Hakim Konstitusi, Saldi Isra (net)
Salah satu isu menarik pagi ini, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, ada pasal yang sudah dinyatakan inkonstitusional dihidupkan kembali lewat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia meminta pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah jelaskan alasannya kenapa kembali membentuk pasal yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Isu menarik lainnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, masih banyak orang kaya yang masuk dalam daftar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Bahkan, Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha sempat masuk daftar tersebut. Mantan Kepala BAIS Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto berpendapat, DPR tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan untuk memeriksa lembaga intelijen melalui tim pengawas intelijen. Dikatakan, kerja intelijen bersifat sangat rahasia sehingga tidak mungkin keberadaan pengawas intelijen di parlemen membawa manfaat. Berikut isu selengkapnya.
1. Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, ada pasal yang sudah dinyatakan inkonstitusional dihidupkan kembali lewat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saldi mengatakan, terdapat permohonan yang menginginkan MK membatalkan pasal yang pernah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 tapi muncul lagi di KUHP baru. “Mahkamah sudah pernah memutus dulu loh, ini dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang,” kata Saldi.
Ia meminta pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah menjelaskan alasan mereka kembali membentuk pasal yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. “Nah, caranya sekarang, Pak Rudianto (perwakilan DPR-RI) dan teman-teman dari pemerintah atau presiden, tolong kami disampaikan itu rekaman (penjelasan dibentuknya kembali pasal) itu secara real,” pinta Saldi Isra dalam sidang.
Adapun pasal yang hidup kembali itu ditanyakan Hakim MK Arsul Sani dalam sidang pada Senin (13/4) lalu. Arsul mengatakan, dalam gugatan perkara 27/PUU-XXIII/2025 meminta agar Pasal 237 huruf b dan huruf c dinyatakan inkonstitusonal. Alasannya, pasal ini memiliki norma yang sama dengan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Bendera, Bahasa, dan Negara. Pasal 69 huruf c Tahun 2009 ini pernah diputus MK 13 tahun silam lewat putusan 4/PUU-X/2012 dan dinyatakan inkonstitusional. Pasal tersebut berkaitan dengan pidana dan denda untuk orang yang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
2. Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, masih banyak orang kaya yang masuk dalam daftar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Bahkan, Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha juga sempat masuk daftar tersebut. “Saya, kalau saya boleh bercanda sedikit, Pak Kunta, Sekjen saya, dulu masuk di situ, gitu ya, pernah ya,” kata Budi dalam raker dengan Komisi IX DPR, Rabu (15/4). Budi mengakui masih ada anomali terkait data PBI BPJS Kesehatan itu karena terdapat orang kaya yang masuk dalam daftar.
“Kita melihat ada anomali bahwa uang yang kita bayarkan, itu tidak semuanya untuk 50 persen orang termiskin. Ada juga yang 10 persen orang terkaya pun kita bayarkan sesudah kita konsolidasikan data di BPS,” kata Menkes. Berdasarkan data Kemenkes, masih ada 47.000 PBI BPJS Kesehatan yang tidak tepat sasaran. Sementara, dari data Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) terdapat 35 juta yang tidak tepat sasaran sementara 20 juta lainnya tepat sasaran. Selain itu, ada juga 11 juta data PBPU-BP Kelas 3 yang tidak tepat sasaran.
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan, pemerintah siapkan anggaran sebesar Rp 4,06 triliun per bulan untuk program PBI BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan (JK). Anggaran tersebut digunakan untuk program PBI BPJS Kesehatan yang memiliki jumlah peserta sebanyak 96,8 juta jiwa. “Nilai rupiahnya setiap bulan yang disetor Kementerian Kesehatan ke BPJS, Rp 4 triliun lebih per bulannya, dan selama setahun Rp 48 triliun lebih. Ini adalah alokasi untuk PBI JK,” ujar Gus Ipul dalam raker dengan Komisi IX DPR, di Gedung DPR, Rabu (15/4). PBI BPJS Kesehatan merupakan program bantuan dari pemerintah kepada masyarakat tidak mampu agar mereka tidak mengeluarkan uang untuk biaya berobat. Gus Ipul menyampaikan, hanya masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5 saja yang berhak menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan.
