HOT ISU PAGI INI, DUA HAKIM PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA SAMPAIKAN DISSENTING OPINION DAN MINTA IBAM DIBEBASKAN

oleh
oleh

Eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam (net)

 

Isu menarik pagi ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta jatuhkan vonis 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta kepada eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Selasa (12/5). Namun dua dari lima anggota majelis hakim, yakni Eryusman dan Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dan meminta Ibam dibebaskan.

Isu hangat lainnya, Presiden Prabowo Subianto — menurut LHKPN terbaru—mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 2 triliun, Wapres Gubran Rakabuming Raka punya kekayaan Rp 27,9 miliar, sementara Menko IPK yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, AHY punya kekayaan sebesar Rp 118,6 miliar. Isu yang tak kalah menarik adalah MK menolak seluruh permohonan uji materi UU IKN dan menyatakan Jakarta masih tetap sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta jatuhkan vonis 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta kepada eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Selasa (12/5). Namun, putusan itu tidak sepenuhnya bulat. Dua dari lima majelis hakim mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Keduanya meminta Ibam dibebaskan karena tidak terbukti memiliki niat jahat maupun kewenangan menentukan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta kepada Ibam. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, pada Selasa (12/5). Ketua Majelis Hakim juga menetapkan, apabila denda tidak dibayarkan akan dilakukan penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

 

Dua anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yakni Eryusman dan Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dan meminta Ibrahim Arief Arief alias Ibam dibebaskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. “Menimbang bahwa oleh sebab itu, Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan JPU (Jaksa Penuntut Umum), sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujar Andi dalam sidang vonis Ibam atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).

Kedua hakim menyebut Ibam hanyalah konsultan yang bertugas mencantumkan harga laptop Chromebook berdasarkan harga marketplace. Ibam juga telah memberikan masukan kepada Kemendikbudristek terkait harga Chromebook yang lebih kompetitif. Di samping itu, Ibam selama proses persidangan juga tidak terbukti melobi pengelola anggaran di Kemendikbudristek untuk memilih Chromebook.

“Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan dan ini lazim dalam praktek konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang yang mana dalam perkara a quoa tidak terbuktikan bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat atau PMH dengan prinsipal, distributor or reseller,” ujar hakim Andi membacakan dissenting opinion, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).

 

2. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ibam, Boy Bondjol membuka peluang mengajukan banding dan ia menyinggung adanya keragu-raguan majelis hakim dalam memutus perkara. “Alhamdulillah. Ada dissenting, tetapi dari pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan itu kami juga melihat ada keragu-raguan majelis dalam memutus perkara ini. Ya memang pada hari ini putusan tidak sesuai dengan harapan kami,” ucap Boy.

Meski demikian, tim kuasa hukum memastikan akan menggunakan hak banding yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku. “Ya tetap sekali lagi kami akan menggunakan hak kami tentu sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya. Boy meminta dukungan agar proses hukum yang dijalani Ibam dapat menghasilkan putusan yang adil. “Jadi sekali lagi kami tetap minta support, dukungan, bantuan dari teman-teman semua agar proses hukum ini agar Ibam dapat mendapatkan keadilan ya. Ya tentunya dengan putusan bebas,” tutur Boy.

 

Di sisi lain, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada Nadiem Makarim pada hari ini, Rabu (13/5). Yang menarik, eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim kini wajib lapor dua kali dalam seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 hingga 12.00 kepada jaksa penuntut umum, usai ditetapkan jadi tahanan rumah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan hal itu, kemarin. Anang mengatakan pengawasan terhadap Nadiem terus dilakukan dengan melibatkan aparat kepolisian.  “Dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” tuturnya.

Selain itu, Majelis hakim memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1×24 jam setelah penetapan jadi tahanan rumah dibacakan. Hakim juga melarang Nadiem menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi apa pun. Nadiem dilarang berikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan. Selain itu Anang JPU akan memasang alat gelang deteksi selama Nadiem jadi tahanan rumah.

 

3. Presiden Prabowo Subianto tercatat punya kekayaan sebesar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.066.764.868.191 yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru. Angka tersebut tercantum dalam data LHKPN periodik 2025 yang disampaikan pada 31 Maret 2026. Dari data tersebut, harta kekayaan Prabowo mengalami kenaikan sebesar Rp 4,5 miliar atau tepatnya Rp 4.523.855.500 dari data LHKPN periodik 2024 yang besarnya Rp 2.062.241.012.691 atau Rp 2 triliun.

Aset terbesar yang dimiliki Prabowo berasal dari surat berharga sebesar Rp 1.677.239.000.000 atau tepatnya Rp 1,6 triliun. Dalam data tersebut, Prabowo juga tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 323.758.593.500. Prabowo tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jaksel dan Bogor.

 

Wapres Gibran Rakabuming Raka berharta Rp27.915.654.176 (Rp27,9 M). Harta kekayaan itu berdasarkan LHKPN periodic 2025 yang dilaporkan pada 23 Maret 2026. Gibran melaporkan sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp17.440.000.000 (Rp17,4 M) yang seluruhnya merupakan hasil sendiri. Ia melaporkan empat bidang tanah dan bangunan, dua bidang berada di Kota Surakarta dan dua bidang di Kota Sragen.

