Jubir KPK Budi Prasetyo (net)
Isu menarik pagi ini, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf laporkan Jubir KPK, Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/4). Menurut Faizal, Budi telah mencemarkan namanya dalam penyampaian informasi ke media massa saat dirinya diperiksa penyidik KPK. “Juru Bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi. Tidak ada rincian dari dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Faizal di Mapolda Metro Jaya.
Isu lainnya, status Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR gugur karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan yang diajukan Indra. Di tengah kunjungan kenegaraannya ke Rusia dan Perancis, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto lewat akun Instagramnya, Selasa (14/4) malam. Berikut isu selengkapnya.
1. Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf laporkan Jubir KPK, Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/4). Menurut Faizal, Budi telah mencemarkan namanya dalam penyampaian informasi ke media massa saat dirinya diperiksa penyidik KPK. “Juru Bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi. Tidak ada rincian dari dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Faizal di Mapolda Metro Jaya.
Faizal tak terima dan membantah telah menerima fasilitas yang disebut Budi. Kata dia, saat itu sebetulnya dia diundang untuk mengklarifikasi penerimaan bantuan pribadi dari tersangka korupsi Bea Cukai kepada dua aktivis. Dengan kapasitasnya sebagai seorang kritikus politik, dia mengaku juga dimintai pendapat soal penanganan kasus korupsi. “Lima pertanyaan dan dua substansi sudah saya jawab. Clear, tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai,” jelasnya.
Selain laporan polisi, Faizal juga berencana untuk melaporkan Budi ke Dewas KPK. “Kemudian kami akan melaporkan ke Dewas, gelar perkara apakah pernyataan saudara Budi ini bertujuan menarik-narik sesuatu masalah yang tidak ada hubungan dengan masalah penanganan korupsi? Untuk tujuan apa? Untuk pengalihan isu?,” katanya.
Jubir KPK Budi Prasetyo tidak mempermasalahkan langkah Faizal Assegaf melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik. Budi mengatakan, seluruh proses hukum yang dilakukan KPK dalam pemanggilan saksi dan penyitaan merupakan bagian dari tanggung jawab kepada publik. “Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/4). Ia menegaskan, seluruh proses hukum yang dilakukan KPK dalam pemanggilan saksi, pemeriksaan pada yang bersangkutan, termasuk penyitaan, dan apa yang disampaikan kepada masyarakat adalah bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik. Budi yakin Polda Metro Jaya akan melihat pelaporan tersebut secara objektif, profesional, dan presisi. “Kami pastikan seluruh proses penegakan hukum di KPK tetap menjunjung tinggi asas-asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Sebelumnya, jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf sudah mengaku kepada penyidik terkait penerimaan barang dari tersangka kasus dugaan korupsi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Budi mengatakan, penyidik juga sudah menyita barang yang diterima Faizal dalam perkara tersebut. “Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan (Faizal Assegaf) kemudian itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan. Itu pun juga sudah disita oleh penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/4). Budi mengatakan, barang yang disita penyidik sebanyak 6 buah, beberapa di antaranya alat elektronik. “Ada beberapa alat elektronik dan sesuai kebutuhan teman-teman juga, rencana besok kami akan menunjukkan barang-barang yang disita tersebut,” ujarnya.
KPK tengah mendalami informasi soal peredaran cukai palsu. “Kami mendapat informasi terkait dengan banyak beredarnya cukai palsu. Ini masih akan terus kami dalami,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/4). Budi mengimbau, masyarakat yang mengetahui informasi terkait peredaran cukai palsu tersebut dapat menyampaikan kepada KPK. “Kami sangat terbuka. Masyarakat bisa menyampaikan informasi itu secara lengkap melalui email di pengaduan @kpk.go.id. Saya ulangi, di email pengaduan @kpk.go.id,” ujarnya. Budi menyinggung, saat ini, KPK fokus mendalami dugaan penyimpangan pengurusan pita cukai rokok. Ia mengatakan, penyidik sedang mengusut modus-modus dalam pengurusan pita cukai rokok tersebut.
2. Status Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR gugur karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan yang diajukan Indra. “Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” kata hakim tunggal, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (14/4). Hakim mengatakan, KPK telah sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka dalam perkara tersebut karena tidak dilakukan dengan pemenuhan syarat minimal dua alat bukti. “Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” ujarnya.