Mensos Saifullah Yusuf menjelaskan, 2,1 juta dari 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan telah kembali direaktivasi. “Jadi, total yang kemudian tetap aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan lewat berbagai segmen dari 11 juta itu ada 2.155.665 penerima manfaat,” kata Saifullah dalam raker dengan Komisi IX DPR, Rau (15/4). Usai pemaparan itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyemprot, kenapa baru sekitar 2 juta peserta PBI BPJS Kesehatan yang diaktifkan kembali. Padahal, menurut dia, pemerintah dan DPR dalam rapat pada Februari lalu telah menyepakati agar semua peserta PBI yang BPJS Kesehatannya dinonaktifkan, tetap dapat mendapat pelayanan.
“Kalau dari paparan yang baru saja kita dengar, yang direaktivasi awalnya hanya 100 sekian ribu ya, yang merupakan pasien katastropik dan lain-lain sekarang menjadi 2 juta sekian. Artinya, masih ada sekitar 9 juta orang yang tidak bisa mengakses layanan sampai hari ini,” ujar Charles. Sebab, kesimpulan rapat sebelumnya menetapkan pemerintah melanjutkan PBI BPJS terhadap 11 juta peserta yang sempat dinonaktifkan. “Ya, karena interpretasi saya sesuai dengan kesepakatan rapat DPR dan pemerintah tuh ya 11 juta itu dilanjutkan,” pintanya.
3. Mantan Kepala BAIS Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto berpendapat, DPR tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan untuk memeriksa lembaga intelijen melalui tim pengawas intelijen. Menurut dia, kerja intelijen bersifat sangat rahasia sehingga tidak mungkin keberadaan pengawas intelijen di parlemen membawa manfaat. “Di DPR kok ada pengawas intelijen? Coba cari tulisan lama. Sejak itu dimunculkan, saya sudah bilang, enggak ada manfaatnya itu pengawas itu. Kenapa? Ya itu tadi. Tidak kelihatan, yang kelihatan belum tentu itu kok,” kata Ponto dalam Seminar Intelijen Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan di Gedung IASTH, Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Rabu (15/4).
Ponto mengibaratkan intelijen sebagai sebuah pisau dan pimpinan seperti Menteri, Panglima TNI, ataupun Presiden sebagai orang yang memegang pisau tersebut. “Analogi dasar antara orang dengan pisau. Pisau digunakan oleh orang. Oke? Alat ini tidak punya kehendak. Yang punya kehendak adalah orang. Nah, di sini sama. Intelijen itu adalah pisau. Alat yang mengikuti pemegangnya. Oke, ini satu. Jadi intelijen itu adalah si pisau yang mengikuti orangnya. Yang bertanggung jawab itu adalah orangnya, bukan pisaunya,” jelas Ponto.
Menurutnya, jika DPR ingin melakukan fungsi pengawasan, yang diawasi dan dimintai pertanggungjawaban haruslah pimpinan lembaganya, bukan mengawasi atau menanyai “pisaunya” (agen di lapangan). “Nah, di sini saya buktikan. Si DPR hanya bisa melihat si kementerian ini, kinerjanya. Tetapi isinya di dalam ini, unit yang ada bekerja, tidak mungkin bisa dibaca,” ujarnya.
Ponto menjelaskan tim pengawas intelijen hanya dibentuk karena pada dasarnya memang punya fungsi pengawasan. Walaupun pada prakteknya tidak mungkin DPR meminta data langsung ke intelijen. “Dan di situ DPR juga fungsinya apa sih? Anggaran dan pengawasan. Kenapa sampai ke sana? Kalau kita ini mau ngambil secara hukum ya,” ujarnya.
Pengamat intelijen Ridwan Habib menyarankan adanya pusat data gabungan intelijen yang melibatkan badan-badan intelijen di Indonesia. Ridwan beralasan joint intelligence diperlukan Indonesia di tengah tidak menentunya dinamika global saat ini. “Saya kira sangat, sangat seksi dalam dinamika hegemoni global yang makin tidak menentu seperti ini. Karena itu, mungkin sudah saatnya kita mencoba mencari satu formula supaya antarlembaga intelijen ini makin saling menguatkan. Nah ini dengan dinamika seperti ini, keamanan, kerawanan, maka sudah saatnya saya kira joint intelligence ini kita munculkan narasinya,” kata Ridwan dalam Seminar Intelijen Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan, di Gedung IASTH, Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Rabu (15/4).
