan pun menyusut menjadi sekadar administrasi kurikulum, bukan pembentukan karakter.
Paradoks demokrasi muncul: hak individu menguat, tetapi otoritas pendidikan melemah. Murid diposisikan sebagai konsumen, orang tua sebagai pengacara, dan guru berdiri sendirian tanpa perlindungan hukum yang tegas.
Riset internasional menunjukkan korelasi kuat antara kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru. Negara seperti Finlandia, Korea Selatan, dan Singapura menjadikan guru profesi elite dengan seleksi ketat, pelatihan mendalam, dan kompensasi kompetitif. Status sosial mereka tinggi karena dirancang demikian oleh negara. Di Indonesia, menjadi guru sering kali bukan pilihan prestisius.
Masalah ini bukan semata nominal gaji, melainkan ekosistem penghargaan. Jika anggota DPR memperoleh fasilitas luas karena menjalankan fungsi representasi, mengapa guru—yang mereproduksi kecerdasan bangsa—tidak diposisikan setara secara strategis dalam anggaran? Apakah legislasi lebih penting daripada edukasi? Ataukah investasi pada guru kalah menarik dalam logika politik lima tahunan?
Mengangkat harkat guru memerlukan kebijakan substantif. Pertama, reformasi struktur penggajian berbasis standar hidup layak dan indeks daerah. Guru honorer harus dihapus bertahap melalui pengangkatan transparan sesuai kebutuhan riil. Tidak boleh ada guru berpenghasilan di bawah upah minimum.
Kedua, perlindungan hukum proporsional. Negara perlu memperjelas batas antara kekerasan dan tindakan disipliner pedagogis yang wajar, serta mewajibkan mediasi sebelum proses pidana (kecuali kasus berat). Guru harus dilindungi agar berani mendidik.
Ketiga, penguatan profesionalisme. Sertifikasi mesti menjadi proses peningkatan kompetensi berkelanjutan, bukan sekadar syarat tunjangan. Pelatihan berkualitas harus didanai serius.
Keempat, rekonstruksi budaya sekolah. Pendidikan karakter harus melibatkan orang tua melalui kontrak etik yang jelas. Sekolah bukan arena saling menyalahkan, melainkan tanggung jawab bersama.
Kelima, keberanian politik dalam alokasi anggaran. Infrastruktur manusia sama pentingnya dengan infrastruktur fisik. Investasi pada guru adalah investasi jangka panjang yang menekan biaya sosial di masa depan.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: bangsa seperti apa yang ingin kita bangun? Jika masa depan ditentukan kualitas generasi muda, guru bukan sekadar pegawai—mereka penjaga peradaban. Seorang anggota DPR menyusun undang-undang dalam satu periode; seorang guru membentuk manusia sepanjang hayat. Negara yang adil bukan hanya yang membagi kekuasaan secara demokratis, tetapi juga yang membagi penghargaan secara bermartabat.
Mengangkat harkat guru bukan sekadar kebijakan teknis. Ia adalah keputusan moral—dan setiap keputusan moral menunjukkan siapa yang sungguh kita hormati.
(Penulisan adalah pensiunan Guru Besar FISIP UI, mantan Anggota DPR/MPR RI, dan mantan Rektor Universitas Jayabaya)




