HOT ISU PAGI INI, MAKI DESAK KOMISI III DPR BENTUK PANJA PERUBAHAN STATUS TAHANAN EKS MENAG, YAQUT CHOLIL QOUMAS

oleh
oleh

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (net)

 

Isu menarik pagi ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak Komisi III DPR membentuk Panja untuk mengusut pengalihan status penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Sebelumnya, Boyamin juga melaporkan Pimpinan KPK, penyidik, deputi, dan Jubir KPK ke Dewas KPK. Jubir KPK Budi Prasetyo tak permasalahkan MAKI lapor ke Dewas KPK.

Isu lainnya, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin menegaskan, proses hukum terhadap empat prajurit BAIS TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS harus tetap berjalan. Ia mengatakan, dalam sistem militer, rantai komando sangat jelas sehingga pihak yang memberi perintah harus diusut. Presiden Prabowo Subianto menyusuri permukiman warga yang ada di pinggir rel kereta api Kawasan Senen, Jakarta Pusat. BBerikut isu selengkapnya.

 

1. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak Komisi III DPR membentuk Panja untuk mengusut pengalihan status penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Desakan itu disampaikannya melalui surat yang dikirim ke Komisi III DPR pada Kamis (26/3). Sebelumnya, Boyamin Saiman juga melaporkan Pimpinan KPK, penyidik, deputi, dan Jubir KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia menuturkan, pembentukan panja penting dilakukan sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap KPK.

Boyamin menilai, meskipun Yaqut telah kembali sebagai tahanan rutan KPK, proses pengalihan status tersebut harus diusut lantaran pengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan ruumah dilakukan secara tidak transparan. “Dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR untuk memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan,” ujarnya. “Panja dibutuhkan terutama untuk bongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK,” imbuhnya.

 

KPK membantah pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membantah ada intervensi pihak luar terkait pengalihan penahanan tersebut. “Sejauh ini tidak ada. Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3). Asep mengatakan, proses pengalihan status penahanan Yaqut tersebut sesuai prosedur, tepatnya Pasal 108 Ayat 1 dan 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, proses pengalihan status tahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dibahas dalam rapat tingkat pimpinan. “Jadi begini, tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah apa namanya dilakukan rapat atau ekspos ya, jadi itu bukan keputusan pribadi. Jadi, itu adalah keputusan lembaga,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/3). Asep mengatakan, dirinya ikut hadir dalam rapat pimpinan tersebut. Dia mengatakan, hasil rapat tersebut tentu akan disampaikan kepada Dewas KPK seiring dengan adanya laporan terhadap kewenangan KPK tersebut.

 

KPK tak mempermasalahkan MAKI laporkan Pimpinan KPK, depti, dan Jubir KPK  ke Dewas KPK. “KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, kemarin.

Budi mengatakan laporan ke Dewas merupakan bentuk pengawasan dan menjaga akuntabilitas KPK. Budi menyebut proses yang dilakukan KPK terkait perubahan status tahanan rumah terhadap mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah sesuai ketentuan. “KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi lagi.

 

2. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin menegaskan, proses hukum terhadap empat prajurit BAIS TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS harus tetap berjalan. Ia mengatakan, dalam sistem militer, rantai komando sangat jelas sehingga pihak yang memberi perintah harus diusut. “Proses hukum harus tetap berjalan. Karena di lingkungan TNI, itu jelas siapa yang diperintah, siapa yang mendapatkan perintah, itu clear and clean. Ya, setiap kegiatan itu selalu ada perintah atau jabaran dari perintah. Itu hukum di militer,” ujarnya, Kamis (26/3).

TB Hasanuddin menyebut, pihak yang memberi perintah kepada empat prajurit yang melakukan penyiraman air keras harus diproses secara hukum. Menurut dia, pimpinan dalam struktur komando kemungkinan mengetahui rencana tersebut. “Lalu nanti diproses secara hukum, begitu. Hukum apa? Ya hukum militer,” ucapnya. Ia menambahkan, kasus ini sudah memenuhi syarat untuk Tim Intelijen Komisi I DPR melakukan penyelidikan sesuai Undang-Undang Intelijen Negara. Hasilnya akan diserahkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.