4. Sejumlah anggota komisi hukum hingga pendidikan DPR kompak mengecam kasus dugaan pelecehan seksual lewat chat mesum yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Mereka meminta kampus hingga Kemendiktisaintek mengambil sikap tegas. Mereka menilai kasus tersebut tak bisa dibenarkan dan ditoleransi. Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti mendesak UI menjatuhkan sanksi tegas terhadap 16 pelaku. Esti meminta kasus itu ditindak dengan UU TPKS. “Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum,” kata Esti, Rabu (15/4). Esti mendorong korban membawa kasus tersebut ke ranah pidana.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad mendesak Kemendiktisaintek turun tangan. Dia menyoroti kasus serupa di beberapa kampus lain dalam waktu berdekatan, mulai dari Universitas Budi Luhur yang menyeret seorang dosen hingga Untirta. Habib mendorong evaluasi total terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk penguatan regulasi, dan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban. “Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus. Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah menilai fenomena pelecehan dan kekerasan seksual di beberapa kampus telah menjadi masalah sistemik. Dia mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam proses evaluasi dan penanganan. Menurut Abduh, sapaan akrabnya, evaluasi harus dilakukan menyeluruh terhadap kegiatan, tradisi, dan pola interaksi yang berpotensi mengandung unsur pelecehan seksual. “Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” ujarnya.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto memastikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Dijelaskan, Kemendiktisaintek telah berkoordinasi dengan pihak UI untuk memantau kasus tersebut. “Saya sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” ujar Brian dalam keterangannya, Rabu (15/4). Ia menegaskan, Kemendiktisaintek tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Sebab, pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius yang merendahkan martabat manusia.
Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad mendesak Kemendiktisaintek lakukan terobosan agar kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak terus berulang. Menurut Syarief, Kemendiktisaintek mesti mengambil tindakan tegas seperti hukuman pemberhentian atau drop out (DO) bagi pelaku kekerasan seksual agar memberikan efek jera. “Kita tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Tindakan tegas harus diambil Kemendiktiksaintek, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa, agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lain,” ujar Syarief dalam keterangannya, Rabu (15/4). Syarief mengatakan, kekerasan seksual di kampus merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan dunia pendidikan. Ia mendesak lembaga pendidikan harusnya menjadi penyemaian nilai-nilai penghormatan terhadap hubungan antarlawan jenis yang setara dan beradab.
5. Mantan Kepala BAIS, Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto mengatakan aturan dalam Revisi UU TNI yakni UU Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 53 tentang Batas Usia Prajurit TNI, menjadi salah satu pemicu penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus. Ponto awalnya menjelaskan hubungan antara mandeknya jenjang karir di tubuh militer dengan tindakan indisipliner prajurit, dimulai dari bagaimana cara atasan membina para intelijennya.
“Pertanyaannya, bagaimana membina para intelijen ini supaya patuh dan taat kepada atasan? Gampang. Harus dilatih,” ujarnya dalam seminar Intelijen di Gedung IASTH, Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Rabu (15/4). Ponto mengungkapkan, dampak perubahan aturan usia pensiun perwira tinggi tersebutlah yang membuat para jenderal menempati jabatannya jauh lebih lama. Kondisi ini menciptakan efek yang membuat para kolonel dan perwira pertama (Pama) kehilangan harapan untuk promosi, sehingga mereka merasa frustrasi dan tidak patuh terhadap atasannya.
Berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus akan dilimpahkan ke pengadilan militer, Kamis (16/4). Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan pelimpahan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap. Lewat pelimpahan itu nantinya kasus Andrie Yunus akan didaftarkan ke pengadilan untuk segera disidang.
“lya (akan dilimpahkan besok), benar,” ujarnya, Rabu (15/4). Andri mengklaim, proses pelimpahan berkas perkara dan keempat tersangka besok dilakukan seccara terbuka dan bisa disaksikan publik.
6. Jembatan Suramadu ditutup sementara pada Rabu (15/4), karena akan dilakukan pengujian beban jembatan. Kanit Gakkum Satlantas Polres Bangkalan, Ipda Akhmad Jauhari mengatakan penutupan akan dilakukan di jalur mobil dan jalur motor pada pagi hari. “Ya, semua jalur jika tidak ada perubahan,” tuturnya. Proses penutupan ini, menurutnya tidak akan memakan waktu lama, yaitu sekitar 2-3 menit saja. “Nanti mulai penutupannya sekitar jam 10.00,” ungkapnya. Meski begitu, penutupan jembatan akan dilakukan dalam empat sesi. Tiap sesi akan diberikan jarak waktu selama 10 hingga 15 menit sebelum penutupan dilakukan. Sementara itu, Kepala Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Suramadu, Suparyanto mengatakan penutupan sementara itu dilakukan karena adanya pengujian dinamis pada bentang tengah Jembatan Suramadu.
