HOT ISU PAGI INI, KPK BUKA PELUANG PANGGIL MENHUT RAJA JULI ANTONI TERKAIT AMPLOP BUPATI KUANSING

oleh
oleh

Menhut Raja Juli Antoni (net)

 

Isu menarik pagi ini, KPK buka peluang panggil Menhut Raja Juli Antoni  terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Taufik menjelaskan, saat ini penyidik masih akan mendalami soal pemberian amplop tersebut. Pasalnya, KPK baru mendapat pengakuan dari Suhardiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menhut Raja Juli Antoni menyatakan mendukung langkah KPK memberantas korupsi. Ia mengaku akan datang memenuhi panggilan jika KPK membutuhkan keterangannya.

Isu lainnya, Wakil Ketua DPR yang dikenal dekat dengan Presiden Prabowo, Sufmi Dasco Ahmad mengucapkan selamat ulang tahun kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melalui unggahan di akun media sosial Instagram resmi miliknya, Sabtu (4/7). Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Dodi S Abdulkadir akan laporkan majelis hakim yang mengadili perkara kliennya ke Komisi Yudisial (KY), pada hari ini, Senin (6/7). Berikut isu selengkapnya.

 

1. KPK buka peluang panggil Menhut Raja Juli Antoni  terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Hal tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein merespons pernyataan Raja Juli yang mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut. Taufik menjelaskan, saat ini penyidik masih akan mendalami soal pemberian amplop tersebut. Pasalnya, KPK baru mendapat pengakuan dari Suhardiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara keterangan dari Bupati, baru satu pihak nih. Ada pihak lain yang tadi mungkin menyampaikan apakah nanti itu akan dipanggil atau tidak itu kan kebutuhan dari penyidik,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (4/7). Taufik mengatakan, pihaknya membuka peluang akan lakukan permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang mengetahui proses penyerahan dan pengembalian amplop tersebut.

“Untuk pengembalian bahwa tadi ada fakta ada pihak-pihak lain yang juga mengetahui ada fakta pengembalian, tentunya kalau memang ini menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang yang sumbernya dari sisa hasil usaha KUD,” tuturnya. “Apakah barang bukti uang nanti itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik ya tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan,” imbuhnya.

Sebelumnya Jubir KPK Budi Prasetyo juga menyatakan, KPK bakal mendalami pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menerima amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang kini jadi tersangka kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).”Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons pernyataan Raja Juli, Jumat (3/7) malam lalu.

 

KPK menilai Menhut Raja Juli Antoni seharusnya melaporkan adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby dalam audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 lalu. “Ya mestinya itu kesadaran dari pihak PN (penyelenggara negara)-nya ya” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Taufik melanjutkan, ketentuan soal pelaporan dugaan gratifikasi juga sudah diatur dalam undang-undang. “Karena memang kan itu bukan hal yang harus disampaikan atau diberitahu gitu karena itu kan ketentuan bunyi perundang-undangannya seperti itu. Artinya, silakan PN sendiri mestinya sudah harus mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” jelasnya.

 

Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan meminta KPK mendalami dugaan Menhut Raja Juli Antoni ikut menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Johan mengatakan dugaan itu harus segera mendapat penjelasan hukum. Menurut dia, KPK harus menjawab apakah pemberian itu telah memenuhi unsur gratifikasi atau tidak.

“Publik tentu bertanya apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan mengenai gratifikasi dan tata cara pelaporannya,” kata Johan saat dihubungi, Minggu (5/7). “Pertanyaan seperti ini tidak semestinya dijawab melalui perdebatan di ruang publik, melainkan melalui mekanisme hukum yang memiliki otoritas untuk menilai fakta dan alat bukti,” imbuhnya.

Politisi PKS itu berharap KPK tak tebang pilih karena jabatan tertentu. Meski di sisi lain, Johan juga tak ingin ada penghakiman di luar proses hukum yang berjalan. Dia berpendapat penegakan hukum yang baik harus mampu menghadirkan tiga tujuan, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Oleh karena itu, KPK tak perlu ragu meminta klarifikasi Raja Juli. “Pada akhirnya, yang paling penting bukanlah siapa yang diperiksa, melainkan bagaimana proses hukum dijalankan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi,” katanya.

