Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie (net)
Isu menarik pagi ini soal sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto yang dijatuhkan Majelis Etik Ombudsman RI. Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie mengatakan, Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto sempat memerintahkan jajarannya di Ombudsman tidak “menyentuh” tata Kelola program MBG yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Jimly menilai, perintah tersebut sudah di luar batas kewenangan dan mengganggu independensi Ombudsman.
Isu lainnya, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pemeriksaan penyidik Kejagung, Sonny setidaknya sudah mengungkap 20 nama tokoh besar terkait kasusnya. Bupati Muara Enim Edison ditangkap KPK dalam OTT di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (8/6). Jubir KPK Budi Prasetyo Budi menyebutkan, operasi senyap ini terkait penerimaan uang oleh penyelenggara negara dari pihak swasta untuk proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Edison tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6) pukul 08.41 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Berikut isu selengkapnya.
1. Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie mengatakan, Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto sempat memerintahkan jajarannya di Ombudsman untuk tidak “menyentuh” tata Kelola program MBG yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Jimly menilai, perintah tersebut sudah di luar batas kewenangan dan mengganggu independensi Ombudsman. “Nah, ini hubungan dengan pemerintah, ORI dengan pemerintah ini independen, misalnya ada arahan dari HS (Hery Susanto) yang kita berhentikan ini, bahwa untuk program MBG (Makan Bergizi Gratis), jangan disentuh. Jadi, selama periode yang lalu itu, MBG tidak boleh disentuh. Ini kan kurang ajar ini,” kata Jimly, di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (8/6).
Jimly mengatakan, tata kelola MBG harus diawasi ketat meski menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto. “Lha buktinya ini sekarang pimpinan BGN ditangkap, jadi tersangka. Itu artinya ada masalah dalam tata kelola,” ujarnya. Jimly mengatakan, Ombudsman RI adalah lembaga yang independen. Dia menilai, perintah Hery tersebut sangat tidak patut. “Ah itu arahan HS kepada staf. Staf terbuka sama kita. Ini harus dibuka, ini untuk kepentingan umum,enggak boleh dirahasiakan walaupun kami tidak tulis di putusan. Tapi, ini perlu saya sampaikan, bahwa ada kejadian kayak begitu,” tegas Jimmly.
Majelis etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto yang saat ini jalani proses hukum di Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah pihak ditambah bukti-bukti terkait, majelis etik menyebut Hery telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman.
Perbuatan tersebut bahkan berdampak negatif terhadap muruah lembaga Ombudsman. “Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota majelis etik Partono dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (8/6).
Partono mengemukakan, majelis etik merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman untuk menyampaikan salinan putusan PTDH terhadap Hery Susanto ini kepada Presiden Prabowo agar mengeluarkan SK pemberhentian tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pimpinan Ombudsman juga direkomendasikan untuk menyampaikan salinan putusan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia,” ucap Partono.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah menghormati putusan Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto yang tersangkut kasus dugaan korupsi. “Ya, kita menghormati keputusan itu ya,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6).
Prasetyo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. “Nanti kita tindaklanjuti semuanya,” ucapnya. Ia menegaskan peristiwa yang berujung sanksi pemberhentian tersebut tidak terjadi pada siapa pun, termasuk para pejabat negara. “Tentunya itu sebenarnya kan tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah apa namanya, kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun para pejabat negara. Jadi kita menghormati,” kata dia.
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pemeriksaan penyidik Kejagung, Sonny setidaknya sudah mengungkap 20 nama tokoh besar terkait kasusnya. Pengacara Sony, Krisna Murti mengatakan nama-nama yang diungkap kliennya itu baru separuhnya saja dan belum semuanya. “Lebih dari 20 nama itu disebutkan. Cuma, klien kami bilang itu baru sebagian,” tuturnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (8/6).
Terkait pengajuan JC yang dilakukan kliennya, Krisna menegaskan hal tersebut bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya mengklaim lewat JC itu kliennya akan bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus itu. “Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” ujarnya.
Kepala BGN Nanik S Deyang menyatakan akan lakukan efisiensi anggaran. Nanik tak ingin program MBG membebani anggaran negara. “Langkah kami adalah pertama-tama seperti yang beberapa waktu lalu saya sampaikan, kami konsen pada efisiensi anggaran. Agar bisa tidak membebani anggaran negara pada saat ini, tetapi dengan tidak mengubah target dari yang kita berikan, gizi,” kata Nanik usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6).