Sebelumnya diberitakan, besi anti-karat pelindung tiang pancang Jembatan Suramadu dicuri oleh sekelompok nelayan beberapa waktu lalu. Polres Bangkalan meminta upaya pengecekan dengan penyelaman. Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pihaknya telah membuat surat yang ditujukan kepada Balai Besar Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (BBPJBH) untuk melakukan pengecekan jumlah beton anti-karat yang hilang. Pengecekan perlu dilakukan karena jumlah besi anti-karat yang dicuri masih belum pasti. Pihaknya baru menangkap satu kelompok pencuri yang sudah melakukan pencurian sebanyak 21 kali dan dari keterangan mereka, ada kelompok lain yang juga melakukan pencurian serupa.
7. Sebanyak 557 Ketua DPRD se-Indonesia mengikuti retret yang digelar di Akmil Magelang, Jawa Tengah selama lima hari pada 15-19 April 2026. Retret atau pembekalan nasional secara terlokalisasi di lingkungan militer itu merupakan gelaran Lemhanas. “Acara ini akan berlangsung selama 5 hari ke depan yang merupakan program Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhanas Republik Indonesia yang pada angkatan ini dilaksanakan di Akademi Militer,” kata Gubernur Lemhanas Ace Hasan Syadzily di Akmil Magelang, Rabu (15/4).
Politisi Golkar ini menerangkan kegiatan tersebut merupakan program kerja Lemhanas bersama asosiasi anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten maupun DPRD Kota se-Indonesia. “Tentu selama lima hari ke depan nanti akan diberikan satu proses internalisasi tentang empat konsensus kebangsaan, termasuk juga di dalamnya tantangan-tantangan geopolitik global yang akan dihadapi oleh kita,” ucapnya.
8. Menteri HAM Natalius Pigai mendorong penyelesaian polemik soal pernyataan mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) dilakukan melalui dialog, sebagai upaya menjaga persatuan di tengah potensi ketegangan sosial berbasis perbedaan pandangan. Pigai menilai pendekatan non-litigasi lebih efektif dalam meredam konflik dibandingkan langkah hukum, khususnya dalam isu sensitif seperti agama. Pigai menolak tegas pihak yang melaporkan JK ke polisi. “Saya Menteri HAM tidak sepakat dengan laporan polisi terhadap Pak JK. Saya tolak tegas. Terus terang tidak ada manfaatnya juga,” ujarnya, Rabu (15/4).
Ia menilai penyelesaian melalui klarifikasi dan komunikasi terbuka dapat mencegah eskalasi konflik sekaligus menjaga kohesi sosial di masyarakat. Menurut dia, Jusuf Kalla merupakan tokoh nasional tidak tepat langsung diasumsikan memiliki niat mendiskreditkan kelompok tertentu. “Pak JK itu negarawan, mantan wapres saya tidak yakin ada intensi buruk untuk mendiskreditkan agama tertentu,” katanya. Pigai menegaskan, jika terdapat pernyataan yang dipersoalkan, mekanisme dialog harus menjadi pilihan utama sebelum menempuh jalur hukum. “Jika pun ada hal-hal yang dianggap tidak tepat bisa melalui upaya klarifikasi, melalui jalan dialog, tanpa perlu lapor polisi,” ujarnya.
9. Menko Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas pastikan proses rekrutmen nasional bagi manajer Kopdes Merah Putih dan pegawai Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) akan dilakukan secara adil. Zulhas mengeklaim, pemerintah hanya menyaring sosok-sosok terbaik. Maka dari itu, pemerintah menutup ruang bagi calon pelamar yang ingin masuk melalui koneksi pihak tertentu atau lewat jalur orang dalam (ordal). “Jadi, tidak ada jalur khusus, tidak ada titipan, tidak ada pihak yang menjamin kelulusan,” kata Zulhas, Rabu (15/4). Zulhas mengatakan, proses pendaftaran hanya dilakukan secara terpusat melalui phtc.panselnas.go.id, tanpa dipungut biaya apapun.
Zulhas mengumumkan, proses rekrutmen bagi 35.476 orang untuk mengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dibuka per 15 April 2026. Peserta yang lolos seleksi akan jadi pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Zulhas menegaskan, rekrutmen ini untuk mencari sosok-sosok yang kompeten dalam mengelola Kopdes Merah Putih dan KNMP.
