HOT ISU PAGI INI, RUU PPRT DIBAWA KE RAPAT PARIPURNA DPR UNTUK DISAHKAN JADI UU

oleh
oleh

Ketua Baleg DPR Bob Hasan (net)

 

Isu menarik pagi ini, Baleg DPR menyepakati RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU pada Selasa (21/4) hari ini. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU PPRT antara Baleg DPR dan Pemerintah yang digelar di Gedung DPR, Senin (20/4). RUU PPRT ini memuat banyak hal, di antaranya soal PRT yang harus mendapatkan hak jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan atau yang dikenal dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Juga diatur usia minimal bagi seseorang untuk jadi PRT yakni harus 18 tahun.

Isu lainnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengajak seluruh pihak, termasuk TNI, kelompok bersenjata seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM), KKB, hingga masyarakat Papua bersatu menciptakan perdamaian di tanah Papua. Politisi PSI Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan ceramah mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) saat berceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Baleg DPR menyepakati RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU pada Selasa (21/4) hari ini. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU PPRT antara Baleg DPR dan Pemerintah yang digelar di Gedung DPR, Senin (20/4). “Apakah hasil pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam rapat Baleg DPR yang langsung dijawab setuju oleh peserta rapat. Dasco pun langsung mengetuk palu tanda persetujuan sidang. “Dengan disetujuinya, akan digandakan rapat paripurna dalam waktu terdekat. Insya Allah besok hari,” tegasnya.

Dasco mengatakan, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai kado istimewa bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Kartini dan Hari Buruh (May Day), Selasa (21/4). “Hadiah May Day, hadian hari kartini untuk besok,” ujarnya. Dasco menjelaskan, pengesahan RUU PPRT merupakan upaya DPR menuntaskan janji kepada publik setelah proses pembahasannya memakan waktu panjang, yakni 22 tahun. Selain RUU PPRT, Dasco menegaskan, DPR berkomitmen untuk segera merampungkan sejumlah RUU lain yang menjadi pekerjaan rumah DPR, di antaranya RUU Masyarakat Adat.

 

2. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menyampaikan, RUU PPRT memuat sejumlah aturan baru yang mencakup hak, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. “RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (20/4) malam. Garis besar atau poin-poin aturan dalam RUU PPRT ini memuat banyak hal, di antaranya soal PRT yang harus mendapatkan hak jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan atau yang dikenal dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

RUU PPRT juga mengatur usia minimal bagi seseorang untuk menjadi pekerja rumah tangga (PRT) harus 18 tahun. Bob jelaskan, batasan minimal itu diperlukan guna mencegah adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PRT. Menurut dia, usulan tersebut datang dari pihak pemerintah. “Dikhawatirkan ada yang berumur 16 tahun ada yang berumur 15 tahun, maka mulai hari ini setelah disahkan UU ini berlaku mengikat, harus 18 tahun,” kata Bob Hasan.

 

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, Panja pembahasan RUU PPRT dibentuk dalam rapat kerja Baleg pada 20 April 2026. Panja langsung membahas rancangan tersebut secara intensif pada hari yang sama di ruang rapat Baleg. Ia menyampaikan, RUU PPRT merupakan usul inisiatif DPR, sehingga dalam pembicaraan tingkat I, daftar inventarisasi masalah (DIM) diajukan oleh pemerintah.

Menurut dia, pemerintah menyampaikan total 409 DIM yang terdiri dari 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, dan 100 DIM dihapus. Ia menambahkan, seluruh DIM tersebut pada prinsipnya telah diselesaikan. “Bapak/Ibu sekalian, dalam rapat Panja, berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan keputusan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan terkait pekerja rumah tangga,” kata Bob dalam rapat Baleg, Senin (20/4).

 

3. Pemerintah dan Baleg DPR tarik ulur soal waktu berlakunya RUU PPRT setelah ditetapkan menjadi undang-undang. Pemerintah meminta diberi waktu 2 tahun, sedangkan DPR kekeh dengan 6 bulan.
Tarik ulur ini terjadi saat rapat kerja membahas DIM RUU PPRT di Baleg DPR, Senin (20/4). Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, awalnya menyampaikan adanya perubahan pada DIM 273 terkait masa berlaku UU PPRT setelah ditetapkan.