 

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyinggung tanggung jawab moral terkait Kepala BAIS TNI Letjen Yudi Abrimantyo yang melepas jabatannya usai empat anggotanya menyiram air keras ke aktivis Kontras Andrie Yunus. “Saya memandang, setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menjaga integritas serta akuntabilitas,” ujar Dave, saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/3). Dave memandang, langkah Kabais TNI yang menyerahkan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus Andrie Yunus adalah sikap yang patut diapresiasi. Sebab, langkah itu menunjukkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

 

3. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak, rantai komando perintah penyiraman air keras kepada Andrie Yunus segera diungkap. Koordinator KontraS, Dima Bagus Arya menyebut pengunduran diri jabatan Kabais tidak dapat dipandang sebagai bentuk akuntabilitas dari kejahatan serius yang diduga melibatkan operasi terorganisir suatu badan intelijen militer tersebut. “Operasi yang besar ini menimbulkan berbagai dugaan yang perlu ditelusuri, seperti adanya perintah, dugaan keterlibatan atasan, serta struktur komando dalam tubuh TNI,” ujar Bagus dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3).

Dimas menegaskan pertanggungjawaban atas kasus ini tidak semestinya hanya dilekatkan pada satu jabatan saja. Karena rantai komandonya melibatkan lapisan kepemimpinan yang lebih luas daripada satu orang. “Tidak adanya penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando terkait menimbulkan kesan kuat adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban yang parsial, selektif, dan tidak menyentuh keseluruhan rantai komando yang seharusnya diperiksa,” jelasnya.

 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid melontarkan kritik keras terhadap pergantian jabatan Kepala BAIS TNI, Letjen Yudi Abrimantyo menyusul kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Usman menegaskan, pergantian jabatan tersebut tidak cukup untuk menuntaskan proses hukum dalam kasus tersebut. Menurut Usman, penyerahan jabatan tidak bisa dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban yang memadai tanpa diikuti proses hukum yang jelas.

Usman menyinggung pernyataan Kapuspen TNI Aulia Dwi Nasrullah yang menyebut penyerahan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Ia lalu mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban tersebut. “Kalau pertanggungjawaban hukum, apakah ia akan dihadapkan pada proses hukum? Apakah ia dinonaktifkan dari jabatannya? Apakah ia dinonaktifkan dari kedinasan militernya sehingga proses hukum bisa berjalan dengan leluasa?” ujar Usman, Kamis (26/3).

 

Organisasi masyarakat sipil, Imparsial menduga pengunduran diri Letjen Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS TNI menjadi manuver untuk menyelamatkan aktor intelektual percobaan pembunuhan berencana aktivis KontraS Andrie Yunus dengan air keras. Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menduga TNI sedang cuci tangan untuk meredam gejolak publik terkait kasus serangan air keras yang diduga melibatkan anggota BAIS. “Kami juga khawatir, langkah ini merupakan manuver penyelamatan aktor intelektual kasus tersebut,” ujar Ardi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (26/3).

Menurut dia, dengan mengganti pimpinan secara cepat namun tanpa kejelasan status hukumnya, ada kesan seolah-olah TNI telah mengambil langkah tegas. Ardi melihat pola ini sebagai strategi untuk memutus rantai pertanggungjawaban di level atas. “Proses hukum nantinya hanya berhenti pada pelaku lapangan (eksekutor), sementara struktur komando di atasnya ‘diamankan’ melalui mutasi jabatan, maka sudah jelas aktor intelektual di balik penyerangan Andrie Yunus tidak akan pernah tersentuh oleh hukum,” ujarnya.

 

4. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM pada Kementerian HAM, Munafrizal Manan mengatakan perbedaan penyidikan TNI dan Polri akan menimbulkan kompleksitas dan komplikasi hukum. Pihaknya tidak ingin terjadi dualisme dan kompetisi dalam penanganan perkara ini. “Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi,” ujar Munafrizal melalui keterangan tertulis, Kamis (26/3).

Munafrizal menilai situasi ini akan menimbulkan anomali hukum. Hal ini dikarenakan apabila ada satu instansi hukum yang sudah mengantongi saksi dan bukti, tapi belum menetapkan tersangka, sementara di sisi lain ada instansi hukum lain yang sudah memiliki orang yang diduga sebagai pelaku namun masih kekurangan atau minim saksi dan bukti. Jika terdapat perbedaan pandangan dalam penyidikan, perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa kewenangan mengadili di MA.