“Pemerintah, melalui Panitia Seleksi Nasional SDM PHTC, akan membuka rekrutmen untuk putra-putri terbaik Indonesia untuk ikut serta dalam pengelolaan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih,” kata Zulhas. Ia merinci, 35.476 lowongan kerja tersebut terdiri dari 30.000 lowongan untuk posisi manajer Kopdes Merah Putih, yang nantinya berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Sedangkan 5.476 lowongan lainnya dibuka untuk posisi pegawai KNMP, dengan status kepegawaian di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.
10. Ketua DPR Puan Maharani mendorong kemasan dari bahan organik dijadikan alternatif di tengah lonjakan harga plastik saat ini. Menurut Puan, selain harganya lebih murah, penguraian sampah dari bahan organic lebih ramah lingkungan. “Meskipun plastik dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari karena kepraktisannya, kita ketahui bersama beban ekologinya sangat tinggi. Maka, kenaikan harga plastik bisa menjadi momentum untuk kita beralih ke ekonomi hijau,” kata Puan, Rabu (15/4). Puan menyoroti kenaikan harga plastik sangat menekan pelaku UMKM, khususnya di sektor makanan dan minuman kemasan. “Harga plastik yang melonjak hingga berkali-kali lipat dan pasokan mulai sulit diperoleh menyebabkan pelaku usaha kecil yang selama ini bekerja dengan keuntungan terbatas semakin kesulitan dari sisi ekonomi,” paparnya.
11. Baleg DPR menyepakati revisi Prolegnas Prioritas 2026 dengan menambah lima RUU baru. Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, penambahan tersebut adalah hasil pembahasan bersama antara DPR dengan pemerintah, dan DPD RI. “Berdasarkan pembahasan kita baik itu dari kementerian pemerintah maksud saya, maupun juga PPU DPD RI, bahwa di Baleg juga kemarin sudah diajukan dari pimpinan bahwa ada penambahan satu RUU tentang perumahan dan kawasan pemukiman,” kata Bob Hasan dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2026 bersama pemerintah dan DPD RI, Rabu (15/4). Ia mengatakan, RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang semula diusulkan pemerintah, kini diubah menjadi usul inisiatif DPR.
Bob Hasan jelaskan, Baleg DPR juga menyepakati pembentukan badan khusus baru untuk menyelenggarakan Satu Data Indonesia (SDI) melalui RUU Satu Data Indonesia. “Sebelum dari tim TA, saya memberikan masukan bahwa kita telah sepakat ada satu badan yang melakukan proses penyelenggaraan Satu Data Indonesia,” ujar Bob Hasan. Menurut dia, penyelenggara SDI nantinya akan terdiri atas sejumlah unsur, mulai dari kantor SDI hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan data. “Saya pikir penyelenggara SDI terdiri atas: A. kantor SDI, B. pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data,” kata dia.
12. Sejumlah negara Eropa tengah menyusun rencana besar untuk membentuk koalisi internasional guna mengamankan jalur pelayaran di Selat Hormuz, tanpa melibbatkan AS. Namun, rencana misi militer tersebut baru akan dijalankan setelah perang Iran-AS berakhir. Presiden Perancis Emmanuel Macron menyatakan, misi ini dirancang sebagai misi pertahanan internasional yang netral, sebagaimana dilansir Wall Street Journal. “Rencana ini adalah untuk misi pertahanan internasional yang tidak menyertakan pihak-pihak yang berperang,” ujar Macron, kemarin. Sumber diplomat Eropa yang mengetahui rencana tersebut menuturkan, kapal-kapal Eropa nantinya tidak akan berada di bawah komando AS.
Pada Jumat (17/4), Macron dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer dijadwalkan menjadi tuan rumah pertemuan daring yang melibatkan puluhan negara untuk membahas teknis pengamanan Selat Hormuz. Meskipun Starmer akan hadir langsung di Paris, pejabat Perancis dan Inggris mengonfirmas, AS tidak akan menghadiri pertemuan tersebut.
Di sisi lain, China dan India turut diundang, meski kehadiran mereka belum dapat dipastikan. Menteri Luar Negeri Perancis Jean-Noel Barrot menegaskan, misi ini sangat bergantung pada situasi di lapangan dan persetujuan negara-negara pesisir. “Misi yang kami maksud hanya dapat dikerahkan setelah ketenangan pulih dan permusuhan dihentikan,” kata Barrot. Dia juga menambahkan, koalisi akan berkoordinasi dengan negara-negara yang berbatasan dengan selat, termasuk Iran dan Oman. (Harjono PS)