Selain itu, Gibran juga tercatat memiliki tiga bidang tanah di Kota Surakarta yang masing-masing seluas 113 m2, 896 m2, dan 1.124 m2. Gibran juga melaporkan alat transportasi dan mesin sebanyak tujuh unit yang terdiri dari empat unit mobil dan tiga unit sepeda motor dengan total keseluruhan sebesar Rp286.500.000 (Rp286,5 juta) yang seluruhnya didapat dari hasil sendiri.

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memiliki harta kekayaan sebesar Rp 118.652.662.091 atau Rp 118,6 miliar. Hal itu tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang disampaikan pada 28 Maret 2026 lalu. Dari data tersebut, maka harta kekayaan Ketua Umum Partai Demokrat ini naik Rp 1,4 miliar dari LHKPN periodik 2024 yaitu sebesar Rp 117.187.211.555. Aset terbesar yang dimiliki AHY berasal dari kas dan setara kas sebesar Rp 55.689.866.659. AHY juga tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 35.469.705.000.

 

4. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), maka Jakarta masih tetap sebagai Ibu Kota Negara Indonesia sampai saat ini. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5). “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dikutip dari laman resmi MK, Mahkamah dalam pertimbangannya menguraikan bahwa menurut pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyatakan Jakarta bukan lagi ibu kota dinilai tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

Pasal 2 UU DKJ (1) Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal 39 UU IKN (1) Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.

Menurut Mahkamah, kekhawatiran itu tidak tepat. Dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) itu harus dibaca menyeluruh dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU tersebut. Begini bunyinya: Pasal 73 UU DKJ. Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Pasal dalam UU DKJ tidak bisa berdiri sendiri dan harus dibaca bersama pasal lain yang menyatakan, aturan pemindahan baru benar-benar berlaku saat Presiden menandatangani Keppres pemindahan dari Jakarta ke IKN. Mahkamah juga menegaskan tidak ada status gantung atau kekosongan hukum.

 

Hakim MK Adies Kadir mengatakan, MK dalam putusannya menegaskan, Jakarta sampai saat ini masih sebagai ibu kota negara sampai keppres pemindahan ibukota negara ditandatangani. “Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.

 

5. Zulkifli, sebagai Pemohon meminta MK menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara, sebelum adanya undang-undang yang jelas mengatur soal ibu kota negara pengganti. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Zulkifli, Hadi Purnomo dalam sidang perkara Nomor 270/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Dalam permohonannya, Zulkifli menguji Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Zulkifli menilai, belum ada kepastian hukum mengenai ketentuan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada di Kalimantan Timur. Selain itu, belum ada juga kejelasan status Jakarta ketika ibu kota negara pindah ke IKN. “Saat ini menurut pemahamannya adalah belum ada kepastian hukum sehingga lewat Mahkamah Konstitusi kami mohonkan,” ujar Hadi dalam sidang MK.

Pasal 39 UU IKN sendiri mengatur soal ketentuan peralihan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN yang ditetapkan dengan keppres. Sedangkan Pasal 41 UU IKN mengatur, Jakarta yang tidak lagi berstatus sebagai sebagai ibu kota negara nantinya akan diatur lewat undang-undang tersendiri. Zulkifli dalam permohonannya berpendapat, Pasal 41 UU IKN akan membuka ruang tafsir yang meniadakan kepastian soal keberadaan ibu kota negara Indonesia. Sebab, Jakarta sudah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara. Sedangkan di sisi lain, IKN sebagai ibu kota negara yang baru belum berjalan secara final dan efektif.

 

6. Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, pemerintah mencoret sekitar 11 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) yang terindikasi bermain judi online (judol). Menurut Gus Ipul, angka tersebut menurun drastis dibandingkan temuan sebelumnya. “Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih yang kami coret di triwulan I, dan untuk triwulan II itu ada 75 KPM yang kami coret. Artinya apa? Artinya sudah ada penurunan secara drastis ya, pemanfaatan bantuan sosial untuk kepentingan judol,” ujar Gus Ipul di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/5). Ipul apresiasi PPATK yang telah membantu pemerintah lakukan penelusuran data penerima bansos terindikasi judi online.

 

Menko PM, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengungkapkan, pemerintah langsung mencoret penerima bansos yang menggunakan bansos untuk bermain judol. Cak Imin menegaskan pemerintah masih terus berupaya mengatasi kemiskinan. “Sampai hari ini terus kita atasi ya, langsung yang menggunakan bantuan sosial untuk judol langsung otomatis dicoret dari penerima bantuan,” ujar Cak Imin, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/5). Cak Imin mengungkapkan, data penerima bansos yang dicoret karena bermain judol dipegang Kemensos.