KPK hormati putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negara Jakarta Selatan yang menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR Indra Iskandar terkait penetapan status tersangka. “KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formal penyidikan perkara ini,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/4). Budi mengatakan, KPK akan pelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Dia mengatakan, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. “Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
3. Di tengah kunjungan kenegaraannya ke Rusia dan Perancis, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto lewat akun Instagramnya, Selasa (14/4) malam. “Kepada Mbak Titiek, saya ucapkan selamat hari ulang tahun tanggal 14 April 2026,” kata Prabowo. Dia berharap, ibu dari putra Prabowo yakni Didit Prabowo tersebut mendapat kebaikan pada hari ulang tahunnya. “Semoga tahun ini akan membawa kebaikan bbuat Mbak Titiek dan kita semua. Sekali lagi happy birthday, panjang umur, semoga Yang Maha Kuasa senantiasa menyertai Mbak Titiek selalu,” tutur Prabowo.
Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto yang kini menjabat Ketua Komisi IV DPR mendapat kejutan ulang tahun ke-67 dari putra tunggalnya, Didiet Prabowo usai memimpin raker Komisi IV DPR dengan mitra kerjanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4). Sejumlah menteri yang hadir dalam raker tersebut juga memberikan kue ulang tahun dan nasi tumpeng kepada Titiek. Di antaranya, Menhut Raja Juli Antoni, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Wamen Pertanian Sudaryono. Titiek memotong kue ulang tahun dan diberikannya kepada Didit Prabowo. Setelah memberikan kue, Titiek mencium dan memeluk anak semata wayangnya.
4. Baleg DPR akan panggil BPK, BPKP dan MA terkait dengan pengawasan dan evaluasi UU Tindak Pidana Korupsi menyangkut dengan penilaian kerugian negara. Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan hal itu terkait dengan Putusan MK Nomor 28 PUU-XXIV/2026 tentang kewenangan dalam menilai kerugian negara. Seperti diketahui, putusan MK menyebut, hanya BPK yang dapat menetapkan kerugian negara. Dalam putusan itu juga disebutkan, MK meminta DPR untuk melakukan perbaikan dan memberikan kejelasan mengenai norma atau frasa kerugian negara.
“Baleg DPR dalam sidang mendatang akan mengadakan Raker terkait Pengawasan dan Evaluasi UU Tindak Pidana Korupsi dengan mengundang: BPK, BPKP, Mahkamah Agung, Ikatan Akuntan Indonesia, serta pihak penegak hukum,” kata Bob, Selasa (14/4). Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung mengatakan, tujuan dari peninjauan ini adalah untuk memastikan agar tidak terjadi perbedaan pemaknaan atas norma atau frasa kerugian negara oleh penegak hukum. “Karena, penerapan yang tidak tunggal terhadap norma/frasa kerugian negara berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
5. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menekankan, kenaikan biaya penerbangan haji 2026 sebesar Rp 1,77 triliun tidak boleh dibebankan kepada calon jemaah haji. “Kami dapat memahami adanya penyesuaian biaya akibat faktor eksternal seperti harga avtur dan nilai tukar. Namun Komisi VIII menegaskan bahwa tambahan biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada jemaah, melainkan harus menjadi tanggung jawab negara,” ujar Marwan dalam raker dengan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf, di Gedung DPR, Selasa (14/4). Negara lewat kementerian/lembaga perlu berkoodinasi untuk menanggung biaya kenaikan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. “Pemerintah perlu melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar skema pembiayaan ini dapat dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai dengan regulasi,” ujar Marwan.
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mempertanyakan sumber pembiayaan yang akan menanggung kenaikan biaya penerbangan haji 2026 sebesar Rp 1,77 triliun. Pasalnya, ia melihat adanya ketidaksinkronan pernyataan antara Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) dengan Wakil Menterinya yang akan membuat bingung calon jemaah haji 2026. “Semula dinyatakan akan diambil dari APBN, ternyata dalam penjelasan lain disebutkan bersumber dari BPIH. Ini tentu memerlukan penjelasan yang terbuka,” ujar Hidayat dalam raker dengan Menhaj, Selasa (14/4).
6. Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al-Araf mengungkapkan soal tren yang semakin menguat di Eropa untuk mengintegrasikan atau bahkan menghapus peradilan militer khususnya pada masa damai. Hal itu disampaikan Al-Araf saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara nomor: 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di MK, Selasa (14/4).
“Negara-negara seperti Denmark, Slovakia, Republik Ceko, Portugal, Prancis, Swedia menerapkan model sipil murni di mana seluruh perkara termasuk yang melibatkan militer ditangani oleh peradilan sipil,” ujar Al-Araf. “Selain negara tersebut, terdapat negara yang bahkan tidak memiliki peradilan militer di masa damai. Peradilan militer hanya hidup pada masa perang,” lanjutnya.