 

2. Menhut Raja Juli Antoni sebelumnya menyatakan mendukung langkah KPK memberantas korupsi. Ia mengaku akan datang memenuhi panggilan jika KPK membutuhkan keterangannya. “Kami dari kementerian kehutanan terutama saya sebagai menteri kehutanan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Jadi kami akan membantu KPK, sebagai itikad baik saya untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

Raja Juli menyebut dirinya diamanahkan untuk menciptakan tata kelola hutan yang transparan dan anti suap. Ia mengatakan akan membantu KPK dalam pemberantasan korupsi terutama pada lingkup kehutanan. Raja Juli juga memastikan Kementeriannya terbuka terhadap seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK. Sekjen PSI ini siap membantu baik terkait dokumen maupun keterangan bila dibutuhkan KPK.

 

Menhut Raja Juli Antoni mengungkap kronologi pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan. Ia mengatakan amplop tersebut telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum KPK lakukan OTT terhadap Suhardiman. Raja Juli menjelaskan, dirinya menggelar audiensi dengan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6) lalu.

Ia menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan. Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tau isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kara Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7) lalu.Ia menjelaskan pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan.

 

3. Pemasangan Baliho Ultah Jokowi Berbuntut Panjang. Wali Kota Solo Respati Ardi dilaporkan ke Kejari Solo atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 kepada mantan Presiden Jokowi. Laporan tersebut diajukan dua warga Solo bersama LBH Mega Bintang pada Jumat (3/7) lalu. Pelapornya, Budi Kuswanto dan Tri Sapto yang mengatasnamakan elemen masyarakat Kota Solo.  Keduanya datang didampingi kuasa hukum dari LBH Mega Bintang, Muhammad Arnas.

Kenapa Respati Ardi Dilaporkan soal Penyalahgunaan Wewenang? Budi menjelaskan, laporan yang disampaikan merupakan delik umum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ucapan ulang tahun Jokowi. “Kami bersama-sama dengan teman-teman dari LBH Mega Bintang menyampaikan sebuah laporan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wali Kota berkaitan dengan pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun mantan Presiden,” ujar Budi kepada awak media di Kejari Solo, kemarin.

 

4. Roy Suryo kembali ajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Berbeda dengan sebelumnya, Kali ini, Roy mengajukan gugatan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke pengadilan pada Kamis, 2 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq Tim JPU. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (5/7).

Kuasa hukum Roy, Refly Harun membenarkan soal gugatan praperadilan tersebut. Gugatan praperadilan itu terkait penerapan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti, karena terlalu sumir,” kata Relfy.

 

5. Pengamat militer, Jaleswari Pramodhawardhani mengkritik campur tangan militer ke program-program pemerintah yang sedianya bisa ditangani oleh sipil. Misalnya, program Makan Bergizi Gratis (MBG), pertanian, hingga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). “Yang jadi pertanyaan kita semua kan sebetulnya, atas regulasi atau peraturan mana TNI bisa di-deploy sampai masuk ke koperasi,” kata Jaleswari dalam podcast Gaspol!, Minggu (5/7).

Menurutnya, saat tentara banyak mencampuri urusan sipil maka ada kesan sipil jadi tak mampu. Padahal, jika sipil memang dinilai kurang mampu, seharusnya kemampuan sipil ditingkatkan, bukan justru mempersilakan militer masuk ke ranah sipil. “Tentara rakyat dalam konteks hari ini harus dimaknai sebagai tentara yang profesional, yang menjaga kedaulatan bangsa dan negara melalui pemenuhan kebutuhan alutsista yang modern, kesejahteraan yang dipenuhi negara,” ujar Jaleswari.

 

6. Wakil Ketua DPR yang dikenal dekat dengan Presiden Prabowo, Sufmi Dasco Ahmad mengucapkan selamat ulang tahun kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melalui unggahan di akun media sosial Instagram resmi miliknya, Sabtu (4/7). “Mengucapkan selamat hari ulang tahun untuk mas Nadiem, semoga selalu dalam lindungannya,” tulis Dasco melalui akun Instagram resminya, @sufmi_dasco.

Melalui unggahan tersebut, Dasco menggunakan foto bunga lengkap dengan ucapan bertuliskan “Happy Birthday”. Unggahan tersebut disukai 6.000 lebih pengguna Instagram dan dikomentari ratusan akun. Nadiem Makarim lahir pada 4 Juli 1984, berarti sekarang ini Nadiem berusia 42  tahun. Nadiem pun mengucapkan terima kasih kepada Dasco atas ucapan selamat tersebut.

