Ketika Maling Ayam Mati Dipukuli, Koruptor Triliunan Rupiah Disalami

oleh -104 Dilihat
oleh

Prof. Dr. Amir Santoso (Dok.Ist) 

Oleh : Prof. Dr. Amir Santoso

Ada ironi yang semakin sulit dijelaskan dengan akal sehat. Seorang pencuri ayam, pencuri motor, pencuri beberapa butir kakao, atau pencuri kelapa tertangkap warga, lalu dihakimi beramai-ramai hingga kehilangan nyawa. Namun pada saat yang sama, pelaku korupsi yang merampas uang negara hingga triliunan rupiah justru masih bisa tersenyum di depan kamera, didampingi pengacara mahal, menerima perlakuan sopan, bahkan sesekali masih memperoleh penghormatan sosial.

Inilah paradoks terbesar penegakan hukum Indonesia. Nilai barang yang dicuri sering kali berbanding terbalik dengan kerasnya hukuman sosial yang diterima pelakunya.

Pertanyaannya sederhana tetapi mengganggu: mengapa rakyat begitu beringas terhadap pencuri kecil, tetapi tampak tidak berdaya menghadapi pencuri besar?

Fenomena ini bukan semata-mata persoalan kriminalitas. Ini adalah gejala melemahnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Ketika masyarakat merasa hukum tidak lagi mampu menghadirkan keadilan, sebagian orang mulai mengambil alih fungsi negara. Mereka merasa harus menjadi polisi, jaksa, sekaligus hakim di jalanan.

Dalam psikologi politik, keadaan seperti ini dikenal sebagai vigilantisme yaitu ketika warga percaya bahwa keadilan lebih cepat diperoleh melalui tangan sendiri daripada melalui proses hukum.

Mengapa kepercayaan itu hilang? Karena terlalu sering masyarakat menyaksikan kontras yang menyakitkan. Pencuri sandal pernah diproses hukum. Pencuri buah dipermalukan. Sementara perkara korupsi bernilai fantastis berlangsung bertahun-tahun, penuh drama, banding, kasasi, peninjauan kembali, remisi, hingga akhirnya hukuman yang dijalani terasa jauh dari besarnya kerugian negara.

Rakyat memang tidak selalu membaca undang-undang, tetapi mereka sangat peka membaca ketidakadilan. Ketika mereka melihat hukum tampak sangat tajam terhadap mereka yang miskin, tetapi kehilangan ketajamannya ketika berhadapan dengan kekuasaan, uang, atau jabatan, lahirlah keyakinan bahwa hukum memiliki dua wajah. Satu wajah untuk rakyat biasa. Satu wajah lagi untuk mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

Istilah “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” bukan sekadar slogan demonstrasi mahasiswa. Ia perlahan berubah menjadi persepsi kolektif yang berbahaya. Dan dalam politik, persepsi sering kali lebih menentukan daripada fakta statistik.

Namun, kemiskinan juga memainkan peran penting. Di lingkungan yang dipenuhi kesulitan ekonomi, kemarahan sosial mudah mencari sasaran. Ketika peluang kerja terbatas, harga kebutuhan hidup meningkat, dan kesenjangan ekonomi semakin terasa, masyarakat menyimpan akumulasi frustrasi. Sayangnya, kemarahan itu sering meledak kepada orang yang paling lemah, bukan kepada sumber utama ketidakadilan.
Maling ayam menjadi kambing hitam.
Koruptor tetap duduk nyaman di ruang berpendingin udara. Ironisnya, kerugian akibat seekor ayam hampir tidak mengubah nasib siapa pun. Sebaliknya, korupsi triliunan rupiah dapat merusak sekolah, rumah sakit, jalan raya, pelayanan publik, bahkan masa depan jutaan warga. Korupsi bukan sekadar pencurian uang. Ia adalah pencurian kesempatan hidup. Karena itu, sesungguhnya koruptor melakukan kejahatan sosial yang jauh lebih besar daripada pencuri kecil.