“DIM 273 pada halaman 32, Draf usulan DPR berbunyi ayat 2 semua peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lambat 6 bulan sejak undang-undang ini berlaku. Pemerintah usulkan perubahan substansi menjadi berbunyi ayat 2 semua peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lambat 2 tahun sejak undang-undang ini berlaku,” kata Ismail saat rapat.

 

Anggota Baleg DPR Daniel Johan berharap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/4). RUU PPRT sudah memasuki pembahasan tahap akhir. Baleg telah menggelar rapat panitia kerja (panja) untuk daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

“Kami sangat konsen terkait RUU PPRT untuk memberi kepastian dan jaminan hukum PPRT. RUU ini juga memberikan perhatian agar PRT mendapat pelatihan vokasi dari pemerintah pusat maupun daerah,” kata Daniel. Menurut dia, RUU PPRT akan memberi kepastian dan jaminan hukum bagi pekerja rumah tangga. RUU ini, juga mengatur soal pelatihan vokasi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

 

4. Menteri HAM Natalius Pigai mengajak seluruh pihak, termasuk TNI, kelompok bersenjata seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM), KKB, hingga masyarakat Papua bersatu menciptakan perdamaian di tanah Papua. Pernyataan itu disampaikannya merespons sejumlah peristiwa kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa waktu terakhir, terbaru adalah baku tembak di Kembru, Kabupaten Puncak. Pigai menegaskan, upaya menciptakan Papua yang damai bukan merupakan tanggung jawab satu institusi atau kementerian semata, melainkan kebijakan besar negara yang harus diputuskan bersama oleh seluruh pemangku kepentingan. “Jangan kepala batu. Kita sama, duduk bareng bicarakan menciptakan tanah Papua damai. Semua, semua komunitas mau tentara, mau OPM, KKB mau masyarakat Papua bersatu sama-sama menciptakan tanah Papua damai. Itu pandangan saya,” kata Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (20/4).

 

Menteri HAM, Natalius Pigai menegaskan, pelaku penyerangan terhadap warga sipil di Kampung Kembru, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua telah diketahui oleh masyarakat setempat. Karena itu, ia meminta pihak yang bertanggung jawab tidak menyembunyikan diri dan segera menjalani proses hukum. “Karena peristiwa itu terjadi siang hari, pelakunya sudah ditahui. Itu tidak bisa diperdebatkan. Pelakunya rakyat sudah tahu. Mereka yang menjadi korban tahu, mereka yang ada di Masyarakat, di lokasi kejadian juga sudah tahu. Ya sekarang silakan, jangan sembunyikan. Harus dibuka,” tegas Pigai dalam jumpa pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (20/4).

Disebutkan, peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada 14 April 2026. Pigai menegaskan peristiwa itu menjadi perhatian serius kementeriannya. Sejak awal pihaknya telah memantau perkembangan kasus secara hati-hati dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk pemerintah daerah. “Kementerian HAM mengambil alih untuk menjadikan peristiwa itu menjadi atensi paling serius karena kami tidak mau peristiwa-peristiwa itu hanya menunggu bom waktu yang bisa menyebabkan instabilitas nasional dan integritas wilayah terganggu,” ungkap Pigai.

 

Menteri HAM, Natalius Pigai mengungkapkan, 15 orang tewas dan 7 warga mengalami luka-luka dalam serangan di Kampung Kembru, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 14 April 2026 lalu. Pemerintah menjadikan peristiwa ini sebagai atensi serius karena berpotensi mengganggu stabilitas nasional. “Kami dapatkan 15 orang meninggal dunia akibat serangan di Kembru,” ungkap Pigai lagi. Menurut dia, Kementerian HAM telah mengikuti perkembangan kasus ini secara hati-hati dengan mengumpulkan informasi dari pemerintah daerah hingga berbagai sumber lainnya.

 

5. Politisi PSI Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan ceramah mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) saat berceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu. Laporan itu dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” kata perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette kepada wartawan, Senin (20/4). Nurlette menyebut potongan ceramah JK yang diunggah Ade di kanal Youtube Cokro TV dan Permadi di akun Facebooknya telah menimbulkan kegaduhan serta keonaran di ruang publik.