Menurut Nanik, salah satu upaya efisiensi di BGN adalah melalui moratorium. “Efisiensi ini kami lakukan yang pertama melalui moratorium. Moratorium ini bukan titik baru, tetapi juga dapur-dapur baru,” ujarnya. Nanik berjanji aka lakukan refocusing terhadap penerima manfaat program MBG. Dijelaskan, ada kemungkinan sekolah yang kaya tidak perlu mendapat MBG. “Kami refocusing penerima manfaat. Refocusing ini maksudnya adalah apakah perlu? Rasanya tidak perlu ya kalau misalnya sekolah-sekolah kaya. Kan ini pasti di rumah gizinya juga lebih bagus,” kata Nanik.
Ia mengatakan jajaran Dewan Pengarah BGN akan diisi para ahli di bidang gizi hingga dokter anak. “Di SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) sebetulnya dari Badan Gizi Nasional berdiri itu ada Dewan Pengarah. Di Dewan Pengarah inilah akan kami isi dengan para profesor ahli gizi dan juga profesor anak, eh dokter anak,” kata Nanik.Disebutkan, Dewan Pengarah akan membimbing Pimpinan BGN dalam melaksanakan program MBG. “Jadi nanti yang akan meng-guidance kami, yang akan membimbing kami nanti adalah Dewan Pengarah yang terdiri dari tujuh orang. Mungkin di antara tujuh orang itu lima kemungkinan mereka adalah dari pakar-pakar gizi,” ucap Nanik.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mau libatkan swasta untuk membangun SPPG di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Menurut Nanik, swasta bisa ikut membantu pembangunan SPPG lewat skema CSR. “Tapi untuk wilayah-wilayah yang belum digarap oleh investor, kami akan coba kerjasamakan atau kita bisa dibiayai dengan CSR-nya BUMN, atau mungkin ada hibah dari luar negeri,” kata Nanik usai dilantik di Istana, Jakarta, Senin (8/6).
Ia menyebutkan, BGN juga membuka pintu bagi perusahaan besar swasta untuk ikut membiayai SPPG lewat skema CSR tersebut. “Atau mungkin juga kalau di tempat itu ada perusahaan-perusahaan besar misalnya berinvestasi, masa sih bikin dapur untuk masyarakat di situ enggak mau, kan enggak mahal juga. Jadi CSR mereka kan juga punya CSR,” ujar dia.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman buka suara terkait penutupan sejumlah SPPG. Penutupan SPPG tersebut viral di media sosial dan menuai beragam komentar dari warganet. Dudung menerangkan, dirinya telah mendapat penjelasan dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, terkait penutupan SPPG. “Saya ketemu dengan Kepala BGN bahwa memang akan dicek ulang bahwa yang tidak memenuhi syarat, itu nanti akan disuspen,” kata Dudung di Pasar Induk Kramat Jati, Selasa (9/6).
Dudung menegaskan, penutupan sejumlah SPPG yang kini ramai diperbincangkan karena adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan BGN. “Maka ini akan ditertibkan oleh Kepala BGN yang baru. Ya, mudah-mudahan ke depan akan semakin baik, sehingga MBG ini betul-betul dirasakan dan memang sesuai dengan harapan Bapak Presiden,” katanya.
3. Bupati Muara Enim Edison ditangkap KPK dalam OTT di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (8/6). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan Bupati Muara Enim Edison dalam OTT tersebut. “Benar (OTT di Muara Enim tangkap Bupati Edison),” kata Fitroh. Jubir KPK Budi Prasetyo Budi menyebutkan, operasi senyap ini terkait penerimaan uang oleh penyelenggara negara dari pihak swasta untuk proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. “Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara di wilayah Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta, berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/6).
Budi mengatakan, dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah. Dia menuturkan, Edison ditangkap penyidik KPK di Sumatera Selatan dan masih diperiksa di Polda Sumsel. Menurut rencana, Edison akan dibawa ke Jakarta pada Selasa (9/6). Sebelum terjaring OTT KPK, Bupati Muara Enim Edison sempat menghadiri kegiatan pencegahan korupsi sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bersama KPK di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Palembang, Kamis (4/6). Namun, lima hari setelah menghadiri kegiatan tersebut, Edison justru terjaring OTT KPK.
Bupati Muara Enim Edison tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/6), usai terjaring dalam OTT KPK pada Senin (8/6). Berdasarkan pantauan, Edison tiba pada pukul 08.41 WIB. Ia mengenakan kemeja batik biru dan menutupi wajahnya dengan masker putih. Saat ditanya awak media terkait penangkapannya, Edison tak menjawab. Dia terus mengayunkan langkahnya menuju lobi Gedung Merah Putih KPK.
4. KPK mengonfirmasi, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, disebut dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan nama Raffi muncul karena dirinya sempat berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat (AS) untuk menitip atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia, seperti iPhone 17.
“Betul, ada fakta saudara RA [Raffi Ahmad] itu menitip,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam. Taufik mengatakan KPK belum mengembangkan fakta tersebut lebih lanjut dalam penyidikan kasus di Bea Cukai. “Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” terang dia.