Lalu mengapa mereka tidak menjadi sasaran amuk massa? Karena korupsi bekerja dalam ruang yang tidak kasatmata. Korbannya tersebar, akibatnya tidak langsung terlihat, dan pelakunya sering berada jauh dari jangkauan rakyat. Berbeda dengan maling ayam yang tertangkap basah di depan mata, koruptor bersembunyi di balik meja rapat, dokumen resmi, dan bahasa hukum yang rumit.

Negara tidak boleh membiarkan keadaan ini terus berlangsung. Ketika warga mulai menggantikan fungsi pengadilan, sesungguhnya negara sedang kehilangan sebagian monopolinya atas penegakan hukum. Itu adalah tanda awal melemahnya legitimasi negara hukum.

Karena itu, solusi pertama bukanlah sekadar memperbanyak patroli polisi atau memperberat hukuman bagi pelaku main hakim sendiri. Yang jauh lebih penting adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa hukum benar-benar bekerja secara adil.

Korupsi harus dihukum secara tegas, cepat, dan transparan. Proses hukumnya harus terbuka sehingga publik melihat bahwa jabatan bukan tameng terhadap keadilan. Pada saat yang sama, perlindungan terhadap hak-hak tersangka kecil juga harus dijamin. Tidak ada seorang pun yang boleh kehilangan nyawa hanya karena dituduh mencuri.

Di sisi lain, pemerintah harus mempersempit kesenjangan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja, pendidikan yang lebih baik, serta perlindungan sosial yang efektif. Keadilan hukum tidak akan pernah kokoh jika berdiri di atas fondasi ketimpangan ekonomi yang semakin lebar.

Negara yang sehat bukanlah negara yang paling keras menghukum rakyat kecil. Negara yang sehat adalah negara yang mampu membuat koruptor takut mencuri dan rakyat tidak lagi merasa perlu menjadi hakim di jalanan.

Sebab ketika maling ayam mati dipukuli sementara koruptor disambut dengan senyum dan penghormatan, sesungguhnya yang sedang sekarat bukan hanya rasa keadilan, melainkan juga wibawa negara hukum itu sendiri.

(Penylis adalah Gurubesar Ilmu Politik FISIP UI, Mantan Rektor Universitas Jayabaya Jakarta dan mantan anggota DPR/MPR RI)

Ada ironi yang semakin sulit dijelaskan dengan akal sehat. Seorang pencuri ayam, pencuri motor, pencuri beberapa butir kakao, atau pencuri kelapa tertangkap warga, lalu dihakimi beramai-ramai hingga kehilangan nyawa. Namun pada saat yang sama, pelaku korupsi yang merampas uang negara hingga triliunan rupiah justru masih bisa tersenyum di depan kamera, didampingi pengacara mahal, menerima perlakuan sopan, bahkan sesekali masih memperoleh penghormatan sosial.

Inilah paradoks terbesar penegakan hukum Indonesia. Nilai barang yang dicuri sering kali berbanding terbalik dengan kerasnya hukuman sosial yang diterima pelakunya.

Pertanyaannya sederhana tetapi mengganggu: mengapa rakyat begitu beringas terhadap pencuri kecil, tetapi tampak tidak berdaya menghadapi pencuri besar?

Fenomena ini bukan semata-mata persoalan kriminalitas. Ini adalah gejala melemahnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Ketika masyarakat merasa hukum tidak lagi mampu menghadirkan keadilan, sebagian orang mulai mengambil alih fungsi negara. Mereka merasa harus menjadi polisi, jaksa, sekaligus hakim di jalanan.

Dalam psikologi politik, keadaan seperti ini dikenal sebagai vigilantisme yaitu ketika warga percaya bahwa keadilan lebih cepat diperoleh melalui tangan sendiri daripada melalui proses hukum.

Mengapa kepercayaan itu hilang? Karena terlalu sering masyarakat menyaksikan kontras yang menyakitkan. Pencuri sandal pernah diproses hukum. Pencuri buah dipermalukan. Sementara perkara korupsi bernilai fantastis berlangsung bertahun-tahun, penuh drama, banding, kasasi, peninjauan kembali, remisi, hingga akhirnya hukuman yang dijalani terasa jauh dari besarnya kerugian negara.

