JAKARTA, REPORTER.ID — Dugaan teror penagihan oleh debt collector (DC) kembali memicu polemik setelah muncul laporan bahwa petugas penagih menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang. Aksi tersebut dinilai menyalahgunakan layanan darurat dan berpotensi mengganggu pelayanan publik.
Peristiwa ini cepat menyebar di media sosial dan menuai kecaman luas. Warganet menilai tindakan tersebut melampaui batas karena melibatkan institusi yang memiliki fungsi vital dalam situasi darurat.
Menanggapi hal itu, Kombes Pol Manang Soebeti—yang dikenal sebagai Pak Bray—menilai praktik penagihan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia menduga ada pola terorganisir yang melibatkan pihak lebih besar di balik aksi di lapangan.
“Ini sangat mudah untuk diungkap. Penagihan seperti ini tidak mungkin berdiri sendiri,” kata Manang dalam keterangannya.
Ia merujuk Pasal 62 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang menyatakan penyelenggara usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk perusahaan fintech, bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga seperti debt collector.
Menurut dia, aparat penegak hukum perlu menelusuri rantai tanggung jawab hingga ke perusahaan yang menggunakan jasa penagih tersebut, bukan hanya berhenti pada pelaku di lapangan.
Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
Secara terpisah, konsultan keuangan Asep Dahlan menilai langkah pemecatan terhadap individu debt collector tidak cukup menyelesaikan persoalan.
Menurut dia, perusahaan yang diduga terkait, PT GAD, harus mempertanggungjawabkan dampak yang ditimbulkan, terutama karena melibatkan institusi layanan publik seperti Damkar.
“Jangan berhenti di pemecatan. Ada institusi negara yang dirugikan, ada sumber daya publik yang disalahgunakan. Harus ada tanggung jawab konkret kepada pemadam kebakaran,” ujar Asep.
Skema Kemitraan Jadi Sorotan
Asep juga menyoroti praktik di industri pinjaman online yang kerap menggunakan skema kemitraan atau alih daya (outsourcing) dalam aktivitas penagihan.
Menurut dia, model bisnis tersebut sering menciptakan celah tanggung jawab ketika terjadi pelanggaran di lapangan.
“Perusahaan utama kerap berlindung di balik pihak ketiga. Ketika ada masalah, mereka cenderung lepas tangan,” kata dia.
Ia mendorong regulator memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan, termasuk memastikan akuntabilitas perusahaan terhadap mitra outsourcing mereka.
Kasus ini memperkuat desakan publik agar praktik penagihan yang meresahkan segera ditertibkan. Masyarakat juga diharapkan terus mengawal penanganan kasus agar berjalan transparan dan menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab. ***