 

6. Kubu SISKS Pakubuwono XIV Purbaya resmi menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan tersebut terdaftar pada tanggal 16 April 2026 di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 129/2026/PTUN JKT. Di laman tersebut, tertulis Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas sebagai penggugat dengan kuasa hukumnya yang baru, Ardi Sasongko. Sedangkan di kolom tergugat tertulis Menteri Kebudayaan Republik Indonesia. Namum belum jelas apa yang digugat pihak PB XIV Purbaya di PTUN Jakarta tersebut.

 

7. Polda Maluku tetapkan dua penikam Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yakni HR (28) dan FU (39) sebagai tersangka. “Keduanya sudah dimintai keterangan tambahan di gedung Ditreskrimum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi usai gelar perkara di Mapolda Maluku, Senin (20/4) malam.
Menurut dia, HR dan FU dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 459 juncto 20 huruf C atau Pasal 458 ayat (1) juncto 20 huruf C atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi menduga, motif penikaman terhadap Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei hingga tewas adalah balas dendam. “Untuk motifnya, berdasarkan hasil pemeriksaan adalah balas dendam,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rosita Umasugi, Senin (20/4). Meskipun demikian, Rosita belum menyebutkan akar permasalahannya hingga membuat para terduga pelaku menikam Nus Kei. Ia hanya menyebut, kedua terduga pelaku penikaman kenal dengan Nus Kei. Rosita menerangkan, kedua terduga pelaku penikaman Nus Kei, yakni HR (28) dan FU (36) diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Maluku. “Iya sedang dibawa, dalam perjalanan menuju Ambon,” kata dia.

Sementara itu DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara menunda pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) yang semula dijadwalkan pada 23 April 2026. Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku, Anos Jeremias menyebutkan, penundaan dilakukan setelah Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei tewas akibbat ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Minggu (19/4). “Sesuai jadwal Musda diselenggarakan tanggal 23 April, tetapi dengan melihat kondisi kemarin maka Musda diputuskan ditunda. Musdanya ditunda sampai ada pemberitahuan berikut,” kata Anos Jeremias, Senin (20/4).

 

8. Bareskrim Polri bakal memeriksa tersangka berinisial AT, besok Selasa (21/4) terkait kasus dugaan pertambangan ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang melibatkan PT Masempo Dalle. “Rencananya, besok pagi jam 10, kami melakukan pemanggilan tersangka terhadap tersangka AT. Kita tunggu apakah yang bersangkutan hadir untuk melengkapi berkas-berkas yang ada,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Senin (20/4). Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan yang pertama setelah sebelumnya pihak tersangka meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. “Pemanggilan yang pertama. Kemarin diminta jadwal ulang tanggal 21, berarti kan besok, hari Selasa,” ujarnya seraya menambahkan, pihaknya masih mendalami peran tersangka AT dalam perkara tambang ilegal tersebut.

 

9. Eks Presiden Google Asia Pasifik, Scott Beaumont mengatakan pertemuan dengan Eks Mendikbud Nadiem Makarim pada Februari 2020 tidak ada perjanjian pengadaan kementerian bakal menggunakan produk Google yaitu Chromebook. Hal ini disampaikannya ketika menjadi saksi meringankan untuk Nadiem pada sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).

“Apakah dalam rapat di bulan Februari (2020), Nadiem memberikan penjelasan bahwa nanti kementerian akan membeli Chromebook dalam jumlah yang banyak?” tanya penasihat hukum Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf dalam sidang tersebut. “Sama sekali tidak,” jawab Scott. Scott bersama beberapa saksi lainnya tidak hadir secara langsung di ruang sidang yang berada di Jakarta. Mereka berkumpul di sebuah tempat di Singapura dan mengikuti sidang secara virtual.

 

10. Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memohon majelis hakim mengabulkan permohonannya soal pengalihan tahanan. Permohonan itu diajukannya mengingat kondisi kesehatannya yang masih naik turun hingga harus bolak-balik masuk rumah sakit. “Dengan segala kerendahan hati, saya ingin memohon dikabulkan permintaan kami untuk penggantian status tahanan, yang mulia,” ujar Nadiem, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4). Saat ditanya kondisi kesehatannya hari ini, Nadiem mengaku siap mengikuti sidang. Tetapi, dia melaporkan, dirinya harus dibantarkan dari tahanan karena masuk rumah sakit sejak Selasa minggu lalu. (Harjono PS)