Rakyat memang tidak selalu membaca undang-undang, tetapi mereka sangat peka membaca ketidakadilan. Ketika mereka melihat hukum tampak sangat tajam terhadap mereka yang miskin, tetapi kehilangan ketajamannya ketika berhadapan dengan kekuasaan, uang, atau jabatan, lahirlah keyakinan bahwa hukum memiliki dua wajah. Satu wajah untuk rakyat biasa. Satu wajah lagi untuk mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

Istilah “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” bukan sekadar slogan demonstrasi mahasiswa. Ia perlahan berubah menjadi persepsi kolektif yang berbahaya. Dan dalam politik, persepsi sering kali lebih menentukan daripada fakta statistik.

Namun, kemiskinan juga memainkan peran penting. Di lingkungan yang dipenuhi kesulitan ekonomi, kemarahan sosial mudah mencari sasaran. Ketika peluang kerja terbatas, harga kebutuhan hidup meningkat, dan kesenjangan ekonomi semakin terasa, masyarakat menyimpan akumulasi frustrasi. Sayangnya, kemarahan itu sering meledak kepada orang yang paling lemah, bukan kepada sumber utama ketidakadilan.
Maling ayam menjadi kambing hitam.
Koruptor tetap duduk nyaman di ruang berpendingin udara. Ironisnya, kerugian akibat seekor ayam hampir tidak mengubah nasib siapa pun. Sebaliknya, korupsi triliunan rupiah dapat merusak sekolah, rumah sakit, jalan raya, pelayanan publik, bahkan masa depan jutaan warga. Korupsi bukan sekadar pencurian uang. Ia adalah pencurian kesempatan hidup. Karena itu, sesungguhnya koruptor melakukan kejahatan sosial yang jauh lebih besar daripada pencuri kecil.

Lalu mengapa mereka tidak menjadi sasaran amuk massa? Karena korupsi bekerja dalam ruang yang tidak kasatmata. Korbannya tersebar, akibatnya tidak langsung terlihat, dan pelakunya sering berada jauh dari jangkauan rakyat. Berbeda dengan maling ayam yang tertangkap basah di depan mata, koruptor bersembunyi di balik meja rapat, dokumen resmi, dan bahasa hukum yang rumit.

Negara tidak boleh membiarkan keadaan ini terus berlangsung. Ketika warga mulai menggantikan fungsi pengadilan, sesungguhnya negara sedang kehilangan sebagian monopolinya atas penegakan hukum. Itu adalah tanda awal melemahnya legitimasi negara hukum.

Karena itu, solusi pertama bukanlah sekadar memperbanyak patroli polisi atau memperberat hukuman bagi pelaku main hakim sendiri. Yang jauh lebih penting adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa hukum benar-benar bekerja secara adil.

Korupsi harus dihukum secara tegas, cepat, dan transparan. Proses hukumnya harus terbuka sehingga publik melihat bahwa jabatan bukan tameng terhadap keadilan. Pada saat yang sama, perlindungan terhadap hak-hak tersangka kecil juga harus dijamin. Tidak ada seorang pun yang boleh kehilangan nyawa hanya karena dituduh mencuri.

Di sisi lain, pemerintah harus mempersempit kesenjangan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja, pendidikan yang lebih baik, serta perlindungan sosial yang efektif. Keadilan hukum tidak akan pernah kokoh jika berdiri di atas fondasi ketimpangan ekonomi yang semakin lebar.

Negara yang sehat bukanlah negara yang paling keras menghukum rakyat kecil. Negara yang sehat adalah negara yang mampu membuat koruptor takut mencuri dan rakyat tidak lagi merasa perlu menjadi hakim di jalanan.

Sebab ketika maling ayam mati dipukuli sementara koruptor disambut dengan senyum dan penghormatan, sesungguhnya yang sedang sekarat bukan hanya rasa keadilan, melainkan juga wibawa negara hukum itu sendiri.

(Penylis adalah Gurubesar Ilmu Politik FISIP UI, Mantan Rektor Universitas Jayabaya Jakarta dan mantan anggota DPR/MPR RI)