 

Sementara itu Cak Imin dipanggil Presiden Prabowo ke Istana Kepresidenan Jakar guna membahas masalah kemiskinan dan lapangan kerja pada Selasa (12/5) kemarin. “Hari ini saya akan melaporkan semua tanggung jawab pekerjaan saya sebagai Menko Pemberdayaan Masyarakat, mulai dari mengatasi kemiskinan, program-program pemberdayaan dan target-target penciptaan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas UMKM,” ujar Cak Imin. di Istana. Ia menjelaskan, pihaknya lakukan berbagai kegiatan supaya pasar lebih bergairah. Selain itu juga menggelar pelatihan dan memberi akses permodalan kepada rakyat kecil.

 

7. Eks Kadiv Propam Polri yang kini berstatus terpidana, Ferdy Sambo kuliah magister (S-2) dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, hak untuk mendapatkan pendidikan bagi warga binaan dilindungi oleh aturan perundang-undangan. “Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak warga binaan untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikannya,” kata Rika, Selasa (12/5). Rika mengatakan, tidak hanya Ferdy Sambo yang kuliah, beberapa warga binaan lain juga melanjutkan pendidikan selama berada di dalam Lapas.

8. Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melaporkan perkembangan dan langkah taktis usai terjadinya kecelakaan antara KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi beberapa waktu lalu. “Tentu tadi kami laporkan perkembangan dan langkah-langkah taktis solusi yang harus segera diambil dan telah dilakukan sebelumnya, pasca terjadinya kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur,” kata AHY, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/5).

AHY mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi ada 76 perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera yang butuh segera dilakukan pembangunan palang pintu kereta, flyover, ataupun underpass. Lalu, selebihnya pemerintah juga harus melakukan penutupan titik-titik rawan pada perlintasan kereta. “Kita juga ingin terus perbaiki sistem persinyalan dan modernisasi sistem kereta lainnya,” ucap dia. “Jadi, semangatnya adalah untuk transportasi publik, keselamatan kita utamakan dan pada akhirnya konektivitas antarwilayah juga bisa menghadirkan pertumbuhan dan peluang ekonomi lainnya,” imbuh AHY.

 

9. Rencana pemerintah pusat memberhentikan seluruh guru honorer pada akhir 2026 membuat gelisah para kepala sekolah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Sekolah negeri di Kabupaten Ngawi kebingungan untuk mengajar para siswa lantaran kekurangan tenaga pengajar setelah guru honor diberhentikan. Kegelisahan itu disampaikan salah satu kepala sekolah negeri di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Selasa (12/5). Kepala sekolah itu meminta namanya tidak sebut lantaran khawatir akan ditegur atasannya di Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi. “Kalau guru honorer benar-benar ditarik, pasti banyak sekolah kelimpungan. Lalu siapa yang mengajar murid-murid karena banyak guru ASN yang sudah mau pensiun,” ujar kepala sekolah tersebut.

 

10. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 5 tahun penjara mantan Senior Vice President Integrated Supply Chain (SVP ISC) PT Pertamina, Hasto Wibowo dan Toto Nugroho dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Selasa (12/5). Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan JPU. “Menjatuhkan pidana pada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata hakim.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 150 hari kepada Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina periode 2011-2015, Alfian Nasution dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya Yuktyanta.masing-masing terdakwa. “Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 150 hari penjara,” katanya.

11. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia lapor kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa stok BBM dan LPG di Indonesia dalam kondisi aman. “Tadi saya melapor kepada Bapak Presiden terkait dengan kesiapan untuk BBM kita sampai dengan hari ini, maupun LPG, maupun crude (minyak mentah), semua di atas standar minimum nasional. Jadi, insya Allah enggak ada masalah,” ujar Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/5).

Bahlil menyampaikan, dirinya juga melaporkan soal penataan izin tambang. Dia menyebut, Prabowo telah memerintahkan perusahaan yang memiliki IUP tapi tidak menjalankan aktivitasnya untuk dievaluasi. “Saya juga melapor tentang penataan terhadap izin-izin tambang, khususnya di kawasan-kawasan hutan dan beberapa IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang selama ini tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Artinya sudah punya IUP, izinnya sudah lengkap, tapi enggak pernah dijalankan,” jelasnya.

 

Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman menyoroti soal terhambatnya distribusi pupuk bersubsidi akibat kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar di berbagai daerah. Untuk wilayah Sumbar, Alex menyebut keadaan diperparah dengan kondisi wilayah yang belum sepenuhnya pulih pasca-bencana akhir tahun lalu.

“Angkutan distribusi pupuk subsidi, layak diperlakukan setara truk tangki Pertamina yang membawa BBM saat melintas di jalan raya terdampak bencana, seiring maraknya kejadian antrean di SPBU selang waktu terakhir,” kata Alex dalam keterangannya, Selasa (12/5). Politisi PDIP itu berharapada perlakuan khusus bagi kendaraan penyalur pupuk bersubsidi agar kebutuhan pupuk dapat terpenuhi.

 

12. Ditjen Imigrasi Kemen Imipas mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan 320 warga negara asing (WNA) terduga sindikat judi online internasional. Langkah tersebut dilakukan melalui pemeriksaan bersama (joint investigation) dengan Kepolisian RI atas pengungkapan penangkapan mereka di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, Imigrasi berhak memproses hukum apabila orang asing maupun sponsor memiliki indikasi keterlibatan dalam tindak pidana. “Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5). (Harjono PS)