Al-Araf mencontohkan, Jerman tidak mempertahankan peradilan militer pada masa damai dan menyerahkan penanganan tindak pidana pada peradilan sipil, sedangkan pelanggaran disiplin ditangani melalui mekanisme administratif. “Begitu pula dengan Belanda. Mengapa demikian? Karena sejatinya peradilan militer dibutuhkan terkait dengan kepentingan militer dalam tugas dan fungsi perang. Jadi, dia hadir pada masa perang,” tuturnya.
7. Kemenhan tegaskan, isu soal izin lintas udara (overflight clearance) yang diajukan Amerika Serikat (AS) tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) antara kedua negara. Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait memastikan hal tersebut saat merespons berkembangnya isu soal kerja sama pertahanan Indonesia-AS. “Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico, kepada wartawan, Selasa (14/4).
Rico menuturkan, Letter of Intent (LoI) atau surat pernyataan terkait overflight clearance merupakan usulan dari pihak AS dan saat ini masih dalam tahap kajian internal pemerintah Indonesia. “Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku,” ujar Rico.
Pertemuan antara Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin dengan Secretary of War Amerika Serikat (AS) Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C., Senin (13/4), membahas sejumlah agenda strategis kerja sama pertahanan kedua negara. Karo Infohan Setjen Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperdalam hubungan bilateral Indonesia-AS, khususnya di sektor pertahanan.
Salah satu hasil utama pertemuan adalah kesepakatan meningkatkan kerja sama menjadi Major Defence Cooperation Partnership (MDCP). “Sebagai tindak lanjut telah dilakukan pengumuman bersama (joint statement) kesepakatan peningkatan kerja sama pertahanan kedua negara menjadi Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara Amerika Serikat dengan Indonesia yang diresmikan pada 13 April 2026,” kata Rico, Selasa (14/4).
8. Seskab Teddy Indra Wijaya mengatakan, Indonesia-Rusia menyepakati sejumlah poin penting kerja sama strategis, khususnya di sektor energi dan sumber daya mineral yang menjadi prioritas jangka panjang kedua negara. “Disepakati beberapa poin, antara lain kerja sama di sektor ESDM jangka panjang, termasuk ketahanan energi migas dan hilirisasi,” ujar Teddy dalam keterangan Sekretariat Presiden, Selasa (14/4).
Selain sektor energi, kedua negara juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan memperluas kerja sama di berbagai bidang lainnya, yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap pembangunan nasional. “Keberlanjutan beberapa kerja sama di bidang pendidikan riset teknologi, bidang pertanian, dan bidang investasi di berbagai sektor terutama pembangunan industri di Indonesia,” tuturnya.
Presiden Prabowo Subianto membahas soal alutsista hingga transisi energi saat bertemu dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Élysée, Paris, Selasa (14/4). Keduanya membincangkan pengadaan alutsista dan penguatan industri pertahanan, transisi energi dan pengembangan energi baru terbarukan, infrastruktur dan transportasi, hingga pendidikan dan ekonomi kreatif. “Sebagai salah satu mitra penting di kawasan Eropa, Indonesia terus mendorong kerja sama berkelanjutan dengan Prancis guna membuka peluang kolaborasi baru yang semakin konkret dan saling menguntungkan bagi kedua negara,”ujar Prabowo.
Prabowo disambut pasukan kehormatan di Istana Elysee. Penyambutan ini merupakan bagian dari penghormatan militer simbol persahabatan tertinggi kunjungan kenegaraan. Kedua pemimpin berjabat tangan dan berbincang singkat sebelum melanjutkan agenda utama. Prabowo dan Macron lalu menuju ruang Les Salon des Portraits untuk melaksanakan pertemuan tête-à-tête.
9. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menjadi Plt Bupati Tulungagung usai Gatut Sunu Wibowo (GSW) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pejabbat OPD oleh KPK. Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti menerangkan, penunjukan ini agar roda pemerintahan di Tulungagung tidak lumpuh.
Lilik mengatakan SK pengangkatan Ahmad Baharudin sudah diteken Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Penunjukan Plt Bupati Tulungagung ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Sudah ada SK [penunjukan Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati Tulungagung] dan sudah ditandatangani oleh gubernur. Tinggal menunggu rilis resmi,” kata Lilik saat dikonfirmasi, Selasa (14/4).
10. Mendikti, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Penegasan ini disampaikannya merespons kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). “Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” kata Brian dalam keterangan resmi, Rabu (15/4). Brian mengatakan, dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika,” tegasnya. Menurut Brian, setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina meminta UI berpihak pada korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual, yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI. Selly menegaskan, pihak kampus hendaknya tidak semata menjaga reputasi institusi dan justru mengabaikan keadilan bagi pihak korban. “Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,” kata Selly Gantina, Rabu (15/4).