 

Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Dodi S Abdulkadir akan laporkan majelis hakim yang mengadili perkara kliennya ke Komisi Yudisial (KY), pada hari ini, Senin (6/7). “Betul,” kata Dodi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (5/7). Dodi mengatakan, tim kuasa hukum akan laporkan empat dari lima hakim yang mengadili perkara tersebut.

“Yang tidak kami laporkan adalah Hakim Anggota IV, Andi Saputra, karena beliau yang menyampaikan dissenting opinion dan dinilai bersikap netral serta adil sepanjang persidangan,” ujarnya. Dodi menduga, keempat hakim membiarkan persidangan berlangsung hingga larut malam bahkan pernah hingga pukul 00.20 WIB.

 

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mempersilakan lembaga pengawas untuk mempelajari sikap hakim yang tidak mempersilakan Nadiem Makarim menanggapi vonis. “Silakan saja kepada Komisi Yudisial atau pun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini, apakah ada pelanggaran etika dalam beracara ini atau tidak,” kata Yusril saat di Depok, Jawa Barat, kemarin.

Yusril menuturkan dalam praktik peradilan, merupakan hal yang lazim majelis halim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikapnya. Terdakwa ditanya apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding. Kendati demikian, apabila dalam sidang kasus Nadiem majelis hakim tidak memberikan kesempatan tersebut, maka menjadi wewenang KY dan Bawas MA untuk menilainya. “Tetapi kalau sudah ditutup terus langsung meninggalkan ruang sidang, ya itu kami silakan saja kepada yang berwenang mempelajari masalah ini,” kata Yusril.

 

7. Wamenkomdigi Nezar Patria mengatakan, tiga dari lima anak memalsukan usia mereka agar bisa mengakses medsos. “Ada satu survei yang menunjukkan, kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi,” kata Nezar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/7). Praktik itu menjadi salah satu tantangan awal implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Pemerintah telah meminta seluruh platform memperkuat teknologi identifikasi usia tanpa mengabaikan ketentuan pelindungan data pribadi. “Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi,” jelasnya.

 

8. Anggota Komisi VI DPR Firnando Ganinduto mendorong Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara lakukan evaluasi menyeluruh terhadap BUMN. “Poses evaluasi seperti ini merupakan langkah yang tepat dan perlu terus diperkuat,” kata Firnando dalam keterangan pers, Minggu (5/7). Menurutnya, langkah itu menunjukkan komitmen Danantara dalam menjalankan fungsi evaluasi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola BUMN. Ia menjelaskan, Danantara memiliki peran penting dalam melakukan evaluasi, mengidentifikasi potensi risiko, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan tata kelola di lingkungan BUMN sesuai dengan kewenangannya.

 

9. Sembilan Kepala Daerah Kena OTT KPK pada 2026, Pukat UGM Kritik Pengawasan DPRD. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menilai, maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah karena tidak ada pengawasan di pemerintahan daerah. “Tentu lemahnya pengawasan. Pengawasan kepala daerah itu hampir tidak ada,” kata Zaenur, Minggu (5/7). Zaenur mengatakan, lemahnya pengawasan mengakibatkan penyimpangan yang dilakukan kepala daerah baru diketahuinya saat kasusnya sampai di ranah aparat penegak hukum.

“Pengawasan DPRD tidak berfungsi, pengawasan internalnya juga tidak mampu untuk menanggulangi bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi, akibatnya bentuk-bentuk pelanggaran itu kemudian baru diketahui ketika sudah dalam bentuk penindakan oleh penegak hukum,” kata Zaenur. Ia menyinggung soal politik donasi yang sering terjadi di daerah sehingga para elit politik di daerah enggan melakukan pengawasan.