 

Komnas HAM menyebut pemulihan kesehatan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus akibat penyiraman air keras membutuhkan waktu hingga 2 tahun. Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian usai meminta keterangan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) tempat Andrie dirawat, pada Kamis (26/3).

“Fokus pemulihan akan dilakukan dalam 6 bulan ini. Namun operasi dan pemulihan secara keseluruhan diperkirakan berlangsung antara 6 bulan hingga 2 tahun ke depan untuk pemulihan luka bakarnya,” ujarnya kepada wartawan. Saurlin mengatakan seluruh biaya penanganan medis Andrie Yunus akan ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

5. Presiden Prabowo Subianto menyusuri permukiman warga yang ada di pinggir rel kereta api Kawasan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/3) sore. “Pada sore hari ini, saya menyusuri permukiman di bantaran rel kereta api di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Letaknya sekitar 3 km dari Pusat Kota Jakarta,” ujar Prabowo dalam unggahan di akun Instagram @prabowo, Kamis malam. Dalam unggahan video yang dibagikan, Prabowo berjalan di sekitar rel sambil melihat situasi di areal tersebt. Prabowo disambut antusias warga setempat yang mengajaknya berfoto dan berjabat tangan.

Dalam unggahannya, Prabowo berjanji akan membangun rumah hunian layak bagi warga setempat. “Setelah mendengar aspirasi masyarakat di sana, Insya Allah kita akan segera membangun hunian yang layak untuk masyarakat di daerah tersebut. Sudah menjadi tekad saya untuk menyediakan hunian layak untuk masyarakat Indonesia,” tulis Prabowo. Prabowo menanyakan apakah warga ingin dibangunkan rumah. “Mau pak, mau pak,” teriak warga. Salah seorang warga mengaku kaget dengan kedatangan Prabowo. “Baru nih seumur-umur kita, Bapak Presiden kita ke sini nih,” tuturnya.

 

6. Mendagri Tito Karnavian mengatakan, ASN yang keluar rumah saat menjalani Work From Home (WFH) langsung bisa terpantau. “Dulu kalau saya absen, ada sistem yang namanya SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian), sistem administrasi pegawai untuk menjaga karyawan itu betul-betul Work From Home, dia ada di rumah,” ujar Tito di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/3). Tito menyebut, jika ASN kabur saat WFH, akan ketahuan. Jika mengacu pada pengalaman di masa Covid-19, para ASN wajib standby setiap pukul 07.30 WIB. “Mereka wajib ponsel-nya on. Setelah itu mereka mendaftar, jam 07.30 mereka absen online. Ponsel wajib on, dari situ nanti petugas piket bisa mengetahui lokasinya,” tuturnya.

Tito Karnavian mengungkapkan, kebijakan WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN dan pekerja swasta tinggal menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. “Setelah ada arahan Bapak Presiden, nanti diumumkan secara resmi. Sabar, sabar saja,” ujarnya. Tito menjelaskan, para menteri terkait sudah lakukan rapat pematangan mengenai kebijakan tersebut pada Selasa (24/3). Ia mengaku tidak masalah jika ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda WFH satu hari dalam sepekan. Ia menyebut, pemerintah telah memiliki pengalaman menerapkan sistem kerja serupa saat pandemi Covid-19.

 

7. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus mengkritisi wacana WFH bagi ASN untuk menekan konsumsi BBM. Menurut Deddy, penerapan WFH bagi ASN harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Sebab, jika tidak, alih-alih bisa menekan konsumsi BBM, justru membuat penggunaannya terbuang sia-sia. “Bagaimana memastikan ASN bekerja dan bukannya jalan-jalan yang akhirnya tidak menyumbang terhadap upaya menekan konsumsi BBM?” ujar Deddy saat dihubungi, Kamis (26/3).

Deddy menilai, penerapan WFH bisa saja efektif bagi pegawai non-esensial yang tidak berkaitan langsung pada fungsi pelayanan publik. Sehingga, pemerintah harus mengatur dengan jelas agar WFH tidak berlaku merata. Di sisi lain, dia menilai efektivitas sistem tersebut akan bergantung pada pengawasan. Jika tidak disertai dengan SOP yang jelas, penerapannya tidak akan efektif.