Politisi PDI-P ini menyebutkan, penanganan kasus tidak cukup dilakukan secara internal oleh kampus. Selly meminta aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas perkara tersebut. Kekejaman di Sde Teiman Artikel Kompas.id Bersamaan dengan itu, perlindungan terhadap korban, termasuk pemulihan psikologis dan jaminan kerahasiaan identitas juga harus dijamin. “Tidak boleh ada reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun dalam ruang sosial,” ujar Selly.
11. Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta berpendangan, pengalokasian anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan konsekuensi yang logis karena target penerima MBG adalah siswa sekolah. “Penganggaran pendanaan program makan bergizi gratis dalam pos anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis. Karena salah satu target manfaatnya ialah peserta didik sebagai salah satu komponen sistem pendidikan nasional,” kata Wayan Sudirta mewakili DPR dalam sidang MK, Selasa (14/4).
Pandangan itu disampaikan Wayan Sudirta dalam pembacaan keterangan resmi DPR dalam sidang pengujian materiil di MK terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Dalam sidang perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026, para pemohon mempermasalahkan anggaran pendidikan pada APBN diambil untuk program MBG. Wayan Sudirta mengatakan, pemenuhan hak atas pendidikan tidak hanya mencakup penyediaan layanan pembelajaran, tetapi juga mencakup pemenuhan kondisi dasar yang memungkinkan peserta didik dapat mengikuti proses pembelajaran secara maksimal.
Keinginan Presiden Prabowo Subianto agar program makan bergizi gratis (MBG) difokuskan untuk anak kurang gizi sebagai langkah yang tepat. Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah mengatakan, keinginan presiden ini menjadi momentum mengevaluasi MBG agar bisa lebih tepat sasaran kepada anak kurang gizi. “Jadi ini memang sudah saatnya untuk melakukan evaluasi, sehingga tepat sasaran,” kata Lina, Senin (13/4).
Lina menjelaskan, tujuan awal program MBG adalah memberikan makanan bergizi secara gratis. Program ini tentu harus menyasar pada mereka yang dianggap tidak memiliki kemampuan membeli makanan bergizi secara ekonomi. Begitu juga bagi mereka yang kesulitan mengakses makanan bergizi, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun akses jarak kepada pangan bergizi. “Mengakses itu artinya, misalnya jauh dari tempat dan segala macam, nah itu kemudian harus menjadi fokus (seperti yang diinginkan Presiden). Jadi kalau ditanya lagi apakah keinginan Prabowo tepat? Jawanbannya iya,” kata Lina.
12. Presiden AS Donald Trump mengatakan perundingan damai dengan Iran kemungkinan akan dilanjutkan dalam dua hari ke depan atau Kamis (16/4). Dalam wawancara telepon dengan New York Post pada Selasa (14/4), Trump mengindikasikan putaran dua negosiasi damai AS-Iran akan digelar pada Kamis di Islamabad. Sebelumnya, ia mengatakan pembicaraan kemungkinan akan terjadi di Eropa. Namun setengah jam kemudian ia memberi kabar bahwa perundingan tampaknya tetap dihelat di Pakistan seperti sebelumnya. “Sebaiknya kalian tetap di sana, karena sesuatu mungkin akan terjadi dalam dua hari ke depan, dan kami lebih cenderung untuk menuju ke sana,” kata dia. Trump tidak menyebutkan siapa yang akan mewakili AS dalam putaran kedua pembicaraan tersebut, namun, ia menegaskan tidak akan ikut serta.
13. China murka usai Presiden Donald Trump mengatakan Amerika Serikat memblokade jalur perdagangan minyak global Selat Hormuz dan menenggelamkan atau mengusir kapal yang tertahan di sana. Jubir Kemenlu China Guo Jiakun mengatakan tindakan AS berbahaya. “AS meningkatkan pengerahan militer dan melakukan tindakan blokade yang ditargetkan, yang hanya akan memperburuk ketegangan, dan melemahkan perjanjian gencatan senjata yang sudah rapuh serta kian membahayakan keamanan jalur pelayaran melalui Selat Hormuz.” kata Guo dalam konferensi pers pada Selasa (14/4) yang dikutip AFP. “Ini tindakan berbahaya dan tak bertanggung jawab,” imbuh Guo. Dalam konferensi pers sebelumnya, Guo menekankan Selat Hormuz adalah rute internasional yang penting untuk energi dan barang lain. (Harjono PS)