Meski begitu, Taufik memastikan KPK tidak menutup pintu untuk melakukan pengembangan apabila diperoleh bukti lain yang bisa memperkuat dugaan tindak pidana. “Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” imbuhnya.
KPK menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Dua tersangka tersebut adalah eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham. “Tersangka ISM (Ismail Adham) dan ASR (Asrul Azis Taba) ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. yakni sejak tanggal 8 hingga 27 Juni 2026,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Senin (8/6).
5. Mendagri Tito Karnavian melarang seluruh kepala daerah untuk merekrut tenaga honorer baru, karena rekrutmen honorer baru sudah dimoratorium. “Di belanja, di postur belanja, ya opsinya nomor satu adalah mengurangi pegawai atau menahan pegawai. Artinya tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer. Honorer sudah dimoratorium. Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah ya. Harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” ujar Tito dalam raker dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Tito mengatakan, jika tenaga baru itu merupakan guru, atau orang yang bekerja di bidang kesehatan, mereka masih bermanfaat. Namun, untuk honorer yang bekerja di bidang administrasi, tidak usah karena seringkali mereka tidak kompeten dan tak memiliki kapabilitas. ‘’Nanyak tenaga honorer yang datang ke kantor pukul 08.00 WIB, lalu pulang pukul 10.00 WIB. Tenagahonorer seperti itu seringkali merupakan bawaan dari tim sukses (timses) pemenangan kepala daerah,’’ kata Tito.
6. Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkap fenomena unik di Indonesia, di mana semua dokter ingin menjadi dokter spesialis. Akibatnya, tidak ada dokter yang mau bertugas di puskesmas. Menurutnya, orang-orang yang menjadi dokter di puskesmas hanyalah dokter yang pasrah, karena tahu dirinya bukan dokter spesialis. Dia menyebut, dokter puskesmas kerap dipandang memiliki kelas yang berbeda dengan dokter spesialis. ”
Nah ini yang tidak benar. Harus kita lihat di luar negeri, justru dokter-dokter yang di depan ini adalah dokter-dokter hebat karena mereka yang benar-benar bisa menyelesaikan masalahnya,” ujarnya dalam raker dengan Komisi IX DPR, Senayan, Senin (8/6). Untuk itu, Budi menekankan, pemerintah harus memberikan kepastian karir bagi dokter puskesmas agar mereka tidak merasa minder, atau merasa jadi dokter ‘kelas 2’.
Dalam raker tersebut, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan, dokter magang kini mendapat tambahan cuti dan pembatasan jam kerja. Dokter magang tidak perlu menggantikan dokter praktik, serta mencari hari pengganti untuk mendapatkan libur. Hal tersebut disampaikan Budi setelah melakukan investigasi dan audit terhadap kasus empat dokter magang yang meninggal sepanjang 2026. “Kita juga mengatur dari sisi tata kelola. Kita pastikan bahwa tidak ada lagi misalnya tukar-tukaran hari, kemudian enggak ada lagi harus menggantikan dokter yang praktik di sana,” ujar Budi.
7. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari bersama Asisten Khusus Presiden Dirgayuza Setiawan dan Agung Gumilar Saputra meluncurkan buku berjudul “Presiden Solusi” di Kantor University Club, Jakarta, Senin (8/6). Buku tersebut membahas pendekatan problem solving dan gaya kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menjawab tantangan bangsa. “Karena Pak Prabowo melakukan perubahan-perubahan yang sangat fundamental terhadap tata cara berniaga, tata pengelolaan ekonomi kita, dalam berbagai macam aspeknya. Nah, salah satu yang paling fundamental berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam,” kata Qodari.
Qodari menyatakan, Prabowo mengembalikan pemahaman paling mendasar mengenai pengelolaan sumber daya alam, bahwa sumber daya alam itu dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. “Nah, ini semua mau dikoreksi oleh Pak Prabowo. Termasuk juga bagaimana jualannya pun selama ini tipu-tipu, kan? Itu ada under-invoicing, ada yang namanya transfer pricing. Nah, semua itu mau dikoreksi oleh Pak Prabowo supaya pendapatan bagi bangsa dan negara ini menjadi lebih besar dan uangnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ungkapnya.
8. Presiden Prabowo Subianto melantik Presiden Partai Buruh, Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6). Said dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 58/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Presiden Prabowo juga melantik Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Dadan Hindayana di Istanas Negara, Jakarta, Senin (8/6). Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 18/M tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BGN dan pemberhentian Wakil Kepala BPKP.
Selain melantik Nanik, Prabowo juga melantik Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN. Nanik S Deyang sempat meneteskan air mata usai dilantik Presiden Prabowo. Air mata Nanik jatuh saat Prabowo memberikan ucapan selamat dan menyalamnya usai pelantikan.
9. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbql akan melaporkan menteri yang tak memperjuangkan kepentingan buruh dan pekerja kepada Presiden Prabowo Subianto. Said mengatakan posisinya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan memang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan maupun mengeksekusi kebijakan. Namun, ia menegaskan pihaknya dapat memberikan masukan, analisis, dan evaluasi langsung kepada kepala negara. “Tapi kami bisa meyakinkan kalau menteri enggak bekerja, ya kita lapor Presiden. Anda mau kerja apa saja jadi menteri? Kalau enggak ya mundur saja,” kata Said usai pelantikannya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan salah satu fokus yang akan didorongnya dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan adalah pembatasan praktik outsourcing atau alih daya. Menurut dia, ketentuan mengenai pekerja alih daya perlu diperketat untuk memberikan kepastian kerja bagi para buruh di tengah berbagai tantangan ketenagakerjaan yang terjadi saat ini.
“Kita harus memastikan dalam rancangan undang-undang tersebut, outsourcing, pekerja alih daya itu kalau bisa dihapus. Kalau lah tidak bisa, sekurang-kurangnya dibatasi dengan ketat,” kata Said usai pelantikannya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (8/6). Ia mengatakan pembatasan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jenis pekerjaan yang dapat menggunakan sistem outsourcing. “Misal hanya empat atau lima jenis pekerjaan penunjang saja,” ujarnya.
10. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan, gaji guru dan tenaga kesehatan (nakes) yang berstatus PPPK dibayarkan dari APBN agar tidak membebani pemerintah daerah di tengah pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). “Kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu khusus untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga kesehatan di daerah itu dibiayai dari APBN,” ujar Rifqi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6). “Dengan ini kami berharap daerah tidak terlalu terbebani, dan di sisi yang lain tentu birokrasi kita bisa berjalan dan tetap melayani masyarakat, terutama pelayanan-pelayanan dasar kita kepada masyarakat,” ujar dia.
Gubernur Malut Sherly Tjoanda mengungkapkan, Pemprov Malut kini sudah tidak memiliki uang untuk membayar gaji para PPPK sampai akhir 2026. Menurut dia, solusi pemerintah yang memberikan relaksasi agar belanja pegawai bisa melebihi 30 persen tidak menyelesaikan masalah. “Tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah, bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” ujar Sherly dalam raker dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Senin (8/6). Sherly menanyakan apakah akan ada pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) lagi pada tahun 2027, seperti yang terjadi di 2026. Sherly mengaku memahami kondisi APBN yang sedang sulit saat ini.
11. Wamenko Kumham Impas yang juga Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan digugat ke PN Balikpapan terkait dugaan rangkap jabatan. Gugatan tersebut dilakukan oleh tujuh advokat sekaligus anggota DPC Peradi Balikpapan, pada Senin (8/6). Gugatan diajukan melalui Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita. Langkah hukum ini diambil menyusul sikap Otto Hasibuan yang dinilai mengabaikan Putusan MK terkait larangan perangkapan jabatan pimpinan organisasi advokat dengan status Pejabat Negara.
“Tergugat I (Otto Hasibuan) telah resmi diangkat dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) pada tanggal 20 Oktober 2024 berdasarkan Keppres Nomor 73/M Tahun 2024,” ujar Kuasa Hukum Penggugat dalam keterangan tertulis.
12. Eks Wamen Imipas Silmy Karim menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (8/6)setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK atas kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026. Silmy tiba di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 15.00 WIB. Dia dikawal sejumlah aparat kepolisian. Dengan memegang berkas, Silmy langsung menuju lantai 2 gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Silmy ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 Juni hingga 24 Juni 2026. Selain Silmy, KPK juga memproses hukum 7 tersangka lainnya.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut, celah risiko korupsi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masuk dalam kategori waspada. Menurut KPK, hal itu terpotret dari Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan lembaga antirasuah itu jauh sebelum terjadinya peristiwa tangkap tangan tanggal 2-3 Juni 2026. “Dalam SPI 2025, Kementerian Imipas memperoleh skor 75,96 dan masuk kategori waspada. Pada saat yang sama, komponen penilaian responden eksper atau ahli hanya berada di angka 67,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (8/6).
Budi menerangkan hasil tersebut memberi sinyal masih adanya catatan serius terkait tata kelola, pengawasan, dan persepsi integritas di lingkungan kementerian tersebut. Lebih spesifik, Ditjen Imigrasi pada SPI 2025 memperoleh skor 83,48. Meski demikian, lanjut Budi, KPK memandang hasil SPI tidak dapat dibaca hanya dari skor akhir semata, tetapi berbagai indikator risiko yang muncul di dalamnya. Salah satunya, penilaian responden ahli juga menjadi perhatian sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola. (Harjono PS)