 

8. Seorang ASN di Kemensos dipecat usai terbukti menitipkan absensi meski tidak masuk kantor. “Saya berhentikan satu PNS di Kemensos. Satu orang, sementara yang lain masih dalam proses,” kata Mensos Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, Kamis (26/3). Dijelaskan, ASN tersebut telah memenuhi syarat untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Sebab, yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik selama beberapa tahun terakhir. “Sudah beberapa tahun terakhir tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.

Gus Ipul juga memecat tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus PPPK karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan melanggar disiplin. Dikatakan, hingga Maret 2026, ada tiga pendamping PKH berstatus PPPK yang diberhentikan. Ia mengingatkan para pendamping PKH, khususnya yang berstatus PPPK, agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ditegaskan, pendamping PKH tidak boleh mengarahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk berbelanja kebutuhan pokok di tempat tertentu.

Gus Ipul mengatakan, sebanyak 2.780 pegawai Kemensos tercatat tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja usai cuti Lebaran, Rabu (25/3). Pelanggaran disiplin tersebut berpotensi dikenai pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 3 persen per hari. Dijelaskan, pemotongan tukin dilakukan terhadap pegawai yang tidak melakukan absensi saat masuk maupun pulang kerja. “Jadi, ada pemotongan 3 persen per hari tunjangan kinerjanya bagi pegawai yang tidak melakukan absensi pada saat masuk maupun pulang kerja,” kata Gus Ipul.

 

9. Pemerintah pastikan ekonomi Indonesia tetap tangguh di tengah riuh rendah dinamika global. Jubir Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan, stabilitas makroekonomi Indonesia terjaga dengan baik di tengah volatilitas pasar dan ketegangan geopolitik. “Kami akan terus menjaga stabilitas dan memastikan kebijakan yang diambil adaptif terhadap perkembangan global sehingga perekonomian nasional tetap tumbuh positif dan berkelanjutan,” jelas Haryo dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3).

Haryo menegaskan, fundamental ekonomi nasional saat ini berada dalam kondisi resilien berkat koordinasi kebijakan yang solid serta daya tahan domestik yang terjaga. “Kami menghormati berbagai pandangan dari masyarakat, namun perlu kami tegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat dan resilien,” ujarnya. Ia menuturkan, stabilitas makroekonomi Indonesia masih terjaga dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,11 persen secara tahunan (year on year/yoy), relatif tinggi dibandingkan negara-negara sekelas. Angka ini relatif tinggi jika dibandingkan negara karakteristik serupa. Inflasi dalam negeri tetap berada dalam koridor sasaran, yakni 2,5±1 persen.

 

10. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengambil langkah tegas dengan memutarbalikkan kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih, yang masih melintas di ruas Tol Pejagan, Kamis (26/3). Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran arus balik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. “Untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga juga diberlakukan,” kata Agus, dalam keterangannya, kemarin. Agus menegaskan, tidak ada toleransi bagi kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional selama masa angkutan Lebaran.

 

11. Iran mengancam akan menargetkan jalur pelayaran di Laut Merah, jika Amerika Serikat nekat melancarkan invasi darat. Langkah ini disebut sebagai kejutan strategis untuk membalas setiap upaya manuver angkatan laut AS di Teluk Persia maupun Laut Oman.  Laut Merah sendiri merupakan urat nadi perdagangan global yang menghubungkan pasokan minyak dunia menuju Terusan Suez, Mesir.

“Jika musuh mencoba melakukan operasi darat di pulau-pulau Iran atau di tempat lain di wilayah kita, atau jika mereka berusaha menimbulkan kerugian bagi Iran melalui manuver angkatan laut di Teluk Persia dan Laut Oman, kita akan membuka front lain sebagai kejutan,” kata pejabat yang tidak disebutkan namanya, seperti dikutip dari Tasnim.

Fokus ancaman Iran tertuju pada Selat Bab el-Mandeb, salah satu jalur maritim paling strategis yang terletak di antara Yaman dan Djibouti.  Iran mengeklaim memiliki kemauan dan kemampuan penuh untuk menciptakan ancaman nyata di titik tersebut. Selat Bab el-Mandeb, seperti Selat Hormuz di lepas pantai Iran, adalah titik rawan bagi pelayaran global. Iran memiliki hubungan dekat dengan Houthi Yaman yang secara signifikan mengurangi lalu lintas Laut Merah pada Oktober 2023, ketika mereka mulai menyerang kapal sebagai balasan atas serangan Israel di Gaza. (Harjono PS)