 

Ketua IM 57+ Institute Lakso Anindito menilai, ada motif pribadi dari para kepala daerah menggunakan jabatannya sebagai aji mumpung dalam mengumpulkan harta kekayaan selama menjabat. Hal tersebut menanggapi 9 kepala daerah terjaring OTT KPK) sepanjang Januari sampai awal Juli 2026. “Adanya motif pribadi menggunakan periode jabatan sebagai “aji mumpung” dalam pengumpulan harta kekayaan pribadi seperti pada kasus OTT Bupati Pekalongan,” kata Lakso, Minggu (5/7). Selain itu, Lakso mengatakan, dalam konteks internal, kepala daerah juga memiliki kebutuhan untuk biaya mesin politik. Dia mengatakan, kepala daerah sebetulnya sudah memiliki fasilitas dan dukungan bujet profesional yang memadai.

 

10. Kepala Bakom RI Muhammad Qodari mengatakan, dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dan penetapan anggota polisi aktif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis memperlihatkan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Qodari menekankan, proses hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN tahun 2025–2026 saat ini terus diproses Kejagung. “Seperti dikatakan oleh Bapak Presiden bahwa hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu apa pun latar belakangnya,” kata Qodari, Sabtu (4/7).

Dia menyatakan, proses hukum yang berlangsung tidak akan memandang asal atau latar belakang dari tersangka, tetapi aktivitas yang mereka lakukan ketika bekerja dalam lingkup BGN. “Jadi, bukan karena latar belakangnya polisi, bukan karena latar belakangnya non-polisi, tetapi karena memang masalah-masalah yang terjadi di saat beliau sedang ditugaskan di tempat yang di mana kasus itu terjadi, yaitu BGN,” tuturnya.

 

11. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengecam kasus dugaan korupsi seragam sekolah yang menyeret Bupati Langkat Syah Afandin. Satriwan menilai kasus tercela tersebut kian merugikan para orang tua siswa di tengah tingginya biaya pendidikan. “Kami sebagai organisasi pendidikan dan guru sangat mengecam terjadinya peristiwa korupsi pakaian atau seragam sekolah siswa SD, SMP dan seterusnya. Jelas ini merugikan para orang tua murid di tengah biaya pendidikan yang masih mahal ya,” ujar Satriwan dalam keterangannya, Minggu (5/7).

Dia mengamini korupsi masih menjadi momok dalam tata kelola pendidikan nasional. Banyak kepala daerah yang memanfaatkan anggaran pendidikan sebagai celah untuk korupsi. “Ternyata yang menikmati seragam tersebut adalah kepala daerah yang mengambil peluang atau ceruk korupsi dari pengadaan seragam tersebut,” ujarnya.

Satriwan mendorong KPK dan Kejaksaan Agung mengawasi proyek pengadaan di sektor pendidikan, dan meminta orang tua siswa tak segan melaporkannya. ‘’Orang tua murid jangan takut melaporkan, karena kalau di dunia pendidikan sudah korupsi bagaimana pembangunan kerakter, integritas, dan kejujuran,” katanya. “Kami mendesak aparat penegak hukum betul-betul tegas ya menindak kasus ini. Agar anggaran pendidikan yang sangat besar bisa benar-benar memenuhi hak murid dan guru demi mencapai kualitas mutu pembelajaran,” imbuhnya.

Di sisi lain, KPK menyebut Bupati Langkat Syah Afandin menerima suap sebesar Rp800 juta sejak 2025. Uang tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di Pemkab Langkat. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang suap itu diberikan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada PIlkada 2024 sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

12. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku, dirinya tidak berubah, tetap Sanitiar Burhanuddin yang dulu. Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan dalam Reuni Akbar SMP Talaga 2026 di Majalengka pada Minggu (5/7) yang dihadiri 1800 alumni SMP tersebut. “Saya hanyalah Sanitiar Burhanuddin, seorang murid yang puluhan tahun lalu pernah berlari di koridor sekolah ini, belajar bersama, bercanda bersama, dan bermimpi tentang masa depan,” ucapnya.

Dia menuturkan, walaupun profesi semua alumnus SMP Talaga berbeda-beda namun persaudaraan tak boleh putus karena kekuasaan dan waktu. Burhanuddin menegaskan dirinya belajar soal disiplin, kejujuran, dan keberanian menegakkan kebenaran di sekolah tersebut. Jaksa yang berkumis agak tebal ini meminta semua alumni tak sungkan saat bertemu dirinya. “Silakan menyapa dan mengajak saya berbincang, karena saya tetaplah Sanitiar Burhanuddin, murid SMP Negeri Talaga yang dahulu tumbuh dan sama-sama dididik di sekolah ini,’’ ujarnya.  (Harjono PS)