DEMOKRASI DIGITAL ATAU DEMOKRASI ILUSI?

oleh
oleh

Prof. Dr. Amir Santoso

 

Oleh :  Prof. Dr. Amir Santoso

 

Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap demokrasi Indonesia secara drastis. Media sosial menjadi ruang publik baru yaitu sebagai tempat warga mengekspresikan aspirasi, mengawasi kekuasaan, bahkan memobilisasi gerakan politik.

Dalam kerangka normatif, fenomena ini sering disebut sebagai demokrasi digital yaitu  perluasan partisipasi politik melalui teknologi. Namun, realitas mutakhir menunjukkan bahwa apa yang tampak sebagai demokrasi yang semakin inklusif, bisa jadi hanyalah ilusi partisipasi yang rapuh dan mudah dimanipulasi.

Secara konseptual, demokrasi digital menjanjikan keterbukaan, efisiensi, dan partisipasi luas. Warga tidak lagi dibatasi ruang dan waktu dalam menyampaikan pendapat, sementara pemerintah dapat menjangkau publik secara langsung melalui platform digital.

Namun, dalam praktiknya, demokrasi digital di Indonesia justru menghadapi kontradiksi serius antara kuantitas partisipasi dan kualitas demokrasi itu sendiri. Masalah pertama adalah krisis informasi. Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam penyebaran hoaks dan disinformasi, terutama pada momen krisis seperti pemilu atau isu kebijakan publik.

Data pemerintah daerah yang merangkum temuan nasional menunjukkan bahwa sepanjang 2025, berbagai isu hoaks politik dan sosial terus bermunculan dan didokumentasikan secara sistematis oleh otoritas digital.

Bahkan, dalam skala yang lebih luas, pemerintah mencatat pemblokiran jutaan konten bermasalah di ruang digital, menunjukkan betapa masifnya gangguan terhadap ekosistem informasi publik.

Saling Terhubung

Kondisi ini menimbulkan paradoks : semakin banyak informasi beredar, semakin sulit publik menemukan kebenaran. Demokrasi yang seharusnya bertumpu pada rasionalitas publik justru terjebak dalam banjir informasi yang tidak terverifikasi. Dalam konteks ini, warga negara bukan hanya konsumen informasi, tetapi juga tanpa sadar menjadi produsen dan distributor disinformasi.

Masalah kedua adalah meningkatnya manipulasi opini publik melalui teknologi. Kasus demonstrasi besar pada tahun 2025 yang disebut  “Indonesian protests” menunjukkan bagaimana ruang digital dan ruang fisik saling terhubung. Aksi tersebut dipicu oleh berbagai isu—dari kebijakan ekonomi hingga tuduhan kemunduran demokrasi—dan diperkuat oleh mobilisasi digital yang masif, termasuk penggunaan tagar seperti #IndonesiaGelap yang sempat mencapai jutaan interaksi dalam waktu singkat.

Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah indikasi keterlibatan aktor yang  terorganisir dalam membentuk opini publik. Dalam perkembangan kasus tersebut, aparat menemukan dugaan aliran dana besar kepada buzzer dan jaringan digital untuk memproduksi narasi tertentu.

Fenomena ini menandai pergeseran penting: demokrasi tidak lagi sekadar kompetisi gagasan, melainkan kompetisi dalam mengendalikan persepsi publik melalui teknologi.

Masalah ketiga adalah polarisasi dan fragmentasi sosial. Penelitian mutakhir menunjukkan bahwa ruang digital Indonesia semakin diwarnai oleh polarisasi dan “toxic discourse” (wacana beracun), di mana perbedaan pandangan politik berkembang menjadi konflik identitas yang tajam.

Algoritma media sosial memperkuat fenomena ini dengan menciptakan echo chamber (ruang gema) di mana pengguna hanya terpapar pada informasi yang sejalan dengan keyakinannya. Akibatnya, ruang deliberasi publik — yang seharusnya menjadi inti demokrasi — berubah menjadi arena konflik emosional.

Masalah keempat adalah ketegangan antara kebebasan dan kontrol. Pada 2026, pemerintah Indonesia sempat memblokir akses ke beberapa layanan digital global karena persoalan regulasi, yang memicu kritik dari kelompok masyarakat sipil terkait kebebasan informasi.

Di satu sisi, negara perlu mengatur ruang digital untuk melindungi publik dari disinformasi. Namun di sisi lain, intervensi yang berlebihan berpotensi menggerus kebebasan berekspresi—pilar utama demokrasi.

Dengan berbagai dinamika tersebut, demokrasi digital di Indonesia menghadapi risiko serius menjadi demokrasi ilusi yaitu sebuah sistem yang tampak partisipatif, tetapi sebenarnya dikendalikan oleh algoritma, disinformasi, dan kekuatan ekonomi-politik tertentu. Partisipasi publik memang meningkat secara kuantitatif, tetapi kualitasnya terdegradasi.

Lalu, bagaimana mengatasinya?

Pertama, penguatan literasi digital harus menjadi prioritas nasional. Literasi tidak hanya berarti kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan berpikir kritis, memahami bias algoritma, dan mengenali manipulasi informasi. Tanpa literasi yang kuat, demokrasi digital akan terus menjadi lahan subur bagi disinformasi.

Kedua, reformasi tata kelola platform digital. Negara perlu mendorong transparansi algoritma dan akuntabilitas platform tanpa jatuh pada sensor berlebihan. Kolaborasi antara pemerintah, platform teknologi, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab.

Ketiga, etika politik digital harus ditegakkan. Partai politik dan elite harus meninggalkan praktik manipulasi digital seperti buzzer atau propaganda terorganisir. Demokrasi tidak hanya membutuhkan aturan, tetapi juga integritas aktor politik.

Keempat, memperkuat ruang deliberasi publik yang berkualitas. Media massa, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil perlu menghadirkan ruang diskusi yang berbasis data, rasional, dan inklusif untuk melawan arus polarisasi.

Perlu ditekankan bahwa teknologi hanyalah alat. Ia tidak secara otomatis memperkuat atau melemahkan demokrasi. Yang menentukan adalah bagaimana ia digunakan dan diatur. Jika dibiarkan tanpa kendali dan tanpa  kesadaran kritis, demokrasi digital hanya akan menjadi ilusi yakni memberi kesan partisipasi tapi tanpa substansi. Namun jika dikelola dengan bijak, ia dapat menjadi fondasi bagi demokrasi Indonesia yang lebih matang, inklusif, dan berkeadilan.

(Penulis adalah pensiunan Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI, Mantan Rektor Universitas Jayabaya, dan mantan Anggota DPR/MPR RI)